Muslimah News, NASIONAL — Fenomena kian masifnya perkembangan L6B7 di tengah derasnya arus informasi digital, mendapat respons dari pengamat sosial dan politik Fatma Sunardi, S.Si. Ia menegaskan bahwa penerapan Islam kafah adalah solusi untuk menghentikan persoalan tersebut. “Solusi Islam kafah menghentikan perkembangan L6B7,” ujarnya kepada MNews (14-6-2026).
Ia menjelaskan, Islam memandang L6B7 sebagai tindakan kriminal (jarimah) karena melakukan yang haram dan menjauhi yang wajib. Demikian juga setiap upaya penyebaran perilaku L6B7 dan kerja sama dengan pihak asing untuk menyebarkan gaya hidup maksiat, merupakan tindakan kriminal. Alhasil, lanjutnya, dengan menerapkan sistem Islam kafah, syariat akan ditempatkan sebagai landasan dalam berbagai kebijakan negara.
“Negara tidak tunduk pada konvensi atau hukum internasional yang bertentangan dengan syariat. Kedaulatan digital juga ditegakkan dengan menolak program dan dana internasional, melarang hubungan dengan kelompok asing yang menyebarkan penyimpangan, serta ada sistem pendidikan, hukum, dan politik luar negeri berbasis syariah,” bebernya.
Peta Gerakan Global
Fatma pun menerangkan tentang tatanan sistem sekuler kapitalisme saat ini. Indonesia, ujarnya, memang ada dalam jerat gerakan L6B7 global. “L6B7 hari ini bukan hanya persoalan identitas seksual. Ia telah menjadi isu HAM, kebijakan publik, pendidikan, media, hukum, bahkan politik internasional,” katanya. Gerakan ini ia sebut bertransformasi dari isu identitas personal menjadi agenda politik global yang terorganisasi, sistematis, dan didanai secara transnasional.
Dari isu identitas menuju pengakuan HAM inilah yang menurutnya menjadi peta gerakan global yang bergerak melalui beberapa tahapan. Pada aspek hak individu, paparnya, terdapat pengenalan hak dasar dan martabat. Pada aspek antidiskriminasi, terdapat perlindungan terhadap perlakuan tidak adil. “Sedangkan pada aspek SOGIE (sexual orientation, gender identity, and gender expression, ed.) dan gender, terdapat pendidikan dan pengakuan identitas,” bebernya.
Ditambah kebijakan inklusif yang menurutnya diwujudkan melalui penerapan aturan pro L6B7 di institusi, sedangkan perubahan hukum diarahkan pada reformasi nasional untuk perlindungan. “Target akhir gerakan tersebut adalah pengakuan, normalisasi perilaku, dan perlindungan hukum bagi identitas L6B7 di seluruh negara, termasuk Indonesia,” terangnya.
Ia menyebutkan ada lima jalur pengaruh gerakan transnasional. Pertama, ilmu pengetahuan. “Siapa memproduksi data dan definisi masalah?” tanyanya. Kedua, kekuatan normatif melalui konsep SOGIE, gender identity, dan non-discrimination. Ketiga, jaringan yang melibatkan NGO (organisasi nonpemerintah), ASEAN SOGIE Caucus (organisasi masyarakat sipil yang bergerak dalam isu SOGIE di kawasan Asia Tenggara), dan ILGA World (organisasi internasional yang memperjuangkan hak-hak LGBT di berbagai negara). Keempat, pendanaan yang melibatkan donor internasional dan philanthropic foundations, serta dokumen World Bank dan negara-negara donor. Lalu kelima, kebijakan. “Kebijakan merupakan jalur ketika gagasan masuk ke undang-undang, kebijakan, dan putusan pengadilan,” jelasnya.
Kebijakan Negara Saat Ini
Sementara itu, terkait kebijakan negara hari ini, Fatma mengatakan bahwa negara memberikan perlindungan terhadap L6B7 atas nama HAM dan prinsip antidiskriminasi. Menurutnya, hukum Indonesia memberikan hak konstitusional kepada setiap orang, termasuk L6B7, tetapi juga tidak memberikan pengakuan khusus terhadap L6B7 sebagai identitas atau hak perkawinan sesama jenis.
Ia lalu membeberkan beberapa kebijakan yang ada. Pertama, dasar konstitusional, semua warga mempunyai hak yang sama. UUD 1945 menjamin kesamaan hak dan perlakuan di hadapan hukum melalui Pasal 28 D ayat (1) serta perlindungan dari diskriminasi melalui Pasal 28I ayat (2). Kedua, UU HAM 39/1999 memperkuat prinsip kesetaraan. Ketiga, UU 12/2005 mengesahkan ICCPR yang memuat prinsip kesetaraan, nondiskriminasi, dan perlindungan hukum. Keempat, UU 25/2009 tentang pelayanan publik menjamin kesamaan hak dan pelayanan yang tidak diskriminatif. Sedangkan posisi hukum Indonesia terkait LGBT adalah subjek hukum, perlindungan HAM umum, perlindungan dari kekerasan, prinsip nondiskriminasi umum dan hak memperoleh pelayanan publik.
“Sementara itu, orientasi seksual sebagai kategori hukum eksplisit dinyatakan tidak. Demikian pula perkawinan sesama jenis dan adopsi pasangan sesama jenis, juga hak L6B7 sebagai kelompok khusus setara gender/agama, dinyatakan tidak,” jelasnya.
Gerakan L6B7 yang mengusung nilai liberal dari akidah sekularisme ini selanjutnya dinarasikan sebagai hak individu, lalu dipaksakan sebagai norma universal melalui mekanisme HAM internasional. Akibatnya, ujarnya, ada definisi keluarga yang berubah.
“Dalam sistem saat ini, perkawinan dianggap sebagai sebatas kontrak dua individu yang saling mencintai, jenis kelamin [dipandang] tidak fundamental. Namun dalam Islam, perkawinan adalah institusi syariah dengan konsekuensi pada nasab, keturunan, dan masyarakat,” jelasnya.
Walhasil, ia memandang harus ada kritik ideologis terkait masalah L6B7. “Siapa yang berhak menentukan standar benar-salah dalam seksualitas dan keluarga? Individu, masyarakat, negara, atau Allah sebagai Al-Musyarri’ (Pembuat Hukum)?” tanyanya. Pertanyaan inilah yang menurutnya menjadi pertanyaan fundamental dalam melihat perbedaan antara nilai liberal dan akidah Islam.
Peran Sentral Negara
Oleh karenanya, Fatma memandang bahwa negara berperan sentral melalui seluruh sistem dan mekanisme untuk menghapus perilaku L6B7 dan melindungi tatanan sosial. Peran tersebut mencakup sistem politik dan kebijakan, sistem ekonomi dan dana, pergaulan, pendidikan, penegakan hukum, hingga sistem informasi.
“Kedaulatan menjadi prinsip utama dalam politik luar negeri dan kemandirian negara. Negara akan menolak program serta dana asing, dan melarang hubungan dengan kelompok asing,” terangnya. Output yang diharapkan, tambahnya, adalah terbentuknya paradigma negara Islam dengan tatanan politik Islam yang berlandaskan syariat, serta lahirnya masyarakat Islam yang khas.
Adapun output dari masyarakat Islam yang khas tersebut berupa generasi terlindungi, yakni keluarga dan generasi muda yang terjaga dari perilaku menyimpang melalui sistem pendidikan dan pergaulan berbasis nilai Islam. “Juga adanya kedaulatan penuh. Kebijakan negara ditentukan oleh syariat, bukan konvensi HAM yang bertentangan dengan nilai Islam,” tegasnya.
Hal inilah yang ia pandang akan menjadikan masyarakat berkarakter yang diwujudkan melalui tatanan sosial yang khas. “Dengan keluarga yang kuat, nasab yang terjaga, dan moral publik yang berlandaskan akidah Islam secara menyeluruh,” ujarnya.
Selain itu ia mengingatkan bahwa ancaman L6B7 bukan sekadar isu sosial, melainkan proyek ideologis transnasional sehingga diperlukan solusi yang bersifat struktural dan komprehensif. “Dan hanya Islam kafah yang mampu memberikan solusi struktural dan komprehensif,” pungkasnya. [MNews/Aisyah]
