[Kabar] Pakar Bantah Klaim Daya Beli Tidak Melemah, Kesejahteraan Rakyat jadi Tolok Ukur

[Kabar] Pakar Bantah Klaim Daya Beli Tidak Melemah, Kesejahteraan Rakyat jadi Tolok Ukur

Muslimah News, NASIONAL — Merespons pernyataan Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo bahwa daya beli masyarakat tidak melemah, yang ditandai dengan meningkatnya perjalanan wisata, transportasi, dan transaksi digital, aktivis muslimah sekaligus pakar ekonomi Islam Nida Saadah, S.E., Ak., M.E.I., menegaskan bahwa kesejahteraan rakyat harus menjadi tolok ukur keberhasilan ekonomi, bukan sekadar peningkatan aktivitas konsumsi.

“Di dalam Islam, keberhasilan ekonomi tidak cukup hanya diukur dari pertumbuhan produk domestik bruto (PDB), ramainya transaksi, atau meningkatnya konsumsi. Islam menempatkan kesejahteraan masyarakat adalah faktor yang diperhatikan dalam menentukan apakah ekonomi baik-baik saja,” ungkapnya kepada MNews, Rabu (21-10-2026).

Menurutnya, meningkatnya perjalanan wisata dan transaksi digital tidak bisa otomatis membuktikan bahwa seluruh keluarga mampu memenuhi kebutuhan pokok karena persoalan utamanya bukan sekadar aktivitas belanja masyarakat, melainkan kecukupan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup secara layak.

“Ekonomi Indonesia memang mengalami pertumbuhan menurut BPS sebesar 5,29 persen pada triwulan kedua 2026 dan indeks keyakinan konsumen yang dirilis Bank Indonesia meningkat di angka 118,1. Ini menunjukkan konsumen secara umum masih optimis,” terangnya.

Namun, tambahnya, data tersebut tidak bisa langsung disimpulkan bahwa kondisi ekonomi seluruh masyarakat baik-baik saja.

“Dalam hal ini, ada indikator lain yang perlu kita perhatikan. Indeks kondisi ekonomi saat ini mengalami penurunan, dari 109,4 pada Agustus menjadi 107,5 pada September. Begitu pula, dengan indeks keyakinan konsumen turun dari 118,5 menjadi 118,1,” jelasnya.

Selain itu, ungkapnya, laporan Dewan Ekonomi Nasional pada September menyebutkan tekanan terhadap daya beli masyarakat menengah ke bawah mengalami peningkatan. “Dalam laporan tersebut, inflasi konsumen pada Agustus tercatat sebesar 3,2%,” ujarnya.

Distribusi Kekayaan

Nida menjelaskan, Islam memiliki prinsip tersendiri dalam mengatur distribusi kekayaan agar tidak hanya beredar di kalangan orang kaya, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Hasyr ayat 7.

“Di dalam ayat ini, Allah Swt. memberikan prinsip yang sangat penting bahwa aset atau kekayaan tidak boleh berputar di kalangan kelompok yang memiliki modal, di kalangan kelompok yang memiliki akses ekonomi saja,” sebutnya.

Ia menegaskan, pertumbuhan ekonomi perlu dievaluasi apabila sebagian masyarakat masih kesulitan memenuhi kebutuhan pangan, pendidikan, kesehatan, dan tempat tinggal. Menurutnya, evaluasi tersebut harus mencakup cara kekayaan dihasilkan dan didistribusikan di tengah masyarakat.

“Jadi, persoalannya bukan hanya sekadar perilaku konsumsi individu yang masih terus berbelanja, berwisata dan lain-lain, tetapi juga ada aspek bagaimana sistem ekonomi mengatur aspek kepemilikan, mengatur produksi, mengatur distribusi, dan menempatkan tanggung jawab negara,” ujarnya.

Khilafah Menjamin Kesejahteraan Rakyat

Nida menegaskan, Khilafah sebagai konsep pemerintahan dalam politik Islam menempatkan penguasa sebagai pengurus urusan rakyat berdasarkan syariat Islam.

Ia mengutip hadis riwayat Bukhari dan Muslim, “Seorang pemimpin itu adalah seorang pengurus, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.”

“Nah, di dalam hadis ini Rasul saw. mengingatkan bahwa mengurus dan memberikan kesejahteraan merupakan tanggung jawab, bukan hanya urusan statistik, melainkan tanggung jawab kepemimpinan,” paparnya.

Ia menyampaikan lima solusi yang diberikan sistem Islam untuk mengatasi persoalan daya beli. Pertama, sebutnya, Khilafah memastikan kebutuhan pokok setiap individu, seperti sandang, pangan, dan papan dapat terpenuhi melalui mekanisme yang diatur syariat Islam, termasuk dengan menyediakan lapangan pekerjaan bagi kepala keluarga.

“Sedangkan kebutuhan pokok masal, seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan diambilkan dari kas baitulmal atau keuangan negara,” ucapnya.

Kedua, ungkapnya, membuka lapangan pekerjaan dan memberikan kesempatan memperoleh pendapatan yang layak. “Ini mengharuskan negara memiliki satu mekanisme sistem yang menciptakan kondisi masyarakat semuanya bekerja secara produktif. Laki-laki yang wajib mencari nafkah tidak ada yang menganggur,” tuturnya.

Ia menegaskan, kebijakan ekonomi tidak hanya mendorong konsumsi, tetapi juga memperkuat kemampuan masyarakat dalam memperoleh penghasilan.

Ketiga, jelasnya, pengelolaan sumber daya alam (SDA) berdasarkan ketentuan syariat dalam konsep ekonomi sistem Khilafah Islam. “SDA adalah aset milik umum. Allah Swt. menciptakannya di muka bumi tidak boleh hanya dimiliki sendirian. Aset ini dikelola untuk kemaslahatan masyarakat luas, bukan hanya untuk dikuasai segelintir orang tertentu,” tegasnya.

Keempat, ujarnya, optimasi zakat dan peran baitulmal. “Zakat mal jika dijalankan dengan prinsip syariat dan kas keuangan negara menggunakan APBN syariah, maka setiap periode akan ada harta zakat mal yang mengalir. Yang artinya program penyaluran distribusi harta ke kalangan fakir, miskin, orang-orang yang memiliki utang, itu akan berjalan secara simultan,” tegasnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, pemasukan dan distribusi dana harus mengikuti aturan Islam serta tidak boleh dicampuradukkan tanpa memperhatikan pihak yang berhak menerimanya.

Kelima, imbuhnya, dilarang praktik ekonomi yang riba dan zalim sebagaimana QS Al-Baqarah ayat 275 yang menegaskan bahwa Allah Swt. menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

“Sistem ekonomi Islam akan membangun transaksi yang sehat, melindungi hak masyarakat, dan mencegah eksploitasi,” sebutnya.

Ia menekankan, melalui mekanisme tersebut, pertumbuhan ekonomi tidak hanya dinikmati segelintir elite, tetapi kekayaan dapat terdistribusi secara adil di tengah masyarakat.

“Dalam menilai ukuran kesejahteraan, bukan hanya sekadar berapa konsumsi yang sedang berjalan, berapa banyak uang yang berputar, tetapi yang diperhatikan negara yang diberi mandat untuk menerapkan syariat adalah apakah setiap rakyatnya, orang per orang mampu hidup secara layak dan memperoleh hak-haknya,” pungkasnya. [MNews/Aisyah]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *