Muslimah News — Baru-baru ini publik kembali dikejutkan dengan fakta miris dunia pendidikan dan generasi. Dua warga Desa Kangga, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial SH (26) dan KF ditangkap polisi saat hendak mengedarkan sabu yang disembunyikan di dalam tanah di samping rumah. Sedangkan bandar alias pemasok barang haram tersebut masih diburu. Menurut keterangan polisi, terduga pengedar SH tidak bekerja dan KF masih berstatus pelajar.
Tidak berselang lama, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari meringkus pelajar berinisial HS (19) di Kendari, Sulawesi Tenggara. Petugas menemukan puluhan paket sabu-sabu yang tersebar di berbagai tempat.
Kasus di Bima dan Kendari tersebut hanyalah puncak dari fenomena gunung es yang jauh lebih mengerikan. Hasil riset Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menunjukkan angka prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia meningkat dari 1,8% pada 2019 menjadi 1,95% pada 2021. Dari 187,51 juta penduduk berusia 15—64 tahun, sebanyak 4,82 juta masuk kategori pernah pakai dan 3,66 juta masuk kategori setahun pakai. Di kalangan pelajar dan mahasiswa, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba meningkat dari 1,1% pada 2019 menjadi 1,38% pada 2021.
Miris, pelajar yang seharusnya menggenggam buku dan pena untuk merajut cita-cita, justru beralih menggenggam paket sabu. Mengapa generasi yang digadang-gadang sebagai penerus bangsa justru menjadi bagian dari sindikat narkoba?
Hilangnya Benteng Generasi
Fenomena keterlibatan pelajar dalam peredaran sabu merupakan peringatan keras bagi bangsa ini. Generasi muda rentan terlibat dalam peredaran narkoba menandakan lemahnya mental dan kepribadian yang tidak stabil. Selain itu, kondisi keluarga yang tidak harmonis juga turut memicu pencarian jati diri dan ketenangan dengan cara yang keliru. Ajakan atau bujukan teman, ingin mencoba hal baru, bersenang-senang, kemudahan akses narkoba, dan banyak penyalahgunaan narkoba di lingkungan tempat tinggal juga turut andil mendorong keterlibatan mereka. Belum lagi sanksi hukum yang ringan bagi pelajar pengguna/pengedar karena mereka diposisikan sebagai pelaku di bawah umur.
Namun, jika ditelisik akar masalahnya, kita akan menemukan bahwa ada yang salah dengan sistem yang mengatur kehidupan kita saat ini, yakni sistem yang memisahkan nilai-nilai luhur agama dari pengaturan kehidupan (sekularisme). Sekularisme terbukti gagal dalam memberikan penjagaan akal, moral, serta perbuatan bagi generasi muda. Akibatnya, akal mereka tidak lagi memandang perbuatan berdasarkan standar agama (halal/haram), melainkan untung/rugi. Standar kebahagiaan pun bergeser menjadi materi dan kesenangan jasmani semata.
Ketika aturan agama hanya dipakai di ruang privat, generasi kita kehilangan benteng spiritual. Mentalitas mengejar uang secara instan membuat mereka mudah tergiur menjadi kaki tangan bandar narkoba.
Di sisi lain, sistem kehidupan yang sekuler meniscayakan sistem pendidikan yang juga sekuler. Pendidikan sekuler yang diterapkan oleh negara saat ini gagal membentuk kepribadian mulia para pelajar sehingga mereka mudah terjerat aktivitas yang melanggar hukum. Sistem pendidikan saat ini tampak canggih secara teknologi, tetapi mandul dalam membentuk kepribadian yang luhur. Pelajar hanya dididik menjadi sekrup industri, bukan hamba Allah Taala yang taat dan sadar akan tanggung jawab akhirat.
Akibatnya, pelajar tersebut kehilangan rem. Sabu tidak lagi dipandang sebagai barang haram dan perusak akal, melainkan komoditas yang menghasilkan uang cepat. Ini bukan sekadar akibat kesempitan ekonomi, melainkan kesempitan berpikir (akal) sehingga menempuh jalan haram untuk eksistensi materi.
Kondisi makin pelik ketika sistem hukum dan sanksi yang ada tidak bertaji. Terjadinya kasus oknum aparat yang mengganti barang bukti narkotika (misalnya sabu) dengan tawas merupakan contoh konkret hukum yang mandul karena penyimpangan oknum di lapangan yang merusak integritas hukum itu sendiri. Penegakan hukum sering kali hanya berhasil menangkap kurir lapangan, sedangkan bandar utama atau pemilik narkoba sulit ditangkap.
