Muslimah News, INTERNASIONAL – Dewan legislatif di Uzbekistan telah mengambil langkah otoriter yang menargetkan rakyatnya, khususnya umat muslim dan nilai-nilai Islamnya. Para anggota dewan (7-4-2026) menyetujui dalam pembacaan pertama rancangan undang-undang yang menetapkan perluasan cakupan hukuman dengan dalih “memerangi ekstremisme”. Perubahan ini tidak hanya menargetkan individu, melainkan juga menargetkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di luar kendali negara dan kelompok-kelompok mana pun yang mengadopsi ide-ide yang tidak disetujui oleh rezim. Ekstremisme adalah senjata ampuh para penjajah. Wakil Jaksa Agung B. Valiyev menegaskan dalam laporannya bahwa konsep ekstremisme sedang ditinjau berdasarkan rekomendasi Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Organisasi untuk Keamanan dan Kerja Sama di Eropa.
Ekstremisme
Menyikapi hal tersebut, aktivis muslim Usbekistan menyampaikan, rezim Uzbekistan terus menindas rakyatnya berdasarkan kepentingan Barat penjajah kafir. “Sesungguhnya, istilah ekstremisme tidak lain adalah alat intimidasi Barat yang telah lama digunakan untuk menghambat pemikiran politik Islam dan menunda kebangkitan umat Islam. Target undang-undang baru itu adalah kelompok mana saja yang berupaya mempelajari Islam di luar masjid akan diklasifikasikan sebagai kelompok ekstremis. Inilah upaya rezim memberikan tekanan dan pengawasan absolut kepada rakyatnya,” jelasnya kepada Kantor Berita ideologis internasional, Jumat (17-4-2026).
Ia mengatakan, rezim tersebut berbicara tentang “dekriminalisasi parsial”, tetapi ini hanyalah sandiwara untuk menghancurkan keyakinan umat Islam dengan istilah “ekstremisme” dan mengubah mereka menjadi boneka yang setia kepada rezim. “Transisi ekstremisme dari agama ke politik bertujuan untuk membungkam lawan politik sehingga setiap kritik atau tuntutan politik kepada rezim akan dianggap sebagai serangan terhadap sistem konstitusional. Hal tersebut dilakukan untuk rezim Usbekistan dengan memperketat undang-undang demi mempertahankan kekuasaannya, sebagaimana berkiblat pada negara-negara Barat (Amerika) dan para tiran di Timur (Cina dan Rusia),” bebernya.
Ketakutan
Menurutnya, undang-undang ini ditujukan terhadap umat Islam yang telah menyadari esensi Islam yang harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. “Wahai kaum muslim Uzbekistan! Sesungguhnya undang-undang ini adalah bukti ketakutan rezim itu sendiri. Mereka tahu, ide-ide Islam menyebar secara luas dan seruan untuk hidup sesuai dengan Islam mendapat tempat di kalangan pemuda negeri ini. Mereka mencoba melarang setiap kegiatan Islam dengan dalih ekstremisme. Namun, sejarah telah membuktikan bahwa setiap rezim tirani yang memerangi Islam hanya mempercepat kehancurannya. Kehancurannya akan segera terjadi dengan izin Allah dengan kembalinya perisai umat Khilafah Rasyidah (Kekhalifahan yang mendapat petunjuk yang benar) berdasarkan metode kenabian,” paparnya.
Sesungguhnya rancangan undang-undang ini, ungkapnya, merupakan pengakuan ketidakmampuan dari rezim pengecut yang tidak dapat keluar dari hegemoni Barat penjajah. “Mereka ingin menghancurkan mental umat Islam dan memaksa mereka untuk meninggalkan tuntutan agama mereka. Terlepas dari upaya para penindas untuk mengintimidasi umat Islam dengan rencana licik mereka, justru dengan langkah-langkah ini mereka mempercepat kepunahan mereka. Oleh karena itu, umat Islam harus waspada terhadap jebakan-jebakan licik ini dan tetap teguh dalam menjaga agama mereka dan berpegang teguh pada tali Allah semata,” pungkasnya. [MNews/IK]
