Fenomena Child Grooming dan Rusaknya Tatanan Sosial

Fenomena Child Grooming dan Rusaknya Tatanan Sosial

Penulis: Ati Solihati, S.T.P.

Muslimah News, FOKUS — Perhatian publik terhadap isu child grooming akhir-akhir ini menguat seiring terbitnya buku berjudul The Broken Strings yang ditulis oleh seorang figur publik dan memuat pengalaman hidupnya terkait kekerasan seksual. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memandang karya tersebut dapat menjadi pengingat penting bagi seluruh elemen masyarakat bahwa kekerasan terhadap anak adalah nyata dan dapat terjadi pada siapa saja, serta dibutuhkan upaya bersama untuk melakukan penguatan sistem perlindungan terhadap anak. (kemenpppa, 14-1-2026).

Kesadaran masyarakat terhadap kasus child grooming masih rendah sehingga mereka sering kali tidak menganggapnya sebagai bentuk kekerasan, padahal dampaknya sangat besar bagi anak. Hal ini menyebabkan kasus child grooming sering tidak bisa dibawa ke ranah hukum. Selain itu, belum ada aturan yang tegas dari pemerintah terkait sanksi dan penanganannya. Memang setelah kasus ini mencuat, banyak opini dan tawaran solusi yang muncul terkait child grooming, tapi tidak ada yang mampu memberikan gambaran tentang akar permasalahan dan solusi yang sahih.

Fenomena Child Grooming

Kemen PPPA menyebut child grooming merupakan bentuk kekerasan tersembunyi terhadap anak. Tindakannya sering berupa manipulasi psikologis kepada anak dengan menjalin hubungan emosional untuk tujuan eksploitasi. Modus pelaku (groomer) bisa dalam bentuk memberikan hadiah atau perhatian berlebihan, menjalin komunikasi pribadi dan rahasia dengan anak yang terpisah dari pengawasan orang tua, merusak kepercayaan anak pada orang tua/keluarga, memanipulasi sehingga anak bergantung secara emosional pada pelaku, bahkan bisa sampai melakukan sentuhan fisik kecil yang dapat meningkat menjadi pelecehan seksual.

Modus ini makin berbahaya seiring berkembangnya teknologi digital yang memungkinkan pelaku menjangkau anak melalui media sosial, aplikasi perpesanan, hingga gim daring. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada 2.031 kasus pelanggaran hak anak pada 2025. Sementara itu, Kemen PPPA mencatat ada 11.952 kasus kekerasan terhadap anak akibat grooming sepanjang 2021—2023. Ini adalah kasus yang tercatat, sedangkan data sebenarnya bisa lebih tinggi.

Menurut Dian Sasmita, anggota KPAI sekaligus Pengampu Klaster Anak Korban Kekerasan Seksual, child grooming sering tidak terdeteksi karena pelaku menggunakan berbagai manipulasi relasi dan emosi anak sehingga batas kekerasan menjadi kabur (kpai, 15-1-2026). Mendukung pendapat tersebut, Liza Marielly Djaprie, Psikolog Klinis, menyatakan bahwa child grooming berbeda dengan sexual abuse (kekerasan seksual). Kekerasan seksual umumnya terjadi secara instan, mendadak, dan menyakitkan sehingga korban langsung menyadari adanya pelanggaran, sedangkan child grooming justru sering tidak disadari, baik oleh anak, keluarga, maupun lingkungan sekitar.(voi, 2-5-2024).

Sistem Sekuler Kapitalisme Biang Kerusakan Tatanan Sosial

Maraknya child grooming bukan tanpa sebab. Namun, sering kali orang menggali sebabnya hanya di permukaan, yaitu dari yang tampak saja. Oleh karena itu, akar permasalahannya tidak pernah ditemukan.

Permasalahan kekerasan pada anak, termasuk child grooming, tidak muncul tiba-tiba. Seorang anak terlahir secara fitrah. Ketika seorang anak kemudian menjadi sosok groomer atau sebaliknya menjadi sosok yang rentan menjadi korban grooming, tidak terlepas dari peran tiga pilar tatanan sosial, yaitu keluarga, masyarakat, dan negara, yang berperan dalam membelokkan fitrah sang anak. Tiga pilar tersebut saat ini tegak di atas landasan sistem sekuler kapitalisme.

Sistem sekuler kapitalisme tidak menjadikan halal/haram sebagai tolok ukur dalam berperilaku. Agama tidak diberi peran dalam kehidupan publik. Al-Qur’an yang merupakan panduan dari Sang Pencipta, justru dicampakkan. Rasulullah saw., sosok maksum yang Allah Swt. utus untuk menjadi suri teladan bagi umat manusia, justru dipinggirkan, bahkan ajarannya dilecehkan.

Sementara itu, demokrasi yang merupakan hasil pemikiran para filsuf masa lalu, tanpa validasi keabsahannya, dijadikan blue print tatanan kehidupan. Kehidupan pun berjalan dalam sistem produk buah pikiran manusia yang sangat terbatas dan bias hawa nafsu.

Sistem sekuler kapitalisme menetapkan tatanan sosial berjalan di atas landasan kebebasan individu. Kebebasan berekspresi dan bertingkah laku diagungkan tanpa syarat. Selama tidak melanggar hak dan kebebasan orang lain serta ketertiban umum, apa pun dianggap sah. Interaksi sosial (pergaulan) dibangun dengan logika tersebut.

Kebebasan individu melahirkan masyarakat permisif yang tidak jarang menormalisasi perilaku menyimpang, termasuk hubungan yang tidak sehat atau eksploitatif. Kebebasan individu menjadi pangkal rusaknya tatanan sosial, sekaligus menjadi indikasi tidak berfungsinya tiga pilar utama tatanan sosial (keluarga, masyarakat, dan negara).

Pilar pertama, keluarga. Sekularisme menjadikan agama tidak lagi menjadi landasan dalam membangun kehidupan rumah tangga. Rumah tangga hanya semacam kontrak sosial. Kesepakatan dibangun berdasarkan hal-hal yang dianggap memberikan maslahat secara materi. Tidak ada visi tentang peran utama perempuan dalam rumah tangga adalah sebagai ummu wa rabbatul bait, pendidik pertama dan utama bagi anak-anak; dan laki-laki sebagai qawam, pemimpin dan kepala keluarga yang bertanggung jawab penuh atas perjalanan biduk rumah tangga.

Sistem kapitalisme dan gaya hidup materialistis sering kali menuntut kesibukan orang tua yang tinggi. Para ibu dipaksa turut menjadi mesin ekonomi. Tumbuh kembang anak tidak didampingi ibu sehingga kering kasih sayang. Anak-anak pun kehilangan sosok ibu (motherless). Anak-anak motherless lebih sering mengalami kekosongan emosional sehingga meningkatkan kerentanan anak terhadap praktik child grooming.

Demikian juga para ayah, yang dituntut menambah jam kerja di luar rumah untuk memenuhi nafkah keluarga sehingga membuatnya sulit terlibat dalam proses tumbuh kembang anak. Padahal, minimnya keterlibatan ayah membuat anak kehilangan sosok pelindung.

Fenomena hilangnya sosok ayah (fatherless), terutama sebagai sosok pelindung, berpotensi diisi oleh orang lain yang bisa jadi para groomer. Padahal, saat ini fenomena fatherless makin menggejala. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 menyebut 15,9 juta anak Indonesia mengalami fatherless.
Orang tua, selain minus membersamai tumbuh kembang anak, juga tidak memiliki visi pendidikan anak. Anak-anak tumbuh tanpa penanaman bekal agama, yaitu tsaqafah Islam. Anak-anak tidak memiliki panduan dalam menjalani interaksi sosial. Mereka tidak memahami syariat Islam tentang kehidupan umum dan kehidupan khusus.

Anak perempuan tidak memahami cara berpenampilan ketika di luar rumah sesuai tuntutan syariat yang dapat mencegah pandangan nakal dari kaum laki-laki. Mereka tidak memahami rambu-rambu yang harus diperhatikan ketika berinteraksi dengan lawan jenis, agar kemuliaan dan kehormatannya tetap terjaga.

