Krisis Pengelolaan APBN, Salah Arah dan Rawan Penyimpangan

Krisis Pengelolaan APBN, Salah Arah dan Rawan Penyimpangan

Muslimah News, FOKUS — Pengelolaan APBN kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah kebijakan pemerintah memunculkan pertanyaan besar tentang arah dan prioritasnya. Dalam beberapa tahun terakhir, pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) telah menghabiskan anggaran negara sekitar Rp147,41 triliun sejak 2022 hingga 2026. Namun, hingga kini secara hukum ibu kota negara masih berada di Jakarta karena belum ada keputusan resmi pemindahan.

Pola pengelolaan anggaran tersebut kemudian kembali tampak dalam program Sekolah Rakyat. Program ini menuai polemik setelah ditemukan ketidakwajaran dalam pengadaan barang. Sejumlah kebutuhan seperti sepatu, jam dinding, hingga bingkai foto presiden dianggarkan dengan harga yang jauh di atas kewajaran pasar, dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Pada perkembangan terbaru, pemerintah juga memastikan bahwa gaji sekitar 30.000 pegawai dan manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) akan ditanggung oleh APBN selama dua tahun ke depan.

Pola yang Berulang, Rawan Penyimpangan

Jika dicermati sebagai satu rangkaian, ketiga kebijakan tersebut tidak berdiri sendiri. Ketiganya menunjukkan adanya pola berulang dalam pengelolaan APBN sehingga layak ditelaah lebih jauh.

Pola paling nyata tampak pada proyek IKN. Di satu sisi, negara telah menggelontorkan sekitar Rp147,41 triliun sejak 2022 hingga 2026 untuk membangun berbagai infrastruktur berskala besar, mulai dari jalan tol, hunian ASN, hingga kawasan pusat pemerintahan. Namun, di sisi lain, status ibu kota secara hukum hingga kini masih berada di Jakarta karena belum ada keputusan Presiden yang menetapkannya secara resmi.

Situasi makin problematik ketika dinamika hukum terkait IKN juga sempat menjadi perhatian publik melalui pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini menunjukkan bahwa sejak awal proyek ini tidak sepenuhnya steril dari persoalan legal dan perdebatan mendasar. Ketika aspek hukum dan arah kebijakan belum benar-benar solid, sedangkan anggaran terus berjalan dalam skala besar, wajar jika muncul pertanyaan tentang dasar prioritas dan akuntabilitasnya.

Ketimpangan ini menimbulkan pertanyaan, bagaimana mungkin anggaran sebesar itu terus berjalan, sedangkan kepastian dasar mengenai status dan arah kebijakan belum sepenuhnya final? Dalam kondisi seperti ini, batas antara urgensi pembangunan dan logika proyek berskala besar menjadi semakin kabur, terlebih ketika akuntabilitas publik tidak selalu mengikuti besarnya laju belanja negara.

Pola yang sama muncul ketika pengelolaan anggaran bergeser dari proyek berskala besar ke sektor layanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat, yakni pendidikan melalui program Sekolah Rakyat. Dalam program ini, data pengadaan menunjukkan adanya selisih harga yang cukup mencolok antara harga e-katalog pemerintah dan harga pasar. Sebagai contohnya, pengadaan sepatu untuk siswa tercatat dianggarkan dengan harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan harga pasar untuk produk sejenis yang tersedia secara umum.

Contoh ini menjadi sorotan karena menyangkut kebutuhan dasar peserta didik. Namun, dalam skala pengadaan yang mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah, selisih harga tersebut tidak lagi sekadar persoalan kecil, melainkan berpotensi menjadi pemborosan anggaran dalam jumlah besar. Persoalannya bukan hanya tentang mahalnya harga barang, tetapi juga pola pengadaan yang membuka ruang ketidakefisienan secara sistemis. Mekanisme e-purchasing yang minim ruang negosiasi, spesifikasi barang yang tidak sepenuhnya transparan, hingga fragmentasi paket pengadaan menunjukkan adanya celah yang berulang dalam pengelolaan anggaran publik.

Fenomena serupa juga dapat dilihat pada program lain seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) maupun berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN) seperti food estate, pengembangan sawit, hingga sektor pertambangan. Program-program ini kerap menyerap anggaran besar dan melibatkan kepentingan ekonomi berskala luas, namun tidak selalu diiringi dengan kejelasan manfaat langsung bagi masyarakat secara merata. Dalam konteks ini pula, kebijakan pembiayaan gaji puluhan ribu pegawai KDMP dari APBN perlu dibaca. Kebijakan ini memperlihatkan bahwa negara tidak hanya berperan sebagai pengelola anggaran, tetapi juga sebagai penopang struktur ekonomi tertentu.

Jika ditarik lebih jauh, pola ini bukan hal yang asing, juga bukan sekadar teknis, karena terjadi pada desain pengelolaan anggaran negara. Selain itu, terlihat bahwa besarnya anggaran tidak selalu berbanding lurus dengan kejelasan manfaat yang diterima publik. Celah ketidakefisienan dan potensi penyimpangan tetap terbuka dalam berbagai bentuk. Selain itu, berbagai kasus korupsi pengadaan barang dan jasa yang terungkap dalam beberapa tahun terakhir, baik di sektor bantuan sosial, infrastruktur, maupun pengadaan alat. Semua menunjukkan bahwa sektor-sektor merupakan titik rawan penyimpangan anggaran negara.

Di sisi lain, peran lembaga legislatif seperti DPR yang menyetujui dan mengesahkan berbagai rencana anggaran tersebut menunjukkan bahwa keputusan ini bukan hanya kebijakan eksekutif semata, melainkan bagian dari mekanisme politik yang lebih luas. Meskipun diklaim tidak menambah defisit karena bersumber dari anggaran yang sudah tersedia, penggunaan APBN untuk menopang program berskala besar seperti ini menunjukkan bahwa prioritas anggaran tidak selalu berorientasi langsung pada kebutuhan dasar masyarakat.

Akar Sistemis

Pada titik inilah persoalan menjadi lebih mendasar. Berulangnya pola yang sama dalam berbagai kasus tidak cukup dijelaskan sebagai kesalahan teknis, lemahnya pengawasan, atau penyimpangan individu. Sebab, jika akar masalahnya hanya teknis, perbaikannya seharusnya menghasilkan perubahan yang signifikan dan konsisten. Namun, yang terjadi justru sebaliknya, pola yang sama terus muncul dalam bentuk yang berbeda.

Di sinilah akar sistemis itu tampak. Dalam sistem sekuler kapitalisme, agama dipisahkan dari pengaturan kehidupan publik, termasuk dalam kebijakan negara. Akibatnya, standar dalam mengelola harta publik tidak lagi bersandar pada nilai halal-haram atau amanah syariat, melainkan pada ukuran manfaat material, efisiensi ekonomi, dan stabilitas kekuasaan.

Kapitalisme sebagai mabda’ (ideologi) menempatkan manfaat materi sebagai standar tertinggi dalam penentuan kebijakan. Dalam kerangka ini, negara berfungsi lebih sebagai pengelola kepentingan ekonomi daripada pengurus urusan rakyat secara amanah. Selama suatu kebijakan dianggap menguntungkan atau menjaga stabilitas sistem, ia tetap dapat dipertahankan, meskipun tidak sepenuhnya sejalan dengan kemaslahatan publik.

Dari asas ini berbagai pola yang tampak di permukaan menjadi dapat dipahami. Proyek berskala besar tetap berjalan meskipun urgensinya dipertanyakan. Anggaran publik terserap dalam skema yang membuka ruang inefisiensi. Pengadaan barang dan jasa berulang kali menjadi sumber masalah. Semua itu bukan sekadar anomali, tetapi konsekuensi logis dari standar yang digunakan dalam sistem sekuler kapitalisme.

Dengan demikian, yang tampak di permukaan bukan sekadar kekeliruan kebijakan, melainkan indikasi krisis mendasar dalam cara sistem kapitalisme mengelola harta publik. Oleh karena itu, persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan perbaikan teknis atau pergantian kebijakan semata, melainkan menuntut perubahan mendasar dalam cara negara memandang dan mengelola harta publik.

Solusi Islam atas Krisis Pengelolaan APBN

Dalam Islam, pengelolaan harta negara tidak diserahkan pada logika keuntungan atau kepentingan, melainkan diatur secara tegas melalui institusi baitulmal. Sumber pemasukan negara terbagi dalam pos-pos yang jelas, seperti fai dan kharaj, kepemilikan umum (milkiyyah ‘ammah), serta zakat. Setiap pos memiliki peruntukan yang telah ditetapkan syariat, sehingga tidak dapat digunakan secara sembarangan.

Negara dengan sistem Islam (Khilafah) berkewajiban dan bertanggung jawab menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyat, seperti sandang, pangan, dan papan. Pemenuhan ini tidak hanya dilakukan secara langsung, tetapi juga dengan menciptakan lapangan kerja yang luas serta memastikan setiap individu memperoleh penghasilan yang layak. Dengan demikian, negara tidak sekadar menyalurkan bantuan, tetapi membangun kemandirian ekonomi rakyat secara nyata. Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah ﷺ, “Imam (penguasa) adalah pemimpin dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Dalam Islam, pemimpin bukan sekadar pengelola administrasi negara, tetapi pemegang amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. Karena itu, setiap kebijakan publik tidak boleh didasarkan pada kepentingan pencitraan, proyek politik, atau peluang ekonomi kelompok tertentu. Melainkan harus murni ditujukan untuk kemaslahatan rakyat.

Allah SWT juga berfirman di dalam ayat,

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.” (QS An-Nisa’ [4]: 58).

Ayat ini menegaskan bahwa kekuasaan dan pengelolaan urusan publik adalah amanah, bukan alat untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Pembangunan dalam Islam bukanlah sarana pencitraan kekuasaan, melainkan bagian dari tanggung jawab pengurusan umat. Dalam menetapkan kebijakan publik, Islam juga menjadikan kemaslahatan umat sebagai pijakan utama. Infrastruktur dibangun bukan sebagai proyek yang bernilai ekonomis semata, tetapi sebagai sarana untuk mengurus urusan rakyat. Pendidikan, kesehatan, transportasi, dan berbagai layanan publik disediakan oleh negara dengan biaya yang terjangkau, bahkan gratis, dengan kualitas yang terjamin.

Lebih dari itu, seluruh kebijakan negara dalam Khilafah berpijak pada Al-Qur’an dan sunah sebagai sumber hukum. Hal ini memastikan bahwa setiap pengelolaan anggaran tidak hanya dinilai dari aspek efisiensi, tetapi juga dari halal dan haram serta pertanggungjawaban di hadapan Allah. Dengan standar ini, tidak ada ruang bagi pemborosan, manipulasi, ataupun pengelolaan yang menyimpang dari tujuan syariat.

Sebaliknya, selama sistem kapitalisme tetap menjadi landasan, persoalan serupa akan terus berulang. Pergantian kebijakan atau figur tidak akan menyentuh akar masalah, karena yang bermasalah adalah sistem yang melandasinya. Kapitalisme akan terus melahirkan kebijakan yang membuka ruang eksploitasi, pemborosan, dan penyimpangan, dengan legitimasi prosedural yang tampak sah.

Oleh karena itu, umat tidak cukup hanya mengkritisi kebijakan, tetapi perlu menyadari urgensi perubahan sistem secara menyeluruh. Khilafah bukan sekadar alternatif, melainkan satu-satunya solusi, sehingga menjadi kebutuhan mendesak untuk mengembalikan fungsi negara sebagai pengurus umat yang sesungguhnya.

Perjuangan menuju penerapan sistem ini menuntut keterlibatan aktif umat dan harus ditempuh dengan mengikuti metode dakwah Rasulullah ﷺ. Umat perlu membangun kesadaran, mengokohkan pemikiran, serta memberikan dukungan secara terarah. Dengan cara inilah perubahan yang hakiki dapat terwujud. Wallahualam bissawab. [MNews/SK-NA]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *