Hukum Islam terhadap Kasus Pemerkosaan

Hukum Islam terhadap Kasus Pemerkosaan

Penulis: Ummu Naira Asfa

Muslimah News, OPINI — Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Hendi (57) alias Abah Heni, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 10 anak di bawah umur. Ia terbukti memerkosa sejak 2017 terhadap lebih dari satu orang dan mengakibatkan korban mengalami luka berat, salah satunya di bagian alat reproduksi. (CNN Indonesia, 27/4/2022).

Majelis Hakim yang diketuai Yuli Heryati tersebut menerima banding jaksa atas putusan hakim Pengadilan Negeri Cibadak sebelumnya, yaitu hukuman 15 tahun penjara. Kasus itu terungkap dari aduan warga pada Juli 2021 lalu.

Hukuman Pemerkosaan dalam Sistem Islam Kafah

Dalam sistem Islam, hukum Islam untuk kasus pemerkosaan ada dua:

Pertama, pemerkosaan tanpa mengancam dengan menggunakan senjata. Dalam kondisi ini, pemerkosaan dikategorikan sebagai tindakan zina. Sanksi bagi pelanggarnya adalah mendapatkan had yang sudah ditetapkan terhadap pelaku zina.

Jika pelaku belum menikah (ghairu muhsan), hukumannya adalah cambuk 100 kali dan diasingkan selama setahun. Jika pelaku sudah menikah (muhsan), mendapat hukuman rajam sampai mati.

Korban pemerkosaan tidak dikenai hukuman had. Dalilnya adalah QS Al-An’am: 145. “Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa sedang ia tidak menginginkan dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Imam Malik dalam Al-Muwatha’ berpendapat, orang yang memerkosa wanita, selain dijatuhi hukuman had zina, juga mendapat sanksi tambahan, yaitu diharuskan membayar mahar kepada wanita.

Imam Malik mengatakan, “Menurut pendapat kami, tentang orang yang memerkosa wanita, baik masih gadis maupun sudah menikah, jika wanita tersebut adalah wanita merdeka (bukan budak), pemerkosa wajib memberikan mahar kepada sang wanita. Sementara, jika wanita tersebut adalah budak, ia wajib memberikan harta senilai kurang sedikit dari harga budak wanita tersebut. Adapun hukuman dalam masalah ini hanya diberikan kepada pemerkosa, sedangkan wanita yang diperkosa tidak mendapatkan hukuman sama sekali.” (Al-Muwaththa’, 2:734)

Imam Abu Hanifah berpendapat, pemerkosa hanya mendapatkan had zina saja tanpa kewajiban membayar mahar.

—

Kedua, pemerkosaan dengan menggunakan senjata.

Orang yang memerkosa dengan menggunakan senjata untuk mengancam, dihukumi sebagaimana perampok. Hukuman bagi perampok telah disebutkan oleh Allah dalam firman-Nya di dalam QS Al-Maidah: 33.

Allah Taala berfirman, “Sesungguhnya, hukuman terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, adalah mereka dibunuh atau disalib, dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang, atau dibuang (keluar daerah). Yang demikian itu, (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar.”

Harus Ada Bukti atau Pengakuan Pelaku

Ibnu Abdil Bar mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa orang yang melakukan tindak pemerkosaan berhak mendapatkan hukuman had, jika terdapat bukti yang jelas, yang mengharuskan ditegakkannya hukuman had, atau pelaku mengakui perbuatannya. Akan tetapi, jika tidak terdapat dua hal di atas maka dia berhak mendapat hukuman (selain hukuman had). Adapun terkait wanita korban, tidak ada hukuman untuknya jika dia benar-benar diperkosa dan dipaksa oleh pelaku. Hal ini bisa diketahui dengan teriakannya atau permintaan tolongnya.” (Al-Istidzkar, 7: 146)

Syekh Muhammad Shalih Munajid menjelaskan keterangan Ibnu Abdil Bar di atas, “Jika tidak terdapat bukti yang menyebabkan dia berhak mendapat hukuman had, baik karena dia tidak mengakui atau tidak ada empat orang saksi, maka (diberlakukan) pengadilan takzir (selain hukuman had), yang bisa membuat dirinya atau orang semisalnya akan merasa takut darinya.” (Disarikan dari Fatawa Al-Islam, “Tanya-Jawab”, diasuh oleh Syekh Muhammad Shaleh Munajid, fatwa no. 72338).

Sistem Islam kafah memiliki seperangkat aturan hukum yang tegas. Hukuman dalam sistem Islam kafah selain bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku (zawajir) dan mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa, juga bisa sebagai penebus dosa pelaku nanti di akhirat di hadapan pengadilan Allah Taala (jawabir). Berbeda dengan sistem hukum buatan manusia yang bisa berubah-ubah, tidak membuat jera, serta tidak membuat orang lain takut untuk berbuat kejahatan serupa.

Sistem hukum ini (Islam kafah) hanya akan bisa tegak jika sistem pemerintahannya juga menerapkan syariat Islam kafah, yaitu Khilafah Islamiah atas dasar minhaj kenabian. Bukan atas dasar sekularisme yang menafikan aturan Allah Swt. dalam kancah kehidupan. Wallahualam. [MNews/Gz]

Foto sampul: Dreamstime

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *