Penulis: Arini Retnaningsih, S.P.
Muslimah News, FOKUS TSAQAFAH — Korupsi lagi, lagi-lagi korupsi. Rasanya hampir tiap hari berita korupsi menjadi ”menu hidangan” kita di berbagai media. Beberapa di antaranya bisa dikatakan kasus luar biasa karena nilainya yang sangat besar, seperti kasus tata niaga timah senilai Rp300 triliun, kasus tata niaga minyak di Pertamina senilai Rp193,7 triliun, dan kasus BLBI senilai Rp138 triliun. Netizen Indonesia sampai menyusun klasemen “Liga Korupsi Indonesia” yang sempat ramai di media sosial. Kasus luar biasa juga terjadi ketika korupsi melibatkan pejabat tinggi negara, apalagi pejabat yang terkait dengan pemberantasan korupsi, seperti kasus gratifikasi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada 2023.
Baru-baru ini kita kembali dibuat tercengang dengan dugaan kasus korupsi yang melibatkan (mantan) Jampidsus Febrie Adriansyah. Ia terseret dalam tiga perkara, yakni kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo pada konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu (11-7-2026) menjelaskan tindakan Febrie mengakibatkan kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun.
Tidak heran bila Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) K.H. Anwar Iskandar sampai merasa geram sehingga mengeluarkan pernyataan keras tanpa kompromi terhadap para pelaku tindak pidana korupsi. Bahkan, menurutnya pejabat yang merampok uang negara sudah sepatutnya dijatuhi hukuman mati karena dampak perbuatannya telah merenggut hak hidup masyarakat luas. (MUI, 3-7-2026).
Mengapa Aturan Korupsi Mandul?
Upaya memberantas korupsi di Indonesia dijalankan dengan menerbitkan aturan-aturan, baik UU maupun aturan di bawahnya, di antaranya UU 31/1999 yang kemudian diubah menjadi UU20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
UU ini bahkan telah mengatur adanya hukuman mati untuk koruptor yaitu Pasal 2 Ayat (2). Pasal ini menjelaskan hukuman mati merupakan hukuman maksimal dan hanya dapat dijatuhkan dalam kondisi korupsi terhadap dana penanggulangan bencana alam nasional, krisis ekonomi dan moneter, atau kerusuhan sosial, pengulangan tindak pidana korupsi, dalam kasus dengan nilai kerugian negara yang sangat fantastis (terbukti mencapai Rp100 miliar atau lebih), atau terdakwa memiliki peran sebagai penganjur, aktor intelektual, atau menggunakan modus operandi canggih yang mengakibatkan dampak nasional atau penderitaan bagi kelompok masyarakat rentan.1 Namun, hingga saat ini vonis pidana mati belum pernah diterapkan pada era reformasi karena pertimbangan Hak Asasi Manusia (HAM) serta opsi alternatif lainnya.
Meskipun telah ada aturan berikut sanksi, kasus korupsi tidak berkurang, dan kerugian yang ditimbulkan juga tidak sedikit. Mengapa bisa demikian?
Pada dasarnya, persoalan korupsi saat ini telah menjadi persoalan sistemis yang sulit untuk dihindari. Penerapan sistem sekuler (memisahkan antara agama dan kehidupan) telah menjadikan politik kering dari nilai-nilai agama. Orientasi pejabat bukan lagi amanah Allah dan ibadah, melainkan keuntungan dunia.
Sekularisme meniscayakan demokrasi sebagai sistem politik dan pemerintahan. Pejabat dipilih rakyat melalui serangkaian pemilihan (pilkada, pemilu, pilpres) yang membutuhkan biaya besar. Tidak heran, setelah menjadi pejabat, mereka akan berusaha untuk balik modal, baik untuk dirinya maupun untuk partai pengusungnya.
Di sisi lain, penegakan hukum atas korupsi sangat lemah, yang sekaligus juga membuktikan keburukan sistem demokrasi sebagai sistem yang dibuat manusia. Hal ini tampak jelas dalam UU Tipikor yang berlaku. Sebagai institusi independen untuk pemberantasan korupsi, mekanisme kerja dan wewenang pemimpin KPK ditetapkan oleh DPR sebagai wakil rakyat. Padahal, KPK bertugas untuk memberantas korupsi institusi-institusi negara, termasuk DPR.
Begitu pula tampak pada revisi UU KPK yang menetapkan bahwa untuk menyadap dan menggeledah terduga korupsi, KPK harus mendapat izin Dewan Pengawas. Dewan Pengawas diangkat oleh DPR yang menjadi salah satu objek penyelidikan korupsi. Hal ini tentu memunculkan pertanyaan, apakah penyelidikan KPK akan berlangsung independen?
Dan suatu hal yang sudah menjadi rahasia umum, bahwa banyak kepentingan yang saling menyandera dalam proses pengungkapan korupsi. Dalam kasus Febrie, konflik kepentingan antar-institusi penegak hukum tampak jelas. Febrie Adriansyah awalnya disidik oleh Polri. Namun, Kejaksaan Agung mengambil alih penyidikannya meski menurut para pakar hukum melanggar aturan. Para pakar menyarankan kasus ini seharusnya ditangani oleh KPK karena lembaga tersebut memiliki wewenang mengambil alih perkara dari polisi dan jaksa.
Munculnya kejanggalan penanganan kasus Febrie memunculkan spekulasi di tengah masyarakat bahwa Febrie memang dikriminalisasi setelah membongkar kasus korupsi BGN yang melibatkan petinggi Polri. Hal ini diperkuat fakta setelah pelimpahan kasus ke Kejagung, terbit surat penghentian pengumpulan data dan keterangan terkait dugaan korupsi MBG.
Kondisi ini akhirnya membuat pemberantasan korupsi berjalan setengah hati dan terkesan tebang pilih. Ditambah dengan ringannya hukuman yang diterima koruptor, menjadikan tidak adanya efek jera. Di penjara pun, mereka masih bisa mendapat remisi dan pembebasan bersyarat sebagaimana diatur dalam UU 22/2022 tentang Pemasyarakatan.
Korupsi dalam Pandangan Hukum Islam
Dalam pandangan syariat Islam, korupsi bukanlah tindak pencurian, melainkan praktik kecurangan aparat negara atau yang disebut ikhtilas. Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah mendefinisikan ikhtilas adalah harta yang diambil secara diam-diam oleh para gubernur (wali), amil (bupati/wali kota), dan pegawai negara dari harta negara yang pengelolaannya ditempatkan di bawah wewenangnya. Harta tersebut seharusnya digunakan untuk menunaikan tugas-tugas mereka, pengaturan sarana dan proyek-proyek kemaslahatan negara, serta pengadaan fasilitas-fasilitasnya. Termasuk korupsi juga bila mereka mengambil bayaran tambahan dari rakyat dengan memanfaatkan ketidaktahuan rakyat, menipu, atau melakukan pemalsuan. (Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, 2024, hlm. 110).
Ikhtilas ini merupakan bagian dari ghulul (kecurangan) yang bentuk-bentuknya dijelaskan juga oleh Rasulullah saw. Di antaranya apa yang kita kenal saat ini sebagai risywah (suap) dan hadiah (gratifikasi).
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي
Dari Abdullah bin ‘Amr, dia berkata, Rasûlullâh saw. bersabda, “Laknat Allâh kepada pemberi suap dan penerima suap.” (HR Ahmad no. 6984; Ibnu Majah no. 2313).
Imam Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah Jilid II menjelaskan suap adalah harta (di luar gaji yang diberikan negara) yang diberikan pada orang yang berwenang agar ia menjalankan suatu perbuatan yang memang wajib dilaksanakan, atau sebaliknya agar tidak menjalankan apa yang menjadi tugasnya, sehingga orang yang membayarnya mendapat mashlahat. (Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Jilid II, 2003, hlm. 331).
Diriwayatkan saat Abdullah bin Rawahah tengah menjalankan tugas dari Nabi untuk membagi dua hasil bumi Khaybar—separuh untuk kaum muslim dan sisanya untuk orang Yahudi—datang orang Yahudi kepadanya memberikan suap berupa perhiasan agar ia mau memberikan lebih dari separo untuk orang Yahudi.
Tawaran ini ditolak keras oleh Abdullah bin Rawahah, “Suap yang kalian tawarkan adalah haram, dan kaum muslim tidak memakannya.” Mendengar ini, orang Yahudi berkata, “Karena itulah (ketegasan Abdullah) langit dan bumi tegak.” (Imam Malik dalam Al-Muwaththa’).
Tentang hadiah untuk pejabat, banyak dalil-dalil yang menegaskan keharamannya. Diriwayatkan dari Abu Humaid as-Sa’idi ra. ia berkata, “Rasulullah saw. pernah mengutus seorang laki-laki untuk mengumpulkan zakat dari Bani Sulaim, ia bernama Ibnu Al-Latabiyyah. Ketika laki-laki itu datang, Rasulullah saw. memeriksanya. Berkata Ibnu Al-Latabiyyah,”Ini harta (zakat) Anda. Sedangkan ini adalah hadiah.” Maka Rasulullah saw. bersabda, “Mengapa kamu tidak duduk-duduk saja di rumah bapakmu atau ibumu hingga datang kepadamu hadiah kamu jika kamu memang benar?” (HR Bukhari No. 6979).
Diriwayatkan dari Buraidah ra. bahwa Nabi saw. bersabda,
مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ
“Barang siapa yang telah kami angkat untuk melakukan suatu tugas, lalu dia telah kami gaji, maka apa saja yang diambilnya selain gaji adalah harta khianat (ghulul).” (HR Abu Dawud No. 2945. Sunan Abu Dawud, Juz 3/94. Hadis sahih. Lihat Nashiruddin al-Albani, Shahih at-Targhib wa at- Tarhib, Juz I/191).
Diriwayatkan dari Anas ra. bahwa Nabi saw. bersabda,
هَدَايَا الْعُمَّالِ سُحْتٌ
“Hadiah-hadiah yang diberikan kepada para pemimpin adalah harta khianat.” (HR Ahmad dan Baihaqi).
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan,
فهذه الأحاديثُ حديث أبِي حميد وحديث بُريدة وحديث أنس كلُّها صريحة في أن الهدايا التي تُهدى لِمن يتولَّون الأعمالَ العامة حرامٌ سواء أُهديت بعد القيام بعمل معيَّن أو قبل القيام به أو أُهديت له لأنه صاحب صلاحية في أمر من الأمور أو أُهديت له لأن له وجاهةٌ عند من بيدهِ قضاءُ المصلحة فهذه كلها حرام
“Hadis-hadis ini, yaitu hadis Abu Humaid, hadis Buraidah, dan hadis Anas, semuanya dengan jelas menunjukkan bahwa hadiah-hadiah yang diberikan kepada pejabat yang melaksanakan tugas publik adalah haram, baik diberikan sebelum dia memutuskan kebijakan tertentu maupun sesudahnya, atau diberikan karena dia pemegang kebijakan dalam urusan tertentu, atau diberikan karena dia orang berpengaruh yang dekat dengan pemegang kebijakan. Semuanya haram.” (Taqiyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah, Juz II, 2003, hlm. 334—335).
Suap dan hadiah akan berpengaruh buruk pada mental aparat pemerintah. Aparat bekerja tidak sebagaimana mestinya sampai dia menerima suap atau hadiah. Di bidang peradilan, hukum pun ditegakkan secara tidak adil atau cenderung memenangkan pihak yang mampu memberikan hadiah atau suap.
Pemberantasan Korupsi dalam Islam
Islam memandang bahwa penegakan hukum harus bersandar pada tiga pilar, yaitu ketakwaan individu, kontrol sosial, dan penerapan hukum oleh negara. Untuk menguatkan tiga pilar ini, Islam menolak sekularisme dan menjadikan akidah Islam sebagai fondasi dalam setiap aspek kehidupan.
Individu dalam Islam—melalui mekanisme pendidikan, dakwah, dan syiar—dibentuk menjadi pribadi-pribadi yang bertakwa, yaitu terikat dengan hukum-hukum syarak. Mereka tidak tergiur dunia, dan beraktivitas semata untuk mendapatkan rida Allah. Masyarakat juga dibangun untuk menegakkan amar makruf nahi mungkar.
Dari An-Nu’man bin Basyir ra., Nabi saw. bersabda, ”Perumpamaan orang yang menegakkan hukum-hukum Allah dengan orang yang melanggarnya seperti suatu kaum yang berada dalam sebuah kapal. Sebagian (penumpang) berada di atas dan sebagian yang lain di bawah. Penumpang bagian bawah jika mengambil air akan melewati penumpang yang di atas. Dan suatu saat ia berkata, ”Kalau kita lubangi kapal ini(untuk mengambil air), mungkin tidak mengganggu orang yang di atas. Jika mereka membiarkan saja orang yang melubangi kapal, maka semuanya akan hancur, tetapi jika dilarang, mereka semua selamat.” (HR Bukhari).
Hadis ini menggambarkan bila masyarakat diam dan kontrol sosial tidak berjalan, yang hancur bukan hanya penguasa, tetapi juga seluruh negara. Tidak selayaknya umat takut pada penguasa sehingga mereka bebas berbuat semaunya.
Demi menumbuhkan keberanian rakyat mengoreksi aparat, Khalifah Umar pada awal pemerintahannya menyatakan, “Jika aku berbuat salah, luruskanlah aku.” Lalu seorang laki-laki menjawab, “Demi Allah, jika kami melihat engkau menyimpang, niscaya kami akan meluruskanmu dengan pedang kami.” Mendengar itu Umar berkata, “Segala puji bagi Allah yang menjadikan di tengah umat Muhammad ada orang yang akan meluruskan Umar dengan pedangnya apabila ia menyimpang.” (Muhammad ibn Jarir ath-Tabari, Tarikh al-Umam wa al-Muluk, Bab “Dhikr Ba’d Khutab ‘Umar”)
Dalam tataran negara, Islam memecahkan persoalan korupsi sebagai suatu persoalan sistemis, bukan pemecahan yang bersifat parsial. Oleh karena itu, Islam mendesain sistem pemerintahan yang bersih, serta menerapkan hukum-hukum Allah dalam setiap aspek kehidupan. Korupsi tidak hanya dilihat dari kecurangan atau kerugian negara saja, tetapi dipandang sebagai masalah yang utuh hasil penerapan sistem.
Dalam sistem Islam, pemilihan imam, yakni khalifah, dilakukan secara efisien. Yang dipilih bukan yang paling populer, tetapi yang paling bertakwa dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan syarak, serta yang dipercaya akan menerapkan hukum Islam secara kafah. Pejabat di bawahnya dipilih oleh khalifah langsung berdasarkan syarat-syarat yang dicontohkan Rasulullah saw. Para pejabat ini tidak perlu mengeluarkan dana untuk terpilih, sehingga tidak ada tuntutan balik modal.
Para pejabat negara mendapatkan santunan atau gaji yang bisa memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Berkenaan dengan pemenuhan kebutuhan hidup aparat pemerintah, Rasul berkata, “Barang siapa yang diserahi pekerjaan dalam keadaan tidak mempunyai rumah, akan disediakan rumah, jika belum beristri hendaknya menikah, jika tidak mempunyai pembantu hendaknya ia mengambil pelayan, jika tidak mempunyai hewan tunggangan (kendaraan) hendaknya diberi. Dan barang siapa mengambil selainnya, itulah kecurangan.” (HR Abu Dawud)
Selain itu, kebutuhan pokok yang bersifat publik seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan dijamin negara tanpa perlu membayar. Dengan mekanisme seperti ini, kehidupan yang serba cukup bukan mustahil bisa didapatkan, bukan hanya para pejabat, tetapi juga rakyat. Untuk itu negara juga menerapkan sistem ekonomi Islam yang memungkinkan negara memiliki pemasukan besar untuk mewujudkan pemenuhan semua kebutuhan rakyat.
Negara juga menerapkan sistem pencegahan korupsi melalui mekanisme pembuktian terbalik. Semasa menjadi khalifah, Umar bin Khaththab menghitung kekayaan para pejabat pada awal dan akhir jabatannya. Bila terdapat kenaikan yang tidak wajar, yang bersangkutan diminta membuktikan bahwa kekayaan yang dimilikinya itu didapat dengan cara yang halal.
Bila gagal, Umar memerintahkan pejabat itu menyerahkan kelebihan harta dari jumlah yang wajar kepada baitulmal, atau membagi dua kekayaan itu separuh untuk yang bersangkutan dan sisanya untuk negara (Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, 2024, hlm. 110). Cara inilah yang sekarang dikenal dengan istilah pembuktian terbalik yang sebenarnya sangat efektif mencegah aparat berbuat curang.
Selain mekanisme tersebut, negara juga menerapkan sistem sanksi bagi kejahatan korupsi. Karena tidak ada ketetapan yang pasti dari hukum syarak, sanksi korupsi berupa sanksi takzir. Takzir adalah jenis sanksi hukum yang diserahkan kepada khalifah atau kadi. Bentuknya ada 14 macam, yaitu (1) Dibunuh (qatl); (2) Dicambuk (jild) maksimal 10 kali; (3) Dipenjara (hasb); (4) Dibuang (nafyu); (5) Diboikot (hajar); (6) Disalib (shalb); (7) Didenda (gharamah); (8) Perampasan aset (itlaf al-mal); (9) Mengubah bentuk hartanya; (10) Ancaman yang serius (tahdid shadiq); (11) Nasihat (wa’dh); (12) Larangan melakukan transaksi (hirman); (13) Stigmatisasi (tatbikh); (14) Diumumkan ke publik (Tasyhir). (Al-Muhami Syekh Abdurrahman al-Maliki, Nizham al-‘Uqubat, hal. 81—89).
Imam Al-Mawardi dalam Al-Aḥkām as-Sulṭāniyyah menjelaskan bahwa pejabat negara yang berkhianat terhadap amanah dapat dijatuhi hukuman oleh imam dan hartanya disita. Beliau menyebutkan,
فإذا ظهرت من العامل خيانة استوفي منه ما خان فيه، وعوقب على خيانته بما يراه الإمام زاجراً
“Apabila tampak pengkhianatan dari seorang pejabat maka diambil kembali apa yang ia khianati, dan ia dihukum atas pengkhianatannya dengan hukuman yang dipandang oleh imam akan membuatnya jera.”
Dengan penjelasan ini tampak bahwa Islam menyelesaikan korupsi dari hulu ke hilir; dari pencegahan sampai penindakan; dan dari individu, masyarakat, hingga negara. Islam mengatasi korupsi secara sistemis karena memang korupsi bukan semata perbuatan individu, melainkan bentukan sistem. Islam adalah sistem yang memberikan solusi secara tuntas dan paripurna. [MNews/RR].
1 https://peraturan.bpk.go.id/Download/33850/UU%20Nomor%2031%20Tahun%201999
