Muslimah News, NASIONAL — Pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp769,09 triliun atau sekitar 20% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sebesar Rp3.842,7 triliun. Secara nominal, angka tersebut telah memenuhi amanat Pasal 31 UUD 1945 yang mewajibkan negara mengalokasikan sedikitnya 20% APBN untuk sektor pendidikan.
Namun, menurut akademisi Dr. Aminatun, Ir., M.Si., dengan besarnya anggaran tersebut, tetap saja banyak problem pendidikan di Indonesia saat ini belum dapat diatasi.
Hal itu disampaikannya dalam Bincang Hangat Tokoh Muslimah: “Ketika Pendidikan Tak Lagi Terjangkau, Mengkritisi Prioritas Anggaran Negara, dan Solusi Islam”, Jumat (10-7-2026), yang dilaksanakan secara hibrida.
Problem Pendidikan
Aminatun menjelaskan, pendidikan di Indonesia masih menghadapi berbagai problem yang perlu diatasi, mulai dari ketimpangan akses, kualitas guru yang belum merata, kurikulum yang terus berubah, biaya penunjang serta adanya kekerasan di lingkungan sekolah.
Dampak utamanya, ia menerangkan, kualitas pembelajaran belum merata, kesempatan memperoleh pendidikan yang berkualitas belum dirasakan semua peserta didik. “Untuk itu, diperlukan kolaborasi pemerintah, sekolah, keluarga, dan masyarakat untuk menciptakan pendidikan yang lebih berkualitas dan inklusif.Tujuannya, pendidikan berkualitas untuk semua, masa depan Indonesia yang lebih baik,” tegasnya.
Menurut Aminatun,. “Mayoritas pemuda usia kuliah gagal mengakses pendidikan tinggi, 2 dari 3 pemuda tersingkir. Akar masalahnya, tembok ekonomi keluarga, tingginya biaya pendidikan dan hidup, dan terbatasnya akses kampus. Bahkan, angka partisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi masih berkisar 32–33%,” ujarnya.
Namun, ia menyampaikan, persoalan pendidikan tinggi bukan sekadar kapasitas bangku kampus, melainkan ketidakmampuan masyarakat untuk membayar.
Aminatun menyoroti fenomena Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang tidak dapat dipisahkan dari kebijakan otonomi perguruan tinggi. Menurutnya, berkurangnya subsidi karena dukungan APBN langsung kepada PTN (Perguruan Tinggi Negeri) tidak mencukupi pembiayaan operasional kampus.
“Kondisi tersebut diperkuat dengan penerapan otonomi pada Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) yang mendorong kampus mengelola keuangan berbasis pasar dan mandiri finansial. Akibatnya, ketika kebutuhan operasional naik, maka tekanan untuk menaikkan UKT meningkat. Dan UKT menjadi instrumen utama untuk menutup kekurangan pembiayaan,” jelasnya.
Dampaknya, lanjut Aminatun, besaran UKT di sejumlah perguruan tinggi meroket hingga mencapai belasan, bahkan puluhan juta rupiah, yang kemudian memicu gelombang penolakan mahasiswa.
“UKT yang awalnya didesain untuk keadilan ekonomi, kini berubah menjadi alat bertahan hidup bagi institusi kampus,” jelasnya.
Aminatun juga menyoroti dilema pengangkatan guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), yaitu kebutuhan pendidikan dan kemampuan keuangan (fiskal) pemerintah. Menurutnya, sistem pendidikan butuh mengganti guru pensiun, memenuhi kekurangan guru di daerah, dan menghindari eksploitasi guru honorer. “Namun di sisi lain, pengangkatan guru PPPK juga menimbulkan beban fiskal jangka panjang yang harus dipenuhi seperti gaji, tunjangan, dan jaminan sosial dan pengembangan kompetensi. Pembatasan rekrutmen karena alasan fiskal menyebabkan distribusi guru tidak merata, peningkatan beban mengajar, dan kualitas pembelajaran menurun,” tuturnya.
Berkaitan dengan klaim sekolah gratis, menurut Aminatun, ibarat fenomena gunung es. Pasalnya, ia mengatakan, pemerintah hanya menanggung penghapusan SPP negeri, pemberian dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), BOPTN (Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri) dan KIP (Kartu Indonesia Pintar) kuliah, dan beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan). “Dengan kata lain, hanya puncak gunung es yang tampak di atas laut. Sedangkan yang tersembunyi di dalam laut, yang biayanya jauh lebih besar, ditanggung oleh rumah tangga dan institusi pendidikan,” kritiknya.
Ia menguraikan, rumah tangga harus menanggung biaya seragam, buku, transportasi, kebutuhan digital (gawai/internet), kursus tambahan. Sedangkan pihak sekolah, tambahnya, harus menanggung biaya pembangunan pagar/mushala, AC, CCTV, renovasi non-BOS, ekstrakurikuler (sumbangan komite). “Begitu juga dengan perguruan tinggi yang harus membiayai alat lab, lisensi software, bahan praktikum, dan utilitas kampus yang mengandalkan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Dana BOS dan BOPTN memiliki batas penggunaan. Ketika kebutuhan melampaui dana negara, institusi terpaksa mencari pendanaan langsung dari masyarakat,” ucapnya.
Struktur Anggaran
Hal ini, menurut Aminatun, berkaitan dengan struktur anggaran pendidikan APBN 2026. Ia mengkritisi anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp223,56 triliun yang melampaui gabungan anggaran empat kementerian, yakni Kementerian PU (Rp 23,06T), Kementerian Dikdasmen (Rp 56,68T), Kementerian Diktisaintek (Rp 61,87T), dan Kementerian Agama (Rp 75,62T).
“Dengan demikian, MBG menjadi pos tunggal terbesar, melampaui gabungan anggaran pendidikan tinggi, beasiswa, riset, dan operasional perguruan tinggi,” tuturnya.
Ia juga menyebut anggaran MBG sekitar 13 kali lebih besar dibanding KIP Kuliah, 24 kali lebih besar dari BOPTN, dan tujuh kali lebih besar dibanding total LPDP serta Dana Abadi. “Komponen terbesar anggaran pendidikan bukan lagi pembelajaran atau peningkatan mutu pendidikan, melainkan program gizi,” ujarnya.
Dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp264,62 triliun, ungkapnya, separuhnya habis murni untuk belanja pegawai daerah, sedangkan dana untuk inovasi pembelajaran sangat minim. “Anggaran DAK (Dana Alokasi Khusus) fisik yang berkisar Rp20–25 triliun juga belum memadai untuk perbaikan fasilitas pendidikan di lebih dari 430.000 satuan pendidikan di seluruh Indonesia,” bebernya.
Menurut Aminatun, kualitas belanja pendidikan masih didominasi belanja konsumtif, seperti gaji, tunjangan, operasional rutin, dan MBG. “Sebaliknya, belanja produktif yang mencakup pembangunan laboratorium, peningkatan kompetensi guru, riset, inovasi, teknologi, dan pengembangan kurikulum masih relatif terbatas. Padahal, secara teori ekonomi publik, kualitas belanja (quality of spending) jauh lebih menentukan daripada sekadar besarnya angka nominal,” pungkasnya. [MNews/SA]
