Muslimah News, NASIONAL — BPOM menemukan puluhan ribu produk pangan olahan yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) dalam intensifikasi pengawasan selama Ramadan dan menjelang Idulfitri 1447 H. Produk pangan olahan tanpa izin edar paling banyak ditemukan di wilayah Sumatra Selatan, Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara. Temuan ini banyak berkaitan dengan jalur distribusi di wilayah perbatasan.
BPOM menemukan 56.027 pieces produk pangan olahan TMK dengan nilai keekonomian yang diperkirakan lebih dari Rp600 juta. Jenis pelanggaran terbesar didominasi oleh produk pangan olahan ilegal sebanyak 27.407 pieces atau 48,9%. Temuan lainnya meliputi produk kedaluwarsa sebanyak 23.776 pieces atau 42,4% serta pangan rusak sebanyak 4.844 pieces atau 8,7%.
Pengawasan juga dilakukan di ruang digital melalui patroli siber. BPOM mengidentifikasi 7.400 tautan pada platform e-commerce yang menjual produk pangan ilegal maupun produk yang mengandung bahan kimia obat. Nilai keekonomian temuan produk pangan ilegal dari patroli siber tersebut mencapai Rp102,9 miliar.
Gagal
Pengamat kebijakan publik Kanti Rahmillah, M.Si. menilai, ini bukti negara gagal menjaga keamanan pangan secara serius. “Akibatnya berujung pada dharar (bahaya) yang makin besar di tengah masyarakat,” ungkapnya kepada MNews, Ahad (29-3-2026).
Apalagi, terangnya, temuan pangan bermasalah dengan jumlah yang sangat besar ini terus berulang, bahkan angkanya terus bertambah. “Pada 2025, BPOM menemukan 35.534 produk pangan bermasalah. Kini pada 2026, naik signifikan menjadi 56.027 produk,” ujarnya.
Ia menuturkan, Ombudsman RI telah mengonfirmasi bahwa negara abai dalam menjaga pangan yang beredar di tengah masyarakat karena pengawasan yang dilakukan selama ini bersifat reaktif, bukan preventif. “Negara baru bereaksi dan melakukan banyak tindakan setelah ditemukannya ribuan pangan bermasalah. Itu pun hanya parsial, seperti pelarangan produk tersebut beredar, bukan pengawasan produksi dan distribusi dari hulu hingga hilir,” paparnya.
Menurutnya, inilah konsekuensi logis dari diterapkannya tata kelola pangan bercorak kapitalisme yang meminimalkan peran negara serta mengutamakan kepentingan pasar daripada perlindungan terhadap warganya. “Negara kapitalis tidak bertanggung jawab dalam mewujudkan kemaslahatan masyarakat,” ucapnya.
Wajar saja, lanjutnya, ketika BPOM yang seharusnya fokus melindungi masyarakat dari pangan berbahaya, malah lebih menekankan dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi dan daya saing industri. “Maka dari itu, selama tata kelola negara masih bercorak kapitalistik, pangan bermasalah akan terus beredar di tengah masyarakat. Keresahan masyarakat meningkat dan kesehatan masyarakat menurun. Semua itu merupakan konsekuensi logis dari sistem kapitalisme,” cetusnya.
Paripurna
Kanti mengutarakan, hal berbeda terjadi dalam sistem Islam. “Islam sebagai ajaran yang paripurna telah menjelaskan bahwa negara adalah pengendali utama dalam mengurusi umatnya, termasuk pangan. Negara akan memastikan pangan yang beredar di masyarakat adalah pangan yang halal dan tayib. Ini karena dalam syariat, negara berfungsi sebagai raa‘in (pengurus) dan junnah (perisai),” urainya mengutip hadis Bukhari, “Imam (khalifah) adalah raa‘in (pengurus rakyat), dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” Juga, “Imam itu adalah junnah, ia berperang di belakangnya dan dijadikan sebagai pelindung.”
Ia menggambarkan mekanismenya berupa, pertama, upaya preventif. “Negara melakukan edukasi kepada masyarakat perihal makanan halal dan tayib sekaligus memperingatkan agar tidak konsumtif. Ketakwaan akan menyelimuti produsen, distributor, dan konsumen. Ini menjadi kontrol internal terhadap perilaku yang menyimpang dari syariat,” jelasnya.
Kedua, sebutnya, pengawasan pasar. “Negara memastikan tidak ada pasar gelap yang luput dari pengawasan. Pengawasan dilakukan langsung, bukan sekadar regulasi. Fokus utama adalah keamanan pangan, bukan pertumbuhan ekonomi,” tuturnya.
Ketiga, terangnya, ada kadi hisbah. Negara, lanjutnya, mengangkat kadi hisbah untuk mengawasi pasar agar pangan yang beredar senantiasa aman dan tidak ada kecurangan. “Kadi hisbah bersifat proaktif, tidak menunggu laporan, dan menindak langsung pelaku kecurangan. Misalnya, Khalifah Umar bin Khaththab pernah mengangkat kadi wanita bernama Syifa’ binti Abdullah untuk mengawasi kualitas makanan di pasar Madinah,” jabarnya.
Keempat, tambahnya, penerapan sanksi yang menjerakan. “Hukuman berbentuk takzir, yakni hukuman yang bentuknya ditetapkan khalifah, bisa berupa denda, penjara, cambuk, perampasan barang, dan lain-lain,” bebernya.
Ia menandaskan, begitulah mekanisme Khilafah dalam mengurus rakyatnya dalam hal keamanan pangan, sekaligus mencegah terjadinya dharar akibat pangan berbahaya. [MNews/RA]