Minimnya bekal tsaqafah Islam membuat anak mudah terjebak dalam pergaulan bebas tanpa batas. Mereka juga lebih rentan mendapat perlakuan manipulatif dari para groomer yang tidak jarang mengarah pada kekerasan seksual. Demikianlah, sistem sekuler kapitalisme telah melumpuhkan peran keluarga sebagai institusi pendidikan pertama dan utama bagi anak-anak.

Pilar kedua, masyarakat.Sekularisme menciptakan masyarakat permisif (serba boleh). Masyarakat yang seperti ini cenderung menormalisasi perilaku menyimpang. Perilaku kemaksiatan menjadi hal yang biasa dipertontonkan, tanpa rasa malu. Masyarakat pun memberikan pemakluman. Mengumbar aurat dan interaksi dengan lawan jenis yang melampaui batas, dipandang sebagai bagian dari hak asasi manusia yang mesti dihormati.

Fenomena interaksi campur baur (ikhtilat) antara laki-laki dan perempuan bukan mahram, bahkan bersepi-sepi berdua, menjadi hal yang dianggap lazim. Tidak sedikit anak-anak yang kesepian di rumah, merasa tidak dihargai, serta mengalami kekosongan emosi, menjadikan pergaulan bebas sebagai pelarian mereka. Padahal, pergaulan bebas dapat menjadi lahan subur para groomer beraksi.

Sistem kapitalisme menciptakan ekosistem individualisme di tengah-tengah masyarakat. Upaya kelompok masyarakat yang sadar untuk melakukan amar makruf nahi mungkar dengan mengajak mereka yang menyimpang kembali pada jalan fitrah, menjadi lebih sulit. Tidak jarang, para pelaku dakwah malah terkena delik hukum melanggar hak asasi manusia (HAM) ketika berdakwah untuk mencegah kemungkaran.

Masyarakat permisif-individualistis membuka keran lebar bagi praktik child grooming. Tindakan manipulatif dari para groomer bisa dipandang hanya sebagai tindakan menyimpang yang dinormalisasi sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dan bertingkah laku. Sistem sekuler kapitalisme telah melumpuhkan peran kontrol sosial pada masyarakat.

Pilar ketiga, negara. Pilar paling utama penyebab kerusakan tatanan sosial adalah negara karena negaralah yang memiliki otoritas menerapkan sistem kehidupan. Negara saat ini menerapkan sistem sekuler kapitalisme di tengah-tengah masyarakat. Sistem ini justru menjadi biang kerusakan tatanan sosial.

Negara tegak di atas sistem kapitalisme demokrasi yang memosisikan negara hanya sebagai regulator. Negara tidak memiliki fungsi raa’in, yaitu mengurus rakyat, termasuk menjamin pemenuhan kebutuhan rakyat.

Kesulitan ekonomi yang menimpa keluarga, membuat bukan hanya suami, bahkan istri pun harus terjun menjadi mesin ekonomi bagi dapur keluarga. Belum lagi untuk memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesehatan, makin menambah panjang waktu di luar rumah. Motherless dan fatherless bukan semata karena ibu dan ayah bersikap abai, tapi pengabaian yang diciptakan secara struktural oleh negara.

Sistem sekuler kapitalisme membuat negara alergi merujuk pada syariat agama dalam penetapan kebijakannya. Bahkan, negara memberi payung hukum bagi ekspresi kebebasan individu, seperti penjelasan Habiburrokhman, Ketua Komisi III DPR RI, “Pada KUHP terbaru, pada pasal perzinaan, jika hubungan badan antara orang dewasa, single dan single, suka sama suka, maka itu hal privasi, tidak bisa dihukumi dengan pasal perzinaan.” (Tirto, 15-1-2026).

Kebijakan pemerintah ini dan semisalnya menjadi semacam “perizinan” maraknya pergaulan bebas yang terjadi di tengah masyarakat. Pemerintah baru merespons ketika dampak buruk terjadi dan viral. Namun, solusi yang diberikan tidak pernah menyentuh akar masalahnya. Pergaulan bebas tetap dibiarkan. Sistem sosial tetap dibangun di atas landasan yang sudah jelas rusak, yaitu sistem sekuler kapitalisme.

Syariat Islam Solusi Tuntas Child Grooming

Fenomena child grooming sudah jelas merupakan cerminan rusaknya tatanan sosial yang ada, yaitu tatanan sosial yang dibangun di atas sistem kehidupan sekuler kapitalisme. Saatnya kita kembali kepada tatanan sosial berbasis syariat Islam yang merupakan panduan dari Sang Pencipta bagi umat manusia.
Islam menjadikan setiap perilaku wajib terikat dengan hukum syarak.

Pergaulan dalam Islam tidak dibiarkan bebas tanpa batas, tetapi dipandu dengan syariat. Syariat Islam menjadikan kehidupan sosial tetap berjalan, tanpa memberi peluang munculnya penyimpangan apa pun. Tiga pilar kehidupan, yaitu keluarga, masyarakat, dan negara, semua berfungsi dalam rangka memelihara tatanan sosial agar tetap taat syariat.

Islam hadir dalam wujud institusi yang sahih, yaitu Khilafah Islamiah, yang menerapkan syariat Islam secara kafah. Khilafah mengadopsi segenap hukum syarak, termasuk syariat yang mengatur tatanan sosial, dalam bentuk undang-undang (qanun). Undang-undang tersebut berisi segenap hukum syarak yang akan menjaga tatanan sosial dari penyimpangan dan kerusakan, sekaligus menjadi rambu-rambu bagi masyarakat sehingga memahami konsekuensi sanksi bagi setiap pelanggaran terhadap undang-undang.

Syariat Islam menata kehidupan sosial dengan memisahkan antara kehidupan khusus dan kehidupan umum. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Nizham al-Ijtima’ fi al-Islam menjelaskan bahwa kehidupan khusus adalah kehidupan para wanita dengan wanita lain atau bersama mahramnya. Islam memberikan beberapa ketentuan syariat yang menjadikan wanita dalam kehidupan khusus tetap terpelihara kesucian dan kehormatannya, seperti keharusan meminta izin terlebih dahulu ketika ingin memasuki kamar anggota keluarga yang lain, terutama pada tiga waktu aurat.

Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ۚ مِنْ قَبْلِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعِشَاءِ ۚ ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ ۚ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ ۚ طَوَّافُونَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍۚ

“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu sebelum salat subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari, dan sesudah shalat Isya. (Itulah) tiga aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebagian kamu (ada keperluan) kepada sebagian (yang lain).” (QS An-Nuur: 58).

Aturan meminta izin pada tiga waktu aurat ini, termasuk untuk anak-anak, dapat mencegah mereka dari melihat sesuatu yang dapat membangkitkan fantasi seksualnya. Munculnya karakter groomer pada pelaku ataupun sifat pasrah si korban dalam tindakan child grooming bukan mustahil disebabkan sejak kecil sudah memiliki fantasi seks yang bisa jadi stimulasinya didapat dari keluarga yang tidak memperhatikan batasan aurat.

Terkait menjaga munculnya fantasi seks ini, Islam juga mensyariatkan pemisahan tempat tidur anak, terutama sejak mereka berusia sepuluh tahun. Rasulullah saw. bersabda,

وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ

“Saat mereka telah berumur sepuluh tahun, dan pisahlah tempat tidur di antara mereka.” (HR Abu Daud).

Sementara itu, kehidupan umum adalah kehidupan interaksi dengan anggota masyarakat yang lain. Kehidupan umum, walaupun meniscayakan terjadinya interaksi antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, Islam membatasi interaksi dengan lawan jenis yang bukan mahram tersebut hanya sebatas yang dibutuhkan saja, seperti belajar-mengajar, pemeriksaan kesehatan, jual beli, dan ibadah haji.

Campur baur (ikhtilat) pada aktivitas semacam jual beli dan ibadah haji adalah hal yang sulit dihindari sehingga diperbolehkan dalam batas sewajarnya. Namun, untuk aktivitas yang memungkinkan menghindari ikhtilat, maka interaksi tersebut tidak boleh disertai ikhtilat, seperti jalan-jalan atau makan bersama laki-laki asing, sekalipun laki-laki tersebut seorang guru atau ustaz yang dihormati. Pengaturan seperti ini akan menutup peluang munculnya perilaku menyimpang, seperti grooming atau pelecehan seksual.

Islam banyak memberikan rambu-rambu syariat dalam interaksi dengan lawan jenis. Salah satunya, menundukkan pandangan (ghadul bashar). Saat interaksi, biasanya sulit untuk mencegah terjadinya perubahan pandangan ke arah pandangan seksual, maka syariat Islam memerintahkan menundukkan pandangan (ghadul bashar) baik kepada laki-laki (QS An-Nur: 30) maupun kepada perempuan (QS An-Nur: 31).

Islam juga menetapkan syariat larangan berkhalwat (berduaan, bersepi-sepi) dengan lawan jenis, larangan tabaruj, kewajiban bagi muslimah menggunakan pakaian sempurna ketika keluar rumah, yaitu khimar (QS An-Nuur: 31) dan jilbab (QS Al-Ahzab: 59), dan masih banyak yang lain. Syariat Islam tersebut tegak membangun tatanan sosial yang dapat menutup terjadinya beragam perbuatan keji dan buruk, seperti zina, child grooming, serta kekerasan seksual.

Allah berfirman,

 وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا

“Janganlah kalian mendekati zina, sesungguhnya zina adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk.” (QS Al-Isra: 32).

Undang-undang yang diadopsi khalifah, selain berisi kumpulan syariat Islam terkait pencegahan (preventif) yang dapat menjaga tatanan sosial dari setiap peluang penyimpangan, juga berisi segenap syariat yang bersifat kuratif, ketika kasus terjadi.

Untuk kasus child grooming, sanksi yang ditetapkan syariat Islam disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Jika grooming masih tahap manipulasi, belum sampai pada terjadinya zina atau kekerasan seksual, tindak pidananya belum masuk kategori had. Pelakunya dikenakan hukuman takzir.

Syekh Abdurrahman al-Maliki dalam Nizhamu al-‘Uqubat menjelaskan bahwa takzir ditetapkan di antaranya bagi kasus pidana yang tidak ada hadnya. Bentuk, berat, serta eksekusinya diserahkan kepada otoritas khalifah. Namun, jika tindakan grooming tersebut berlanjut pada tindak pidana seksual yang nyata (zina), pelaku dapat dijatuhi hukuman had. Untuk pezina yang belum menikah dikenai 100 kali dera (QS An-Nuur:2), sedangkan jika pernah menikah sanksinya adalah rajam (lihat HR Bukhari dan Muslim).

Maqashid syariah (tujuan syariat) tegak di atas prinsip perlindungan, di antaranya terhadap jiwa (hifzhun nafs) dan keturunan (hifzhun nasl). Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam An-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam menjelaskan bahwa hifzhun nafs (menjaga jiwa), artinya kewajiban negara dan individu untuk melindungi jiwa manusia, dan hifzhun nasl (menjaga keturunan dan kehormatan) adalah kewajiban negara mengatur pergaulan antara laki-laki dan perempuan, agar kehormatan dan nasab terpelihara.

Perlindungan syariat Islam, di antaranya terhadap jiwa dan keturunan ini, makin memastikan masyarakat akan terlindungi dari setiap penyimpangan yang akan merusak tatanan sosial, termasuk ancaman child grooming dan kekerasan seksual. Penjagaan (hifzhun) ini bukan hanya kewajiban individu, tetapi harus diwujudkan dalam tatanan sosial dan politik oleh Khilafah Islamiah.

Demikianlah, fenomena child grooming tidak berdiri sendiri. Fenomena ini merupakan cerminan bahwa tatanan sosial yang dibangun di atas landasan sistem sekuler kapitalisme telah rusak. Sudah saatnya sistem kehidupan diganti oleh sistem yang berasal dari wahyu Allah, yaitu sistem kehidupan dalam bingkai Khilafah Islamiah. [MNews/RR]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *