Gelar menawan “pahlawan devisa” bagi pekerja migran Indonesia (PMI) menjadikan profesi ini seolah memiliki prestise. Terlebih, gaji tinggi tampaknya menyilaukan mata masyarakat sehingga mereka berbondong-bondong untuk bermigrasi. Sayangnya, segudang kasus dan ancaman masih menimpa PMI.
Penulis: Novita Sari Gunawan
Muslimah News, OPINI — Pahlawan devisa, merupakan sematan untuk tenaga kerja Indonesia (TKI) yang kini disebut pekerja migran Indonesia (PMI). Bagaimana tidak disebut pahlawan, kencangnya devisa dari pekerja migran ini berperan mengerem defisit ekonomi di Indonesia. Gelar menawan “pahlawan devisa” bagi PMI menjadikan profesi ini memiliki prestise. Terlebih, gaji yang tinggi tampaknya menyilaukan mata masyarakat sehingga mereka berbondong-bondong untuk bermigrasi.
Sayangnya, segudang kasus dan ancaman masih menimpa PMI. Dalam lima tahun terakhir, menurut catatan Kementerian Luar Negeri, jumlah kasus yang menimpa PMI menunjukkan tren peningkatan. Berdasarkan data pada 2016, tercatat 15.069 kasus. Jumlahnya meningkat pada 2017, 2018, dan 2019 yang masing-masing mencatat 14.651 kasus, 16.903 kasus, dan 24.465 kasus. Sementara pada 2020, tercatat 54.248 kasus yang menimpa PMI. (voaindonesia.com).
Problematik PMI
Pertama, nasib PMI di tengah pandemi yang minim bantuan sosial. Sebagai pahlawan devisa, pekerja migran yang terkena dampak pertama pandemi ini semestinya menjadi prioritas pemerintah. Namun, tidak begitu faktanya. Contohnya, berbagai bantuan sosial (bansos) yang digelontorkan selama pandemi minim menyasar pekerja migran. Banyak PMI yang tidak tercatat dalam data DTKS Kementerian Sosial sehingga mereka tidak mendapat bansos tunai atau sembako.
Kedua, terkait insentif upah dari Kementerian Ketenagakerjaan, PMI tidak tercatat di BPJS Ketenagakerjaan sehingga tidak dapat menerima insentif tersebut. Jikapun ada, hanya mendapatkan BLT Dana Desa. Kartu Prakerja pun mereka jarang mendapatkannya.
Ketiga, masih terdapat persoalan dalam sosialisasi undang-undang tentang perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI). Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia memang sudah melakukan sosialisasi ke daerah-daerah, tetapi semua itu hanya sebatas menghabiskan anggaran, yakni metode sosialisasi yang diterapkan cenderung satu arah dan tidak dilakukan evaluasi.
Keempat, persoalan pendidikan dan skill (keahlian) yang rendah. Paling terbaru, pemerintah melalui Kemenaker berupaya untuk menempatkan TKI di beberapa negara yang masih terbuka seperti Jepang dan negara-negara di Benua Afrika. Namun, lowongan sangat terbatas untuk pekerja yang memiliki keahlian di sektor khusus seperti keperawatan dan energi.
Sedangkan, mayoritas pekerja migran Indonesia tergolong dalam pekerja skill (keahlian) rendah, seperti pekerja rumah tangga (PRT) sehingga aturan dinilai salah sasaran dan tidak menyentuh kebanyakan pencari kerja. Hal ini pun akibat mayoritas pekerja tersebut yang berpendidikan rendah. PMI ini didominasi oleh pekerja lulusan SMP dan SD alias pekerja berkemampuan rendah.
Kelima, maraknya praktik calo. Organisasi pembela hak-hak buruh migran, Migrant Care mengatakan bahwa masih terdapat banyak kekurangan dalam implementasi UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Setelah temuan penelitian mereka yang menunjukkan masalah seperti maraknya calo dan layanan terpadu yang belum maksimal dalam menangani permasalahan PMI.
Nur Harsono, anggota dari tim peneliti Migrant Care, mengeluhkan terkait peran pemerintah daerah dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang cenderung lambat dalam memberikan pelayanan sehingga calo masih mendominasi dalam praktik perekrutan tenaga kerja. Berdasarkan temuan, skema bebas biaya dalam proses perekrutan calon pekerja migran Indonesia ternyata masih membebani utang kepada pekerja migran. (voaindonesiacom).
Keenam, segudang masalah PMI lainnya dapat terlihat dari adanya perekrutan ilegal, perdagangan manusia (human trafficking), waktu kerja yang panjang, upah yang rendah, pemerasan, pelecehan seksual, penganiayaan fisik dan psikis. Ada pula yang tidak mendapatkan gaji, terjerat utang, hilang keberadaannya bahkan meninggal dunia.
Pahlawan Devisa
Mengapa pekerja migran Indonesia ini disebut pahlawan devisa? Sebab, ada aliran devisa/dolar/mata uang asing yang masuk ke dalam negeri. Seperti halnya ekspor yang akan memberikan devisa ke dalam negeri, dan dari devisa ini otomatis akan menambah pendapatan dan mengurangi defisit anggaran negara. Bedanya dengan aktivitas ekspor tadi yang dalam bentuk produk atau barang, ekspor PMI ini dalam bentuk jasa dari para pekerja migran ini.
Ekspor PMI ini memang menjadi salah satu sumber penghasilan terbesar bagi negara. Indonesia pun menjadi negara pengekspor buruh migran terbesar di Asia bahkan dunia. Dengan adanya praktik ini dipandang dapat mengatasi masalah kemiskinan dan pengangguran sehingga keberadaan PMI ini amatlah penting demi kelancaran laju roda perekonomian Indonesia.
Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin mengatakan bahwa jutaan pekerja migran Indonesia (PMI) telah bekerja di berbagai negara, dimana nilai dana remitansi yang dikirim ke Indonesia sangat lah tinggi. Bahkan, jumlahnya merupakan kedua terbesar setelah penerimaan devisa sektor migas.
“Dari jutaan pekerja migran yang berangkat ke berbagai negara selama beberapa tahun terakhir, nilai dana remitansi yang dikirim ke Indonesia mencapai Rp160 triliun per tahun, atau kedua terbesar setelah penerimaan devisa dari sektor migas,” katanya saat memberikan sambutan kunci dalam acara Peringatan Hari Migran Internasional Tahun 2021, Sabtu (18/12/2021). (economyokezone.com).
Kesalahan Paradigma, Negara Lepas Tangan
Pertama, kesalahan paradigma status pahlawan devisa.
Akar masalah sebenarnya adalah sematan “pahlawan devisa” ini menjadikan PMI sebagai tulang punggung dan penggerak ekonomi daerah, bahkan negara. Hal itu justru membuat negara berlepas tangan dari apa yang seharusnya menjadi kewajiban dan tanggung jawabnya dalam menjamin kehidupan rakyat.
Problemnya adalah pemerintah yang tidak mampu menjamin kebutuhan dasar warganya, serta tidak mampu membuat mekanisme ekonomi yang kondusif. Akhirnya, rakyat harus mengais sendiri pundi-pundi rupiah demi tercukupinya kebutuhan pokok mereka, bahkan harus dilakukan meski sampai ke luar negeri. Sebab, di luar negeri inilah adanya demand (permintaan) tinggi untuk pekerja skill rendah sesuai kondisi rendahnya skill orang Indonesia.
Kedua, kesalahan paradigma pemberdayaan perempuan ala kapitalisme.
Miris, mayoritas PMI adalah perempuan. Padahal, dalam pandangan Islam tidak ada kewajiban bagi perempuan untuk mencari nafkah. Tetapi, karena kondisi pendistribusian ekonomi negara yang amburadul, ditambah sulitnya lapangan pekerjaan di Indonesia, membuat mereka terpaksa bekerja ke luar negeri. Inilah yang kemudian memunculkan banyak problem turunan seperti human trafficking, pelecehan, penganiayaan dan lainnya seperti yang telah disebutkan di atas.
Ketiga, kesalahan paradigma kebutuhan Indonesia akan tenaga kerja asing (TKA).
TKA ini begitu melimpah di Indonesia. TKA disambut bahkan ada kebijakan yang memberikan TKA perlindungan keamanan dan perlakuan khusus. Hal ini otomatis membuat warga lokal tersingkir dan terpaksa menjadi PMI. Sementara, TKA berduyun-duyun memenuhi perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia. Padahal sejatinya, menyediakan lapangan pekerjaan bagi rakyat adalah kewajiban negara. Seharusnya, rakyatlah yang berhak mendapatkan prioritas pelayanan dari negara.
Keempat, kesalahan paradigma negara sebagai fasilitator/regulator saja, bukan sebagai pengurus dan pelindung rakyat.
Walaupun permasalahan sering menimpa PMI, pemerintah tetap melestarikan keberadaan mereka melalui berbagai program. Namun di sisi lain, pemerintah tidak mampu menyelesaikan segala problematik PMI yang sejak dulu sudah seperti benang kusut. Pemerintah terkesan tidak serius dalam melindungi dan meng-upgrade nasib PMI. Banyaknya kasus yang terjadi ini berkelindan dengan mangkrak atau gagalnya program-program serta solusi-solusi untuk problematik PMI ini.
Tanggung Jawab Negara Islam
Dalam sistem Islam yakni Khilafah, negara wajib memelihara dan mengatur urusan umat. Rasulullah saw. bersabda, “Seorang Imam adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan diminta pertanggungjawaban terhadap urusan rakyatnya.“ (HR Bukhari dan Muslim).
Pemerintah dalam Khilafah akan menyediakan lapangan pekerjaan kepada para pencari kerja secara keseluruhan. Berdasarkan aspek kewajiban mencari nafkah bagi laki-laki maka negara memudahkannya dengan menyediakan lapangan kerja yang maksimal dan menjamin setiap kepala keluarga untuk mendapatkannya. Ditambah dengan mekanisme gaji yang layak, tidak seperti saat ini dengan adanya kebijakan upah minimum provinsi (UMP), yang membuat rakyat mendapatkan upah yang minim sehingga kebutuhan keluarganya tidak tercukupi.
Khilafah juga akan meningkatkan knowledge (wawasan) dan skill (keahlian) rakyatnya mulai dari kurikulum-kurikulum semasa di sekolah sampai ke perguruan tinggi sehingga tidak ada lagi alasan kurangnya kemampuan sumber daya manusia (SDM) di dalam negeri. Hal ini guna mencegah terjadinya solusi pamungkas negara kapitalisme yaitu merekrut TKA yang tidak hanya menjadi pekerja, bahkan tidak jarang berperan besar dalam mengelola harta milik umum, yakni pengelolaan kekayaan sumber daya alam (SDA) negeri ini.
Selain itu, rakyat tidak mengandalkan pemasukan hanya dari gajinya bekerja. Sebelumnya negara telah mencukupi kebutuhan asasi atau dasar rakyatnya secara cuma-cuma melalui harta milik umum yang hasilnya akan dinikmati oleh pemilik sebenarnya yaitu rakyat. Inilah bentuk tanggung jawab negara terhadap pemeliharaan dan pengaturan urusan rakyat, bukan hanya sekadar fasilitator dan regulator semata.
Khatimah
Benang kusut derita “pahlawan devisa” akibat malapraktik sistem kapitalisme yang merupakan buah akal manusia. Solusinya selalu saja hanya tambal sulam. Tidak pernah komprehensif dan justru memunculkan masalah yang baru.
Berbeda secara diametral dengan Islam yang memiliki mekanisme pengaturan kehidupan manusia yang komprehensif menutup celah berbagai problematik kehidupan, termasuk problem PMI ini. Sebab, aturan Islam berasal dari Allah Swt., Zat yang paling mengetahui aturan terbaik bagi hamba-Nya. Wallahualam. [MNews/Has]
