Muslimah News, FOKUS — Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sebanyak 119 kabupaten dan kota mengalami kenaikan harga beras pada pekan pertama Juni 2025. Lalu, pada pekan kedua Juni 2025, kenaikan harga beras terjadi di 133 kabupaten/kota. Artinya, terdapat tambahan 14 kabupaten/kota yang mengalami kenaikan harga beras dalam waktu sepekan. Kondisi ini menjadi sorotan lantaran terjadi di tengah produksi dan stok beras yang diklaim pemerintah melimpah, yakni mencapai 4 juta ton.
Pengamat pertanian dari Center of Reform on Economic (Core) Indonesia Eliza Mardian memandang bahwa tidak seharusnya harga beras naik di tengah melimpahnya stok beras di gudang Bulog. Ia menduga ada permainan tengkulak di balik mahalnya beras. Terlebih lagi, menurut Eliza, ada beberapa middleman (tengkulak) yang menguasai rantai pasokan dan distribusi di hampir semua komoditas pangan.
Di sisi lain, pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori menyebut sudah berbulan-bulan harga beras medium dan jenis premium di atas HET. Menurutnya, kondisi ini terjadi salah satunya lantaran sebagian besar gabah/beras diserap oleh Bulog dan menumpuk di gudang Bulog.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto akan menyalurkan bansos beras untuk 18,3 juta keluarga penerima manfaat dengan total 360.000 ton periode Juni dan Juli secara bersamaan. Di samping itu, pemerintah juga akan menggelontorkan beras SPHP sebanyak 250.000 ton.
Bapanas juga menyampaikan bantuan pangan beras selama Juni—Juli 2025 masing-masing 10 kilogram (kg) akan mulai disalurkan pekan ini. Deputi III Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Susanto mengatakan penyaluran bantuan pangan selama dua bulan (Juni—Juli 2025) merupakan dari bagian target enam bulan penyaluran yang telah ada di Perum Bulog, melalui dana operator investasi pemerintah (OIP) senilai Rp16,6 triliun.
Simalakama Kebijakan?
Melansir laman Bulog, pada Januari 2025 Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan serapan beras dari petani sepenuhnya ditampung oleh Bulog, sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan akan menghentikan impor beras dan bahan pangan lainnya. Bulog akan menyerap semua gabah dan jagung yang diproduksi oleh petani untuk menjaga stabilitas harga. Sesuai Inpres 6/2025, Bulog harus menyerap gabah kering panen di tingkat petani Rp6.500 per kg.
Kebijakan ini sepintas membahagiakan petani, tetapi menjadi buah simalakama bagi pemerintah ketika tidak diimbangi dan didukung kebijakan lainnya, yakni memastikan distribusi atau penyaluran beras Bulog dengan baik dan tepat. Sebagai contoh, masalah kenaikan harga beras muncul di tengah melimpahnya stok beras nasional lantaran terjadi penumpukan di gudang Bulog. Jika kebijakan menyerap beras petani sudah dimaksimalkan, maka penyalurannya juga harus tepat dan merata. Apabila penyaluran beras belum optimal dilakukan, beras yang tersimpan di gudang Bulog berpotensi turun kualitas dan mutunya. Masalah semacam ini yang tidak diperhitungkan oleh pemerintah.
Permasalahan distribusi beras pernah terjadi ketika ada temuan 300.000 ton beras di gudang Bulog berkutu hingga sempat menghebohkan publik pada awal 2025. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp3,6 triliun. Artinya, negara lalai dalam menjaga kualitas beras di gudang penyimpanan serta tidak terdistribusi hingga terbuang sia-sia sebanyak itu.
Tidak mengherankan jika muncul desakan agar pemerintah segera menyalurkan beras melalui bantuan pangan atau bansos agar kualitas beras di penyimpanan Bulog tidak mengalami risiko turun mutu, susut volume, bahkan jika tersimpan lama bisa rusak. Singkatnya, ketika beras kian lama tersimpan maka kian membebani keuangan negara.
Di sisi lain, penyaluran bansos beras yang dijadikan satu untuk dua bulan (Juni—Juli) mengindikasikan distribusi beras masih menjadi masalah klasik yang tidak ada habisnya. Pemerintah beralasan tertundanya penyaluran bansos dan beras murah Bulog sebagai bentuk intervensi atas mahalnya harga beras di pasar. Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengatakan gabah di beberapa daerah masih di bawah harga pembelian pemerintah (HPP) yang dipatok Rp6.500 per kilogram. Jika bansos dan SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) disalurkan, dianggap bakal menekan harga gabah serta beras di pasar.
Inilah contoh kebijakan yang kurang dipersiapkan secara matang sehingga memunculkan masalah yang seharusnya tidak perlu ada. Negara menetapkan kebijakan penyerapan beras petani, tetapi lalai mengoptimalkan dan memaksimalkan pengawasan realisasi kebijakan tersebut sehingga distribusi terhambat.
Sistem Distribusi Bermasalah, Rakyat Kena Imbas
Sistem kapitalisme telah mereduksi peran penting negara dalam mengelola pangan (beras). Negara telah melalaikan tanggung jawabnya dari aspek pengawasan. Dalam kapitalisme, pangan tidak menjadi hak dasar rakyat yang wajib dijamin negara, melainkan komoditas yang bisa diperdagangkan demi keuntungan ekonomi. Negara hanya bertindak sebagai regulator, bukan pelindung atau penjamin distribusi yang adil. Alhasil, rakyat miskin menjadi korban fluktuasi harga.
Masalah muncul dari proses distribusi yang panjang, mulai dari pusat, provinsi, kabupaten, hingga desa. Tiap level memiliki tantangan logistik dan administratif yang sering kali tidak transparan.
Perjalanan beras dari sawah hingga ke meja makan konsumen melibatkan beberapa tahapan distribusi yang kompleks. Secara umum, jalur distribusi ini dimulai dari petani yang memanen padi, kemudian melalui berbagai tangan seperti pengumpul, pedagang besar (wholesaler), distributor, hingga akhirnya sampai ke pengecer (retailer) seperti warung, toko kelontong, atau supermarket. Rantai panjang distribusi inilah yang membuka celah bagi para tengkulak dalam memainkan harga beras di pasar, termasuk menimbunnya sehingga terlihat langka.
Bulog sebagai pelaksana kebijakan dan penyalur beras dalam negeri juga berpotensi tidak terlepas dari kecurangan dalam proses distribusi. Terlebih jika kita bicara distribusi beras untuk masyarakat miskin, prosesnya berbelit dari sisi administrasi dan teknis. Salah satu hambatan utamanya adalah ketaksinkronan data antara pusat dan daerah. Ada nama-nama yang muncul dalam daftar penerima bantuan, tetapi ternyata telah pindah, meninggal, atau status ekonominya berubah sehingga bantuan tidak tepat sasaran.
Distribusi yang bermasalah akan menjadi beban bagi rakyat bawah. Harga beras mahal, pemenuhan kebutuhan pokok berupa pangan juga akan terhalang dan susah. Negara seharusnya memikirkan dampak buruk akibat kelalaian yang berulang terjadi. Hingga saat ini, belum tampak upaya negara untuk segera membenahi sistem pendataan dan distribusi yang transparan dan berbasis teknologi untuk mengurangi manipulasi dan mempercepat distribusi.Minimnya pengawasan dan sinkronisasi data akan selalu membuka peluang munculnya oknum pejabat, tengkulak, bahkan distributor nakal yang berbuat curang.
Distribusi Pangan yang Adil dalam Islam
Dalam Khilafah, negara wajib menjamin kebutuhan pokok rakyat, termasuk beras dan komoditas pangan lainnya. Negara akan mengelola produksi, distribusi, dan cadangan pangan secara langsung, tanpa menjadikannya komoditas dagang.
Negara akan berperan langsung dalam memastikan beras yang akan dikonsumsi rakyat terjamin kualitasnya, seperti memberi subsidi bibit, pupuk, maupun sarana produksi pertanian (saprotan) kepada petani secara cuma-cuma agar menghasilkan kualitas beras yang sama. Tidak ada dikotomi beras untuk orang kaya dan miskin.
Negara akan melarang praktik penimbungan, kecurangan, monopoli, dan pematokan harga. Praktik monopoli pasar, termasuk kartel, adalah cara perdagangan yang diharamkan Islam. Praktik perdagangan seperti ini hanya menguntungkan para pengusaha karena mereka bebas mempermainkan harga. Negara Khilafah akan memberangus praktik-praktik perdagangan yang diharamkan. Khilafah akan memastikan harga barang-barang yang tersedia di masyarakat mengikuti mekanisme pasar, bukan dengan mematok harga.
Dari Anas ra., Rasulullah bersabda, “Harga pada masa Rasulullah ﷺ membumbung. Lalu mereka lapor, ‘Wahai Rasulullah, kalau seandainya harga ini engkau tetapkan (niscaya tidak membumbung seperti ini).’ Beliau menjawab, ‘Sesungguhnya Allah-lah Yang Maha Menciptakan, Yang Maha Menggenggam, Yang Maha Melapangkan, Yang Maha Memberi Rezeki, lagi Maha Menentukan Harga. Aku ingin menghadap ke hadirat Allah, sedangkan tidak ada satu orang pun yang menuntutku karena suatu kezaliman yang aku lakukan kepadanya, dalam masalah harta dan darah.’” (HR Ahmad).
Haramnya pematokan harga tersebut bersifat umum untuk semua bentuk barang, tanpa dibedakan antara makanan pokok dengan bukan makanan pokok (Syekh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah dalam kitab An-Nizham al-Iqtishadiy fil Islam hlm. 448).
Negara akan menyediakan sarana dan prasarana dalam mendukung proses pendistribusian beras dengan infrastruktur publik yang memadai. Hal ini dilakukan agar akses pangan menjangkau seluruh wilayah, terutama wilayah terpencil yang mengalami keterbatasan pasokan pangan. Terhambatnya aksesibilitas masyarakat terhadap pangan akan memicu kenaikan harga dan mengurangi daya beli masyarakat. Oleh karenanya, negara akan memperhatikan akses pangan ke daerah terpencil dan terluar dengan mekanisme penyaluran yang lancar hingga sampai di tangan konsumen dengan mudah.
Negara juga akan mengoptimalkan fungsi lembaga pengawasan serta penegakan hukum yang tegas bagi para pelanggar. Dalam kitab Ajhizah ad-Dawlah al-Khilâfah hlm.197, struktur khusus yang mengawasi berjalannya pasar secara sehat ialah kadi hisbah. Tugasnya adalah melakukan pengawasan dan berwenang memberikan putusan dalam berbagai penyimpangan secara langsung begitu ia mengetahuinya, di tempat mana pun tanpa memerlukan adanya sidang pengadilan.
Negara Khilafah akan memastikan agar rakyat dapat memenuhi kebutuhan pangannya, bantuan pangan tepat sasaran, distribusi adil dan merata, serta teknis administratif yang mudah dan tidak memberatkan. Semua itu dapat terwujud dengan diterapkannya sistem Islam secara kafah dalam mengelola pangan, baik dari rantai produksi, distribusi, maupun konsumsi. [MNews/CJ-RR]

Harga beras yang mahal ditengah stok melimpah menunjukkan kegagalan sistem saat ini dalam mengatur dan menstabilkan harga. Akibatnya rakyat kecil yang menjadikan beras sebagai bahan pokok semakin tercekik. Ditengah himpitan ekonomi dan penghasilan yang tak menentu, mahalnya harga beras adalah derita nyata.
Dalam islam, negara menjamin kebutuhan pokok rakyat, termasuk pangan. Negara menjamin kestabilan harga pasar, distribusi yang adil, dan melarang penimbunan. Sistem pertanian diperkuat, petani dibina dan tanah produktif dimaksimalkan.
Sepakat,
Sistem kapitalisme telah mereduksi peran penting negara dalam mengelola pangan (beras).
Satu kata menurut gue. Para pejabat kebanyakan minum obat tidur, keseringan mimpi begitu bangun tidak bisa menerima kenyataan kalau masyarakat masih sengsara dengan harga beras.