Fatamorgana Budaya Antikorupsi pada Iklim Demokrasi

Fatamorgana Budaya Antikorupsi pada Iklim Demokrasi

Penulis: Asy-Syifa Ummu Shiddiq

Muslimah News, OPINI — Selama 20 tahun kiprahnya, KPK mengaku telah berhasil menangani 1.600 orang yang tersandung korupsi. Dalam tiga tahun terakhir ini, lembaga antirasuah itu telah menahan 513 tersangka korupsi.

Pada saat yang sama, nilai Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) Indonesia 2023 turun dari 3,93 menjadi 3,92. Data ini dirilis Ketua KPK RI Firli Bahuri saat roadshow Bus KPK dan road to Hakordia 2023 di Balai Meuseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh. (Antara News, 9-11-2023).

Buah Simalakama

Memang selayaknya penuntasan korupsi tidak hanya dilakukan oleh KPK, melainkan perlu peran serta masyarakat dalam membangun kesadaran, keprihatinan, serta pemahaman terhadap generasi yang antikorup. Ini mengingat banyaknya tersangka kasus korupsi seiring turunnya angka IPAK.

IPAK sendiri adalah indeks yang mengukur perilaku antikorupsi masyarakat dari skala 0—5 pada level nasional. Jika nilai IPAK tinggi, budaya antikorupsi tersebut tinggi. Sebaliknya, jika nilai IPAK-nya rendah, ini menunjukkan budaya permisif korupsi di masyarakat.

Data ini tentu menjadi tanda buah simalakama bagi pemerintah. Di satu sisi, KPK dinilai berhasil karena menangkap ribuan pelaku korupsi. Namun, di sisi lain, banyaknya koruptor yang tertangkap justru memperlihatkan bahwa negara Indonesia sedang tidak baik-baik saja.

Kegagalan Demokrasi

Saat ini, pemegang kebijakan mengandalkan demokrasi sebagai sistem pemerintahan. Mereka menjunjung tinggi demokrasi seakan sistem pemerintahan ini merupakan aturan terbaik. Sayangnya, demokrasi yang dibanggakan justru menyuburkan korupsi dan menjadi alat bagi para koruptor untuk terus bermain kotor.

Kondisi ini wajar terjadi karena pada hakikatnya demokrasi meletakkan kedaulatan pada tangan manusia. Sebagaimana sifat asli manusia, makin mereka berkuasa, mereka akan menampakkan taring aslinya. Ini karena yang dipakai untuk melahirkan kebijakan adalah hawa nafsunya.

Demokrasi juga didukung oleh kapitalisme yang menuhankan materi. Siapa yang punya modal besar ialah yang dapat memegang kebijakan. Wajar jika demokrasi selalu berhubungan dengan para oligarki. Pada aspek ini, pemegang kebijakan dan oligarki saling bersimbiosis mutualisme. Mereka yang rakus dengan kekuasaan tentu butuh modal untuk melaju di pesta demokrasi, sedangkan para oligarki butuh regulasi agar dapat memuluskan usaha.

Dalam konteks inilah demokrasi memberi ruang bagi pemain untuk curang. Apalagi, sanksinya tidak menunjukkan taring yang membuat pelaku jera. Alhasil, meski ada lembaga antirasuah yang terus bergerilya menangkap para tikus berdasi, pembasmian korupsi menjadi sebatas fatamorgana.

Peran Masyarakat

Kita tidak bisa menampik bahwa masyarakat juga berperan dalam melawan korupsi. Namun, sebaik apa pun masyarakat, jika negaranya masih menerapkan sistem yang melanggengkan perilaku haram tersebut, tetap tidak akan mampu membendung korupsi. Ini karena masyarakat yang awalnya membenci korupsi, bisa saja terpengaruh dan berubah menjadi koruptor ketika masuk dan bergabung dalam iklim saat ini.

Hanya saja, masyarakat memiliki satu peran yang besar dalam penanggulangan korupsi. Mereka—yang mempunyai pemikiran dan perasaan yang sama (benci korupsi)—akan mendorong penguasa untuk menindak tegas pelakunya. Masyarakat memiliki tugas besar, yaitu senantiasa mengingatkan pemegang kebijakan untuk bertindak benar karena yang dapat menyelesaikan kasus korupsi adalah pemegang kebijakan, yaitu pemerintah.

Sistem Khilafah

Jika demokrasi gagal menumpas korupsi, Islam hadir—dengan sistem pemerintahannya, yakni Khilafah untuk memberantas korupsi hingga ke akarnya. Khilafah akan menjadikan akidah Islam sebagai landasannya dan khalifah (pemimpinnya) akan menyusun UU selaras dengan pandangan Islam.

Sebagai seorang pemimpin, khalifah pun wajib taat syariat. Ini karena pemimpin yang dapat mengayomi dan melindungi warganya akan membuat umat tidak akan merasa kekurangan.

Khalifah akan menerapkan sistem pendidikan yang berbasis akidah Islam sehingga kurikulumnya bertujuan untuk membentuk intelektual berkepribadian Islam. Hal ini agar peserta didik memiliki pola pikir dan pola sikap Islam. Mereka akan paham mana aturan Islam yang wajib dijalankan dan mana yang perlu ditinggalkan, termasuk korupsi. Sebagai individu yang beriman, seseorang ia akan memahami bahwa korupsi itu haram sehingga ia tidak akan berani melakukannya.

Akan ada sanksi tegas dari negara terhadap individu yang korupsi. Pelakunya akan dihukum sesuai syariat Islam yang berfungsi sebagai penebus dosa dan membuat jera pelakunya, serta pencegah bagi orang lain untuk melakukan hal serupa. Jika berhubungan dengan suap-menyuap, ia disebut harta ghulul atau harta yang diperoleh secara curang. Harta ini tidak boleh dimiliki oleh individu dan akan dikembalikan kepada negara.

Khilafah juga akan menjadikan status pegawai atau pejabat itu sebagai pekerja. Mereka akan digaji sesuai pekerjaannya. Untuk meminimalkan pembengkakan kekayaan, akan diberlakukan perhitungan kekayaan untuk mengetahui seorang pejabat tersebut melakukan korupsi atau tidak, sebagaimana pernah dilakukan Khalifah Umar bin Khaththab. Demikianlah sekilas gambaran dalam sistem Islam. Oleh karenanya, budaya antikorupsi hanya dapat terwujud dalam iklim Islam. Wallahualam. [MNews/Gz]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *