Penulis: Pipit Agustin
Muslimah News, FOKUS — Entitas Yahudi secara resmi mengesahkan undang-undang kontroversial yang memberlakukan hukuman mati. Bentuk eksekusi yang ditetapkan dalam kebijakan baru ini adalah hukuman gantung. UU ini hanya berlaku untuk warga Palestina yang membunuh warga Yahudi dengan motif nasionalistik atau “niat merugikan/menyangkal eksistensi negara I5r4el”. Undang-undang ini disahkan melalui pemungutan suara pada akhir Maret 2026 dengan hasil 62 suara mendukung dan 48 menolak.
Aturan baru ini memicu kecaman internasional karena dinilai sangat diskriminatif, mengingat penerapannya hanya menargetkan tahanan Palestina di bawah pengadilan militer. Sementara itu, entitas Yahudi atau keturunan Yahudi secara praktis terlindungi dari aturan ini.
Hukuman mati diwajibkan sebagai vonis utama dan satu-satunya yang tersedia di pengadilan militer, kecuali jika hakim menemukan situasi luar biasa yang memungkinkan hukuman penjara seumur hidup. Aturan awal menetapkan eksekusi dapat dilaksanakan dalam kurun waktu sekitar 90 hingga 180 hari setelah putusan pengadilan dijatuhkan.
Diskriminatif dan Melanggar Hak Dasar
Pada Agustus 2026 Menteri Keamanan Itamar Ben Gvir secara terbuka memamerkan pembangunan fasilitas hukuman gantung yang baru selesai dibangun. Fasilitas fisik tersebut disiapkan secara khusus untuk mengeksekusi warga Palestina yang divonis berdasarkan UU baru ini. Tindakan Ben Gvir ini menuai kritik internasional yang luas setelah dirinya juga sempat melontarkan pernyataan provokatif untuk menghabisi puluhan warga Gaza setiap malam.
Kantor Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia PBB (OHCHR) menyatakan bahwa undang-undang ini merupakan bentuk hukuman mati yang diskriminatif dan melanggar hukum internasional. Berbagai laporan resmi dari PBB dan lembaga hak asasi manusia internasional mengonfirmasi bahwa situasi di wilayah pendudukan, khususnya di Gaza dan sebagian Tepi Barat, telah mencapai titik nadir. Aspek terkecil dari martabat kemanusiaan sulit untuk dipertahankan.
Hak hidup dan keamanan warga Palestina telah direnggut oleh keputusan ini. Ancaman kematian tidak hanya datang dari operasi militer langsung, tetapi kini diperparah oleh legalisasi hukuman mati lewat proses pengadilan militer yang bias. Belum lagi krisis medis dan sanitasi yang menyedihkan. Fasilitas kesehatan yang hancur dan blokade pasokan medis membuat cedera atau penyakit ringan berubah menjadi ancaman fatal. Sanitasi yang buruk memicu penyebaran penyakit menular di kamp-kamp pengungsian di Gaza.
Tidak hanya itu, Zion*s juga menggunakan kelaparan sebagai senjata. Pembatasan ketat terhadap bantuan kemanusiaan menyebabkan bencana kelaparan akut. Akses terhadap makanan bergizi dan air bersih sangat terbatas. Warga Gaza juga telah kehilangan hak dasar atas tempat tinggal. Betapa tidak, penghancuran infrastruktur sipil secara massal memaksa jutaan orang hidup di tenda-tenda darurat yang tidak layak dan tidak mampu melindungi mereka dari cuaca ekstrem.
Zion*s juga telah melakukan isolasi informasi terhadap keluarga-keluarga di Gaza. Pemadaman jaringan komunikasi secara berkala membuat warga Palestina mengalami tekanan psikologis yang luar biasa. Banyak yang harus menunggu berhari-hari atau berminggu-minggu hanya untuk mengetahui apakah anggota keluarga mereka masih hidup atau sudah meninggal di bawah reruntuhan.
Secara global, situasi ini tidak bisa lagi dipandang sebagai konflik politik atau militer, melainkan sebagai indikator runtuhnya tatanan hukum kemanusiaan internasional yang menyebabkan warga sipil kehilangan perlindungan yang seharusnya dijamin oleh Konvensi Jenewa dan Resolusi PBB.
Beberapa fakta menunjukkan adanya eskalasi ofensif militer Zion*s Yahudi bertepatan dengan memanasnya tensi politik menuju Pemilu Legislatif pada 27 Oktober mendatang. Serangan militer kian sengit. Gaza terus dibom dan militer Zion*s melancarkan serangan udara mematikan. Serangan udara terbaru terjadi pada akhir Agustus 2026 di Deir al-Balah yang menewaskan warga sipil dan menghancurkan gudang bantuan logistik makanan. Mereka terus mengintensifkan serangan udara dan darat ke wilayah Tepi Barat utara, seperti kota Jenin, menggunakan pesawat tempur yang menewaskan sejumlah warga.
Peran AS dan Belenggu Nasionalisme
Tindakan Zion*s di lapangan tidak dapat dilepaskan dari dukungan eksternal yakni Amerika Serikat. AS secara konsisten memberikan bantuan militer miliaran dolar setiap tahun dan pasokan senjata mutakhir kepada Zion*s. Di ranah diplomasi, AS kerap menggunakan hak vetonya di Dewan Keamanan PBB untuk memblokir resolusi-resolusi yang mengutuk atau menjatuhkan sanksi kepada Zion*s. Dukungan ini memberikan rasa kebal hukum bagi Zion*s Yahudi untuk terus melanjutkan kebijakannya.
Zion*s Yahudi bersikap pongah karena sistem sanksi internasional lemah. Istilah “diamnya dunia” pantas disematkan pada ketidakberdayaan lembaga-lembaga internasional seperti PBB atau Mahkamah Internasional (ICJ) untuk menghentikan kekerasan. Meskipun ICJ telah mengeluarkan berbagai keputusan darurat, ketiadaan sanksi hukum yang tegas membuat keputusan tersebut sering kali diabaikan. Hubungan ekonomi dan diplomatik beberapa negara besar dengan Zion*s Yahudi juga menjadi penyebab mereka enggan mengambil tindakan tegas.
Tekanan diplomatik yang dilancarkan berbagai kelompok negeri muslim nyatanya memiliki keterbatasan. Diplomasi parlemen global di PBB juga memiliki kelemahan. Meskipun negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan mayoritas anggota Majelis Umum PBB berhasil meloloskan berbagai resolusi yang menuntut entitas Yahudi mengakhiri pendudukan, resolusi tersebut bersifat tidak mengikat secara hukum (non-binding). Sementara itu, setiap resolusi Dewan Keamanan PBB yang bersifat mengikat dan mencoba menjatuhkan sanksi nyata bagi entitas Yahudi selalu mentah akibat hak veto Amerika Serikat.
Persoalan kian pelik karena ide nasionalisme turut menjadi belenggu bagi persatuan umat Islam dalam menyelesaikan masalah saudara mereka di Palestina. Negeri-negeri muslim menahan diri untuk tidak mengintervensi militer secara total ke Palestina karena terikat oleh hukum internasional, kedaulatan wilayah, dan ketakutan akan sanksi ekonomi atau keamanan domestik mereka sendiri. Nasionalisme membuat masalah Palestina bergeser dari “masalah umat Islam” menjadi sekadar “masalah internal warga Arab-Palestina”.
Di sisi lain, beberapa negara Arab memilih untuk melakukan normalisasi hubungan diplomatik dan ekonomi dengan entitas Yahudi. Dari lensa nasionalisme ekonomi, langkah ini diambil demi stabilitas, investasi teknologi, dan aliansi keamanan negara mereka masing-masing. Oleh karenanya, wajar jika berbagai perundingan damai (seperti Perjanjian Oslo) didasarkan pada konsep nasionalisme sekuler, yaitu pembagian tanah untuk mendirikan dua negara yang bertetangga secara damai. Nasionalisme telah sukses “melokalisasi” sebuah tragedi besar umat manusia sehingga miliaran umat Islam di dunia hanya bisa mengirimkan doa dan bantuan kemanusiaan tanpa mampu menggerakkan kekuatan politik-militer untuk menghentikan penindasan.
Urgensi Tegaknya Khilafah
Kegagalan pemenuhan hak dasar di Palestina hari ini terjadi bukan karena keterbatasan sumber daya dunia, melainkan karena ketiadaan institusi Khilafah yang menerapkan syariat secara kafah. Khilafah menempatkan pemenuhan kebutuhan dasar (pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan) bukan sebagai komoditas bisnis atau alat negosiasi politik, melainkan sebagai kewajiban yang melekat pada ketetapan syariat.
Dalam Islam, kaum muslim diibaratkan sebagai satu tubuh. Rasulullah ﷺ bersabda,
مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى
“Orang-orang mukmin dalam hal saling mencintai, mengasihi, dan menyayangi bagaikan satu tubuh. Apabila ada salah satu anggota tubuh sakit maka seluruh tubuhnya ikut merasakan tidak bisa tidur dan panas (turut merasakan sakitnya).” (HR Muslim).
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan di dalam kitabnya Ad-Daulah al-Islamiyah bahwa setelah runtuhnya Kekhalifahan Utsmaniyah pada 1924, dunia Islam dipecah-pecah menjadi negara-negara bangsa (nation-state). Setelah penandatanganan Perjanjian Sykes-Picot, umat Islam tersekat ke dalam kepentingan nasional masing-masing. Negara tidak lagi berasas akidah Islam.
Padahal, Islam telah menegaskan bahwa entitas Yahudi yang menjajah Palestina statusnya adalah kafir harbi fi’lan (musuh nyata yang memerangi umat Islam). Konsekuensi hukum atas status ini adalah haramnya melakukan segala bentuk normalisasi hubungan diplomatik maupun kerja sama ekonomi. Menjadikan alasan stabilitas nasional atau kepentingan ekonomi sebagai pembenaran untuk berdamai dengan penjajah adalah bentuk pengadopsian asas manfaat Barat yang kufur, sekuler, dan melanggar syariat. Standar manfaat adalah standar yang merusak dan menjauhkan umat dari rida Allah Swt.
Oleh karena itu, setiap negeri muslim seharusnya mengembalikan fondasi politiknya pada akidah Islam, yaitu menjadikan hukum syarak sebagai satu-satunya tolok ukur. Politik luar negeri Islam harus dibangun di atas asas akidah Islam. Garis batas antara kawan dan lawan politik ditentukan secara jelas oleh hukum syarak. Palestina adalah tanah kharajiyah milik seluruh umat Islam yang tidak boleh diperjualbelikan, dibagi, atau dinegosiasikan dengan kekuatan penjajah. Ketika tanah kaum muslim diserang dan dijajah, status jihad menjadi fardu ain bagi penduduk setempat, dan meluas menjadi fardu kifayah bagi seluruh umat Islam di sekitarnya jika penduduk setempat belum mampu mengusir penjajah.
Kegagalan demi kegagalan perundingan damai selama hampir seabad adalah bukti nyata bahwa solusi yang bersumber dari tatanan sekuler-nasionalistik tidak akan pernah berhasil melawan Zion*s. Kekuatan militer Zion*s yang ditopang oleh kekuatan Barat tidak akan bisa dihentikan sekadar melalui meja diplomasi, melainkan harus dilawan dengan institusi politik sepadan yang mengonsolidasikan kekuatan militer umat Islam sedunia, yakni Khilafah.
Melalui aktivitas jihad yang terorganisasi oleh Khilafah, intervensi militer tidak lagi terhambat oleh aturan hukum internasional sekuler yang mandul dan berstandar ganda. Tugas militer bukan sekadar menjaga perbatasan negara-bangsa, melainkan membebaskannya. Oleh karena itu, jihad di bawah naungan Khilafah adalah satu-satunya jawaban nyata atas fakta kegagalan solusi damai selama hampir satu abad. Tanpa adanya institusi politik pemersatu ini, kekuatan umat Islam yang besar secara jumlah akan tetap laksana buih di lautan—banyak, tetapi tidak menggentarkan lawan. Wallahualam bissawab. [MNews/Ragil]
