Gugat Cerai Saat Pandemi Meningkat, Bagaimana Hukum Islam Memandangnya?

Gugat Cerai Saat Pandemi Meningkat, Bagaimana Hukum Islam Memandangnya?

Kadang ada kondisi-kondisi yang membuat istri tidak bahagia dengan rumah tangganya sehingga Allah memberikan hak khuluk, yakni menggugat cerai kepada hakim dengan membayarkan tebusan kepada suaminya. Sekalipun demikian, Allah mengingatkan para istri untuk tidak mudah meminta cerai.


Penulis: Arini Retnaningsih

Muslimah News, SYARAH HADIS – Rasulullah saw. bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِى غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ

“Wanita mana saja yang meminta talak (cerai) tanpa ada alasan yang jelas, maka haram baginya mencium bau surga.” (HR Abu Daud no. 2226, Tirmidzi no. 1187 dan Ibnu Majah no. 2055)

Angka perceraian selama masa pandemi di berbagai daerah meningkat tajam. Angka perceraian masyarakat khususnya di Ibu Kota Jakarta juga meningkat selama masa pandemi. Mayoritas adalah gugatan perceraian oleh istri. Merosotnya perekonomian nasional akibat pandemi Covid-19 ditengarai menjadi alasan seseorang untuk menggugat cerai suami atau istri mereka.

Kegagalan Kapitalisme

Solusi kapitalisme dalam menghadapi pandemi terbukti telah memunculkan berbagai persoalan baru. Kesalahan dalam melakukan pembatasan, subsidi setengah hati yang tidak merata dan salah sasaran, serta kebijakan ekonomi yang tidak berpihak pada rakyat telah menciptakan tekanan ekonomi yang berat bagi masyarakat.

Kemiskinan dan pengangguran meningkat. Para suami tidak bisa menafkahi keluarga dengan layak, dan tak jarang melakukan kekerasan kepada istri atau anak. Inilah yang menjadi alasan bagi para istri mengajukan gugat cerai.

Tingginya angka perceraian pada masa pandemi ini membahayakan bangunan institusi keluarga. Padahal keluarga adalah benteng pertahanan terakhir dalam melawan upaya perusakan masif terhadap generasi. Perceraian akan berimbas pada kehidupan anak-anak, membuat mereka semakin sulit mendapat lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang fisik dan jiwa mereka.

Solusi Islam

Islam, sebagai agama paripurna, memberikan perhatian besar terhadap keluarga. Salah satunya dengan mengatur masalah perceraian. Islam menjadikan hak talak di tangan suami, dengan dua kali talak yang masih bisa dirujuk kembali, dan talak ketiga yang mengharuskan berpisahnya suami istri. Hak talak ini merupakan alternatif terakhir ketika semua jalan perdamaian sudah ditempuh, tetapi tidak menghasilkan solusi.

Yang termasuk hukum penjagaan keluarga adalah dilarangnya istri memegang hak talak. Sifat perempuan yang lebih mendahulukan perasaan, boleh jadi akan membuat talak mudah sekali jatuh bila diserahkan ke tangan mereka.

Namun, kehidupan rumah tangga kadang tak seindah melodrama. Ada kondisi-kondisi yang membuat istri tidak bahagia dengan rumah tangganya sehingga Allah memberikan hak khuluk, yakni menggugat cerai kepada hakim dengan membayarkan tebusan kepada suaminya.

Sekalipun demikian, Allah mengingatkan para istri untuk tidak mudah meminta cerai. Dalam hadis Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah di atas, Allah mengancam para istri yang mengajukan gugat cerai tanpa alasan yang dibenarkan dengan tidak akan mencium bau surga.

Syekh Muhammad Abdurrahman bin Abdurrahim al-Mubarakfuri, Penulis Tuhfah al-Ahwazi, menjelaskan tentang makna diharamkannya bau surga baginya yaitu dia dilarang menciumnya. Para ulama berbeda pendapat tentang hal ini, apakah si istri yang minta cerai tersebut tidak bisa mencium wangi surga pada waktu tertentu, atau dia tidak dapat mencium wangi surga pada awal pertama kali orang-orang yang berbuat baik dapat menciumnya, atau bahkan dia tidak dapat mencium wangi surga sama sekali (Aunul Ma’bud, Kitab Ath-Thalaq, Bab “Fil Khulu’”).

Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Kedatangan berita yang berisi tarhib (menakut-nakuti atau mengancam) istri yang minta cerai dari suaminya, dibawa kepada keadaan di mana si istri minta cerai tanpa ada sebab yang menuntut hal tersebut.” (Fathul Bari, 9/314)

Alasan yang Diperkenankan

Lalu apakah yang dimaksud dengan ‘alasan yang tidak diperkenankan’ seperti tersebut dalam hadis? Yaitu si istri meminta cerai bukan karena dia berada dalam suatu kesempitan atau kesulitan yang sangat yang memaksanya untuk meminta berpisah (Tuhfah al-Ahwazi, Kitab Ath-Thalaq, Bab “Ma Ja’a fi al-Mukhtali’at”).

Imam Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab An-Nizhamu al-Ijtima’iy menjelaskan kondisi yang membolehkan seorang istri mengajukan khuluk atau gugat cerai adalah sebagai berikut:

1. Jika suami memberikan pilihan talak di tangan istri. Suami boleh menjadikan urusan talak berada di tangan istri karena Rasulullah saw. pernah memberikan pilihan (khiyâr) kepada istrinya untuk bercerai atau tidak. Juga karena adanya Ijmak Sahabat atas hal itu.

2. Jika istri mengetahui bahwa suaminya memiliki cacat sehingga tidak dapat melakukan sanggama, seperti impoten atau telah dikebiri, sedangkan istri tidak memiliki cacat semacam itu.

Diriwayatkan bahwa Ibn Mundzir telah menikah dengan seorang wanita, sedangkan ia sendiri telah dikebiri. Umar bin Khaththab ra. kemudian bertanya kepadanya, “Apakah engkau sudah memberi tahu istrimu?” Ia menjawab, “Belum.” Umar ra. berkata, “Beritahu dulu istrimu, kemudian biarkan ia memilih (antara bercerai atau tidak).”

3. Jika tampak bagi sang istri–baik sebelum maupun sesudah terjadi persetubuhan–bahwa suaminya mengidap suatu penyakit yang tidak memungkinkan bagi dirinya tinggal bersama suaminya itu tanpa membahayakan dirinya, seperti penyakit lepra, AIDS, TBC, atau penyakit lainnya yang serupa.

Khiyâr (pilihan) yang diambil istri berlaku permanen, bukan bersifat temporer (sementara). Hal ini didasarkan pada kaidah syariat tentang bahaya (qâ’idah adh-dharar) dan karena mempertimbangkan riwayat yang terdapat di dalam kitab Al-Muwaththa’ karya Imam Malik bahwa beliau menerima riwayat dari Sa‘id ibn al-Musayyab.

Ia berkata, “Pria mana saja yang telah menikahi seorang wanita, sementara dengan pernikahan itu bisa menyebabkan gila atau (mendatangkan) bahaya, maka istrinya berhak memilih, jika ia mau ia boleh tetap tinggal bersama suaminya, dan jika ia ingin ia boleh bercerai.”

4. Jika suami gila setelah akad nikah. Hal ini didasarkan pada riwayat dalam kitab al-Muwaththa’ tersebut di atas.

5. Jika sang suami melakukan perjalanan (safar) ke suatu tempat, baik dekat maupun jauh, lalu ia menghilang dan tidak ada kabar beritanya, sementara istrinya terhalang untuk mendapatkan nafkahnya, maka istri berhak menuntut pemisahan dari suaminya setelah berusaha keras mencari dan menemukan suaminya.

Ketentuan ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw. berkenaan dengan seorang istri yang berkata kepada suaminya, “Berilah aku makan (nafkah). Jika tidak, ceraikan aku.” (HR Ad-Daruquthni dan Ahmad)

6. Jika suami tidak memberi nafkah istrinya, padahal suami mampu, dan istrinya mengalami kesulitan memperoleh harta suaminya untuk keperluan nafkah dengan berbagai macam cara, istri berhak menuntut perceraian. Kadi wajib menceraikannya dari suaminya saat itu juga tanpa menunda-nundanya. Sebab Rasulullah saw. telah bersabda, “Istrimu termasuk orang yang menjadi tanggunganmu. Ia mengatakan, ‘Berilah aku makan. Jika tidak, ceraikan aku!’” (HR Ad-Daruquthni dan Ahmad)

7. Jika di antara suami istri terjadi pertentangan dan persengketaan yang menghilangkan sakinah dalam rumah tangga, istri berhak menuntut perceraian dengan suaminya. Namun sebelumnya wajib menentukan hakam (juru damai) dari pihak istri maupun dari pihak suami. Majelis keluarga inilah yang akan mendengarkan pengaduan dari kedua belah pihak dan mengerahkan segenap daya upaya untuk mengadakan perbaikan/perdamaian. Allah Swt. berfirman,

“Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami istri itu.” (QS An-Nisa’ [4]: 35)

Meski demikian, keputusan atas gugatan istri ini tetap berada di tangan suami, kecuali bila perkaranya sudah masuk kepada hakim, maka hakim atau kadi dapat memaksa sang suami tersebut untuk menceraikan istrinya. Dijelaskan dalam sebuah hadis, “Dari Ibnu ‘Abbas, bahwasanya istri Tsabit bin Qais mendatangi Nabi saw. dan berkata, ‘Wahai Rasulullah. Aku tidak mencela Tsabit bin Qais pada akhlak dan agamanya, namun aku takut berbuat kufur dalam Islam,’ maka Nabi saw. bersabda, ‘Apakah engkau mau mengembalikan kepadanya kebunnya (yang sebelumnya diberikan sebagai mahar, pen)?’ Ia menjawab, ‘Ya,’ lalu beliau saw. bersabda kepada suaminya, ‘Ambillah kebunnya, dan ceraikanlah ia.'” (HR Bukhari).

Khuluk ini diperbolehkan dalam Al-Qur’an dan Sunah ketika ada sebab. Dalam Al-Qur’an, kita dapati penyebutannya dalam ayat berikut, “Jika kalian khawatir keduanya (suami istri tersebut) tidak dapat menegakkan batasan-batasan atau hukum-hukum Allah, tidak ada dosa bagi keduanya terhadap tebusan yang diberikan istri kepada suaminya.” (QS Al-Baqarah: 229)

Ibnu Hajar menjelaskan dalam Fathul Bari, bahwa istri Tsabit menginginkan pisah dari suaminya bukan karena akhlak suaminya yang buruk dan bukan pula karena agamanya yang kurang. Namun karena suaminya berparas jelek dan tidak menyenangkan hatinya sehingga ia merasa jijik dan tidak ada rasa suka kepadanya.

Kemudian dia mengadu kepada Rasulullah saw. karena takut akan terjerumus ke dalam kekufuran karena rasa tidak suka yang ada dalam dirinya sehingga melakukan sesuatu yang bisa mencederai pernikahannya. Ia tahu bahwa hal itu haram sehingga takut kebenciannya mendorongnya ke dalam keharaman tersebut (Diringkas dari Fathul Bari: 9/399).

Dalam kondisi suami tidak memberikan nafkah, istri memang boleh mengajukan khuluk. Apalagi jika dikaitkan dengan pandemi, kesulitan ekonomi dirasakan oleh hampir setiap orang karena buruknya penanganan negara. Namun demikian, jika istri masih bisa bersabar dan berharap rida Allah dengan tetap menjaga keluarganya, tentu ini lebih utama.

Para istri harus memperkuat iman dan tawakalnya kepada Allah, karena sesungguhnya hanya Dia yang mengatur rezeki manusia. Dan tentu juga dengan menguatkan dakwah dan muhasabah kepada penguasa untuk mengambil solusi penanganan wabah sebagaimana yang sudah ditetapkan Allah melalui rangkaian syariatnya dalam bidang ekonomi, kesehatan, politik, dan pemerintahan secara utuh. Wallahualam.[MNews/Rgl]

Ikhtisar dari: https://suaramubalighah.com/2020/07/10/gugat-cerai-saat-pandem-meningkat-bagaimana-hukum-islam-memandangnya/

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *