[Kabar] Aktivis: Krisis Ekologi Global Adalah Kegagalan Sistemis Peradaban Kapitalisme

[Kabar] Aktivis: Krisis Ekologi Global Adalah Kegagalan Sistemis Peradaban Kapitalisme

Muslimah News, NASIONAL — Aktivis dakwah nasional Dra. Iffah Ainur Rochmah menegaskan bahwa krisis lingkungan hidup yang melanda dunia saat ini bukan masalah teknis semata. “Ini adalah kegagalan sistemis dari peradaban kapitalisme global yang memisahkan nilai spiritual dari aktivitas ekonomi, menjadikan kerakusan individu sebagai motor penggerak ekonomi,” ucapnya dalam Bincang Hangat: “Karhutla, Kegagalan Sistem atau Kesengajaan?”, Jumat (11-9-2026).

Menurutnya, akar utama dari krisis ekologi global bersumber dari paham sekularisme dan motif akumulasi keuntungan maksimal yang memisahkan nilai spiritual dari aktivitas ekonomi. “Kapitalisme telah menjadikan kerakusan individu sebagai motor penggerak perekonomian. Mereka melakukan eksploitasi hutan tanpa batas, pembuangan limbah beracun ke negara berkembang, serta pencemaran sistemis pada udara dan udara,” urainya.

Kebakaran hutan dan lahan, lanjutnya, diduga akibat pembukaan lahan sawit. “Alhasil, asap mencemari udara hingga sampai ke negara tetangga. Bahkan, infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) meningkat dan ada yang meninggal karenanya,” paparnya.

Ia juga mengkritik keras skema pasar karbon yang marak ditawarkan saat ini sebagai solusi ilusi yang justru melegitimasi kerusakan. “Mengubah kuota emisi menjadi komoditas perdagangan hanya melegitimasi hak monopoli korporasi kaya untuk terus merusak bumi demi menghindari transisi ke teknologi bersih. Kebijakan komodifikasi tersebut sejalan dengan kritik mantan Ekonom Utama Bank Dunia Nicholas Stern yang menyebutnya sebagai kegagalan pasar terbesar sepanjang sejarah,” jelasnya.

Paradigma Islam

Sebagai solusi mendasar, Iffah memaparkan paradigma Islam yang mengintegrasikan empat nilai utama dalam menjaga keseimbangan alam semesta. “Pertama, nilai ruhiah, menyadari bahwa alam adalah ciptaan yang senantiasa bertasbih kepada Allah. Kedua, nilai moral, menjauhi sifat serakah dan perilaku fasad (merusak). Ketiga, nilai materi, menyetujui perjanjian pembangunan industri pada ketetapan syariat, bukan sekadar mengejar keuntungan. Keempat, nilai kemanusiaan, yaitu menjamin akses sumber daya bagi seluruh umat tanpa eksploitasi,” bebernya.

Konservasi dalam Islam, menurutnya, bukan sekadar anjuran moral individu, melainkan kewajiban hukum yang ditegakkan secara institusional oleh instrumen negara dalam konsep ri’ayah asy-syu’unil ummah (mengurusi urusan umat). Ia menambahkan, alam adalah titipan Sang Pencipta yang harus dijaga sebagaimana peringatan dalam QS Ar-Rum ayat 41,

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”

Ia menjabarkan lima pilar taktis dalam ekologi ekologi berbasis syariat. “Pilar pertama, pengendalian industri dan otoritas hisbah. Pilar ini akan menerapkan zonasi isolasi kawasan industri dari pemukiman, kewajiban instalasi pengolahan limbah berteknologi bersih, pengawasan ketat ambang batas emisi oleh kadi hisbah, serta sanksi tegas takzir hingga penutupan pabrik bagi pelanggar berlandaskan kaidah la dharara wa la dhirara (tidak boleh memberikan mudarat tanpa disengaja ataupun disengaja),” ucapnya.

Pilar kedua, lanjutnya, air sebagai kepemilikan umum (milikiyah ammah). “Sesuai petunjuk hadis, air, padang rumput (hutan), dan api (energi) adalah hak publik yang haram dimonopoli atau diprivatisasi oleh korporasi, maka negara melarang keras pencemaran sumber udara serta wajib membangun sarana pengolahan dan laboratorium pengujian udara,” ujarnya.

Pilar ketiga, imbuhnya, konservasi hutan dan sistem hima. “Sistem hima adalah konsep kawasan lindung tradisional untuk konservasi alam dalam peradaban Islam. Perlindungan hutan sebagai paru-paru bumi melalui penetapan zona hima (kawasan lindung eksklusif negara) yang haram ditebang atau diburu oleh pihak swasta guna mencegah deforestasi dan desertifikasi,” ungkapnya.

Pilar keempat, tambahnya, manajemen sanitasi dan garis batas daur ulang. “Kewajiban mendaur ulang limbah industri (mubah), sementara limbah najis (feses/urin) haram dikelola untuk dikonsumsi kembali dan wajib dihancurkan secara mutlak melalui sistem pembuangan terpadu (limbah),” katanya.

Pilar kelima, sambungnya, rekayasa tata ruang kota berkeadaban. “Pembangunan kota yang dirancang untuk ketenangan jiwa (sakinah), mencakup zonasi anti-bising. Seperti preseden Khalifah Umar bin Khaththab ra. yang memindahkan tempat pandai besi dari pasar umum ke tempat yang jauh dari publik, akses ramah difabel, sirkulasi udara yang baik, dan ketersediaan taman bermain anak,” ulasnya.

Terkait hubungan internasional, Iffah menekankan, kebijakan lintas batas dari negara asing yang merusak wilayah Islam dianggap sebagai pelanggaran izin. “Islam menolak perjanjian di bawah hegemoni lembaga kapitalis global, seperti PBB, IMF, atau Bank Dunia yang mendikte kekayaan industri atau mengeksploitasi bahan mentah, serta hanya menerima pakta ekologi independen yang setara dan adil,” bebernya.

Menurutnya, ketika kapitalisme global fokus pada akumulasi keuntungan dan privatisasi sumber daya, paradigma Islam fokus pada pelaksanaan amanah Sang Pencipta, kepemilikan umum, serta keselamatan nyawa dan ekosistem. “Keseimbangan ekologi tidak akan pernah tercapai hanya dengan imbauan moral atau teknologi semata. Ia menuntut sebuah sistem kenegaraan paripurna yang berani menundukkan mesin kapital industri di bawah ketetapan syariat demi rahmat bagi semesta alam,” pungkasnya. [MNews/Ika Mawar]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *