Muslimah News, NASIONAL — Cendekiawan muslim Ustaz Ismail Yusanto (UIY) menegaskan, hilangnya norma illicit enrichment (peningkatan kekayaan secara tidak sah) pada draf RUU Perampasan Aset menjadikan RUU tersebut kehilangan ruh-nya.
“Undang-undang itu mesti dibaca sebagai keseluruhan ikhtiar negeri ini untuk memberantas korupsi. Apalagi, salah satu perubahan besar pada seseorang yang melakukan tindak korupsi adalah peningkatan kekayaan secara tidak wajar,” ungkapnya dalam Fokus to The Point: “RUU Rampasan Aset, Bagaimana Pandangan Islam???” di kanal UIY Official, Sabtu (29-8-2026).
Dahulu, sambungnya, di dalam UU Tipikor ada pasal pembuktian terbalik. “Bukan hakim atau jaksa yang harus membuktikan bahwa yang bersangkutan itu korupsi, tapi yang bersangkutanlah yang harus membuktikan bahwa harta yang dia punya itu didapat melalui jalan yang sah,” ujarnya.
Jadi, jelasnya, illicit enrichment merupakan cara seseorang untuk membuktikan dirinya korupsi atau tidak. “Ini karena yang disebut dengan perampasan aset adalah aset yang didapat melalui korupsi,” ucapnya.
Selain itu, ia menerangkan, ada persoalan lain, yaitu mafia kasus atau jual beli kasus yang bisa mengecilkan besaran jumlah korupsi, hukuman yang harus diterima, atau nilai yang harus dikembalikan kepada negara. “Itu kan jadi bahan negosiasi dan di belakang itu memang koruptor pasti selalu menyembunyikan hasil korupsinya,” imbuhnya.
Karenanya, ia menegaskan, yang harus digarisbawahi adalah negara ini benar-benar mau memberantas korupsi atau tidak. “Sebabnya, undang-undang adalah instrumen hukum untuk pemberantasan korupsi. Kalau pemberantasan korupsinya sudah tidak (dilakukan-red.), maka instrumen hukumnya pasti tidak mengikuti. Itu yang terjadi,” ungkapnya.
Akhirnya, ia menyatakan, bisa dipahami alasan pasal pembuktian terbalik itu dicoret, kemudian norma tentang illicit enrichment juga dicoret. “Padahal RUU Perampasan Aset sudah diusulkan sejak masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kalau dihitung, hampir 20 tahun. Kenapa sampai sebegitu lamanya? Karena mereka ngerti, kalau ini disahkan atau diundangkan, mereka pula yang akan mungkin menjadi korban pertama,” ulasnya.
Solusi
Untuk menyolusi hal tersebut, UIY membeberkan beberapa hal berdasarkan perspektif Islam. Pertama, sebutnya, teladan dari pemimpin. “Ini hari teladan itu yang tidak ada. Sepuluh tahun pemerintahan kemarin orang banyak sebut bahwa pusaran korupsi itu justru di dia. Makanya, kemudian ada OCCP itu yang menobatkan dia sebagai sebagai ‘juara’ korupsi di dunia,” jelasnya.
Sebaliknya, ia menuturkan, kalau pemimpin tertingginya menjadi teladan dalam pemberantasan korupsi dan itu diketahui oleh bawahannya, maka pekerjaan berikutnya relatif lebih mudah. “Umpamanya di dalam konteks ini, perancangan undang-undang menjadi lebih mudah karena pemimpin tertingginya punya standing position anti korupsi,” ujarnya.
Kedua, tuturnya, regulasi perampasan aset harus menjadi bagian tidak terpisahkan dari pembuktian terbalik. “Sebab, bagaimana kita akan merampas aset kalau tidak ada pembuktian terbalik?” tanyanya retoris.
Ketiga, lanjutnya, tentang hukuman yang betul-betul tegas dan keras atau berfungsi sebagai zawajir (pencegah). “Saking kerasnya, maka saya kira akan terhenti itu tindak korupsi karena para calon-calon korup sudah jeri melihat hukuman yang demikian keras itu,” pungkasnya. [MNews/Ruruh]