Akibatnya, kurir menanggung hukuman berat, sedangkan rantai peredaran di atasnya tetap aman.
Apalagi rumusan delik dalam pasal 112 dan 114 UU Narkotika sering menimbulkan perdebatan antara penyalah guna dan pengedar. Ketidakjelasan ini bisa dimanfaatkan oknum untuk mengkriminalisasi pengguna biasa agar dianggap pengedar, atau sebaliknya, bandar mendapatkan hukuman ringan. Beberapa kasus menunjukkan bahwa pengguna dengan jumlah barang bukti kecil mendapat hukuman yang hampir sama beratnya dengan pengedar.
Fenomena narapidana (napi) yang masih bisa mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah salah satu bukti kelemahan sistem penegakan hukum dan pengawasan di Indonesia. Selama negara tidak menerapkan sistem sanksi yang tegas dan bersifat menjerakan maka bandar akan terus menjadikan pelajar sebagai tameng sekaligus pasar potensial. Kondisi ini ditambah masyarakat yang individualis menganggap perilaku menyimpang sebagai urusan masing-masing.
Hukum Sabu dalam Islam
Sabu-sabu (metamfetamina) termasuk dalam kategori narkoba. Sedangkan narkoba adalah segala materi (zat) yang menyebabkan hilangnya kesadaran pada manusia. Narkoba diharamkan karena dua alasan. Pertama, ada nas yang mengharamkan narkoba. Kedua, karena menimbulkan bahaya (dharar) bagi manusia. Inilah pendapat Syekh Wahbah Zuhaili dalam kitabnya Al-Fiqh al-Islami wa-Adillatuhu, Juz IV, hlm. 177.
Nas yang mengharamkan narkoba adalah hadis sahih dari Ummu salamah ra. bahwa Rasulullah saw. telah melarang dari segala sesuatu yang memabukkan (muskir) dan melemahkan (mufattir). (HR Ahmad, Abu Dawud no. 3686). Di samping nas, haramnya narkoba juga dapat didasarkan pada kaidah fikih al-ashlu fi al-madhaar at-tahrim (hukum asal benda yang berbahaya (mudarat) adalah haram). (Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah, 3/457; Muhammad Shidqi bin Ahmad Al-Burnu, Mausu’ah Al-Qawa’id Al-Fiqhiyah, 1/24). Dengan demikian, narkoba diharamkan berdasarkan kaidah fikih ini karena terbukti menimbulkan bahaya bagi penggunanya.
Islam Menjaga Generasi
Islam memandang pemuda sebagai aset peradaban yang harus dijaga melalui mekanisme yang terintegrasi antara individu, keluarga, masyarakat, dan negara. Islam tidak memberikan solusi tambal sulam. Islam hadir dengan sistem yang terintegrasi, yang dalam sejarahnya terbukti mampu mencetak pemuda sekaliber Muhammad al-Fatih atau Zaid bin Tsabit, bukan generasi yang menjadi budak narkoba.
Dalam Islam, negara memiliki kewajiban mutlak untuk mencegah beredarnya barang haram demi kemaslahatan masyarakat, yakni menjaga akal. Dalam kitab Al-Muwafaqat karya Imam Asy-Syathibi, dijelaskan bahwa menjaga akal adalah satu dari lima tujuan utama syariat (maqashid asy-syariat).
Langkah-langkah yang dilakukan negara dalam rangka mewujudkan maqashid asy-syariat yaitu pertama, sistem pendidikan Islam. Negara wajib menerapkan kurikulum pendidikan yang berbasis pada akidah Islam. Tujuannya adalah membentuk generasi yang berkepribadian Islam, yakni generasi yang memiliki pola pikir dan pola sikap Islam. Mereka akan sadar bahwa menjaga akal adalah kewajiban, dan merusaknya dengan sabu adalah dosa besar. Pelajar yang memiliki pemahaman bahwa akal adalah amanah Allah yang wajib dijaga tidak akan menyentuh narkoba, meski diiming-imingi uang miliaran. Ini karena standarnya adalah firman Allah Swt.,
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan…” (QS Al-Baqarah: 195).
Kedua, ketahanan keluarga. Keluarga dalam Islam bukan sekadar unit ekonomi, tetapi benteng ideologi. Orang tua mendampingi anak dengan visi akhirat. Sudah banyak penelitian menunjukkan bahwa anak yang memiliki kedekatan emosional dan spiritual dengan orang tua (sesuai tuntunan Al-Qur’an) memiliki tingkat resistensi yang jauh lebih tinggi terhadap godaan narkoba dibandingkan anak yang kurang perhatian, meski orang tuanya masih ada. Orang tua bukan sekadar penyedia materi, melainkan pendidik ideologis pertama. Keluarga harus menanamkan dasar-dasar keislaman yang kuat dan memberikan teladan yang nyata sehingga anak memiliki imunitas mental terhadap pengaruh buruk lingkungan.
Ketiga, kontrol sosial masyarakat. Masyarakat dalam Islam tidak boleh permisif. Budaya amar makruf nahi mungkar harus dihidupkan. Dalam peradaban Islam, tidak ada ruang bagi bandar narkoba bersembunyi karena setiap individu merasa bertanggung jawab atas keselamatan tetangganya. Hadis Nabi saw. sangat jelas,
“Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran maka ubahlah dengan tangannya.” (HR Muslim).
Budaya amar makruf nahi mungkar ini mematikan pasar narkoba di tingkat akar rumput. Lingkungan yang peduli akan saling menjaga, menegur, dan mencegah terjadinya aktivitas menyimpang di wilayah mereka, bukan justru bersikap acuh tak acuh.
Keempat, sanksi hukum yang tegas. Negara bertindak sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (perisai). Selama berabad-abad, syariat Islam berhasil menekan angka kriminalitas hingga titik terendah. Sanksi dalam Islam bersifat jawabir (penebus dosa bagi pelaku) dan zawajir (pencegah bagi orang lain dari berbuat serupa).
Negara harus memberikan sanksi yang sangat keras dan menjerakan tanpa pandang bulu, baik bagi para bandar maupun pengedar narkoba. Sanksi (uqubat) bagi mereka yang menggunakan narkoba adalah takzir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh kadi, misalnya dipenjara, dicambuk, dan sebagainya.
Dalam Kitab Nizham al-Uqubat karya Syekh Abdurrahman al-Maliki, sanksi takzir dapat berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya. Pengguna narkoba yang baru akan berbeda hukumannya dengan pengguna narkoba yang sudah lama. Berbeda pula dengan pengedar narkoba dan dengan pemilik pabrik narkoba. Takzir dapat sampai pada tingkatan hukuman mati.
Ketegasan ini bukan hanya untuk menghukum, tetapi untuk menutup rapat celah bagi siapa pun yang ingin merusak generasi. Ketika hukuman yang berat dijatuhkan secara konsisten kepada pengedar, pasar narkoba akan runtuh.
Sejarah mencatat, sebagaimana diakui Will Durant dalam bukunya The Story of Civilization, “Para khalifah telah memberikan keamanan kepada manusia dalam tingkat yang paling tinggi bagi seluruh penduduknya di negeri-negeri tersebut. Keamanan menyebar luas di seluruh wilayah kekhalifahan.”
Keamanan ini tidak hanya menyangkut terjaganya wilayah secara de facto dari gangguan musuh, tetapi juga terjaganya akal masyarakat dari hal-hal negatif, termasuk sabu. Jika negara menjadikan penjagaan akal sebagai prioritas di atas keuntungan ekonomi, peredaran zat perusak akal seperti sabu akan dipangkas habis dari hulu ke hilir.
Melihat karut-marut peredaran sabu yang kini menjerat pelajar hingga ke pelosok desa, jelaslah bahwa masalah ini bukan sekadar lemahnya pengawasan orang tua atau kelalaian guru di sekolah. Ini adalah sirene bahaya sebuah peradaban yang dibangun di atas fondasi sekularisme, sebuah sistem yang memandulkan peran agama dan mendewakan materi.
Ibarat rumah, ketika rumah yang kita tinggali saat ini sudah keropos fondasinya, maka memperbaiki atap atau mengecat dinding saja tidak akan pernah cukup. Kita membutuhkan perombakan total kembali kepada tatanan yang menempatkan wahyu sebagai kompas dan penjaga akal manusia.
Di sinilah relevansi Islam hadir, bukan sekadar sebagai agama ritual, melainkan sebagai sistem kehidupan yang memiliki mekanisme paripurna dalam memuliakan dan menjaga generasi. Hanya dengan kembali pada tatanan Islam yang komprehensif, generasi kita akan terjaga dan mampu memimpin peradaban gemilang pada masa depan. Wallahualam bissawab. [MNews/PA-RR]
