Seputar Fikih Lebaran

Seputar Fikih Lebaran

Penulis: M. Shiddiq al-Jawi

Muslimah News, FIKIH – Banyak di antara umat Islam yang menganggap Idulfitri sekadar makan-makan dan hura-hura. Padahal banyak persoalan hukum terkait Idulfitri atau lebaran ini. Dengan demikian, seharusnya sebagai seorang muslim mengetahui persoalan fikih seputar masalah tersebut.

Fikih lebaran di sini maksudnya adalah sejumlah hukum syarak yang terkait dengan hari raya Idulfitri, baik sebelum, pada saat, maupun sesudah salat Idulfitri. Berikut ini di antara hukum-hukum syarak tersebut:

Pertama, diwajibkan secara fardu kifayah untuk melakukan rukyatulhilal Syawal pada saat magrib malam ke-30 Ramadan. Hal ini karena menurut ulama empat mazhab, rukyatulhilal inilah yang merupakan sebab syar’i bagi pelaksanaan salat Idulfitri, termasuk hukum-hukum lain yang terkait, seperti zakat fitrah dan takbiran pada malam Idulfitri.

Sabda Rasulullah ﷺ,

”Berpuasalah kamu karena melihat hilal [Ramadan], dan berbukalah kamu (beridulfitrilah) karena melihat hilal [Syawal]…” (HR Bukhari No. 1810; Muslim No. 1080)

Kedua, diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah pada malam Idulfitri bagi yang mempunyai kelebihan makanan pada malam itu, meski dibolehkan menyegerakan mengeluarkan zakat fitrah pada Ramadan. Zakat fitrah berupa makanan pokok dengan takaran satu sha’ (sekitar 2,5 kg), bukan berupa uang. Demikian menurut jumhur ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah (Al Mudawwanah al-Kubra, 1/392; Al Majmu, 6/112; Al Mughni, 7/295).

Zakat fitrah dibagikan kepada siapa? Ada dua pendapat. Pertama, kepada seluruh mustahik zakat dari delapan golongan. Ini pendapat jumhur ulama empat mazhab. Kedua, khusus kepada kaum miskin saja. Ini pendapat sebagian ulama, seperti Ibnul Qayyim. Yang rajih, pendapat jumhur. (Wahbah Zuhaili, Al Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 2/387).

Ketiga, disunahkan takbiran sejak malam Idulfitri, baik di rumah atau di jalan menuju lapangan/masjid, hingga keluarnya imam untuk mengimami salat Idulfitri.

Dalam lafaz takbir ini dibolehkan bertakbir dua kali “Allahu akbar allahu akbar dst” dan boleh juga tiga kali “Allahu akbar allahu akbar allahu akbar dst”. (Imam Nawawi, Al Adzkar an-Nawawiyyah, hlm. 237).

Dalil bertakbir dua kali adalah atsar dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu, dia bertakbir, ”Allahu akbar allahu akbar, laa ilaaha illallahu wallaahu akbar, allahu akbar wa lillahil hamd.” (Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah, 2/168).

Namun, dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu juga, bahwa beliau bertakbir sebanyak tiga kali (Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah, 2/165). Kedua sanad hadis tersebut sama-sama sahih, sebagaimana penjelasan Syekh Nashiruddin al-Albani dalam kitabnya Irwaul Ghalil juz 3 hlm. 125. Jadi berlebihan kiranya kalau ada yang membidahkan lafaz takbir sebanyak tiga kali.

Imam Shan’ani berkata, ”Terdapat tata cara takbir yang bermacam-macam dari para imam. Ini menunjukkan adanya kelonggaran (tawassu’ah) dalam urusan ini.” (Subulus Salam, 3/247).

Keempat, disunahkan mandi pada pagi hari sebelum salat Idulfitri, juga makan sebelum keluar rumah, dan berjalan menuju lapangan tempat salat (musala).

Dari Sa’id bin Musayyab, dia berkata, ”Sunah Idulfitri ada tiga; yaitu berjalan menuju lapangan tempat salat (musala), makan sebelum keluar rumah, dan mandi.” Kata Syekh Nashiruddin al-Albani dalam Irwaul Ghalil, 3/104, “Sanad riwayat tersebut sahih.” (Sa’id al-Qahthani, Shalatul ‘Iedain, hlm. 12).

Kelima, disunahkan memakai wewangian dan bersiwak, sebagaimana perkataan Ibnu Abbas mengenai adab salat Jumat, ”Jika ada wewangian, maka gunakanlah wewangian dan juga bersiwaklah.” (HR Ibnu Majah, 1/326)

Kata Imam Ibnu Qudamah, “Jika ini disyariatkan untuk salat Jumat, maka untuk salat Id tentu lebih utama.” (Ibnu Qudamah, Al Mughni, 3/257).

Keenam, disunahkan memakai pakaian terbaik pada Idulfitri. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani mengatakan bahwa Imam Ibnu Abi Dunya dan Imam Baihaqi telah meriwayatkan dengan sanad sahih bahwa Ibnu Umar ra. memakai pakaiannya yang terbaik pada hari Idulfitri dan Iduladha. (Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Bari, 2/439).

Ketujuh, disunahkan pergi ke lapangan tempat salat (musala) melalui satu jalan dan pulang melalui jalan lain. Karena demikianlah apa yang dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ (HR Bukhari no 986).

Kedelapan, disunahkan secara sunah muakkadah untuk salat Idulfitri. Inilah pendapat mazhab Syafi’i yang menurut kami paling kuat mengenai hukum salat Idulfitri/Adha di antara tiga pendapat ulama yang ada. Pertama, hukumnya fardu kifayah. Ini pendapat Imam Ahmad.

Kedua, hukumnya fardu ain. Ini pendapat Imam Abu Hanifah dan satu versi riwayat dari pendapat Imam Ahmad. Ketiga, hukumnya sunah, tidak wajib. Ini pendapat Imam Malik dan mayoritas para sahabat Imam Syafi’i. (Sa’id al-Qahthani, Shalatul ‘Iedain, hlm. 7).

Kesembilan, disunahkan salat Idulfitri di lapangan (musala), tetapi boleh juga mengerjakannya di masjid meski yang lebih afdal adalah di lapangan.

Hal ini karena Rasulullah ﷺ melakukan salat Idulfitri dan Iduladha di musala, yakni tempat lapang yang jaraknya seribu hasta dari pintu masjid Nabawi di Madinah (HR Bukhari No. 956, Muslim No. 889, dari Abu Said al-Khudri ra.).

Kesepuluh, tidak disyariatkan salat apa pun sebelum dan sesudah salat Idulfitri. Dalilnya, hadis Ibnu Abbas ra. bahwa, “Nabi saw. keluar pada Idulfitri dan melakukan salat Idulfitri dua rakaat dan beliau tidak melakukan salat sebelum dan sesudahnya. Nabi  saat itu bersama Bilal.” (HR Bukhari No. 989; Muslim No. 884).

Kesebelas, tidak disyariatkan azan dan juga ikamah dalam salat Idulfitri/Adha. Dalilnya hadis dari Jabir bin Samurah ra, dia berkata, ”Saya pernah salat Idulfitri dan Iduladha bersama Nabi ﷺ tak hanya sekali atau dua kali, dan salat tersebut tanpa azan dan juga tanpa ikamah.”(HR Muslim No. 887)

Keduabelas, disyariatkan khotbah setelah selesainya salat Idulfitri. Para ulama berbeda pendapat apakah khotbahnya itu dua kali khotbah seperti khotbah Jumat ataukah hanya sekali khotbah.

Fukaha empat mazhab sepakat khotbah Id itu dua khotbah seperti khotbah Jumat. Bahkan Imam Ibnu Qudamah dan Ibnu Hazm menegaskan dalam masalah ini sesungguhnya para fukaha tidak berbeda pendapat (Abdurrahman Jazairi, Al Fiqh ‘Ala al-Mazahib al-Arba’ah, 1/238).

Namun, sebagian fukaha berpendapat khotbah Id hanya satu khotbah, bukan dua khotbah. Inilah pendapat Imam Syaukani, Imam Shan’ani, dan lain-lain (Imam Syaukani, Nailul Authar, hlm. 695; Imam Shan’ani, Subulus Salam, 2/679). Pendapat yang rajih, khotbah Id dilaksanakan dua kali, bukan satu kali. (Mahmud ‘Uwaidhah, Al Jami’ li Ahkam as-Shalah, 2/177).

Ketigabelas, dibolehkan mengucapkan selamat (tahniah) setelah salat Id, dengan ucapan, ”Taqabbalallahu minnaa wa minka/minkum.” (Semoga Allah menerima amal kami dan amal Anda). (Ibnu Hajar Al Asqalani, Fathul Bari, 2/446). Memulai mengucapkan selamat adalah boleh, tetapi menjawabnya wajib. (Ibnu Taimiyyah, Majmu’ul Fatawa, 24/253).Wallahualam. [MNews/Rgl]

Sumber: https://konsultasi.wordpress.com/2014/07/27/seputar-fiqih-lebaran

Sumber foto: iStock

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *