Muslimah News, NASIONAL — Merespons persoalan pangan yang kian kompleks, aktivis muslimah sekaligus pakar ekonomi Islam Nida Saadah, S.E., Ak., M.E.I. memaparkan tiga persoalan mendasar yang perlu diselesaikan berdasarkan perspektif syariat Islam secara kafah. Hal tersebut diungkapnya kepada MNews, Sabtu (31-10-2026).
Ketiga persoalan mendasar pangan tersebut, urainya, pertama, aspek produksi. “Ketika terjadi ketergantungan pasokan, lemahnya infrastruktur, termasuk pemanfaatan lahan yang tidak menggunakan prinsip syariat, sebetulnya Islam mengajarkan bahwa siapa pun yang menghidupkan tanah, menanaminya, bercocok tanam, maka tanah itu diatur menjadi miliknya jika sebelumnya memang tidak ada yang memiliki termasuk juga larangan untuk menelantarkan akan lahan pertanian,” bebernya.
Kedua, sebutnya, aspek distribusi. “Produksi pangan dunia sebetulnya sangat cukup untuk memenuhi kebutuhan pangan semua orang. Meskipun dikatakan ada kenaikan harga pangan, tetapi jumlah keseluruhan produksi sereal itu masih di atas kebutuhan pangan dunia, bahkan masih ada surplus,” ulasnya.
Ia berpandangan bahwa persoalan utama terletak pada aspek distribusi yang belum mampu menjamin seluruh masyarakat memperoleh akses terhadap pangan.
“Dalam sistem sekuler kapitalisme hari ini yang digunakan semua negara termasuk di Indonesia, pangan tersedia, tetapi tidak bisa dijangkau oleh masyarakat miskin,” katanya.
Ketiga, ujarnya, aspek kebijakan negara. “Berbeda sekali dengan sistem sekuler, Islam menempatkan penguasa, hakim, kepala negara, dan seluruh jajarannya adalah pihak yang bertanggung jawab mengurus urusan rakyat,” paparnya.
Rasulullah saw., lanjutnya, dalam riwayat Bukhari dan Muslim mengajarkan bahwa setiap orang merupakan pemimpin yang akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.
“Allah Swt. pun telah mengingatkan kita semua supaya harta itu tidak boleh hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu sebagaimana terdapat dalam Al-Qur’an surah Al-Hasyr ayat 7,” ujarnya.
Nida menerangkan, penerapan syariat Islam secara kafah dalam kehidupan bernegara telah dicontohkan oleh Rasulullah saw. dan dilanjutkan oleh para khalifah sepeninggal beliau melalui sistem negara Khilafah Islam.
“Untuk menyelesaikan persoalan pangan ini, maka negara akan mengatur dalam strategi intensifikasi (optimalisasi lahan) dan ekstensifikasi (sarana dan prasarana) dalam pengadaan pangan,” imbuhnya.
Begitu pula, tambahnya, Islam melarang keras praktik penimbunan dan mengatur kelancaran distribusi pangan, mulai dari produsen, seperti petani dan peternak, hingga sampai kepada konsumen.
“Dan itu semua dilakukan dalam rangka memastikan kebutuhan masyarakat semuanya bisa terpenuhi, baik yang ia mampu membelinya ataupun yang ia tidak mampu membelinya. Karena di situlah nanti letak campur tangan peran langsung dari negara,” urainya.
Seharusnya, ia menegaskan, solusi yang ditawarkan bukan sekadar meningkatkan produksi pangan, melainkan membangun sistem terpadu yang menghubungkan sektor pertanian, distribusi, dan peran negara dalam menerapkan syariat Islam secara kafah.
“Tentu para pejabatnya, para penguasanya adalah orang-orang yang bertakwa, yang amanah, yang takut kepada Allah apabila ia tidak mengurus urusannya dengan baik,” pungkasnya. [MNews/Aisyah]
