Penulis: Ummu Nashir N.S.
Muslimah News, TSAQAFAH — Akhir-akhir ini, perbincangan tentang zakat kembali menguat terutama terkait kompensasi zakat dengan pajak dan investasi dana zakat. Apakah boleh dana zakat ini diinvestasikan? Untuk memberikan kepastian hukum tentang persoalan ini, Komisi Fatwa MUI telah menetapkan Fatwa Nomor 4 Tahun 2003 tentang Penggunaan Dana Zakat untuk Istitsmar atau Investasi. Fatwa ini ditetapkan di Jakarta pada 6 Ramadan 1424 H atau 1 November 2003. (Situs MUI, 4-8-2026).
Mereka berargumentasi bahwa tata kelola dana zakat tidak hanya berkaitan dengan penghimpunan dan penyaluran kepada mustahik, melainkan juga menyangkut cara agar zakat dapat memberikan manfaat yang lebih luas dan berkelanjutan. Menurut mereka, pada zakat mal dikenal prinsip “fauriyyah”, yakni kewajiban menunaikan dan mendistribusikan zakat tanpa penundaan yang tidak dibenarkan. Namun, dalam kondisi tertentu, penyaluran zakat dapat ditunda dan diarahkan pada istitsmar (investasi), tetapi hanya jika memenuhi persyaratan syariat yang ketat.
Dalam fatwa tersebut juga ditegaskan bahwa sejatinya zakat mal harus dikeluarkan sesegera mungkin, baik dari pihak muzaki kepada amil, maupun dari amil kepada mustahik. Kendati demikian, penyaluran zakat dapat ditunda jika mustahik belum tersedia atau terdapat kemaslahatan yang lebih besar. Penundaan itu tidak boleh dilakukan hanya atas pertimbangan pengelola, melainkan harus didasarkan pada kemaslahatan yang dianggap muktabar (dianggap sah) menurut syariat. Penentuan kemaslahatan dilakukan oleh pemerintah dengan berpegang pada prinsip kemaslahatan. Dengan kata lain, alasan penundaan harus benar-benar termasuk kategori maslahah syar’iyyah, bukan hanya sebatas pertimbangan keuntungan ekonomi.
Lantas, benarkah dana zakat boleh diinvestasikan asalkan berpegang pada prinsip kemaslahatan? Padahal, saat ini tolok ukur kemaslahatan sering kali berbeda-beda. Juga apakah dapat dibenarkan prinsip kemaslahatan menjadi dasar argumentasi sebuah hukum? Bagaimana sebenarnya Islam mengatur perihal zakat ini?
Prinsip Kemaslahatan Menjadi Dasar Argumentasi, Layakkah?
Fatwa MUI terkait kebolehan investasi dana zakat dilandasi dalil-dalil Al-Qur’an dan hadis Rasulullah ﷺ. Di antaranya QS At-Taubah ayat 60 tentang delapan golongan yang berhak menerima (asnaf) zakat, serta QS Al-Baqarah ayat 219 yang memberikan prinsip bahwa harta yang dikeluarkan berasal dari kelebihan setelah kebutuhan terpenuhi. Firman-Nya, “Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, ’(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan).’ (QS Al-Baqarah: 219). Dalam konteks investasi zakat, kebutuhan mendesak fakir dan miskin harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum dana dialokasikan untuk kegiatan produktif.
Sedangkan landasan hadisnya adalah sabda Rasulullah ﷺ, “Seorang muslim tidak berkewajiban mengeluarkan zakat atas budak dan kudanya.” (HR Muslim). Selain itu, kaidah fikih yang cukup populer dan menjadi dasar utama fatwa ini adalah pendapat Syekh Zainuddin bin Nujaim, “Kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya harus berorientasi pada kemaslahatan.” (Al-Asybah wa an-Nadzair [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah], vol. 1, h. 104).
Kaidah di atas menegaskan bahwa keputusan pemerintah mengenai investasi dana zakat harus diarahkan pada kepentingan mustahik. Kewenangan pemerintah tidak dapat digunakan secara bebas, melainkan harus didasarkan pada manfaat yang nyata, terukur, dan sesuai syariat. Atas dasar itu, investasi zakat bukan sekadar pilihan bisnis, melainkan kebijakan publik yang menyangkut hak fakir dan miskin sehingga setiap keputusan harus mengutamakan perlindungan terhadap mereka.
Jika kita cermati, memang tidak ada masalah dengan landasan dalil dari Al-Qur’an maupun hadis Rasulullah ﷺ yang menjelaskan tentang zakat. Demikian halnya dengan kaidah yang dijadikan sebagai argumentasi. Hanya saja, jika dalil dan kaidah ini dikaitkan dengan investasi zakat, inilah yang perlu dikritisi, terlebih zakat merupakan salah satu ibadah sebagaimana salat, saum, dan berhaji.
Harus dipahami bersama bahwa hukum terkait zakat sama sebagaimana ibadah lainnya, yakni bersifat tawqîfiyyah (otoritas penuh) yang menjadi hak Allah Taala. Alhasil, aturan mainnya harus datang dari Allah Swt., Zat Yang Maha Pencipta, bukan dari yang lain. Benar bahwasanya zakat adalah suatu kewajiban yang dilaksanakan di bawah pengawasan pemerintah. Hanya saja, harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah Allah dan Rasul-Nya tetapkan. (Abdul Qadim Zallum, Al-Amwaal fii Daulah al-Khilafah).
Begitu pula tidak salah perkataan bahwa ketika seorang pemimpin atau penguasa menurunkan kebijakan untuk rakyatnya, harus memikirkan kemaslahatan bagi rakyatnya. Akan tetapi, tentu saja kemaslahatan yang dimaksud tidak boleh menyalahi syariat dan bukan maslahat/manfaat versi sekularisme kapitalisme. Selain itu, kemaslahatan bukanlah dalil syariat sehingga tidak bisa dijadikan dasar atau landasan argumentasi.
Dalam Islam, hukum asal suatu perbuatan adalah terikat hukum syarak. Alhasil, kemaslahatan tidak boleh menjadi landasan hukum atas suatu perbuatan atau menjadi ilat dalam penetapan suatu hukum. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Asy-Syakhshiyyah Islamiyyah jilid 3 hlm. 359 dan 363 menjelaskan bahwa maslahat merupakan hikmah (akibat) penerapan syariat, bukan ilat penetapan syariat. Beliau juga mengakui adanya hubungan maslahat dengan syariat. Hal ini beliau pahami dari nas-nas Al-Qur’an yang menyatakan bahwa diutusnya Nabi ﷺ adalah untuk membawa rahmat (yaitu maslahat), misalnya dalam QS Al-Isra ayat 82 dan QS Al-Anbiya’ ayat 7.
Namun demikian, beliau berhati-hati menekankan bahwa maslahat itu bukanlah ilat atau pembangkit penetapan syariat; melainkan hikmah, hasil, tujuan, atau akibat dari penerapan syariat. Ini karena nas ayat-ayat yang ada, jika dilihat dari segi bentuknya (shighat), tidaklah menunjukkan adanya ilat, melainkan hanya menunjukkan adanya sifat rahmat (maslahat) sebagai hasil penerapan syariat. Adanya rahmat (maslahat) ini merupakan hasil pelaksanaan syariat, bukan ilat dari penetapan syariat. (Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz 3 hlm. 359–360).
Zakat dan Pengaturannya dalam Islam
Secara bahasa, zakat berarti berkembang (an-namaau), berarti juga penyucian (tathhir), keberkahan (al-barakah), dan baik (thayyib). Sedangkan menurut istilah syarak, zakat memiliki makna-makna tersebut karena dengan mengeluarkan zakat menjadi sebab munculnya keberkahan pada harta. Dalam sebuah hadis dinyatakan, “Tidak berkurang harta karena sedekah (dikeluarkan zakatnya).” (HR Tirmidzi). Sebab lainnya adalah karena zakat itu menambah banyak pahala, menyucikan diri dari sifat bakhil (kikir), dan membersihkan dari dosa.
Sedangkan definisi zakat secara syar’i adalah sejumlah (nilai/ukuran) tertentu yang wajib dikeluarkan dari harta (yang jenisnya) tertentu pula. Zakat adalah salah satu ibadah dan salah satu rukun dari rukun Islam, di samping salat, saum, dan haji. Zakat juga hanya wajib atas kaum muslim sebagaimana ditegaskan dalam QS Al-Baqarah ayat 43. Demikian pula hadis-hadis Rasulullah ﷺ, di antaranya, “Beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah Swt. telah mewajibkan atas mereka zakat yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka, untuk kemudian dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.” (HR Ibnu Majah dan Abu Daud).
Zakat bersifat permanen dan memungkinkan untuk ditarik dari para muzaki ketika telah memenuhi syarat-syarat tersebut (nisab dan haul). Hal ini memungkinkan dana zakat menjadi sumber utama dari dana sosial kaum muslim.
Dalam rumusan fikih, zakat diartikan sebagai sejumlah harta tertentu yang Allah Swt. wajibkan untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu (asnaf). Oleh karena itu, dari sisi pemanfaatannya, zakat memiliki aturan jelas sebagaimana diperincikan dalam QS At-Taubah ayat 60. Mereka adalah fakir, miskin, amil zakat, mualaf, untuk (memerdekakan) budak, orang yang berutang (gharimiin), fisabilillah, dan orang-orang dalam perjalanan. Harta zakat adalah hak bagi delapan asnaf ini saja dan wajib dimasukkan ke baitulmal dalam pos zakat.
Pemanfaatan Harta Zakat Bersifat Tawqîfiyyah
Para ulama telah mengklasifikasikan zakat sebagai bagian dari ibadah mahdhah (murni). Oleh sebab itu, zakat memiliki ketentuan khusus yang bersifat tawqîfiy; baik menyangkut wajib zakat (muzaki), yang berhak menerima (mustahik), pemungut (amil), harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, waktu pelaksanaannya, hingga kadar dan ukurannya. Harus apa adanya sebagaimana disebutkan dalam nas dan apa saja yang dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ. Tidak boleh ditambah dan tidak boleh dikurangi, termasuk dalam pendistribusiannya. (Abdul Qadim Zallum, Al-Amwaal fiy Daulah al-Khilafah).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Dari penelitian pokok-pokok syariat, kita ketahui bahwa ibadah yang Allah wajibkan atau senangi, ketetapannya harus berdasarkan syariat. Sementara itu, kebiasaan sehari-hari dalam urusan dan kebutuhan dunia, asalnya adalah tidak dilarang. Maka, tidak terlarang, kecuali apa yang Allah dan Rasul-Nya larang. Hal itu karena perintah dan larangan adalah syariat. Adapun ibadah, harus ada perintahnya. Imam Ahmad dan pakar hadis lainnya mengatakan, ‘Sesungguhnya asal dari ibadah itu tawqîfiy (paten),’ sehingga tidak dianjurkan, kecuali apa yang dianjurkan oleh Allah Taala.” (Majmu Fatawa, 29/16–17).
Dalam Islam, pelaksanaan zakat merupakan perintah Allah Swt. yang memiliki pesan sebagai sebuah kewajiban mutlak yang harus dilakukan setiap orang yang mengaku dirinya beriman. Menurut Sayyid Quthb, hakikat perintah yang disyariatkan Islam tidaklah patut dipertanyakan alasan mengapa hal itu ada. Sikap yang harus ditunjukkan adalah menjalankannya dengan penuh ketaatan, sami’na wa atha’na, agar mendapat rida Allah Taala.
Benar bahwasanya zakat merupakan proses produktif dalam pemberdayaan masyarakat. Dengan kata lain, pemanfaatan zakat semestinya bukan hanya terpaku pada hal-hal yang bersifat konsumtif, melainkan memiliki agenda pembangunan masyarakat yang terpadu melalui pemberdayaan masyarakat. Seorang mustahik dengan dorongan keimanan yang tinggi tentu tidak akan sekadar mencukupkan dirinya untuk menjadi mustahik selamanya. Akan tetapi, ia akan berusaha memanfaatkan dengan baik harta yang ia miliki dan mandiri dalam mengelola harta yang datang kepadanya. Hingga akhirnya suatu saat ia tidak lagi menjadi mustahik, melainkan justru menjadi muzaki baru.
Namun, sekali lagi, pemanfaatan zakat tetap menjadi hak bagi mustahik, mau diapakan harta zakat yang menjadi haknya tersebut. Tidak boleh ada pihak mana pun yang berhak memaksanya, bahkan negara sekalipun. Entah harta tersebut akan digunakan untuk usaha, sehingga harta zakat tersebut produktif; maupun untuk memenuhi kebutuhannya berupa makanan, pakaian, dan sebagainya, sehingga habis dalam waktu yang tidak lama. Semua itu ada dalam kewenangan mustahik.
Selain itu, zakat merupakan institusi resmi syariat Islam untuk menciptakan kesejahteraan sosial ekonomi yang berkeadilan sehingga pembangunan ekonomi mampu menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat. Dari sini, jelas bahwa pemanfaatan zakat tidak boleh sembarangan. Hanya delapan asnaf yang berhak menerimanya dan harta zakat tidak boleh diberikan kepada selain mereka.
Dalam kitab Al-Amwaal fiy Daulah al-Khilafah juga dijelaskan bahwa zakat tidak dikeluarkan untuk mendirikan masjid-masjid, rumah-rumah sakit, sarana-sarana umum, maupun salah satu dari kepentingan negara maupun umat. Ini karena zakat adalah khusus milik delapan asnaf. Negara tidak berhak menggunakannya secara sewenang-wenang. Jika ini dilakukan, sesungguhnya ia telah bertindak zalim terhadap rakyatnya. Kewajiban zakat pun tidak mengikuti keperluan negara maupun kemaslahatan umat. Jika delapan asnaf tersebut tidak ada, zakat tetap disimpan di baitulmal. Tidak boleh dikeluarkan untuk selain mereka. Tentu saja ini berarti zakat tidak boleh diperuntukkan bagi investasi.
Demikianlah, Islam dengan sangat terperinci telah mengatur tentang zakat sehingga tidak ada pihak yang dizalimi di satu sisi dan lalai di sisi lain. Hanya saja, praktik zakat ini bisa terwujud tatkala aturan Islam diterapkan secara kafah. Oleh karenanya, upaya yang kita lakukan tidak cukup sebatas menunaikan zakat dengan benar, melainkan harus berusaha keras dan berjuang sungguh-sungguh agar sistem Islam bisa kembali tegak dan diterapkan secara sempurna. Penyadaran dan pencerdasan umat terhadap aturan Islam, serta perjuangan demi tegaknya kembali syariat Islam di muka bumi, harus menjadi agenda utama kita hari ini. Wallahualam bissawab. [MNews/Gizh]
