Hari Ibu, Momentum Pergerakan Perempuan yang Berdaya atau Diperdaya?

Hari Ibu, Momentum Pergerakan Perempuan yang Berdaya atau Diperdaya?

Keterlibatan perempuan dinilai sangat potensial dan strategis dalam mengembangkan industri maupun ilmu pengetahuan dan teknologi. Benarkah demikian?


Penulis: Hasni Tagili, M.Pd.

Muslimah News, OPINI — Prof. Dr. Hamka dalam bukunya berjudul Buya Hamka Berbicara tentang Perempuan menuliskan, “Jika perempuannya baik, baiklah negara, dan jika mereka bobrok, bobrok pulalah negara. Mereka adalah tiang, dan biasanya tiang rumah tidak begitu kelihatan. Namun, jika rumah sudah condong, periksalah tiangnya. Tandanya tianglah yang lapuk.” (hlm. 15).

Perspektif Hamka ini menunjukkan bahwa perempuan—terlebih dalam kapasitasnya sebagai ibu—berperan vital dalam pembangunan negara. Ini karena arah generasi tergantung didikan ibunya, mendidiknya menuju kebaikan atau malah keburukan.

Sayangnya, kaum feminis dan para pengusung ide moderasi beragama membelokkan peran vital dan mulia ini. Setiap tahun melalui perayaan Hari Ibu 22 Desember, mereka senantiasa menyeru kaum perempuan untuk lebih berdaya dalam sektor ekonomi. Mereka menilai keterlibatan perempuan sangat potensial dan strategis dalam mengembangkan industri maupun ilmu pengetahuan dan teknologi. Benarkah demikian?

Pemberdayaan Ekonomi Perempuan

Dalam setiap seremoni yang ada hubungannya dengan perempuan, entah itu Hari Ibu, Hari Kartini, Hari Perempuan International, atau Hari Keluarga Nasional, peran kaum hawa di ranah domestik dan publik selalu mendapat sorotan.

Perempuan Indonesia senantiasa diminta menjadi pejuang bagi keluarga, masyarakat, dan negara. Perempuan harus berdaya dan setara, tidak terkungkung di bawah ketiak laki-laki, serta tidak melulu menunggu nafkah dari suami. Inilah yang Barat sebut sebagai pemberdayaan ekonomi perempuan.

Ya, populasi kaum hawa yang jumlahnya lebih banyak dari kaum adam memberi akses bagi perempuan untuk berpartisipasi di segala bidang pembangunan. Harapannya, kesetaraan antara perempuan dan laki-laki dapat terlaksana dan pembangunan bisa berjalan.

Laporan UNESCO 2015 menyebutkan hanya 30% perempuan yang berkiprah di bidang STEM (Science, Technology, Engineering, and Mathematics), sektor yang sangat menjanjikan secara finansial. Inilah sebab upaya pemberdayaan perempuan di era digital menjadi fokus masyarakat dunia beberapa tahun belakangan ini, termasuk Indonesia yang pelaku ekonominya didominasi perempuan. Mereka mendorong perempuan menjadi motor penggerak perekonomian. Terlebih, di era digital ini, penting untuk memastikan agar perempuan tidak gagap teknologi.

Arus Feminisme dan Moderasi Beragama

Buku The Feminine Mystique (1963) karya Betty Freidan menginisiasi berkembangnya paham feminisme di Amerika Serikat. Isu sentral yang buku ini usung adalah menyadarkan kaum perempuan bahwa pekerjaan di sektor domestik atau rumah tangga merupakan hal yang tidak produktif.

Lebih ekstrem, Juliet Mitcher dalam bukunya berjudul Women’s Estate (1971) bahkan mengatakan, menjadi ibu rumah tangga itu sama dengan menjadi budak.

Dari sini, tampak gerakan feminis berkembang menjadi wadah perjuangan untuk melepaskan perempuan dari belenggu rumah tangga dan merasa mandiri tanpa laki-laki. Gerakan ini mengecilkan arti keluarga dan berhasil mengubah persepsi terhadap keluarga konvensional pada sebagian besar masyarakat Amerika Serikat kala itu.

Tidak jauh berbeda dengan perjuangan kaum feminis hari ini, mereka mendorong perempuan meraih kebebasan berkarier demi meraup pundi-pundi rupiah dan meninggalkan amanahnya di dalam rumah.

Sungguh, jubah moderasi telah menggerus nilai-nilai agama terkait peran utama perempuan. Jelas terlihat bahwa mereka berusaha menjauhkan muslimah dari Islam dengan dalih kesetaraan gender, kebebasan, dan keadilan.

Semua ini tidak lepas dari masifnya pengaruh materialisme yang mengukur segala keberhasilan dalam bentuk materi. Jika sudah berhasil, tidak susah untuk berkuasa. Pada akhirnya, yang paling banyak membawa materi ke dalam keluargalah yang berkuasa. Menganggap istri berhak mengatur suami manakala penghasilannya lebih tinggi daripada suami.

Tidak heran jika perempuan merasa power-nya lebih rendah di dalam keluarga ketika tidak menghasilkan materi. Menjadi ibu rumah tangga sepenuhnya dipandang sebelah mata.

Apalagi jika si perempuan bergelar akademik, kaum feminis menganggapnya sebagai kesia-siaan. Mereka anggap perempuan dengan tugas reproduksi dan domestiknya seolah-olah tidak berkontribusi apa-apa dalam pembangunan. Miris!

Diperdaya Sistem Kapitalisme

Salah satu pernyataan McKinsey & Company, sebuah biro konsultasi manajemen global asal Amerika Serikat menyebutkan bahwa perempuan dalam lingkaran kapitalisme didapuk menjadi mesin penghasil uang yang mencabut fitrah keibuan mereka.

Efek terburuknya adalah krisis dalam kehidupan keluarga, kerusakan masyarakat, dan kehancuran bangsa. Tanpa peningkatan pemberdayaan perempuan, dunia akan mengalami kerugian sebesar US$4,5 triliun dalam Produk Domestik Bruto (PDB) tahunan pada 2025 mendatang.

Pernyataan ini tentunya genting untuk kita kritisi. Betapa tidak, atas nama peran strategis perempuan dalam pertumbuhan ekonomi, perempuan diperdaya sistem kapitalisme.

Tipu muslihat berlabel pemberdayaan menggiring perempuan sebagai pabrik penghasil materi. Pelan tetapi pasti, fitrahnya sebagai ibu dan pengatur rumah tercabut. Dalih kesetaraan gender yang telah mereka kampayekan secara global menuntut perempuan bekerja secara membabi-buta.

Sadar atau tidak, sesungguhnya ini adalah bentuk eksploitasi terhadap perempuan dalam bidang ekonomi. Dari kacamata kapitalisme, bagian terpenting dari pemanfaatan alat adalah ketika ia mampu menghasilkan materi atau tidak. Alhasil, lingkungan kerja yang mengondisikan kaum perempuan terkonsentrasi pada sektor publik membuat tidak sedikit dari mereka mengabaikan sektor domestik.

Belum lagi, ada prediksi bahwa ekonomi digital dunia akan menguat pada 2020. Hal ini terbukti terjadi ketika Covid-19 melanda sejak akhir 2019 lalu. Perputaran uang memang mengalami perlambatan secara luring, tetapi justru melonjak drastis secara daring karena aktivitas masyarakat sebagian besar terlaksana melalui daring.

Posisi potensial ini berbarengan dengan tantangan besar bagi pemerintah. Pemangku kebijakan menjadi harus memperkecil bias gender dalam pemanfaatan sistem digital, khususnya partisipasi perempuan dalam industri fintech (financial and technology).

Hal tersebut tertuang melalui berbagai upaya meloloskan agenda global yaitu mewujudkan kesetaraan gender, kebijakan yang pro perempuan, peningkatan kemampuan perempuan, dan penyediaan lapangan kerja yang support system-nya ramah terhadap perempuan.

Itu semua dilakukan untuk memperdaya kaum perempuan. Naudzubillah. Lantas, bagaimana sebenarnya Islam mengatur peran perempuan di wilayah domestik dan publik?

Peran Perempuan dalam Pandangan Islam

Dalam mukadimah Dustur Nizham al-Ijtima’i dinyatakan bahwa hukum asal seorang perempuan dalam Islam adalah ummu wa rabbatul bayt, sebagai ibu bagi anak-anaknya dan pengelola rumah bagi suaminya. 

Ia merupakan kehormatan yang wajib terjaga. Artinya, dalam sektor domestik, Islam menetapkan dua peran penting bagi seorang perempuan, yaitu sebagai ibu dan pengelola rumah tangga.

Karena itu, berbahagialah bagi seorang perempuan yang dengan peran domestik tadi, Allah Swt. muliakan dirinya. Diriwayatkan bahwa Jahimah as-Salami pernah memohon izin kepada Rasulullah saw. untuk berjihad. Rasul bertanya kepadanya apakah ia masih memiliki ibu. Saat Nabi saw. mengetahui bahwa ia meninggalkan seorang ibu, beliau bersabda, “Hendaklah engkau tetap berbakti kepada dia karena surga ada di bawah telapak kakinya.” (HR ath-Thabrani dan an-Nasa’i).

Dalam Islam, persoalan mencari nafkah dan perlindungan terbebankan pada suami atau wali, bukan pada perempuan dalam kapasitasnya sebagai anak, istri, ataupun ibu. Itu semua agar si ibu bisa optimal menjalankan tugasnya mengasuh dan mendidik anak. Jika sudah tidak ada suami atau wali, urusan nafkah dan perlindungan terhadap perempuan beralih pada negara.

Adapun peran muslimah di sektor publik, mereka tidak boleh menjadi mesin penghasil uang atau komoditas ekonomi atas nama pemberdayaan. Ini karena Islam memuliakan perempuan dan menjaganya dari segala sesuatu yang buruk dengan menetapkan rambu-rambu bagi kehidupan khusus dan kehidupan umumnya.

Bekerja, bagi perempuan, hukumnya mubah, boleh-boleh saja selama sesuai bidang keilmuan yang ia kuasai, mendapat izin suami atau wali, menutup aurat, dan menjaga interaksi dengan lawan jenis.

Terpenting, status bekerja tadi bagi si perempuan bukan karena tekanan ekonomi dan sosial, serta peran ganda sebagai pencari nafkah sekaligus pengurus rumah tangga untuk keluarganya. Sungguh, Islam sangat menjaga dan memuliakan wanita.

Khatimah

Melalui momen Hari Ibu ini patutlah sekiranya menjadi bahan renungan bahwa pemberdayaan ekonomi perempuan dalam pusaran kapitalisme tidak lebih dari eksploitasi belaka. Terlebih dalam ekonomi digital, peran perempuan dibidik sebagai target global.

Dengan demikian, para ibu seyogianya merenungi ulang perannya dalam ranah domestik dan publik sesuai tuntunan syariat, bukan pada aturan buatan Barat. Wallahualam. [MNews/Gz]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *