[Politik Ekonomi Islam] Fasilitas Kredit (Bagian 1/2)

[Politik Ekonomi Islam] Fasilitas Kredit (Bagian 1/2)

Penulis: Abdurrahman al-Maliki

Muslimah News, TELAAH KITAB — Inilah utang-utang luar negeri. Adapun tentang fasilitas kredit, yakni dengan mengimpor instrumen-instrumen dan alat-alat yang diperlukan untuk proyek-proyek dengan harga yang ditangguhkan, maka itu tidak dikategorikan sebagai utang-utang luar negeri. Namun, ia merupakan perdagangan luar negeri sehingga boleh diambil dengan harga yang ditangguhkan (kredit) yang lebih besar daripada harga kontan. Hal ini selama tidak disertai transaksi riba, tetapi dengan transaksi jual beli.

Artinya, tidak boleh membeli peralatan dengan harga kontan, tetapi ditulis utang atas pembeli dengan harga dan bunganya sebagaimana halnya yang terjadi sekarang. Namun, yang boleh adalah membeli peralatan dengan harga kredit dan ditetapkan lebih besar daripada harga kontan. Ini adalah menjadikan dua harga untuk suatu komoditas, yakni harga kontan jika dibayar langsung dan harga kredit jika pembayarannya ditangguhkan hingga masa tertentu. Kita membeli komoditas dengan harga kredit dan dicatat dalam surat promes (premise noted) dengan harga kredit.

Transaksi ini termasuk fasilitas kredit yang dibolehkan oleh syariat. Oleh karena itu, boleh bagi pemilik komoditas membuat dua harga untuk komoditasnya, yakni harga yang dibayar seketika dan harga yang pembayarannya ditangguhkan sampai masa tertentu. Untuk itu, seorang penjual boleh saling menawar dengan seorang pembeli, di antara dua harga itu yang diterima pembeli. Juga boleh bagi seorang pembeli untuk menawar dengan seorang penjual di antara dua harga itu yang diterima penjual.

Semua ini m merupakan saling menawar tentang harga, bukan tentang jual beli. Apabila keduanya sepakat atas harga tertentu dan penjual menjual kepada pembeli dengan harga kontan, lalu pembeli menerimanya, atau penjual menjualnya dengan harga kredit, lalu pembeli menerimanya, maka semua itu sah. Sebabnya, ia merupakan penawaran atas harga, bukan jual beli, sedangkan menawar itu boleh. Rasulullah saw. pernah menawar. Diriwayatkan dari Anas bahwa Nabi saw. pernah menjual anak panah dan alas pelana dengan harga lebih, yakni muzayadah (hal saling menambah). Jual beli muzayadah adalah jual-beli penawaran (seperti pada pelelangan barang).

Di sini terdapat dalil bahwa Nabi saw. pernah menawar. Oleh karena itu, boleh bagi negara dan individu-individu saling menawar antara penjual dan pembeli atas harga barang dalam masalah kredit, baik dengan pembayaran langsung atau ditangguhkan. Harga barang yang dibeli dengan pembayaran yang ditangguhkan lebih besar daripada pembayaran langsung, serta dicatat pada surat promes dengan harga yang ditangguhkan.

Boleh juga bagi mereka membeli barang dengan dua harga, yang salah satunya kontan dan yang lain kredit. Ketika seorang pembeli berkata kepada seorang penjual, “Aku beli barang ini secara kontan dengan harga lima puluh dan secara kredit dengan harga enam puluh,” lalu penjual berkata, “Aku jual secara kredit dengan harga enam puluh,” maka jual beli itu sah.

Begitu juga ketika seorang pembeli berkata kepada penjual, “Aku beli barang ini secara kredit dengan harga enam puluh dengan tambahan sepuluh atas harga aslinya yang secara kontan, sebab tertundanya pembayaran harga,” lalu penjual berkata, “Aku terima,” maka jual beli ini juga sah.

Dengan demikian, jika fasilitas kredit terjadi dalam bentuk dan melalui cara ini, yakni tidak ada transaksi riba, hal itu sah. Ini karena fasilitas kredit merupakan transaksi jual beli. Kebolehan dalam transaksi jual beli membuat dua harga terhadap suatu komoditas dengan harga pembayaran langsung dan harga pembayaran yang ditangguhkan, yakni harga kontan dan harga kredit adalah berdasarkan keumuman dalil-dalil tentang kebolehan transaksi jual beli.

Allah Swt. berfirman, “Allah telah menghalalkan jual beli.” (QS Al-Baqarah: 275).

Ayat ini mempunyai pengertian secara umum. Memang, terdapat nas syariat yang mengharamkan jenis tertentu di antara transaksi jual beli, semisal jual beli gharar karena memang terdapat nas yang mengharamkannya. Namun, transaksi jual beli secara umum tetap halal. Keumuman dalam firman Allah Swt., “Allah telah menghalalkan jual beli,” mencakup semua jenis jual beli. Ini berarti transaksi jual beli adalah halal, kecuali jenis-jenis yang terdapat nas yang mengharamkannya. Dengan demikian, ia menjadi haram berdasarkan nas yang mengecualikan dari keumumannya.

Namun, tidak terdapat nas yang mengharamkan membuat dua harga atas suatu komoditas, yakni harga kontan dan harga kredit. Dengan demikian, transaksi ini halal berdasarkan keumuman ayat.

Rasulullah saw. juga pernah bersabda, “Sesungguhnya prinsip jual beli itu adalah suka sama suka.” (HR Ibnu Majah).

Dua orang yang berjual beli di sini mempunyai hak khiyar (saling menawar) dan transaksi jual beli ini selesai dengan kerelaan keduanya. Jumhur fukaha menetapkan kebolehan transaksi jual beli sesuatu dengan harga lebih tinggi daripada harga yang ditangguhkan, yakni tertunda pembayarannya.

Diriwayatkan dari Thawus, Al-Hakam, dan Hammad bahwa mereka berkata, “Tidak mengapa seseorang berkata, ‘Aku jual kepadamu secara kontan sekian dan secara kredit sekian,’ lalu berakhir dengan salah satu dari keduanya.”

Ali ra. juga berkata, “Siapa saja yang menawar dengan dua harga, salah satunya kontan dan yang lain kredit, maka hendaknya ia memilih salah satunya sebelum berlangsung kesepakatan.”

Dari sini jelaslah bahwa penawaran dengan dua harga atas suatu komoditas, lalu dilakukan transaksi atas salah satunya dengan kerelaan keduanya adalah mubah. Transaksi jual beli dengan cara yang seperti itu adalah sah. Sebagaimana diketahui, melakukan penawaran transaksi atas dua harga dan pembeli menerimanya dengan salah satu dari dua harga itu, menjadi penjelas dan penentu. Hal ini pun boleh berdasarkan keumuman dalil-dalil dan tidak adanya nas yang mengharamkan jenis di antara transaksi jual beli ini.

Memang, ada hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, “Nabi saw. telah melarang adanya dua kesepakatan dalam satu transaksi.” (HR Ahmad).

Maksud dari hadis itu adalah adanya dua perjanjian dalam satu akad. Misalnya, seseorang berkata, “Aku jual rumahku ini kepadamu dengan syarat, aku jual rumahku yang lain kepadamu dengan syarat, atau kamu menjual rumahmu kepadaku, atau kamu menikahkan anak perempuanmu denganku.”

Transaksi seperti ini tidak sah. Sebabnya, perkataan, “Aku jual rumahku kepadamu,” adalah satu akad. Kemudian perkataan, “Dengan syarat kamu menjual rumahmu kepadaku,” adalah akad kedua. Keduanya dikumpulkan dalam satu transaksi, maka hal seperti ini tidak boleh. Hadis itu tidak bermaksud melarang tambahan harga karena tertangguhnya masa pembayarannya, serta tidak menjadikan penawaran atas dua harga dan penerimaannya atas salah satunya sebagai penentu. [MNews/RY-YG]

Sumber: Abdurrahman al-Maliki, Politik Ekonomi Islam.

Share

2 thoughts on “[Politik Ekonomi Islam] Fasilitas Kredit (Bagian 1/2)”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *