Muslimah News, NASIONAL–Viral unggahan video yang menunjukkan penjualan obat keras tanpa resep dokter. Dalam video yang beredar pertengahan Mei lalu, tampak sejumlah obat dengan logo lingkaran merah atau kategori obat keras dipajang di etalase supermarket lengkap dengan label harga.
Menanggapi video tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan, sudah menindaklanjuti informasi mengenai dugaan penjualan obat keras di sarana ritel. BPOM melakukan pemeriksaan lapangan bersama lintas sektor terkait pengamanan produk yang ditemukan. BPOM sedang melakukan proses penelusuran dan pendalaman untuk mengetahui lebih lanjut distribusi obat tersebut.
BPOM juga mengatakan bahwa obat keras memiliki ketentuan khusus dalam hal distribusi maupun penyerahannya kepada masyarakat. Karena itu, jika ditemukan adanya pelanggaran, pihak-pihak yang terlibat akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan bahwa penjualan obat keras, termasuk narkotika dan psikotropika, tidak bisa dilakukan sembarangan, dan hanya dapat dilakukan oleh fasilitas pelayanan kefarmasian.
Pemerhati kebijakan kesehatan dr. Arum Harjanti menilai, penjualan obat keras secara bebas membuka peluang bahaya pada masyarakat. ”Bahaya seharusnya dihindari, tetapi sistem kapitalisme justru memberi celah terjadinya pelanggaran yang membahayakan masyarakat. Pasalnya sistem ini menjadikan keuntungan sebagai tujuan. Konsekuensinya, keuntungan menjadi hal utama untuk diraih apapun caranya, ”ungkapnya kepada MNews, Senin (25-5-2026).
Arum tidak heran, sebab sistem kapitalisme lahir dari sekulerisme, yang memisahkan agama dari kehidupan. ”Dengan demikian akal manusialah yang dijadikan sebagai rujukan, menafikan aturan Allah. Akal manusia yang lemah dan terbatas, akan menghalalkan segala macam cara demi meraih keuntungan, dan mengabaikan bahaya yang terjadi. Inilah hal yang mendasari penjualan obat keras secara bebas,” ulasnya.
Kondisi tersebut menurut Arum, makin mudah dilakukan karena dalam sistem kapitalisme, peran negara dibatasi. Negara, ucapnya, hanya menjadi regulator yang menetapkan aturan, tetapi tidak benar-benar menegakkannya. Meski demikian, ia tidak memungkiri bahwa negara memang membuat klasifikasi obat, menetapkan peredarannya, dan menetapkan sanksi bagi pelanggar regulasi.
”Berulangnya kasus serupa menunjukkan lemahnya kesadaran individu. Karakteristik rusak ini menunjukkan kegagalan sistem pendidikan dalam melahirkan individu yang peduli terhadap keselamatan orang lain. Berulangnya pelanggaran juga menunjukkan lemahnya sistem hukum yang tidak mampu mencegah dan memberikan efek jera,” kritiknya.
Visi Raa’in
Arum meyakini, peredaran obat aman sesuai dengan aturan hanya dapat terwujud jika negara memiliki visi raa’in yaitu mengurus rakyat untuk mewujudkan kemaslahatan, sehingga negara berperan langsung dan penuh tanggung jawab. ”Negara bervisi raa’in hanya akan terwujud dalam Khilafah, yaitu negara yang menjalankan syariat Islam secara kafah,” tandasnya.
Ia beralasan, Islam yang menjadi asas negara Khilafah menetapkan negara bertanggung jawab nyata dan langsung atas semua urusan rakyat, sebagaimana sabda Rasulullah saw. riwayat Bukhari, ”Imam (kepala negara) adalah pemimpin yang akan diminta pertanggungjawaban atas rakyatnya.”
Negara, lanjutnya, akan mencegah agar tidak terjadi hal yang membahayakan rakyat, termasuk peredaran obat keras secara ilegal. Islam, ucapnya, memiliki kaidah sebagaimana sabda Rasulullah saw. dalam riwayat Ibnu Majah dan Daraquthni, “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”
Ia menerangkan, negara akan membuat regulasi peredaran obat yang mampu menutup semua celah kebocoran penjualan obat ilegal. ”Negara melakukan inspeksi mendadak secara rutin yang dilakukan oleh kadi muhtasib. Sanksi tegas yang menjerakan bagi pihak yang melanggar menjadi komitmen Khilafah. Sanksi tegas ini juga menjadi pencegah bagi yang lain, sehingga lingkaran peredaran obat ilegal akan terputus,” jelasnya.
Semua itu, ungkapnya, dapat terwujud karena negara juga menerapkan sistem pendidikan Islam yang berasas akidah Islam. ”Dengan demikian terwujud SDM yang memiliki integritas tinggi, yang takut pada Allah Taala,sehingga tidak tergoda untuk menjual obat secara ilegal. Selain itu, negara juga memberikan edukasi secara terus menerus kepada semua pihak terkait dengan obat dan peredarannya,” paparnya.
Melindungi Rakyat
Menurut Arum, pada masa Khilafah Islam, pengawasan obat sudah dilaksanakan secara ketat demi melindungi rakyat. Secara periodik, lanjutnya, Muhtasib—semacam badan pengawas—mengawasi dan memeriksa seluruh toko obat dan apotek. ”Mereka secara teliti mengukur akurasi berat dan ukuran kemurnian obat yang digunakan. Pengawasan yang amat ketat itu dilakukan untuk mencegah penggunaan bahan-bahan yang berbahaya dalam obat dan sirup,” urainya.
Negara juga, sambungnya, menjaga profesionalitas para apoteker dengan pengujian kompetensi yang ketat. «Setiap pelanggaran akan diberi sanksi tegas oleh negara. Pelanggaran ini termasuk dalam takzir yang jenis hukumannya ditentukan oleh Khalifah. Dalam satu riwayat disebutkan pelanggar dihukum didenda atau dipukuli,” bebernya.
Ia menerangkan, ada banyak ulama yang menjelaskan praktek pengawasan apotek dan obat dalam Islam, di antaranya Al-Biruni (973–1050 M) yang menulis buku farmakologi Kitab Al-Saydalah ( Buku tentang Obat-obatan), yang menjelaskan peralatan untuk pembuatan obat-obatan, peran farmasi, fungsi serta tugas apoteker. ”Ada juga kitab Ma’alim al-Qurbah fi Ahkam al-Hisbah yang ditulis oleh ahli hisbah masa Mamluk, Ibn al-Ukhuwwah (wafat tahun 729 H),” imbuhnya.
Ia meyakini, jika pengawasan obat dilaksanakan ketat demi melindungi rakyat, maka peredaran obat juga diawasi dengan ketat demi mencegah terjadinya bahaya pada rakyat. ”Maka model pengaturan obat dalam Khilafah inilah yang diharapkan oleh masyarakat karena menjamin ketenangan dan keselamatan rakyat,” tegasnya. [MNews/IA]
