[Kabar] Karhutla Mengganggu Hak Pendidikan Siswa, Pemerhati: Negara Tidak Mampu Mengelola Pencegahan

[Kabar] Karhutla Mengganggu Hak Pendidikan Siswa, Pemerhati: Negara Tidak Mampu Mengelola Pencegahan

Muslimah News, NASIONAL — Pemerintah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, resmi mengambil langkah darurat dengan menerapkan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau sekolah daring bagi seluruh siswa. Kebijakan ini diambil menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap yang dipicu oleh kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kian meluas di wilayah tersebut.

Menanggapi hal tersebut, pemerhati pendidikan dan remaja Diansyah Novi Susanti, S.Pt. menerangkan, di balik kerugian ekologis dan ekonomi yang masif akibat, ada korban paling rentan yang kerap dikorbankan, yakni hak para siswa atas pendidikan dan kesehatan fisiknya. “Ketika ruang-ruang kelas harus ditutup, udara beracun merangsek masuk ke ruang-ruang domestik, dan aktivitas belajar dialihkan ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) darurat, negara kembali membuktikan ketidakmampuannya dalam mengelola pencegahan,” urainya kepada MNews, Jumat (3-9-2026).

Pelepasan Tanggung Jawab

Solusi yang ditawarkan selalu bersifat reaktif, lanjutnya, yaitu memadamkan api setelah meluas, merumahkan anak-anak saat ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut) mulai merajalela, dan menjadikan PJJ sebagai pelarian administratif. “Kebijakan semacam ini bukan sebuah solusi, melainkan bentuk pelepasan tanggung jawab struktural dan mengabaikan prinsip dasar perlindungan publik,” nilainya.

Bahkan, ia menyatakan, kebijakan penanganan karhutla yang lambat dan solusinya yang sebatas karantina atau PJJ menunjukkan adanya kegagalan tata kelola lingkungan yang sistemis. “Karhutla seringkali bukan murni bencana alam, melainkan buah dari pembiaran atas ekspansi industri ekstraktif yang mengabaikan aspek analisis dampak lingkungan dan keselamatan ekologi demi kepentingan korporasi,” ujarnya.

Selain itu, ia menuturkan, menjadikan PJJ sebagai jalan keluar instan atas krisis kesehatan dan lumpuhnya aktivitas belajar adalah kebijakan yang diskriminatif. “PJJ tidak pernah menjadi solusi yang adil bagi mayoritas pelajar di daerah pelosok yang terpapar asap,” tegasnya.

Ia mengatakan, di tengah gempuran ISPA yang menurunkan daya konsentrasi dan fisik anak, keterbatasan infrastruktur digital serta jaringan internet yang buruk justru memperlebar jurang ketertinggalan pendidikan. “Alih-alih menyelesaikan akar masalah berupa pencegahan pembakaran lahan dan penegakan hukum yang tegas terhadap pemodal nakal, negara justru membebankan kerugian ekologis dan kesehatan tersebut kepada pundak generasi muda. Padahal, kesehatan dan menuntut ilmu adalah hak dasar yang wajib dijamin fasilitasnya oleh negara secara paripurna, bukan malah dikompromikan saat krisis melanda,” ulasnya.

Perspektif Islam

Ia menjelaskan, jika ditinjau dari perspektif politik Islam, kepemimpinan adalah sebuah amanah yang menuntut orientasi preventif, bukan sekadar responsif. “Islam memandang negara sebagai raa’in (penanggung jawab penuh) atas kemaslahatan rakyatnya dan harus melindungi kesehatan jiwa dan raga, serta akal generasi muda,” ujarnya mengutip hadis riwayat Bukhari dan Muslim, “Imam adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyatnya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.”

Namun, ungkap Diansyah, hal ini berbeda dengan pengaturan Islam. “Pengelolaan sumber daya alam terikat pada hukum syarak yang melarang keras tindakan merusak bumi (fasad) yang berimbas langsung pada kebinasaan jiwa manusia,” ungkapnya.

Ia menyandarkan hal tersebut dengan firman Allah Taala dalam QS Ar-Rum ayat 41, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”

Jadi, ucapnya, membiarkan konsesi lahan yang rawan terbakar tanpa pengawasan ketat adalah bentuk kezaliman ekologis yang mengancam hak hidup sehat dan hak belajar rakyat kecil.

Konstruksi solusi Islam dalam menghadapi krisis semacam ini, sambungnya, menuntut pendekatan yang mendasar dan preventif.

Pertama, jelasnya, negara wajib menutup celah terjadinya karhutla dengan tidak memberikan hak pengelolaan hutan kepada swasta atau korporasi karena hutan adalah hak semua rakyat. “Juga menerapkan sanksi yang tegas dan menjerakan (zajiran wawakilan) bagi pihak yang terbukti sengaja membakar lahan,” terangnya.

Kedua, ungkapnya, anggaran negara harus diprioritaskan untuk mitigasi dini, pengadaan teknologi pemantauan modern, serta kesiapsiagaan infrastruktur pemadaman sebelum api membesar.

Ketiga, lanjutnya, hak dasar warga negara atas udara bersih, fasilitas kesehatan yang memadai bagi korban ISPA, dan pendidikan yang layak tidak boleh ditawar. “Negara wajib memastikan lingkungan yang sehat agar proses tumbuh kembang dan belajar mengajar tetap berlangsung secara normal dan bermartabat,” ucapnya.

Oleh karenanya, ia menekankan, orientasi kebijakan publik sudah saatnya bergeser dari pemadam kebakaran menjadi pencegah bencana yang visioner. “Negara tidak boleh terus menerus berlindung di balik dalih cuaca ekstrem atau solusi instan seperti PJJ setiap kali bencana asap dan wabah penyakit menerpa,” tegasnya.

Jika perlindungan terhadap kesehatan jiwa raga generasi muda dan kelestarian alam terus dianulir demi akomodasi kepentingan oligarki, ujarnya, maka yang sedang dipertaruhkan bukanlah sekadar rapor pendidikan tahun ini, melainkan masa depan peradaban bangsa di hadapan hukum Allah Taala. [MNews/Ruruh]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *