Penulis: Nida Saadah
Muslimah News, FOKUS — Pernyataan Menag RI bahwa umat perlu “meninggalkan zakat”—meskipun telah diklarifikasi sebagai dorongan untuk melampaui angka minimal 2,5%—tetap menyisakan problem epistemologis dan politis. Masalahnya bukan semata pada diksi, melainkan pada paradigma yang melatarinya.
Dalam Islam, zakat bukan sekadar angka minimal kontribusi sosial. Ia adalah rukun Islam, kewajiban syar’i yang qath’i, dan dalam sejarah politik Islam merupakan instrumen fiskal negara. Ketika frasa “meninggalkan zakat” dikaitkan dengan alasan “tidak populer”, maka secara tidak langsung muncul kesan bahwa hukum Allah dapat ditimbang dengan neraca opini publik. Di sinilah kritik syariah kafah bermula: hukum Allah tidak berdiri di atas popularitas.
Zakat, Simbol Ibadah atau Pilar Fiskal?
Dalam praktik sistem negara sekuler, zakat sering direduksi menjadi kewajiban personal yang dikelola semi-sukarela melalui lembaga filantropi. Ia diposisikan berdampingan dengan pajak, bukan sebagai sistem fiskal utama. Padahal, dalam karya klasik seperti Al-Ahkam As-Sulthaniyyah karya Al-Mawardi, zakat adalah sumber pemasukan resmi negara yang dipungut dan didistribusikan oleh otoritas pemerintahan. Bahkan dalam sejarah, penolakan membayar zakat diperangi oleh khalifah pertama, Abu Bakar ash-Shiddiq, dalam peristiwa yang dikenal sebagai perang melawan penolak zakat. Artinya, secara historis, zakat bukan isu retorika motivasional, melainkan kebijakan publik yang mengikat.
Ketika pejabat agama berbicara tentang “meninggalkan zakat” demi mendorong sedekah yang lebih besar, problemnya bukan pada ajakan meningkatkan filantropi, melainkan pada kerangka pikir yang menganggap zakat sebagai batas bawah yang terlalu kecil dan karenanya kurang menarik secara ekonomi. Pertanyaannya, mengapa zakat tampak kecil dan kurang signifikan? Jawabannya adalah karena ia berdiri sendirian dalam sistem yang kapitalistik.
Kapitalisme dan Reduksi Zakat
Dalam sistem ekonomi sekuler kapitalistik, pajak menjadi instrumen utama redistribusi. Negara bergantung pada pajak berbasis pertumbuhan, utang, dan investasi. Zakat tidak pernah ditempatkan sebagai tulang punggung fiskal. Akibatnya, zakat menjadi simbol moral, bukan arsitektur ekonomi.
Dalam perspektif syariat kafah, ini adalah bentuk sekularisasi fungsi zakat. Agama dipisahkan dari sistem fiskal negara. Negara mengelola pajak, sementara zakat dikelola sebagai filantropi. Di sinilah muncul paradoks: zakat dianggap “tidak populer” bukan karena umat enggan, melainkan karena negara tidak menjadikannya sistemis. Ia tidak dirancang untuk menjadi instrumen pengentasan kemiskinan nasional secara struktural. Ia hanya tambahan, bukan fondasi.
Frasa “tidak populer” menunjukkan adanya pertimbangan opini publik dalam retorika keagamaan. Dalam sistem demokrasi, pejabat publik memang sensitif terhadap persepsi. Namun, dalam sistem negara Khilafah, legitimasi penguasa tidak lahir dari popularitas, melainkan dari baiat untuk menerapkan hukum Allah.
Ketika hukum syariah dipertimbangkan dari sisi popularitas, hukum berubah menjadi produk negosiasi sosial. Ini bertentangan dengan konsep iqamat al-hukm (penegakan hukum Allah) yang bersifat normatif dan tidak tunduk pada fluktuasi opini.
Zakat dan Ketimpangan Struktural
Data kemiskinan dan ketimpangan menunjukkan bahwa problem umat bukan kekurangan sedekah, melainkan struktur distribusi kekayaan yang timpang. Selama sistem ekonomi berbasis riba, utang luar negeri, dan liberalisasi pasar tetap dominan, maka 2,5% zakat memang tampak kecil.
Namun, solusinya bukan “meninggalkan zakat”, melainkan justru harusnya pertama, menjadikan zakat sebagai bagian dari kebijakan fiskal negara. Kedua, menghapus sistem ribawi yang menggerus daya beli umat. Ketiga, mengelola sumber daya alam sebagai milik umum, bukan korporasi.
Dalam sejarah pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz, zakat efektif karena didukung sistem ekonomi yang bebas riba dan kepemilikan umum dikelola negara. Mustahik sulit ditemukan bukan karena umat lebih dermawan, tetapi karena sistemnya adil.
Polemik ini memperlihatkan ketegangan antara dua paradigma, yakni negara-bangsa modern yang sekuler dan syariat kafah yang menjadikan agama sebagai sistem total. Dalam paradigma pertama, zakat adalah moralitas sosial. Dalam paradigma kedua, zakat adalah instrumen negara.
Oleh karena itu, kontroversi ini bukan sekadar soal kalimat, melainkan cermin dari posisi zakat dalam struktur negara. Selama negara tidak menjadikan syariat Islam sebagai sistem hukum menyeluruh, zakat akan selalu tampak minimalis dan tidak memadai dibandingkan pajak atau investasi.
Kembalikan Zakat pada Posisi Aslinya
Pernyataan “meninggalkan zakat”, meskipun dimaksudkan sebagai hiperbola, membuka ruang kritik mendasar. Ia mengisyaratkan bahwa ada yang berpandangan zakat tidak cukup dalam sistem ekonomi sekarang. Ia memperlihatkan bahwa zakat belum menjadi fondasi fiskal negara. Juga menunjukkan dominasi paradigma popularitas dalam retorika kebijakan agama.
Dalam perspektif Islam kafah, solusinya bukan sekadar memperluas sedekah, melainkan mengembalikan zakat pada posisi aslinya, yaitu instrumen fiskal negara Islam yang terintegrasi dengan sistem ekonomi nonribawi dan pengelolaan kepemilikan umum. Selama zakat dipisahkan dari struktur kekuasaan, ia akan tetap dipersepsikan kecil. Akan tetapi, ketika ia ditempatkan dalam sistem syariah secara menyeluruh, ia menjadi pilar distribusi yang kuat.
Polemik ini akhirnya mengarah pada pertanyaan fundamental: apakah zakat akan terus menjadi simbol moral dalam negara sekuler, atau dikembalikan sebagai instrumen sistemis dalam tatanan syariat Islam kafah? [MNews/GZ]
