Muslimah News, NASIONAL — Pemerhati kebijakan publik Maiyesni Kusiar, M.Si., menyatakan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang menunjukkan bahwa akar persoalannya bukan sekadar lemahnya penanganan kebakaran, tetapi tata kelola kapitalistik yang menempatkan hutan dan sumber daya alam sebagai komoditas ekonomi.
“Di sinilah problem ideologisnya. Dalam tata kelola kapitalistik, tanah dan sumber daya alam dipandang sebagai aset ekonomi dan faktor produksi semata,” bebernya kepada MNews, Jumat (28-8-2026).
Hutan, lanjutnya, dapat menjadi kayu, perkebunan, konsesi, proyek pangan, pertambangan atau bahan baku energi.
“Nilai investasi dapat dihitung, sementara fungsi hutan sebagai habitat satwa, penyimpan air dan karbon, pengatur iklim mikro serta penyedia udara bersih tidak memperoleh posisi sebanding dalam kalkulasi keuntungan,” bebernya.
Menurutnya, kondisi tersebut akan mengakibatkan terjadi ketimpangan. “Keuntungan ekonomi dapat diprivatisasi, sementara biaya ekologis disosialisasikan. Pemilik modal memperoleh manfaat, sedangkan masyarakat menanggung asap, penyakit, gangguan aktivitas, hilangnya fungsi lingkungan, dan biaya pemulihan,” tandasnya.
Ia pun menilai, negara berada dalam posisi paradoks karena membuka ruang bagi aktivitas ekonomi korporat, lalu menggunakan anggaran publik untuk menangani kerusakan yang muncul. “Inilah konsekuensi tata kelola kapitalisme yang menempatkan hutan sebagai aset ekonomi, bukan amanah yang harus dijaga untuk kemaslahatan rakyat,” sebutnya.
Solusi Islam
Islam, terang Maiyesni, memiliki paradigma berbeda dalam mengelola hutan dan sumber daya alam. “Dalam aspek kepemilikan, hutan termasuk kepemilikan umum, tidak boleh diserahkan penguasaannya kepada korporasi sehingga manfaat dan keuntungan terkonsentrasi pada segelintir pihak, sementara rakyat kehilangan akses,” terangnya.
Ia pun mengutip hadits riwayat Abu Dawud, Rasulullah ﷺ bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.”
Ia mengatakan, pengelolaan air, padang rumput, dan api harus diarahkan untuk kemaslahatan rakyat, bukan menjadi objek privatisasi dan akumulasi keuntungan.
Negara dalam Islam, lanjutnya, berfungsi sebagai raa’in, yakni pengurus dan pelindung urusan rakyat. “Dengan visi ri’ayah (pelayan-red.), negara tidak sekadar hadir memadamkan api setelah bencana terjadi, tetapi wajib mencegah kerusakan sejak awal,” sebutnya.
Ia pun menegaskan, negara harus mengatur pemanfaatan hutan sesuai syariat, menjaga fungsi ekologisnya, mengawasi kawasan, serta mencegah aktivitas ekonomi yang mengancam keselamatan dan kepentingan masyarakat. [MNews/Aisyah]
