Tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana (PATP) makin menggelora. Luasnya cakupan RUU ini menimbulkan kekhawatiran yang rawan disalahgunakan menjadi alat gebuk politik, yaitu untuk mengkriminalisasi dan memeras masyarakat, alih-alih memiskinkan koruptor.
