Fasilitas kredit tidak dikategorikan sebagai utang-utang luar negeri. Namun, ia merupakan perdagangan luar negeri sehingga boleh diambil dengan harga yang ditangguhkan (kredit) yang lebih besar daripada harga kontan. Hal ini selama tidak disertai transaksi riba, tetapi dengan transaksi jual beli.
