Penulis: Arum Harjanti
Muslimah News, FOKUS — Tahun akan berganti. Namun, miris rasanya karena sepanjang 2021 terdapat banyak catatan kelam kekerasan terhadap perempuan dan anak. Bahkan, menjelang akhir tahun, berurutan terjadi berbagai kasus yang mengoyak nurani.
Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Makin Beringas
Kematian tragis seorang mahasiswi dan kejahatan seksual di institusi pendidikan keagamaan, baik di Bandung, Tasikmalaya, maupun Cilacap dengan banyak korban yang terjadi di penghujung 2021 membuka mata kita bahwa kejahatan seksual nyata adanya dan terus mengancam perempuan dan anak Indonesia.
Kasus kekerasan ini bahkan terus meningkat dalam tiga tahun terakhir. Dalam catatan Kementerian PPPA, sepanjang 2021 terdapat 10 ribu kasus kekerasan pada anak dan 7.000 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan beragam jenis kekerasan.[1] Kasus kekerasan dalam rumah tangga mendominasi (74%). Adapun kasus kekerasan terhadap anak terbanyak adalah kasus kekerasan seksual (60%).[2]
Sepanjang 2021 ini, juga marak kekerasan seksual di perguruan tinggi. Institusi pendidikan yang seharusnya menjadi cerminan budi pekerti yang tinggi telah berubah menjadi tempat berbahaya bagi mahasiswi. Sebutan ‘kekerasan seksual sebagai dosa besar pendidikan’ membuktikan bahwa perguruan tinggi ternyata tempat subur berkembangnya kekerasan seksual, tidak saja oleh sesama mahasiswa, tetapi juga dosen terhadap mahasiswinya. Sungguh, pendidikan tinggi seolah tidak memiliki muruah lagi.
Yang membuat miris, kekerasan banyak dilakukan oleh orang terdekat. Tetangga, kerabat, “teman dekat”, kakak, suami, ayah, bahkan guru dan dosen, yang semuanya seharusnya melindungi dan mengayomi dan menjadi panutan, justru tega melakukan kejahatan termasuk kejahatan seksual.
Sungguh fenomena yang menggambarkan masyarakat yang sakit parah. Data KPPPA 2020 menyebutkan lebih dari 60% kasus, pelaku adalah kerabat dekat korban.[3] Penelitian lain bahkan menunjukkan angka yang jauh lebih besar, 85% pelaku kejahatan pada anak adalah orang terdekat.[4]
Itu baru sebagian kecil yang terungkap karena sejatinya jumlah kasus kekerasan seksual pada anak ini merupakan fenomena gunung es. Fenomena ini makin membuktikan ada yang salah dalam interaksi interpersonal dalam keluarga, juga hubungan pendidik dengan peserta didik.
Masa pandemi ternyata meningkatkan jumlah kasus kekerasan. Rumah pun bukan tempat aman untuk perempuan dan anak.[5] Pandemi yang mengharuskan aktivitas bekerja di rumah, demikian juga belajar di rumah, ternyata membuat perempuan dan anak terkurung dalam rumah dengan pelaku kekerasan. Sementara, kebijakan pembatasan kegiatan ternyata juga mengurangi akses korban kekerasan untuk melaporkan kekerasan yang mereka alami.
Sungguh menyedihkan, rumah yang seharusnya menjadi tempat aman, berbalik menjadi tempat yang mengerikan. Ini makin menguatkan fakta rusaknya masyarakat yang hidup jauh dari aturan agama dalam tatanan sekularisme
Mandulnya Regulasi sebagai Solusi
Terus meningkatnya kekerasan terhadap perempuan membuat berbagai pihak khususnya pegiat gender menuntut pengesahan RUU P-KS yang sudah diusulkan oleh Komnas Perempuan sejak 2012 sebagai payung hukum baru untuk melindungi korban.
Para pegiat gender menganggap regulasi yang ada, seperti KUHP dan UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) tidak cukup berpihak pada korban. Alhasil, pengesahan RUU P-KS yang sekarang berubah nama menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TP-KS) mereka anggap sebagai jalan untuk menyelamatkan korban kekerasan seksual yang terus bertambah jumlahnya.
Di tengah perdebatan pengesahan RUU TP=KS, tiba-tiba muncul Permendikbudristek 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Kehadiran peraturan menteri ini jelas “menelikung” karena RUU TP-KS yang dianggap sebagai payung hukum belum disahkan.
Sungguh cara licik untuk mengegolkan aturan “liberalisasi pergaulan” yang selama ini ditengarai juga ada dalam RUU TP-KS. Adanya frasa “sexual consent” sebagai jalan untuk mencegah kekerasan seksual jelas melanggar norma kesusilaan dan aturan Islam. Ini karena berarti melegalkan perzinaan di lingkungan kampus.
Bagi pegiat gender, kehadiran Permen ini jelas merupakan angin segar untuk mengatasi kekerasan seksual di perguruan tinggi. Mereka semua begitu yakin bahwa terbitnya Permen ini dan pengesahan RUU TP-KS akan menjadi solusi kekerasan terhadap perempuan.
Lupakah mereka, kekerasan terhadap anak nyata di depan mata meski sudah ada beragam regulasi dan kampanye untuk mencegah kekerasan terhadap anak termasuk kekerasan seksual? Bukankah ada Gerakan Nasional Anti-Kejahatan Seksual terhadap Anak pada 2014 dan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) pada 2016?
Akan tetapi, berbagai gerakan tersebut toh tidak mampu mengurangi kekerasan seksual terhadap anak. Begitu juga adanya UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak–yang bahkan sudah direvisi dua kali –tidak mampu menghentikan kekerasan seksual terhadap anak meskipun ada pemberatan hukuman, denda rupiah yang berlipat, bahkan hukuman kebiri kimia.
Fakta ini membuktikan regulasi tidak mampu menjadi solusi. Sekularisme telah makin merasuk dalam diri manusia, agama makin jauh terabaikan sehingga beratnya hukuman tidak mampu menumbuhkan rasa takut untuk bertindak kejahatan.
Menguatnya liberalisme perilaku makin membuat manusia kehilangan kemanusiaannya. Oleh karena itu, tuntutan pengesahan RUU TP-KS dan dukungan terhadap Permendikbudristek 30/2021 tidak layak menjadi harapan untuk melindungi perempuan dan anak dari kekerasan seksual. Ungkapan “aturan ada untuk dilanggar” seolah makin nyata adanya. Kebebasan individu yang dijunjung tinggi akan terus memberi celah terjadinya pelanggaran.
Lupakah mereka bahwa Komnas Perempuan sudah mengadakan Kampanye 16 Hari Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (16 Days of Activism Against Gender Violence) sejak 2001? Kampanye internasional ini pun tidak berdaya mencegah kekerasan terhadap perempuan. Begitu pula, Dialog konstruktif pemerintah RI dengan Komite Convention on Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) pada 28–29 Oktober 2021 lalu tidak akan mampu mewujudkan perlindungan terhadap perempuan meski komitmen pemerintah tidak pernah berhenti dinarasikan.
Oleh sebab itu, jelaslah, berbagai regulasi dan kampanye tidak memiliki kekuatan mengadang arus kejahatan ini. Bahkan, dapat kita katakan ‘mandul memberikan perlindungan hakiki’. Seandainya RUU TP-KS sah, kelak akan terus muncul tuntutan regulasi baru karena kegagalannya menyelesaikan akar masalah. Selama hawa nafsu menjadi panglima, liberalisasi perilaku menjadi napasnya, kekerasan akan selalu ada. Inilah jerat sekularisme dalam regulasi.
Hanya Khilafah yang Mampu Melindungi Perempuan dan Anak
Perempuan dan anak butuh sistem yang mampu memberikan perlindungan hakiki. Bukan regulasi semu tidak bergigi yang tegak di atas asas sekularisme dan melegalisasi liberalisasi perilaku. Hanya regulasi yang berasaskan akidah Islam akan mampu secara nyata mewujudkan perlindungan sejati.
Akidah ini akan membentuk ketakwaan individu yang mendorong untuk berperilaku baik terhadap sesama, termasuk terhadap perempuan dan anak. Berlaku baik adalah perintah Allah Taala. Salah satunya dalam QS Al-Baqarah: 195, “Dan berbuat baiklah. Sungguh Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik.”
Rasulullah saw, juga bersabda, “Aku wasiatkan kepada kalian untuk berbuat baik kepada para wanita.” (HR Muslim 3729)
“Sebaik-baik kalian adalah yang berbuat baik kepada keluarganya. Sedangkan aku adalah orang yang paling berbuat baik kepada keluargaku.” (HR Tirmidzi 3895)
Perempuan dan anak membutuhkan pemimpin negara akan menjadi perisai yang akan mewujudkan pelindungan secara nyata. Pemimpin ini akan melahirkan regulasi yang mampu menutup semua celah yang bisa memicu kekerasan terhadap perempuan dan anak secara menyeluruh dan komprehensif. Semua itu hanya akan terwujud dengan tegaknya Khilafah Islamiah karena hanya Khilafah yang mampu menerapkan aturan Allah secara kafah dalam kehidupan. Wallahualam. [MNews/Gz]
Referensi:
[1] https://mediaindonesia.com/humaniora/453538/7-ribu-kekerasan-dialami-perempuan-sepanjang-2021
[2] ibid
[3] https://blog.justika.com/pidana-dan-laporan-polisi/penyebab-kekerasan-seksual-padaanak/?utm_source=blog&utm_medium=text_blog&utm_campaign=artikel_kekerasan-seksual-di-indonesia
[4] https://www.merdeka.com/peristiwa/amdi-sebut-85-persen-pelaku-kejahatan-anak-adalah-orang-terdekat.html
[5] https://www.tribunnews.com/nasional/2021/12/11/sepanjang-2021-lebih-8000-kasus-kdrt-dilaporkan-kekerasan-seksual-terhadap-anak-paling-mendominasi?page=3

Sungguh tak ada solusi yang tepat untuk negeri ini selain menerapkan aturan-aturan dari sang pencipta yg maha sempurna, hanya itu satu2x yg bisa melindungi kaum wanita dan anak2 dari kekerasan seksual, zaman sekarang di sistem ini orang2 berani berbuat tak ada jerah sma sekali karena tak adanya rasa takut dalam dirinya akan Allah, dan di sistem ini hukumannya pun hanya penjara dan bayar denda? Tak solutif sma sekali!!!