[Kabar] Pemerhati: Ululamri Adalah Penguasa yang Menerapkan Hukum Allah dan Rasul-Nya

[Kabar] Pemerhati: Ululamri Adalah Penguasa yang Menerapkan Hukum Allah dan Rasul-Nya

Muslimah News, NASIONAL — Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. K.H. Asrorun Niam Sholeh menyatakan bahwa Presiden RI secara fikih, sah memenuhi syarat sebagai ululamri (waliyul amri).

Prof. Niam menjelaskan bahwa status Indonesia sebagai Dār al-Mitsāq (negara kesepakatan) membuat dasar-dasar negara tidak bertentangan dengan syariat. Oleh karena itu, posisi presiden sebagai pemimpin tertinggi memenuhi syarat penuh sebagai pemegang otoritas keagamaan darurat yang sah dalam Islam.

Prof. Niam mengutip keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-20 di Surabaya dan Konferensi Alim Ulama di Cipanas yang digelar pada 1954. Saat itu, para ulama menetapkan Presiden Sukarno sebagai waliyul amri al-alaruri bi asy-syaukah (penguasa pemerintahan de facto secara darurat yang memiliki kekuasaan efektif).

Lebih lanjut, Prof. Niam memaparkan hasil Keputusan Ijtimak Ulama Tahun 2012 mengenai kriteria ketaatan kepada pemimpin negara. Ia merujuk pada kaidah fikih yang populer,

حُكْمُ الْحَاكِمِ إِلْزَامٌ وَيَرْفَعُ الْخِلَافَ

“Artinya, keputusan pemerintah itu bersifat mengikat dan menghilangkan kontroversi atau perbedaan pendapat di tengah publik.”

Namun, MUI juga menggarisbawahi bahwa kekuasaan merupakan amanah dari Allah Swt. untuk menjaga agama (hifzh ad-din) dan mengatur urusan dunia (siyasah ad-dunya). Oleh sebab itu, ketaatan masyarakat kepada kebijakan ululamri mengikat secara mutlak selama memenuhi tiga kriteria, pertama, selaras dengan syariat. Kedua, berorientasi maslahat. Ketiga, menempuh jalur musyawarah.

Namun, pemerhati pemikiran Islam Arini Retna mengungkapkan bahwa pernyataan tersebut perlu dikritisi. Kepada MNews, Rabu (24-6-2026), ia menerangkan bahwa ketaatan kepada ululamri didasarkan pada firman Allah Swt. dalam QS An-Nisa: 59, ”Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul serta ululamri di antara kalian. Jika kalian berselisih dalam suatu urusan, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul jika kalian memang mengimani Allah dan Hari Akhir. Itu lebih baik dan merupakan sebaik-baik penjelasan.”

Ia mengutip penjelasan Imam As-Sa’di tentang ayat ini bahwa penghilangan kata athi’u pada perintah untuk taat kepada ululamri, kemudian disebutkannya kata tersebut untuk Rasul menunjukkan bahwa ketaatan pada ululamri disandarkan pada ketaatannya pada Allah dan Rasulullah. (As Sa’di, Taysir al-Karim ar-Rahmah Vol. 1, Jamiyyah at-Turats, 2000).

Menerapkan Hukum Allah

Artinya, Arini mengatakan, yang disebut ululamri adalah penguasa yang menerapkan hukum-hukum Allah dan Rasul-Nya. Penafsiran ini, ujarnya, diperkuat dengan lanjutan ayat “Jika kalian berselisih dalam suatu urusan, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul jika kalian memang mengimani Allah dan Hari Akhir.” “Jadi, mengembalikan urusan kepada Allah dan rasul-Nya, maknanya adalah mengembalikan kepada Al-Qur’an dan hadis, yaitu syariat,” imbuhnya.

Berdasarkan hal itu, tambahnya, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menyatakan dengan tegas bahwa ululamri dalam ayat QS An-Nisa` ayat 59 adalah penguasa (al-hâkim) dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah), baik khalifah sebagai pemimpin tertingginya, maupun aparat-aparat kekuasaan (al-hukkâm) di bawah khalifah. ”MIsalnya, para gubernur (al-wâli), kadi qudhât (pemimpin para hakim), kadi mazhâlim, para mu’âwin tafwidh (pembantu khalifah dalam urusan kekuasaan), dan sebagainya,” jelasnya mengutip (Abdul Qadim Zallum dalam Nizhâm al-Hukm fi Al-Islâm.

Pendapat Syekh Taqiyuddin an-Nabhani ini, ujarnya, sejalan dengan pendapat jumhur ulama salaf dan khalaf yang mengartikan ululamri sebagai umara, yaitu para pemimpin (dalam sistem pemerintahan Islam). ”Di antaranya, Muhammad bin Abdullah al-Mas’ari dalam kitab Thâ’at Ululamri Hudûduhâ wa Quyûduhâ (hlm. 17) mengatakan bahwa pemahaman yang sahih terhadap An-Nisa’ ayat 59 bahwa ululamri yang dimaksud adalah penguasa dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah), yaitu imam (khalifah) dan para wakilnya (al-imâm wa nuwâbuhu),” jelasnya.

Sedangkan, urainya, Syekh Abu Nizar asy-Syami dalam kitab Fashlul Kalâm fi Masyrû’iyyat al-Hukkâm menyatakan, ululamri adalah pemimpin negara Khilafah yang menerapkan syariat Islam secara kafah (menyeluruh) dalam segala bidang kehidupan.

Selain itu, paparnya, menurut Taqiyuddin an-Nabhani, ketaatan kepada penguasa (ululamri) bersifat muqayyadah (terikat), bukan mutlak. ”Artinya, ketaatan pada ululamri hanya dalam perkara yang sesuai hukum syarak dan tidak boleh taat jika diperintahkan melakukan kemaksiatan,” urainya mengutip sabda Rasulullah saw. riwayat Bukhari, “Tidak ada kewajiban taat dalam rangka bermaksiat (kepada Allah). Ketaatan hanyalah dalam perkara yang makruf (bukan maksiat).”

Dar Islam

Menurut Arini, pernyataan terkait dengan kedudukan presiden saat ini yang disebutkan memimpin negara kesepakatan (dār al-mitsāq) sehingga sah dianggap ululamri, perlu dikritisi. ”Dar Islam di bawah Rasulullah saw. bukan negara kesepakatan. Apabila kita cermati sejarah dan teks dari Piagam Madinah, kita dapati fakta yang bertentangan dengan klaim bahwa Piagam Madinah adalah suatu kesepakatan. Yang benar, Piagam Madinah adalah perjanjian yang dibuat Rasulullah saw. untuk orang-orang beriman dan orang-orang Yahudi,” ungkapnya.

Hal ini, lanjutnya, tampak dari fakta bahwa teks perjanjian itu diawali dengan sabda Rasulullah saw, “Bismillaahir-rahmaanirrahiim. Ini adalah perjanjian dari Muhammad Nabi saw. antara kaum mukmin yang muslim dari kalangan Quraisy dan Yatsrib serta orang-orang yang mengikuti mereka…”.

”Piagam Madinah itu menyebutkan apa yang harus dilakukan di antara sesama kaum mukmin. Hubungan kaum Yahudi dengan kaum mukmin diletakkan di bagian tengah teks perjanjian yang mengatur hubungan mereka dengan Daulah Islam disertai syarat-syarat tertentu,” jelasnya.

Syarat-syarat tersebut, tuturnya, juga membuktikan bahwa Yahudi tidak bebas berhukum dengan hukum mereka sendiri saat berinteraksi sebagai warga negara. ”Betul, mereka dijamin dalam menjalankan agama mereka. Namun, dalam urusan masyarakat sebagai warga negara, mereka wajib tunduk kepada hukum Islam. Bukan demokrasi, bukan hukum kesepakatan,” ucapnya.

Dalam teks perjanjian itu, tambahnya, ditunjukkan dengan jelas hubungan antara kaum Yahudi dengan kaum muslim atas dasar berhukum kepada Islam. ”Juga berlandaskan ketundukan kaum Yahudi pada kekuasaan Islam, serta ketundukan mereka untuk bekerja sama demi kemaslahatan Daulah Islam,” tegasnya.

Dalam teks perjanjian tersebut, ujarnya, ada beberapa poin yang menunjukkan hal tersebut. ”Di antaranya, tidak seorang pun dari orang Yahudi yang boleh keluar (Madinah), kecuali dengan izin Muhammad saw. serta kejadian dan perselisihan yang timbul di antara pihak-pihak (yang menyetujui) perjanjian ini, yang dikhawatirkan kerusakannya, maka dikembalikan kepada Allah dan Muhammad Rasulullah saw. Artinya, diselesaikan dengan hukum Islam, bukan dengan kesepakatan,” paparnya.

Arini, menekankan, fakta-fakta penyusunan Piagam Madinah di atas justru menguatkan kesimpulan bahwa yang dibentuk Rasulullah saw. ketika masuk ke Madinah bukan negara kesepakatan, bukan penerimaan atas kebenaran agama Yahudi, bukan negara kompromi dan permusyawaratan. ”Namun, negara berdasarkan syariat Islam. Negara yang dihukumi aturan-aturan Islam, yang memberikan hak dan kewajiban yang sama bagi setiap warga negara. Yang menjamin hak pemeluk agama lain untuk menjalankan agamanya, yang mengayomi dan melindungi semua warga negara, baik muslim maupun nonmuslim. Jadi, penguasa negara seperti inilah yang layak disebut sebagai ululamri,” tutupnya. [MNews/RA]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *