Penulis: Nabila Ummu Anas
Muslimah News, TARIKH KHULAFA — Dalam memimpin rakyat, seorang kepala negara Islam berkewajiban mengelola negaranya sesuai tuntunan syariat yang berlandaskan akidah Islam. Utsman bin Ertugrul berusaha merealisasikan hal ini dengan memenuhi apa pun yang menjadi hak-hak dari rakyatnya. Pemenuhan hak rakyat ini adalah sebagai bentuk kesetiaan penguasa sebagai pelayan umat.
Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa yang diangkat oleh Allah untuk memimpin rakyatnya, kemudian ia tidak mencurahkan kesetiaannya, maka Allah haramkan surga baginya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Kesejahteraan dan Keamanan Rakyat Menjadi Tanggung Jawab Kepala Negara
Utsman bin Ertugrul pun memahami bahwa kepemimpinannya akan dipertanggungjawabkan kelak di hadapan Allah. Alhasil, pemenuhan hak-hak rakyat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya karena dorongan keimanan dan keterikatannya terhadap syariat.
Dalam Islam, kesejahteraan, keamanan, dan perlindungan dari berbagai kerusakan, merupakan tanggung jawab penguasa. Dengan dorongan ketakwaannya, Utsman bin Ertugrul melaksanakan tanggung jawab ini. Rakyat harus diayomi dan dilayani agar apa saja yang menjadi hak-hak mereka dapat terpenuhi.
Di samping itu, rakyat juga berhak mendapatkan pemahaman yang benar tentang ajaran Islam, yakni bahwa kenyamanan hidup jadi tidak bermakna jika sekadar bersenang-senang dan tidak melaksanakan kewajiban yang telah Allah tetapkan.
Seluruh syariat Allah juga harus dilaksanakan oleh rakyat dengan dorongan ketakwaan mereka. Ibnu umar ra. berkata, “Saya telah mendengar Rasulullah saw. bersabda, ‘Setiap orang adalah pemimpin dan akan diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Seorang kepala negara akan diminta pertanggungjawaban perihal rakyat yang dipimpinnya.'” (HR Bukhari dan Muslim).
Pemenuhan Hak-Hak Rakyat oleh Daulah Utsmaniyyah
Ada banyak hak-hak rakyat yang dipenuhi oleh Utsman bin Ertugrul selaku pemimpin Daulah Utsmaniyyah yang juga diikuti oleh para wali, amil, dan pejabat daulah di bawah kepemimpinannya. Sepuluh hal di antaranya adalah sebagai berikut.
Pertama, negara bekerja untuk menjaga akidah umat Islam agar tetap bersih. Ini karena keimanan menjadi landasan bagi setiap perilaku muslim, baik penguasa maupun rakyat. Akidah juga merupakan fondasi dalam membangun negara.
Kedua, negara mengerahkan sarana-sarana yang menyebabkan persatuan umat sebab bersatunya umat akan memperkuat Daulah Islam.
Ketiga, negara bekerja untuk menjaga umat Islam dari serangan- serangan musuh dari luar. Rakyat yang berada dalam wilayah Daulah Utsmaniyyah berhak mendapatkan perlindungan keamanan. Negara menugasi pasukan yang berjaga di setiap perbatasan wilayah daulah.
Keempat, para penguasa, mulai dari kepala negara hingga wali dan amil, bekerja untuk menjaga umat dari orang-orang yang berbuat kerusakan dan para pemberontak. Penjagaan tersebut mengantisipasi agar tidak muncul benih-benih kerusakan dan pemberontakan. Negara harus menghilangkan faktor pencetusnya dengan memenuhi kebutuhan rakyat secara adil dan bijaksana.
Kelima, negara akan mempersiapkan umat Islam agar tetap siap sedia ketika ada panggilan jihad fi sabilillah. Ini karena berjihad adalah kewajiban setiap muslim dan negara memimpin pelaksanaannya. Daulah Islam akan melakukan jihad fi sabilillah dalam rangka menyebarluaskan Islam ke semua umat manusia di seluruh penjuru dunia.
Keenam, negara menjaga tujuan-tujuan syariat. Pembinaan terhadap umat senantiasa dilakukan sehingga ketaatan rakyat dalam melaksanakan aturan-aturan negara adalah berdasarkan pemahamannya terhadap syariat Islam. Ini karena aturan dan kebijakan yang dikeluarkan negara hanya bersumber dari aturan Islam.
Ketujuh, negara mengumpulkan harta-harta sedekah, zakat, dan fai, serta membelanjakannya melalui pos-pos yang telah ditetapkan oleh syarak. Banyaknya sumber pemasukan baitulmal ini menjadi kekayaan Daulah Islam yang berpotensi besar mengurangi, bahkan menghapus kemiskinan di tengah masyarakat.
Kedelapan, negara senantiasa menjaga sifat amanah dalam memilih orang-orang yang akan menduduki jabatan penting di dalam pemerintahan. Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya kepemimpinan merupakan sebuah amanah yang kelak pada hari kiamat akan mengakibatkan kerugian dan penyesalan, kecuali mereka yang melaksanakannya dengan cara baik, serta dapat menjalankan amanahnya sebagai pemimpin.” (HR Muslim).
Kesembilan, negara memberikan hak-hak rakyat dan apa pun yang menjadi bagian mereka dari baitulmal, dengan tanpa berlebih-lebihan dan tidak bakhil. Negara juga akan membayarkannya tepat pada waktunya, tidak mendahulukan maupun menunda-nundanya.
Kesepuluh, negara melakukan pengawasan langsung terhadap berjalannya berbagai urusan di antara para penduduk di seluruh wilayah administrasi pemerintahan yang berhubungan dengan hal-hal yang bermanfaat bagi mereka. [MNews/Gz]
Sumber: Sejarah Daulah Utsmaniyah, “Faktor-Faktor Kebangkitan d Sebab-Sebab Keruntuhannya”, Dr. Ali Muhammad ash-Shallabi, Ummul Qura.
