Taaruf Instan dan Jebakan ”Pacaran Syar’i”

Taaruf Instan dan Jebakan ”Pacaran Syar’i”

Penulis: Ati Solihati

Muslimah News, FOKUS — Data menunjukkan bahwa makin banyak generasi muda yang menunda menikah. Sebanyak 71,04% pemuda Indonesia pada 2025 tercatat belum menikah. Dalam sepuluh tahun terakhir, angka pernikahan juga menurun sekitar 30% dari sekitar 2,1 juta pada 2014 menjadi 1,47 juta pada 2024. Kondisi ini memperlihatkan bahwa keputusan menikah makin dipertimbangkan secara matang.

Di sisi lain, sebagian generasi muda mulai merasa lelah dengan pola perkenalan berbasis visual yang terlalu cepat. Kekhawatiran terhadap penipuan, interaksi yang tidak serius, hingga pengalaman yang kurang menyenangkan mendorong mereka mencari mekanisme yang lebih jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. (Republika, 21-2-2026).

Sebagian anak muda muslim saat ini, laki-laki maupun perempuan, memandang bahwa membangun hubungan bukan lagi soal banyaknya kenalan, melainkan menemukan keselarasan nilai yang dapat menjadi fondasi kehidupan bersama. Mereka tidak lagi tertarik dengan hubungan yang tidak jelas arah tujuannya. Mereka mencari sosok yang sama-sama serius untuk menjalin hubungan dalam rangka membangun kehidupan rumah tangga.

Namun, mereka berhadapan dengan dilema, di satu sisi mereka tidak ingin terjebak hubungan yang terlalu intim, tetapi di sisi yang lain mereka juga tidak ingin seperti beli kucing dalam karung. Mereka merasa butuh mengetahui identitas yang cukup rinci terkait calon pasangannya. Bukan sekadar gambaran fisik, tapi juga visi misi kehidupannya. Dengan demikian, mereka bisa merasa yakin kalau calon pasangannya adalah orang yang siap untuk diajak memasuki biduk rumah tangga dengan segala tantangannya.

Seiring dengan pergeseran tren mencari pasangan di sebagian kalangan generasi muda muslim ini, makin banyak bermunculan aplikasi atau platform taaruf instan, yaitu sarana proses perkenalan (taaruf) untuk tujuan pernikahan yang dilakukan dalam jangka waktu relatif singkat (cepat), tetapi tetap berusaha mematuhi prinsip syariat. Kehadiran beragam aplikasi atau platform taaruf ini serasa menjadi oase bagi mereka yang lebih memilih tren ”gaul syar’i”.

Mereka difasilitasi untuk mencari pasangan dengan kriteria yang mereka harapkan, bukan sekadar kriteria fisik, tapi juga visi masa depan. Jika ada kriteria yang selaras atau mendekati, mereka akan difasilitasi untuk taaruf (berkenalan). Model taarufnya ada yang bentuk “match online” ada juga “match offline”, atau gabungan keduanya. Dalam kedua model tersebut, untuk kehati-hatian biasanya didampingi oleh admin agar tetap menjaga adab dan menghindari pacaran.

Tren perkenalan seperti ini, secara umum lebih baik dibandingkan dengan pacaran. Biasanya anak-anak muda muslim yang memilih taaruf dalam mencari pasangan memang mereka ingin menghindari pacaran. Ini karena interaksi dalam pacaran sering melanggar batas-batas interaksi yang disyariatkan.

Namun, apabila kurang bekal tsaqafah Islam, terutama terkait tata pergaulan dalam Islam, terlebih lagi tentang taaruf dan khitbah, maka perkenalan dengan model “taaruf” ini tidak menutup kemungkinan dapat membuat pelakunya terjebak kepada pacaran berlabel “syar’i”. Hal ini lebih berbahaya karena mereka tidak merasa keliru, tidak merasa telah melanggar hukum syarak.

Mereka memandang bahwa selama tidak pernah bersentuhan, apalagi berpegangan tangan dan berpelukan, maka dianggap syar’i. Akhirnya, tidak mustahil, sekalipun mereka menjaga diri dari saling bersentuhan, tetapi mereka masih jalan berdua, atau berbicara ngalor ngidul yang mengandung rayuan. Alih-alih menjaga diri dari pacaran, malah terjebak kepada “pacaran syar’i”.

Mendudukkan Taaruf dan Khitbah dalam Pandangan Islam

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), taaruf (serapan dari bahasa Arab) secara harfiah berarti perkenalan. Dalam konteks sosial dan agama di Indonesia, taaruf umumnya merujuk pada proses perkenalan serius antara laki-laki dan perempuan sebelum menuju jenjang pernikahan, yang dilakukan berdasarkan syariat Islam.

Hanya saja, Islam telah mengatur interaksi laki-laki dan perempuan yang bukan mahram secara ketat, untuk menjaga kesucian masyarakat. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam menekankan pemisahan pria dan wanita adalah asas utama dalam kehidupan umum. Pertemuan antara laki-laki dan perempuan bukan mahram hanya diperbolehkan pada aktivitas yang diizinkan syarak, seperti muamalah, pendidikan, dan kesehatan, serta pada kondisi khusus, yaitu khitbah.

Dalam kitab Al-Khitbah Ahkam wa Adab karya Syekh Nada Abu Ahmad, pada bab “Definisi Khitbah (Ta’rif Khitbah)”, diterangkan pengertian syar’i (al-ma’na asy- yar’i) dari khitbah sebagai berikut.

التماس الخاطب النكاح من المخطوبة أو من وليها

“(Khitbah adalah) permintaan menikah dari pihak laki-laki yang mengkhitbah kepada perempuan yang akan dikhitbah atau kepada wali perempuan itu.” (Mughni Al-Muhtaj, 3/135).

Hukumnya boleh bagi seorang laki-laki mengkhitbah seorang perempuan secara langsung kepadanya atau boleh juga melalui wali perempuan.

Terkait perempuan yang dikhitbah tersebut, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, dalam kitab Nizham al-Ijtimai fi al-Islam menjelaskan bahwa seorang laki-laki boleh mengkhitbah seorang perempuan yang memang secara syar’i boleh dikhitbah, yaitu (1) bukan perempuan yang haram dinikahi; (2) bukan perempuan yang sedang menjalani masa idah; (3) bukan perempuan yang sudah dikhitbah oleh laki-laki lain dan diterima oleh perempuan tersebut.

Sebelum melakukan khitbah, diperbolehkan untuk melakukan taaruf secukupnya seperti tukar-menukar biodata dan melihat foto. Setelah itu dilanjutkan ke proses khitbah. Bila khitbah diterima, barulah keduanya diperbolehkan untuk melakukan taaruf lebih mendalam untuk mengenal satu sama lain, terutama kepribadiannya, dalam rangka penjajakan menuju gerbang pernikahan. Namun, ada seperangkat hukum syarak yang mesti diperhatikan selama interaksi dalam masa khitbah ini, yaitu:    

Pertama, khitbah dan taaruf harus berorientasi menuju pernikahan.

Khitbah harus dijalani dengan niat lurus, semata mencari pasangan untuk menikah. Dengan demikian, taaruf yang dilakukan pun adalah untuk saling mengenal secara objektif tentang karakter, agama, dan visi misi calon, bukan untuk berpacaran atau bersenang-senang.

Kedua, tidak boleh khalwat (berdua-duaan) antara laki-laki dan perempuan. Rasulullah saw. bersabda,

لا يخلون أحدكم بامرأة فإن الشيطان ثالثهما

“Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena sesungguhnya setan menjadi orang ketiga di antara mereka berdua.”  (HR Ahmad 1/18, Ibnu Hibban [lihat Shahih Ibnu Hibban 1/436], Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Awshoth 2/184, dan Al-Baihaqi dalam sunannya 7/91. Disahihkan oleh Syekh Al-Albani dalam As-Shahihah 1/792  no. 430).

Jadi, ketika ada kebutuhan untuk bertemu, untuk membicarakan hal-hal yang memang dibutuhkan dalam proses penjajakan menuju gerbang pernikahan, maka tidak boleh berduaan (khalwat), tetapi harus ada yang mendampingi.

Ketiga, interaksi terbatas (syar’i)

Interaksi diperbolehkan, dengan tetap menjaga batasan aurat dan adab pergaulan Islam. Interaksi sebatas ada keperluan (hajat syar’i), bukan percakapan yang merayu, berlebihan, atau memunculkan perasaan cinta atau syahwat sebelum waktunya. Sebagaimana kaidah fikih, (الأمور بمقاصدها) yang berarti “setiap perkara tergantung pada niat/tujuannya”. Interaksi diperbolehkan jika tujuannya merencanakan pernikahan (hajat syar’i). Interaksi semasa khitbah, sekalipun khitbah diawali tanpa melaui wali, tetapi dalam proses taaruf berikutnya, untuk menunjukkan keseriusan niat akan berlanjut ke gerbang pernikahan, maka lebih baik sering berinteraksi dengan masing-masing keluarganya. Bisa dalam bentuk misalnya mengundang makan ke rumah bersama keluarga calon.

Keempat , “melihat” yang dikhitbah.

Dari Jabir bin Abdullah berkata, Rasulullah saw. bersabda,

( إذا خطب أحدكم المرأة فإن استطاع أن ينظر إلى ما يدعوه إلى نكاحها فليفعل ) قال : ” فخطبت جارية فكنت أتخبأ لها ، حتى رأيت منها ما دعاني إلى نكاحها وتزوجتها ” وفي رواية : ” وقال جارية من بني سلمة ، فكنت أتخبأ لها تحت الكرب ، حتى رأيت منها ما دعاني إلى نكاحها، فتزوجتها” صحيح أبو داود رقم1832 و1834

“Jika salah seorang di antara kalian meminang seorang wanita, jika mampu melihat apa yang menjadikannya tertarik untuk menikahinya, maka lakukanlah.” Jabir berkata, “Maka saya meminang seorang wanita, sedangkan saya secara sembunyi-sembunyi melihatnya, hingga saya melihat apa yang menjadikan saya tertarik untuk menikahinya.” Dan dalam riwayat yang lain, “Dia berkata (mengkhitbah) wanita dari Bani Salamah, ‘Maka saya secara sembunyi-sembunyi dengan perasaan yang khawatir, hingga saya melihat apa yang menjadikan saya tertarik untuk menikahinya, kemudian saya menikahinya.’” (Shahih Abu Daud: 1832 dan 1834)

Hadis ini dari satu sisi, menunjukkan kebolehan pengkhitbah untuk melihat anggota badan wanita yang dikhitbah, selain yang mubah dilihat (wajah dan kedua telapak tangan). Sebab anggota badan yang mubah dilihat (wajah dan kedua telapak tangan) memang terbuka baik bagi pengkhitbah ataupun yang lain. Hal ini sesuai dengan kalimat “jika ia mampu melihat apa yang mendorongnya.”.

Dari sisi lain, hadis tersebut menunjukkan bahwa pandangan pengkhitbah kepada selain wajah dan telapak tangan adalah tanpa izin wanita yang dikhitbah tersebut. Hal ini sesuai dengan kalimat “maka aku bersembunyi untuknya”. Terlebih lagi seorang wanita tidak boleh menampakkan auratnya kecuali kepada orang-orang tertentu saja, dan pengkhitbah tidak termasuk di antara mereka. (QS An-Nur: 24).

Hadis ini menunjukkan bahwa pandangan pengkhitbah itu dikecualikan dari ayat,

قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ ۝٣٠

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. Demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap apa yang mereka perbuat.” (QS An-Nur: 30).

Hadis tersebut memperbolehkan pengkhitbah untuk mengarahkan pandangannya kepada wanita yang dipinangnya. Artinya, ia boleh tidak menundukkan pandangannya dari wanita tersebut. Hanya saja tetap tidak boleh berkhalwat dan pandangan tersebut dilakukan diam-diam tanpa sepengetahuan wanita yang dikhitbah.

Kelima, jarak waktu antara khitbah dan nikah sebaiknya jangan terlalu lama. Batas waktu khitbah, yaitu jarak antara waktu khitbah dan nikah, tidak ada satu pun nas baik dalam Al Qur’an maupun As-Sunah yang menetapkannya. Baik tempo minimal maupun maksimal (Yahya Abdurrahman, Risalah Khitbah). Namun, makin cepat menikah adalah makin baik. Sebab jarak yang lama antara khitbah dan nikah dapat menimbulkan keraguan mengenai keseriusan kedua pihak untuk menikah, serta keraguan apakah keduanya dapat terus menjaga diri dari kemaksiatan seperti khalwat dan godaan lainnya. Keraguan semacam ini sudah sepatutnya dihindari, sebagaimana sabda rasulullah saw.,

دَعْ مَا يُرِيْبُكَ إِلىَ مَا لاَ يُرِيْبُكَ

“Tinggalkan apa yang meragukanmu, menuju apa yang tidak meragukanmu.” (HR Tirmidzi no. 2637  dan Ahmad).

Keenam, kebolehan pembatalan khitbah, tetapi saling menjaga rahasia.

Jika setelah terjadi proses khitbah, kemudian berlanjut dengan proses taaruf dan interaksi untuk lebih saling mengenal, tapi kemudian malah menumbuhkan keraguan untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan, maka diperbolehkan untuk membatalkan khitbah. Hanya saja baik pihak laki-laki maupun perempuan harus saling menjaga dan tidak menyebarkan informasi terkait identitas diri masing-masing yang diperoleh pada saat taaruf semasa khitbah.

Kebolehan pembatalan tersebut hendaknya tidak menjadikan dianggapnya urusan khitbah sebagai hal sepele. Dari Abu Hatim al-Muzani radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah ﷺ bersabda,

إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَانْكِحُوْهُ، إِلاَّ تَفْعَلُوْا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي اْلأَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيْرٌ

“Jika datang kepada kalian seseorang yang kalian ridai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan anak kalian). Jika tidak, maka akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.” (HR Tirmidzi dan Nasa’i).

Khitbah merupakan langkah menuju pernikahan yang memungkinkan baik calon mempelai pria maupun perempuan untuk mempertimbangkan lebih dalam kesungguhan dan kesesuaian mereka. Namun, keputusan untuk membatalkan khitbah adalah juga hak yang dimiliki oleh kedua belah pihak. Oleh karenanya, dianjurkan khitbah dilakukan secara diam-diam agar tidak menjadi aib bagi kedua pihak bila membatalkan. Hal ini mencerminkan kebijaksanaan dalam mempertimbangkan kesesuaian dan kesiapan untuk mengarungi kehidupan berumah tangga.

Taaruf Disertai Interaksi Khusus Sebelum Khitbah, Jebakan Pacaran “Syar’i”

Demikianlah, beberapa pandangan syariat Islam terkait proses khitbah. Jadi, jika dibutuhkan taaruf dan interaksi untuk penjajakan menuju gerbang pernikahan, maka harus didahului oleh proses khitbah terlebih dahulu. Karena hak tersebut hanya diberikan kepada pasangan yang telah terakad khitbah. Berarti, kalau belum terjadi khitbah, tidak boleh ada taaruf yang disertai interaksi khusus, kecuali hanya interaksi umum yang diperbolehkan, seperti terkait menuntut ilmu dan muamalah.

Jika taaruf dibutuhkan dalam rangka mempertimbangkan untuk memasuki proses khitbah, maka bisa mencari informasi dari orang-orang terdekatnya yang dapat dipercaya. Namun, jika taaruf yang disertai interaksi khusus dilakukan sebelum terjadi khitbah, berarti dia telah masuk jebakan “pacaran syar’i”. Label syar’i tidak menghilangkan esensi pacaran, yang merupakan aktivitas mendekati zina yang diharamkan. Kenapa demikian?

Ketika seorang laki-laki dan perempuan ingin bertaaruf, tapi belum ada ikatan khitbah, artinya belum berkomitmen untuk menikah, atau baru mempertimbangkan untuk mengkhitbah, maka dibatasi taaruf dengan interaksi umum saja. Jika ternyata terus berlanjut interaksi khusus, seperti chatting berlama-lama dengan alasan dakwah yang kemudian melebar ke hal-hal yang bersifat pribadi; jalan bareng (walaupun tidak berduaan), tapi tidak ada hajat syar’i; dan terlibat diskusi, alasannya membahas permasalahan umat, tapi tanpa menundukkan pandangan, akhirnya muncul rasa saling tertarik.

Semua interaksi yang seperti ini tidak ada bedanya dengan orang yang berpacaran. Sekalipun mereka beralasan “Kan tidak berkhalwat”, “Kan tidak terjadi sentuhan fisik”. Sekalipun memberi label “syar’i” pada interaksi yang demikian, sebenarnya saat itu telah terjadi interaksi khusus yang tidak diperbolehkan, karena belum terjadi khitbah.

Interaksi khusus setelah khitbah saja dibatasi oleh serangkaian syariat Islam sebagaimana yang telah dijelaskan, dalam rangka menjauhkan dari aktivitas mendekati zina yang diharamkan dalam Islam, karena peluang pelanggaran selalu tetap ada. Terlebih lagi interaksi khusus antara laki-laki dan perempuan yang belum ada ikatan khitbah, peluang mendekati zina lebih besar lagi. Allah Swt. berfirman,

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلً

“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al-Isra: 32).

Islam secara rinci mengatur masalah interaksi antara laki-laki dan perempuan, termasuk dalam khitbah dan taaruf antara laki-laki dan perempuan, agar kehidupan yang dijalani kaum muslim, baik dalam kehidupan khusus maupun kehidupan umum, senantiasa terjaga kesucian, kehormatan, dan kemuliaannya. Wallaahualam. [MNews/RR]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *