Penulis: Iyad Hilal
Sambungan dari “Berakhirnya Perjanjian dan Konsekuensinya” Bagian 1/3.
Muslimah News, TELAAH KITAB — Allah Swt. membolehkan pembatalan perjanjian jika dikhawatirkan adanya pengkhianatan dengan tampaknya gejala-gejala, bukti-bukti, dan tanda-tanda yang menunjukkan pengkhianatan tersebut sehingga kita menjadi khawatir adanya pengkhianatan. Jadi, tidak cukup hanya dengan ilusi/fantasi yang tidak ada dasarnya, melainkan harus ada bukti-bukti yang menunjukkannya.
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa negara boleh membatalkan perjanjian-perjanjian apabila Imam berpendapat bahwa pembatalan itu menguntungkan kaum muslim. Mereka beristidlal dengan firman Allah Swt., “Dan jika kamu khawatirkan (terjadinya) pengkhianatan dari suatu golongan, maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur.” (QS Al-Anfal: 58).
Ayat yang mulia ini membolehkan pembatalan perjanjian dengan syarat adanya pemberitahuan. Mereka berpendapat bahwa kekhawatiran terjadinya pengkhianatan itu wajar karena mereka adalah orang-orang kafir dan kondisinya mereka memang memerangi kita. Mereka juga beristidlal bahwa Rasulullah saw. telah membatalkan perjanjian yang dibuat dengan penduduk Makkah pada saat penaklukkan kota Makkah. Kemudian beliau mensyaratkan harus adanya maslahat di dalam perjanjian. Apabila maslahatnya hilang, perjanjian dibatalkan dan itu berarti jihad. Sedangkan melanjutkan perjanjian berarti meninggalkan jihad.
Oleh karenanya, dalam hal ini wajib membatalkan dan meninggalkan perjanjian. Ibnu Taimiyah dan Ibnu al-Qayim berpendapat bolehnya membatalkan perjanjian yang bersifat sementara waktu, tetapi dengan syarat yang melakukannya adalah Imam. Boleh pula membatalkan perjanjian yang bersifat mutlak. Sementara itu, Syafi’i membolehkan pembatalan perjanjian yang bersifat mutlak, tetapi disertai syarat bolehnya Imam membatalkan perjanjian. Mengenai seluruh perjanjian, Syafi’i sependapat dengan mayoritas fukaha, yaitu tidak boleh membatalkan perjanjian, kecuali ketika dikhawatirkan adanya pengkhianatan.
Dasar perbedaan di antara para fukaha dalam masalah ini adalah, apakah perjanjian itu merupakan akad yang dibolehkan atau tidak? Mayoritas berpendapat bahwa akad tersebut adalah aqd lazim, yaitu akad mengikat yang tidak boleh bagi Imam untuk membatalkannya.
Sementara itu, mazhab Hanafi berpendapat bahwa perjanjian-perjanjian itu adalah ‘uqud jaizah, yaitu akad yang boleh membatalkannya dalam kondisi yang memang mengharuskan pembatalan. Pada waktu yang sama, Asy-Syaikhani, yaitu Ibnu Taimiyah dan Ibnu al-Qayim berpendapat bahwa perjanjian-perjanjian yang bersifat mutlak dan sementara yang disertai dengan syarat boleh seorang Imam untuk membatalkannya, tiada lain ini adalah ‘uqud jaizah. Sedangkan perjanjian lainnya merupakan ‘uqud lazimah.
Oleh karena itu, Asy-Syaikhani membolehkan pembatalan perjanjian yang bersifat jaizah dan melarang pembatalan perjanjian-perjanjian yang bersifat lazimah. Pendapat yang benar adalah pendapat mayoritas, yaitu tidak membolehkan pembatalan perjanjian, kecuali ketika khawatir adanya pengkhianatan dari pihak lain.
Dalil-dalil yang digunakan oleh mazhab Hanafi adalah hujjah ‘alaihim (hujah yang menyerang mereka) karena ayat tersebut dengan jelas sekali mensyaratkan adanya kekhawatiran terjadinya pengkhianatan untuk membatalkan perjanjian. Apabila tidak ada syarat ini, maka tidak boleh.
Mengenai pendapat mereka bahwa Rasulullah saw. telah membatalkan perjanjian dengan penduduk Makkah, ini adalah pendapat yang tidak benar. Sesungguhnya telah diketahui dengan jelas melalui sirah bahwa penduduk Makkah telah membatalkan perjanjian dengan Rasulullah saw. ketika Quraisy membantu Bani Bakr untuk menyerang Bani Khuza’ah. Oleh karena itu, Rasulullah saw. datang untuk menyerang mereka tanpa dilakukan pembatalan perjanjian dan pemberitahuan terlebih dahulu.
Tentang pendapat Asy-Syafi’i, pendapatnya berdasarkan pada bolehnya perjanjian-perjanjian yang bersifat mutlak yang disertai dengan kebolehan Imam untuk membatalkan perjanjian kapan saja dikehendakinya. Sungguh, kita melihat bahwa perjanjian ini pada asalnya tidak boleh. Dari sini sudah jelas kesalahan pendapat Asy-Syafi’i rahimahullah.
Adapun pendapat Asy-Syaikhani Ibnu Taimiyah dan Ibnu al-Qayyim rahimahumallah, keduanya membolehkan perjanjian-perjanjian yang bersifat mutlak dan bersifat sementara yang disertai kebolehan bagi Imam untuk membatalkannya kapan pun dikehendakinya. Dengan demikian, perjanjian-perjanjian seperti ini tidak sah.
Pendapat yang membolehkan untuk pembatalannya adalah pendapat membolehkan perjanjian yang tidak bisa disahkan pada asalnya. Sementara pembahasan dalam topik ini adalah tentang pembatalan perjanjian yang sah. Oleh karena itu, pendapat yang benar adalah pendapat mayoritas, yaitu tidak boleh membatalkan perjanjian dari pihak kaum muslim, kecuali apabila dikhawatirkan terjadinya pengkhianatan dengan tampaknya indikasi-indikasi yang menunjukkan hal itu. Pihak yang memperkirakan indikasi adanya pengkhianatan adalah Khalifah sesuai dengan pengamatannya atas berbagai peristiwa. [MNews/RY-YG]
Sumber: Iyad Hilal, Perjanjian-Perjanjian Internasional dalam Pandangan Islam.
Bersambung ke “Berakhirnya Perjanjian dan Konsekuensinya” Bagian 3/3.

One thought on “[Perjanjian Internasional] Berakhirnya Perjanjian dan Konsekuensinya (Bagian 2/3)”