[Fikrul Islam] Kaidah Melakukan Perbuatan

[Fikrul Islam] Kaidah Melakukan Perbuatan

Kaidah dalam melakukan perbuatan sangat urgen untuk dikedepankan dan dipahami oleh tiap orang yang hendak meraih sukses dalam mewujudkan tujuannya. Setiap orang, khususnya seorang muslim, harus memahami qa’idah ‘amaliyyah (kaidah perbuatan) dalam melakukan sebuah aktivitas (perbuatan). Kaidah dalam melakukan aktivitas (perbuatan) tersebut adalah mabnî ‘alâ al-fikri, min ajli ghâyah mu’ayyanah, dan mabnî ‘alâ al-îmân.


Penulis: Ustaz Hafidz Abdurrahman

Muslimah News, FIKRUL ISLAM — Selain motivasi dan tujuan atau nilai yang ingin direalisasikan oleh seseorang ketika melakukan aktivitas, kaidah dalam melakukan aktivitas atau perbuatan tersebut juga sangat urgen untuk dikedepankan, dan dipahami oleh tiap orang yang hendak meraih sukses dalam mewujudkan tujuannya. Setiap orang, khususnya seorang muslim, harus memahami qa’idah ‘amaliyyah (kaidah perbuatan) dalam melakukan sebuah aktivitas (perbuatan).

Kaidah dalam melakukan aktivitas (perbuatan) tersebut adalah

(1) mabnî ‘alâ al-fikri (dibangun berdasarkan pemikiran atau kesadaran);

(2) min ajli ghâyah mu’ayyanah (untuk mencapai tujuan tertentu); dan

(3) mabnî ‘alâ al-îmân (dibangun berdasarkan keimanan atau keyakinan).

Membangun aktivitas berdasarkan pemikiran atau kesadaran adalah aktivitas tersebut harus dibangun berdasarkan proses berpikir tertentu, yaitu dengan menggabungkan keempat komponen berpikir (realitas, pengindraan, informasi awal, dan otak) untuk diintegrasikan dalam mengambil keputusan (hukum) mengenai perbuatan yang akan dilakukan.

Adapun langkah yang dilakukan adalah sebagai berikut: realitas yang ada, yaitu dorongan naluri atau kebutuhan jasmani yang ada dalam diri manusia, serta apa yang diperlukan oleh naluri dan kebutuhan jasmani tersebut, harus dirasakan dan diindra terlebih dahulu.

Manusia harus merasakan dan mengindra apa-apa yang diperlukan oleh kebutuhan jasmani dan naluri tersebut. Naluri, misalnya, memerlukan pemenuhan yang bersifat batin, meskipun benda yang dipergunakan untuk memenuhinya ada yang bersifat fisik dan nonfisik, yang hatinya akan tenteram jika dorongan naluri tersebut dipenuhi dan gelisah jika tidak dipenuhi.

Sedangkan kebutuhan jasmani—lebih pada kebutuhan fisik dan kebendaan—yang bisa menyebabkan tubuh sehat, kuat, lemah, atau sakit. Dengan merasakan dan mengindra masing-masing realitas tersebut, akhirnya seseorang akan mengetahui yang diperlukannya sehingga dorongan untuk melakukan usaha dalam rangka mewujudkan apa-apa yang ia inginkan tersebut dapat ditentukan.

Berdasarkan informasi awal yang dimiliki seseorang, maka dorongan untuk melakukan perbuatan tersebut dipenuhi. Informasi yang diperlukan untuk memutuskan baik dorongan tersebut dipenuhi atau tidak, adalah

(1) informasi mengenai hukum syarak yang menyangkut setiap perbuatan yang akan dilakukan untuk memenuhi dorongan naluri dan kebutuhan jasmani tersebut, baik wajib, sunah, haram, makruh, maupun mubah, atau hukum yang berkaitan dengan benda, seperti halal dan haram;

(2) informasi mengenai nilai yang ditetapkan oleh Allah terhadap masing-masing perbuatan yang hendak diwujudkan oleh tiap muslim;

(3) metode yang berkaitan dengan bagaimana aktivitas tersebut bisa direalisasikan, yaitu hukum syarak yang berkaitan dengan metode, yang mempunyai ciri fisik dan hasil dapat diindra dan dirasakan.

Dengan adanya otak yang sehat, keempat komponen tersebut diasosiasikan menjadi sebuah kesimpulan. Kesimpulan ini tentu merupakan hasil berpikir.

Kesimpulan berpikir inilah yang menjadi landasan apakah aktivitas tadi harus dilakukan atau tidak. Juga untuk menentukan tujuan yang ingin diraih, apakah bersifat kebendaan, akhlak, kemanusiaan, atau spiritual?

Setelah itu, kesimpulan berpikir ini juga yang akan menentukan bagaimana seharusnya aktivitas yang dilakukan oleh seseorang dalam memenuhi nilai tersebut bisa direalisasikan, apakah dengan menggunakan hukum metode Islam, kapitalisme, atau sosialisme.

Sedangkan kaidah yang kedua adalah bahwa perbuatan tersebut harus dikerjakan untuk mencapai tujuan tertentu. Tujuan yang dimaksud di sini adalah nilai yang ingin dicapai oleh seseorang ketika melakukan aktivitas. Adapun nilai yang menjadi tujuan seseorang dalam melakukan aktivitas tersebut adalah

(1) nilai materi (al-qîmah aI-mâdiyyah);

(2) nilai akhlak (al-qîmah al-akhlâqiyyah);

(3) nilai kemanusiaan (al-qîmah al-insâniyah); dan

(4) nilai spiritual (al-qîmah ar-rûhiyah).

Jika seseorang melakukan aktivitas tanpa ada tujuan yang jelas, yaitu untuk mewujudkan nilai tertentu dalam perbuatannya, aktivitas orang tersebut hanyalah igauan semata. Dengan demikian, perbuatan tersebut juga mustahil dilakukan dengan baik, benar, dan sempurna hingga berhasil memenuhi kebutuhan jasmani dan nalurinya.

Akibatnya, meskipun seseorang telah melakukan aktivitasnya berkali-kali untuk memenuhi dorongan naluri dan kebutuhan jasmaninya, tetapi orang tersebut tidak akan pernah menemukan kepuasan batin, ketenteraman hati, dan konsisten dalam melaksanakan aktivitasnya.

Di samping itu, dalam setiap aktivitas harus hanya ada satu nilai (tujuan) yang akan direalisasikan oleh seseorang. Tidak seharusnya seseorang melakukan perbuatan untuk mencapai keempat nilai tersebut, ketiganya, ataupun keduanya sekaligus. Meskipun dalam satu perbuatan adakalanya seseorang mendapatkan keduanya. Namun hal itu tidak bisa dijadikan sebagai tujuan seseorang dalam beraktivitas.

Contohnya, seorang pedagang yang jujur, amanah, dan senantiasa membangun muamalahnya kepada hukum syarak. Jika memperoleh keuntungan, orang tersebut akan mendapatkan nilai materi berupa keuntungan, dan akan memperoleh nilai akhlak, karena kejujuran, amanah, dan keterikatannya pada hukum syarak.

Namun, meskipun kejujuran, amanah, dan keterikatan pada hukum syarak tersebut merupakan sifat perbuatannya, yaitu sifat muamalahnya, tetapi hal itu tidak bisa dijadikan sebagai tujuan (nilai) yang ingin diperoleh dalam melakukan bisnis tersebut. Karena yang diperintahkan oleh Allah kepadanya ketika berbisnis adalah mendapatkan materi dalam rangka memenuhi kebutuhan jasmani dan nalurinya.

Adapun kaidah yang ketiga adalah bahwa perbuatan tersebut harus dibangun berdasarkan keimanan. Yang dimaksud dengan dasar keimanan di sini adalah keimanan secara mutlak kepada rukun iman serta qada dan kadar.

Keimanan seorang muslim bahwa Allah Mahatahu atas segala yang dikerjakannya, baik lahir maupun batin, akan menyadarkannya bahwa ia tidak bisa melakukan aktivitas dengan main-main, melakukan hal-hal yang dilarang, ataupun meninggalkan yang diperintahkan kepadanya.

Begitu juga keimanan seseorang akan hisab Allah di akhirat akan menyadarkannya bahwa aktivitas yang dikerjakannya harus diperhitungkan dengan cermat, dari segi hukum halal dan haramnya, serta sebab akibat dan keberhasilan yang bisa diupayakannya.

Di samping itu, keimanan seseorang bahwa Allah adalah Zat al-Wakîl, Yang Maha Mewakili seluruh urusan makhluk-Nya, akan menyadarkannya bahwa sebelum melakukan perbuatan dia harus menyerahkan urusannya kepada Allah, di mana Allah Mahatahu apa yang telah, sedang dan akan terjadi pada dirinya, lalu dia melakukan hukum sebab akibat sebagaimana yang diperintahkan-Nya.

Jika dia gagal merealisasikan tujuannya, dia sadar bahwa hal itu merupakan ketetapan yang harus diterimanya dengan lapang dada. Tidak putus asa dan terus melakukan usaha untuk mencapai tujuannya hingga berhasil. Demikianlah seterusnya.

Oleh karena itu, keimanan seseorang mempunyai pengaruh yang dalam pada dirinya. Dengan landasan iman inilah, setiap muslim yang melakukan perbuatan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan-tujuan (nilai) tertentu tidak akan mengalami tekanan batin sehingga menjadi stres ataupun mengalami depresi. [MNews/Rgl]

Sumber: Hafidz Abdurrahman. Islam Politik & Spiritual.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *