[Kabar] MUI Desak Pemerintah Integrasikan Zakat dan Pajak, Mubaligah: Pasti Tidak Disukai!

[Kabar] MUI Desak Pemerintah Integrasikan Zakat dan Pajak, Mubaligah: Pasti Tidak Disukai!

Muslimah News, NASIONAL — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah untuk mengubah skema regulasi integrasi zakat dan pajak di Indonesia. MUI menilai, skema yang berlaku saat ini masih membebankan pajak berganda (double tax) bagi umat Islam sehingga pembayaran zakat seharusnya diakui secara penuh dan langsung sebagai pemotong kewajiban pajak. Aspirasi tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum MUI K.H. M. Cholil Nafis usai pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (24-7-2026).

Mubaligah Sri Rahayu, S.Pi. menilai, usulan ini tentu tidak disukai pemerintah. “Tuntutan MUI agar zakat yang dikeluarkan umat Islam include dalam pajak tentu tidak disukai penguasa karena akan mengurangi pendapatan negara. Justru kalau bisa pajak harus terus bertambah ragam dan besarnya agar pemasukan APBN meningkat. Demikianlah sistem kehidupan sekularisme kapitalisme mengeksploitasi rakyat melalui pajak secara permanen dan ini haram dalam kacamata Islam,” tuturnya kepada MNews, Kamis (30-7-2026).

Selama umat Islam hidup dalam penerapan sistem sekularisme kapitalisme, sambungnya, selama itu pula rakyat hanya dipandang sebagai objek pajak. “Sungguh ironis, potensi SDA berlimpah ruah, tetapi rakyat terjepit, hidup sempit dan miskin. Sebaliknya penguasa menghambur-hamburkan uang rakyat
untuk proyek dan program mubazir. Sebagai regulator, penguasa sangat jauh dari kata amanah,” kritiknya.

Pemerintahan Islam

Menurutnya, ini sangat berbeda dengan sistem pemerintahan Islam, yaitu Khilafah. “Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizomul Iqtishodi fil Islam menjelaskan sumber pemasukan tetap baitulmal adalah fai, ganimah, anfal, kharaj, jizyah, dan pemasukan dari hak milik umum dengan berbagai macam bentuknya, pemasukan dari hak milik negara, usyur, khumus, rikaz, tambang, serta harta zakat. Hanya saja zakat diletakkan pada kas khusus baitulmal dan tidak diberikan selain untuk 8 asnafyang disebutkan di dalam Al-Quran,” urainya.

Ia menjelaskan bahwa dalam sistem Islam, rakyat tidak akan dipungut pajak karena Islam mengharamkan pajak sebagai pos pendapatan negara secara permanen sebagaimana dalam sistem sekuler. Ia mengutip sabda Rasulullah saw. riwayat Ahmad, “Tidak akan masuk surga bagi pemungut pajak (shahibul maksi).”

”Dalam Islam, pajak diberlakukan jika dan hanya jika pos baitulmal kosong. Itu pun hanya berlaku untuk orang kaya, tanpa paksaan, dan bersifat temporal,” tegasnya.

Ia meyakini, hukum Islam jika diterapkan akan memberikan kebaikan bagi seluruh kehidupan karena hukum Islam berasal dari Allah Swt. Sang Maha Pencipta kehidupan, manusia, dan alam semesta. ”Dengan penerapan syariat Islam kafah oleh khalifah akan terwujud baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur. Islam sebagai rahmatan lil ’alamin pun akan terwujud dan dirasakan oleh seluruh makhluk di muka bumi,” pungkasnya seraya mengutip firman Allah Taala dalam QS Al-A’raf: 96, “Sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan”. [MNews/IA]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *