RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, Memiskinkan Koruptor atau Alat Gebuk Politik?

RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, Memiskinkan Koruptor atau Alat Gebuk Politik?

Penulis: Nida al-Khair

Muslimah News, FOKUS — Tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana (PATP) makin menggelora. Pada Kamis (27-8-2026) massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Salah satu tuntutan utama mereka adalah agar DPR segera mengesahkan RUU PATP. Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade menemui massa dan menyampaikan bahwa RUU PATP akan segera disahkan maksimal pada 15 Desember 2026.

RUU PATP pertama kali diinisiasi pada 2008 oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hingga kini sudah 18 tahun RUU ini terkatung-katung. Pada 2025, DPR mengambil alih RUU ini menjadi inisiatif DPR sehingga draf dan naskah akademik yang sudah disusun sejak 2023 harus disusun ulang dari awal. Padahal, draf versi 2023 dari pemerintah telah mengalami perubahan muatan yang kompromistis daripada draf awal yang disiapkan oleh PPATK. Muncul kekhawatiran pada kalangan pegiat antikorupsi terkait isi draf RUU ini karena belum dibuka ke publik.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebutkan ada 13 kriteria tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam RUU PATP, yaitu korupsi; narkotika dan psikotropika; terorisme; penyelundupan manusia; penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya; kehutanan; lingkungan hidup; perpajakan; perbankan; perasuransian; pertambangan; kelautan dan perikanan; dan/atau perdagangan orang. (DPR[dot]go[dot]id, 29-8-2026). Luasnya cakupan RUU ini menimbulkan kekhawatiran yang rawan disalahgunakan menjadi alat gebuk politik, yaitu untuk mengkriminalisasi dan memeras masyarakat, alih-alih untuk memiskinkan koruptor.

Kegagalan Berulang Pemberantasan Korupsi dalam Kapitalisme

Menguatnya tuntutan pengesahan RUU PATP dilatarbelakangi keinginan memberantas korupsi yang telah menjadi penyakit kronis negeri ini. Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada 2025 masih rendah, yaitu 34/100 dan berada pada posisi 109 dari 182 negara. Nominal korupsi di Indonesia juga makin jumbo, seperti kasus korupsi tata niaga timah yang mencapai Rp300 triliun, korupsi tata kelola minyak di Pertamina Rp193,7 triliun, dan kasus BLBI Rp138 triliun. Pelaku korupsi makin merata di lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, baik di tingkat pusat maupun daerah, dari level menteri hingga kepala desa.

Sementara itu, pengembalian uang korupsi ke kas negara sangat kecil. Pada 2025 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan nilai aset hasil tindak pidana korupsi yang berhasil dikembalikan ke kas negara sebesar Rp1,531 triliun. Angka ini tentu jauh dari besarnya uang negara yang dikorupsi. Ini menunjukkan bahwa perangkat hukum yang ada gagal memiskinkan koruptor dan mengembalikan uang negara.

Di tengah kasus korupsi yang makin jor-joran, tren pemberantasan korupsi di Indonesia justru mengalami regresi. Kewenangan KPK diamputasi habis-habisan. Sementara itu, pejabat yang dipercaya untuk memberantas korupsi justru melakukan korupsi. Misalnya, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang menjadi tersangka dalam tiga kasus korupsi, yakni batu bara, Krakatau Steel, dan ASABRI. Juga mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Yang membuat publik makin sedih, pernyataan pemerintah kini makin lunak pada koruptor. Pada 2024 Prabowo menyatakan, “Hai para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tapi kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya, bisa diam-diam supaya nggak ketahuan.”

Sengkarut pemberantasan korupsi menunjukkan bahwa korupsi merupakan persoalan sistemis, bukan personal. Sistem kapitalisme yang berasaskan sekularisme dan berpilarkan liberalisme menjadikan perilaku politik pejabat bebas lepas dari aturan agama (Islam), meski mayoritas mereka muslim. Amanah kekuasaan disalahgunakan untuk memperkaya diri sendiri dan kroni.

Hal ini berkelindan dengan sistem pemerintahan demokrasi yang berbiaya tinggi sehingga para pejabat harus menyiapkan dana besar demi “membeli” suara untuk meraih kekuasaan dan mempertahankannya. Akhirnya kekuasaan didominasi oleh aspek materi dan menihilkan aspek ruhiyah. Materi menjadi modal untuk memperoleh kekuasaan, dan kekuasaan ditujukan untuk memperoleh lebih banyak lagi materi.

Sistem hukum sekuler juga “ramah” terhadap koruptor. Banyak koruptor tidak tersentuh hukum, yang masuk pengadilan bisa bebas/lolos, dan yang diputuskan bersalah bisa memperoleh hukuman ringan, pengurangan masa tahanan, fasilitas mewah di penjara, sekaligus kesempatan berkarier politik lagi setelah bebas.

Atmosfer politik dan hukum yang demikian sekuler dan materialistik akan menjadikan RUU PATP rawan berbelok arah dari semangat pemberantasan korupsi menjadi senjata yang digunakan penguasa untuk bertindak represif pada rakyat, menyerang lawan politik, dan membungkam suara kritis. Hasilnya, korupsi tidak terselesaikan, justru rakyat jadi korban.

Alhasil, upaya pemberantasan korupsi di bawah kerangka sistem kapitalisme akan senantiasa menemui kegagalan berulang-ulang. Kasus korupsi akan terus bermunculan, bahkan makin besar nominalnya, makin masif kasusnya, makin banyak pelakunya, dan makin canggih modus operandinya. Dibutuhkan set ulang (reset) sistem hari ini, yaitu mengganti kapitalisme dengan sistem yang menempatkan kekuasaan pada tempat yang seharusnya, yaitu amanah untuk mengurusi rakyat yang akan dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat, yaitu sistem Islam.

Sistem Islam Memberantas Tuntas Korupsi dan Mengembalikan Harta Negara

Dalam Islam, setiap harta yang diperoleh para pejabat dan pegawai negara dengan cara yang tidak syar’i disebut harta ghulul. Maksud dari cara perolehan yang tidak syar’i tersebut adalah mereka memperoleh harta dengan memanfaatkan jabatan, kekuasaan, atau status kepegawaiannya; baik harta itu berasal dari milik negara maupun milik individu. Harta ghulul hukumnya haram karena diperoleh dengan cara yang tidak syar’i. Allah Taala berfirman,

وَمَن يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا عَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Barang siapa berbuat curang, pada hari kiamat ia akan datang membawa hasil kecurangannya.” (QS Ali Imran [3]: 161)

Dari Muadz bin Jabal berkata, “Rasulullah ﷺ  mengutusku ke Yaman. Setelah aku berangkat, beliau mengutus orang lain menyusulku. Aku pun pulang kembali. Rasulullah ﷺ bertanya kepadaku, ‘Tahukah engkau, mengapa aku mengutus orang untuk menyusulmu? Janganlah engkau mengambil sesuatu (untuk kepentingan pribadi) tanpa izinku. Itu merupakan kecurangan. Dan barang siapa berbuat curang, pada hari kiamat ia akan dibangkitkan dalam keadaan memikul beban kecurangannya Untuk itulah engkau kupanggil, dan sekarang berangkatlah untuk melaksanakan tugasmu.’” (HR At-Tirmidzi).

Dari Abu Mas’ud ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ pernah mengangkatnya sebagai petugas pengumpul zakat. Beliau bersabda,

إِنْطَلِقُ أَبَا مَسْعُودٍ، لَا أَلْفِيَنَّكَ يَوْمَ القِيَامَةِ بِحِيْءَ عَلَى ظَهْرِكَ بَعِيْرًا مِنْ إبل الصَّدَقَةِ لَهُ رُغَاءٌ قَدْ غَلَلْتَهُ، قَالَ: إِذًا لَا أَنْطَلِقُ، قَالَ: إِذًا لَا

“Wahai Abu Mas’ud, berangkatlah, semoga pada Hari Kiamat kelak aku tidak akan mendapatimu datang dalam keadaan punggungmu memikul seekor unta sedekah yang meringkik-ringkik yang engkau curangi.” Aku menjawab, “Jika demikian aku tidak jadi berangkat!” Beliau menjawab, “Aku tidak memaksamu.” (HR Abu Daud).

Dalil-dalil di atas menegaskan bahwa harta ghulul, yaitu yang diperoleh dengan cara yang tidak syar’i, adalah haram.

Syekh Abdul Qadim Zallum memerinci macam-macam harta ghulul dalam kitab beliau Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah hlm. 135. Pertama, suap, yaitu harta yang diberikan pada penguasa atau pegawai negara untuk memperoleh maslahat (berupa keputusan) mengenai suatu kepentingan yang semestinya diputuskan oleh mereka tanpa pembayaran. Kedua, hadiah atau hibah, yaitu harta yang diberikan kepada para penguasa atau pegawai negara dengan cara memberikannya sebagai hadiah atau hibah. Tindakan ini serupa dengan suap.

Ketiga, harta kekayaan yang diperoleh dengan cara pemaksaan, sewenang-wenang, kekerasan, tekanan kekuasaan, dan penyalahgunaan jabatan. Keempat, hasil makelaran (samsarah) dan komisi (‘amulah) para penguasa dan pegawai negara yang diperoleh dari perusahaan-perusahaan (asing maupun lokal) atau orang-orang tertentu, sebagai balas jasa dari penjualan atau berbagai transaksi perusahaan-perusahaan tersebut dengan negara.

Kelima, korupsi, yaitu harta yang dikorupsi para penguasa dan pegawai negara dari harta-harta negara yang berada di bawah pengaturan (kekuasaan) mereka untuk membiayai tugas dan pekerjaan mereka, atau yang mestinya digunakan untuk membiayai berbagai sarana dan proyek, ataupun untuk membiayai kepentingan negara dan kepentingan umum lainnya.

Harta yang diperoleh dengan cara ghulul, jika merupakan harta milik individu (misalnya harta rakyat yang dirampas penguasa atau pegawai negara) akan dikembalikan pada pemiliknya jika pemiliknya diketahui. Jika pemiliknya tidak diketahui, harta tersebut akan dimasukkan baitulmal. Adapun harta ghulul yang merupakan milik negara, akan dimasukkan ke baitulmal. Terkait korupsi, harta yang diperoleh dengan cara korupsi akan disita dan dimasukkan ke baitulmal.

Jika khalifah meragukan harta kekayaan seorang pejabat atau pegawai negara, sedangkan pejabat itu tidak bisa menjelaskan asal hartanya, khalifah berhak menyita kelebihan harta dari jumlah yang telah ditentukan sebagai penghasilannya yang sah. Ini sebagaimana yang dilakukan Khalifah Umar bin Khaththab.

Khalifah Umar selalu mencatat dan menghitung harta kekayaan pejabat negara sebelum menjabat dan setelah menjabat. Apabila pejabat itu mempunyai kekayaan tambahan yang diragukan, kelebihannya akan disita atau dibagi dua, separuh untuk si pejabat dan separuh dimasukkan ke baitulmal. Ini seperti yang beliau lakukan pada Abu Sufyan yang memperoleh hadiah 1.000 dirham dari anaknya (Muawiyah) yang merupakan Gubernur Syam. Khalifah Umar menyitanya dan memasukkannya ke baitulmal. Demikianlah, Khilafah memiliki solusi yang efektif untuk menyita harta pejabat yang diindikasikan merupakan hasil korupsi.

Penyelesaian masalah korupsi tidak hanya bertumpu pada penyitaan aset koruptor. Negara Islam (Khilafah) menyelesaikan masalah korupsi secara holistik dengan penerapan syariat Islam kafah, yaitu sejak pencegahan hingga pemberian hukuman. Khilafah akan menjadikan akidah Islam sebagai dasar negara sehingga semua aktivitas politik dilakukan dengan ketakwaan dan semua regulasi (UU) bersumber dari syariat Islam.

Politik Islam ditujukan untuk meraih rida Allah dengan mengurusi urusan umat menggunakan syariat Islam, bukan untuk tujuan materi. Sistem pendidikan Islam akan mencetak output pejabat yang berkepribadian Islam sehingga memiliki sifat jujur dan amanah, serta takut pada azab Allah Taala. Sistem ekonomi Islam mengatur kepemilikan harta dengan adil sehingga tidak ada celah untuk menyalahgunakan harta negara dan harta milik umum (rakyat). Sistem rekrutmen pejabat dan pegawai negara berdasarkan profesionalitas dan sikap amanah sehingga mencegah masuknya orang-orang yang tidak jujur.

Sistem sanksi Islam akan memberikan sanksi tegas menjerakan bagi pelaku korupsi, yaitu berupa takzir. Takzir adalah sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim. Syekh Abdurrahman al-Maliki menjelaskan bahwa bentuk sanksi takzir bisa mulai dari yang paling ringan, seperti sekadar nasihat atau teguran dari hakim, bisa berupa penjara, pengenaan denda (gharamah), pengumuman pelaku di hadapan publik atau media massa (tasyhir), hukuman cambuk, hingga sanksi yang paling tegas, yaitu hukuman mati. Teknis hukuman mati bisa dengan cara digantung atau dipancung. Berat ringannya hukuman takzir disesuaikan dengan berat ringannya kejahatan yang dilakukan. (Nizham al-Uqubat hlm. 78—89). Jika tindakan korupsi yang dilakukan sampai pada level yang membahayakan negara (dharurat), sanksi berupa hukuman mati bisa diberikan.

Negara memberi ruang yang luas bagi masyarakat untuk melakukan muhasabah lil hukkam (mengoreksi penguasa) dengan melaporkan penyelewengan yang dilakukan para pejabat dan pegawai negara kepada Mahkamah Mazhalim. Kadi mahkamah ini akan memberikan keputusan hukum yang adil bagi pelaku korupsi.

Semua solusi pemberantasan korupsi ini hanya bisa terwujud dalam Khilafah Islam yang menerapkan syariat Islam kafah. Wallahualam bissawab. [MNews/CJ]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *