[Kabar] Aktivis: Pemimpin Itu Pelayan, Kesejahteraan Rakyat Prioritas Utamanya

[Kabar] Aktivis: Pemimpin Itu Pelayan, Kesejahteraan Rakyat Prioritas Utamanya

Muslimah News, NASIONAL — Merespons menguatnya kembali demonstrasi mahasiswa dan masyarakat sebagai bentuk kritik terhadap berbagai kebijakan pemerintah yang dinilai belum mendapat tindak lanjut yang nyata, aktivis dakwah nasional Dra. Iffah Ainur Rochmah menegaskan, seharusnya pemimpin mau mendengar berbagai keluhan mahasiswa dan masyarakat karena Islam memandang pemimpin sebagai pelayan rakyat (sayyidul qaumi khadimuhum).

“Islam memandang pemimpin sebagai pelayan rakyat, bukan pihak yang menuntut keistimewaan. Karena itu, kesejahteraan rakyat harus menjadi prioritas utama,” ungkapnya dalam ”Dinamika Hubungan Rakyat dan Penguasa dalam Sistem Islam”, Sabtu (27/6/2026) di kanal YouTube Muslimah Insight.

Hubungan antara pemimpin dan rakyat pun, lanjutnya, dibangun di atas kasih sayang. “Pemimpin mencintai rakyatnya, sementara rakyat mencintai pemimpinnya tanpa menghilangkan kewajiban untuk memberikan nasihat dan kritik. Kritik seharusnya dipandang sebagai bentuk kepedulian, bukan permusuhan,” sebutnya.

Bahkan, tambah Iffah, pemimpin merupakan raa’in (penggembala) yang bertanggung jawab mengayomi, melindungi, dan memenuhi kebutuhan rakyatnya. “Seorang imam, pemimpin, khalifah atau kepala negara adalah raa’in. Apa sih yang dilakukan oleh penggembala? Tentu bukan hanya mengawasi, tetapi yang paling mendasar mengayomi, melindungi, memberikan makan, memberikan apa yang dibutuhkan oleh pihak yang digembalakannya,” bebernya.

Begitu juga, katanya, hubungan penguasa dengan rakyatnya diibaratkan sebagai perisai yang melindungi umat, sebagaimana sabda Rasulullah saw, “Sesungguhnya imam adalah perisai; orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.”

“Ya, ini sebuah peran yang sangat vital, di tengah kondisi banyak sekali ancaman, banyak kegalauan, anxiety pada anak-anak muda, siapa yang bisa memberikan perlindungan? Siapa yang bisa memberikan tameng atau perisai? Manakala ada banyak sekali serangan-serangan, itu diharapkan adalah pada pemimpin atau imam tadi,” jelasnya.

Tiga Fungsi Pemimpin

Menurut Iffah, berdasarkan kitab Al-Ahkam as-Sulthaniyyah, pemimpin memiliki tiga fungsi utama. “Pertama, menjaga agama (hirasatud din), yakni menjaga agar semua syariat agama itu dipraktikkan, mulai dari akidah, syariat, ibadah, semuanya. Berarti agama itu pasti akan terpelihara, terjaga, tidak akan dilecehkan, tidak akan direndahkan, dan ayat-ayat Al-Qur’an, hadis-hadis, maupun penjelasan dari syariat, itu pasti dijadikan sumber konstitusi dan perundang-undangan,” terangnya.

Kedua, sebutnya, mengurusi, membuat siasat, membuat policy untuk urusan-urusan dunia (siasatud dunya). “Untuk urusan pemerintahan, ekonomi, sosial, kesejahteraan, memberikan cahaya bagi kota, yaitu kota yang tidak kena blackout, padahal batu baranya banyak, misalnya, dan seterusnya, termasuk dalam politik luar negeri. Adapun strateginya yakni dengan menjalankan syariat sehingga urusan-urusan dunia itu bisa diberikan policy yang tepat,” terangnya.

Ketiga, jelasnya, menegakkan keadilan (iqamatul ‘adl). “Artinya tetap saja yang melaksanakan syariat dengan policy-policy-nya tadi, itu manusia, maka boleh jadi manusia itu ada salahnya, ada khilafnya, ada naluri eksistensinya, ghorizah baqa‘-nya yang membuat dia mungkin agak tinggi hati sampai dia zalim, maka pemimpin itu juga memiliki kewajiban untuk menegakkan keadilan yakni menghilangkan kezaliman,” ujarnya.

Iffah kemudian mengajak mengkaji kembali apakah hubungan antara rakyat dan penguasa saat ini telah sesuai dengan akad kepemimpinan dalam Islam. Selama ini, ujarnya, hubungan tersebut lebih banyak didasarkan pada teori kontrak sosial dari pemikir Barat seperti Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean-Jacques Rousseau.

“Dalam konsep kontrak sosial, rakyat memiliki tuntutan mengenai kesejahteraan dan kehidupan ideal. Namun, agama hanya diberi ruang di ranah privat, sementara dalam urusan publik, seperti ekonomi dan politik agama tidak dijadikan dasar pengaturan,” tuturnya.

Iffah mengingatkan, selama ini banyak orang, tanpa disadari, menggunakan teori-teori Barat yang sekuler dalam bingkai demokrasi. “Karena itu, tidak sedikit yang merasa sulit mengkritik demokrasi atau melihatnya sebagai sistem yang berlandaskan sekularisme,” ucapnya.

Padahal, terangnya, Islam memiliki konsep yang berbeda, yakni akad baiat atau kesepakatan antara umat dan pemimpin untuk sama-sama berpegang pada syariat. “Karena itu, pemimpin dipilih bukan untuk menjalankan kedaulatan rakyat, tetapi untuk menerapkan kedaulatan syariat, yakni apa yang dianggap benar dan salah, apa yang mau dijalankan itu adalah hukum-hukum syariat,” tegasnya.

Ia menilai, dalam sistem demokrasi sekuler tuntutan rakyat umumnya hanya berfokus pada perbaikan kebijakan, sedangkan sistem yang melandasinya tidak dipersoalkan. Ketika kesejahteraan dianggap tercapai, kritik pun mereda meski, menurut pandangannya, kedaulatan syariat belum ditegakkan.

Selain itu, ia menjelaskan dalam sistem demokrasi pemimpin berperan sebagai pembuat aturan (legislator), sedangkan dalam Islam kepala negara berfungsi sebagai pelaksana hukum syariat. Oleh karena itu, sebutnya, Islam tidak membatasi masa jabatan pemimpin dengan periodisasi tertentu.

“Selama pemimpin tetap menerapkan syariat dan memenuhi syarat kepemimpinan, ia dapat terus memimpin. Sebaliknya, apabila menerapkan hukum yang bertentangan dengan syariat atau melakukan kezaliman yang tidak dapat dihentikan, ia dapat diberhentikan tanpa harus menunggu masa jabatannya berakhir,” ungkapnya.

Mengkritik Penguasa

Iffah menjelaskan, kritik terhadap penguasa harus didasarkan pada tolok ukur yang jelas. “Dalam sistem demokrasi, ukuran benar dan salah sering kali bersifat subjektif karena bertumpu pada penafsiran terhadap keadilan, kesejahteraan, atau keberpihakan kepada rakyat. Akibatnya, perbedaan penafsiran antara rakyat dan penguasa kerap memunculkan konflik,” ucapnya.

Sebaliknya dalam Islam, lanjutnya, baik umat maupun penguasa menjadikan hukum halal, haram, serta ukuran baik dan buruk menurut syariat sebagai acuan yang sama, tidak berubah oleh waktu maupun kepentingan.

Apabila penguasa menjalankan syariat, paparnya, kritik hanya dapat diberikan pada aspek kekeliruan strategi atau perbedaan ijtihad, bukan dengan menganggapnya telah melanggar syariat. “Kritik disampaikan melalui dalil yang lebih kuat sebagai bentuk nasihat. Apabila penguasa tidak menerima pendapat tersebut, umat tetap wajib menaati keputusan yang telah diadopsi sebagai hukum syariat, sembari terus memberikan nasihat,” tegasnya.

Kritik, sambungnya, dapat dilakukan oleh individu, kelompok atau partai politik, Majelis Umat, hingga Mahkamah Mazhalim yang dipimpin kadi mazhalim.”Lembaga tersebut bertugas mengawasi kebijakan penguasa dan berwenang memeriksa penyimpangan dari hukum syariat, bahkan menetapkan pemberhentian khalifah apabila syarat-syaratnya terpenuhi,” sebutnya.

Mekanisme tersebut, jelasnya, menunjukkan penguasa selalu berada dalam pengawasan dan nasihat, bukan untuk dijatuhkan, melainkan agar tetap berada di jalan syariat.

Jadi, ia menekankan agar kaum muslim memanfaatkan pemahaman tentang Islam sebagai dasar untuk saling mengingatkan, termasuk kepada para pemegang kekuasaan. Kritik terhadap penguasa, ungkapnya, patut diapresiasi sebagai bentuk keinginan menghadirkan perubahan. “Namun, perubahan tersebut tidak cukup hanya mengganti orang, melainkan juga cara pandang, nilai, dan sistem yang melahirkan berbagai kebijakan,” jelasnya.

Harapannya, ia mengatakan, kritik ini bisa menjadi modal, membangun batu-bata hadirnya kembali rumah besar umat Islam, yaitu umat Islam punya pelindung sesuai syariat, punya pengayomnya sehingga bisa nyaman, tenang hidup di sana, menjalankan semua aktivitasnya dan seterusnya. “Rumah umat Islam itu di dalam kitab fikih disebut sebagai Khilafah Islamiah,” pungkasnya.[MNews/SA]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *