Muslimah News, NASIONAL – Ada yang berbeda dalam pengumuman Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) tahun ini, yakni calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang eligible diumumkan bersamaan dengan penerimaan SNBP. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang ada tenggat waktu sehingga mereka yang lolos SNBP masih harus was-was jika permohonan mendapatkan KIP kuliah tidak diterima. Pada 2026 ini, dari 64.471 pendaftar KIP Kuliah yang lolos SNBP, ternyata hanya 33.045 peserta yang memenuhi syarat (eligible) untuk menerima KIP Kuliah.
Dari jumlah itu, 21.995 peserta atau 67%-nya adalah mereka yang sebelumnya sudah menerima Program Indonesia Pintar (PIP) saat SMA. Sedangkan bagi 31.424 siswa lulus SNBP, tetapi non-eligible KIP-K, Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) mengimbau perguruan tinggi yang bersangkutan agar dapat membantu registrasi ulang siswa sesuai kebijakan masing-masing kampus. Diketahui, pada SNBP 2026 ini peserta yang mendaftar KIP Kuliah sebanyak 287.831 dari total peserta 806.000 orang atau meningkat hampir 80 ribu dibanding tahun 2025 lalu.
Negara Gagal
Pemerhati kebijakan pendidikan Noor Afeefa menyayangkan, ketika jumlah pendaftar KIP Kuliah pada SNBP tahun ini ada peningkatan hampir 80 ribu, tetapi yang diterima justru tidak mengalami kenaikan. “Sedikitnya jumlah penerima KIP Kuliah jalur SNBP dari tahun ke tahun menunjukkan kegagalan negara menjamin pembiayaan pendidikan bagi seluruh rakyat. Bahkan ini juga menunjukkan rendahnya perhatian negara terhadap pengembangan pendidikan bagi siswa berprestasi. Padahal, mendapatkan pendidikan tinggi merupakan hak seluruh rakyat,” ucapnya kepada MNews, Selasa (14-4-2026).
Menurutnya, negara harus bertanggung jawab untuk mengelola pendidikan agar hak pendidikan untuk semua dapat dipenuhi. “Namun, pemerintah telah menetapkan peraturan yang membatasi penerima beasiswa kuliah tersebut seperti tertuang dalam Peraturan Mendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi. Pada pasal 9 (1) disebutkan bahwa penerima PIP Dikti merupakan calon mahasiswa dan mahasiswa dari keluarga tidak mampu secara ekonomi yang terdata pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional pada kelompok sangat miskin sampai dengan rentan miskin,” jelasnya.
Kesulitan biaya kuliah, ungkapnya, tidak hanya dirasakan oleh mereka yang sangat miskin hingga rentan miskin (desil 1-4). “Banyak sekali yang berasal dari keluarga pas-pasan tapi mereka kesulitan membiayai kuliah. Terlebih saat ini biaya kuliah sangat tinggi. Oleh karena itu, pembatasan ini menunjukkan negara gagal menjamin pemenuhan biaya kuliah bagi seluruh rakyat yang sangat membutuhkan,” ujarnya.
Ia menilai, inilah buah tata kelola pendidikan kapitalistik. “Ini bukan soal ketidakmampuan ekonomi (anggaran) negara. Sebab pada dasarnya, Indonesia memiliki potensi anggaran mencukupi. Hanya saja tata kelolanya kapitalistik sehingga alokasi untuk pendidikan, minim,” terangnya.
Perhatian negara terhadap pendidikan tinggi, lanjutnya, juga masih minim. “Nyatanya, di sisi lain negara justru menggelontorkan dana besar bagi program yang tidak berkaitan langsung dengan pendidikan dan pengembangan SDM (sumber daya manusia),” kritiknya.
Ini berarti, terangnya, untuk bisa kuliah di Indonesia harus bersiap membiayai sendiri. “Padahal, kita tahu betapa besarnya biaya kuliah saat ini. Apalagi untuk jurusan yang banyak praktikumnya. Inilah yang menyebabkan pinjaman pendidikan makin laris. Dampaknya, banyak mahasiswa maupun orang tua mereka terjebak pinjaman riba yang makin menekan kondisi ekonomi mereka,” ulasnya.
Pendidikan Tinggi dalam Islam
Noor menyampaikan, tentu ini sangat berbeda dengan sistem Khilafah. “Islam memandang pendidikan tinggi sebagai bagian dari kebutuhan pokok rakyat yang wajib dipenuhi negara secara gratis (biaya semurah mungkin). Tentu tidak hanya bagi yang berprestasi, semua potensi umat dikembangkan untuk melahirkan SDM berkualitas penopang peradaban. Pendidikan tinggi bagi sebuah bangsa memiliki fungsi sangat strategis,” paparnya.
Ia mengutip pendapat Syekh ‘Atha’ bin Khalil dalam kitab Ususu Ta’lim fi Daulah Khilafah yang menyatakan bahwa pendidikan tinggi bertujuan sebagai sarana penanaman dan pendalaman kepribadian Islam secara intensif pada diri mahasiswa sehingga terlahir pemimpin yang peduli pada permasalahan krusial umat. “Juga untuk membentuk himpunan ulama yang mampu melayani kemaslahatan hidup umat, menyusun rencana jangka pendek dan jangka panjang, melahirkan sekumpulan politikus, para pakar ilmu pengetahuan, dan yang mampu memberikan pengajaran dan ide-ide yang ditujukan khusus untuk mengurus kemaslahatan hidup umat, serta mempersiapkan sekumpulan orang-orang yang diperlukan dalam mengelola urusan umat seperti para hakim, pakar fiqih, dokter, insinyur, guru, penerjemah, manajer, akuntan, perawat, dan lain-lain,” paparnya.
Sedemikian penting pendidikan, ujarnya, sehingga negara dalam sistem Khilafah akan memberikan perhatian penuh, termasuk dengan mengupayakan seluruh rakyat mendapatkan haknya dalam pendidikan tinggi. “Melalui politik kekuasaan dan sistem ekonomi berdasar Islam, negara memastikan akan memiliki sumber daya keuangan mencukupi bagi kebutuhan pendidikan tinggi. Pengelolaan berdasar syariat Islam juga memastikan tidak ada kelompok warga negara yang kesulitan memenuhi kebutuhannya,” tuturnya.
Ini artinya, ia menandaskan, negara tidak membedakan kaya miskin, cerdas maupun tidak, semua kebutuhan rakyat dijamin sehingga kebutuhan negara terhadap sumber daya manusia yang lahir dari pendidikan tinggi terpenuhi dengan baik. [MNews/IK]
