Muslimah News, FOKUS — Presiden Prabowo Subianto menggelar Taklimat Presiden Republik Indonesia 2026 bersama sekitar 1.200 rektor, pimpinan perguruan tinggi negeri dan swasta, serta guru besar se-Indonesia di Istana Negara pada Kamis (15-1-2026). Pertemuan bertajuk “Manusia, Pendidikan Tinggi, dan Sains untuk Kebangkitan Indonesia” ini mengarah pada penguatan sektor pendidikan sebagai fondasi utama peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.
Perguruan tinggi dianggap memiliki peran krusial sebagai pusat produksi pengetahuan, riset, dan pemikiran strategis yang berkontribusi langsung terhadap kemajuan bangsa. Indonesia harus menjadi brain country, yakni sebuah konsep yang menempatkan kecerdasan bangsa sebagai fondasi utama dalam membaca, memahami, dan merespons konstelasi global.
Presiden Prabowo juga menaruh perhatian serius terhadap peningkatan kualitas perguruan tinggi, baik dari sisi sumber daya dosen, sarana dan prasarana, maupun keberlanjutan pembiayaan operasional. Berkaitan dengan hal ini, pemerintah sedang mengkaji skema pembiayaan agar kualitas pendidikan meningkat tanpa memberikan beban biaya yang berat kepada masyarakat dan mahasiswa.
Brain Country dan Jerat Sekularisme
Konsep brain country yang dinarasikan pemerintah nyatanya menunjukkan bahwa dunia kampus di Indonesia sudah masuk dalam jerat sekularisme. Padahal, sekularisme merupakan akar dari seluruh masalah pendidikan yang ada selama ini. Sekularisme telah menjerat insan kampus dengan paradigma materialistis.
Fokus brain country pada dasarnya adalah penguasaan sains untuk kemandirian bangsa. Namun, sekularisme telah menggeser fokus tersebut menjadi brain market, yakni mencetak lulusan hanya untuk memenuhi pesanan pasar. Kurikulum kampus didesain agar lulusannya cepat terserap ke dunia kerja sehingga mahasiswa bukannya dididik menjadi pemimpin atau inovator, melainkan menjadi buruh berijazah yang siap pakai dalam mesin ekonomi kapitalisme.
Kecerdasan bangsa bukannya mengarah pada kemaslahatan umat, melainkan memenuhi pesanan industri kapitalis. Manusia tidak dilihat sebagai hamba Allah yang berakal, tapi sebagai human capital (modal SDM) sebagaimana modal barang yang nilainya ditentukan oleh seberapa besar kontribusinya bagi sektor ekonomi.
Konsep brain country yang diusung dalam Taklimat Presiden juga cenderung bersifat teknokratik, yakni mencetak tenaga ahli di bawah payung sekularisme. Dengan kata lain, melahirkan para “ahli”, tetapi tidak peduli pada kepentingan umat karena orientasinya adalah materi.
Mengenai niat Presiden untuk tidak membebani rakyat dengan biaya, hal ini hanyalah ilusi dalam sistem kapitalisme. Meskipun pemerintah menyebut sedang mengkaji skema pembiayaan agar tidak membebani rakyat. Tren komersialisasi kampus seperti PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri-Badan Hukum) sering kali justru menaikkan biaya.
Selama negara masih menggunakan paradigma PTN-BH, kemandirian finansial kampus akan selalu berujung pada komersialisasi. Bagaimana bisa kebijakan ini mengklaim bahwa kemandirian kampus tidak berarti negara lepas tangan dalam membiayai pendidikan rakyat miskin, padahal nyatanya selama ini negara hanya bertindak sebagai regulator, bukan pelayan rakyat.
Akibat Paradigma Ekonomisasi Politik
Problem pendidikan makin parah karena adanya ekonomisasi politik, yaitu panggung politik menjadi lapak dagang. Dampaknya, anggaran pendidikan sering tersandera kepentingan politik jangka pendek, bukan visi jangka panjang, yaitu membangun peradaban. Fenomena ini adalah konsekuensi logis ketika kekuasaan tidak lagi dipandang sebagai amanah, tetapi sebagai tijarah (perdagangan).
Dalam sistem politik sekuler demokrasi, biaya politik untuk meraih kekuasaan sangat besar. Hal ini menciptakan simbiosis mutualisme antara politisi dan donatur politik (para kapitalis). Buntutnya, kebijakan pendidikan sering kali bukan didesain murni untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, melainkan untuk menjaga citra politik atau memenuhi pesanan donatur.
Misalnya, anggaran pendidikan yang konon sebesar 20% sering kali bocor pada program-program populis jangka pendek yang tampak bagus di baliho, tapi gagal menyentuh akar masalah. Sebut saja pemanfaatan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pada RAPBN 2026, anggaran pendidikan dialokasikan sebesar Rp757,8 triliun. Namun, 44,2% porsinya (mencapai Rp335 triliun) direncanakan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis. Tidak ayal, kritik pun bermunculan karena alokasi masif ini tidak menjawab akar persoalan kualitas pengajaran, gaji guru, atau sarana prasarana sekolah, tetapi lebih bersifat program populis, bahkan menjadi ajang bancakan para penguasa dan kroninya.
Akibat politik ekonomi yang bercorak kapitalisme liberal, negara perlahan bergeser perannya dari raa’in (pengurus rakyat) menjadi regulator/fasilitator. Munculnya status PTN-BH adalah produk dari ekonomisasi politik. Negara mendorong kampus mencari dana sendiri (mandiri secara finansial). Dari sini, logika dagang kian gamblang, yakni ketika negara “mengirit” anggaran untuk pendidikan dan menyerahkan pembiayaan kepada pasar. Akibatnya, pendidikan tinggi menjadi barang tersier. Mahasiswa dipandang sebagai konsumen dan kampus sebagai perusahaan.
Kecerdasan dalam sistem kapitalisme sekuler dianggap sebagai komoditas. Siapa yang ingin pintar harus membayar mahal.
Mahasiswa ibarat investor bagi dirinya sendiri, dan ijazah ibarat saham untuk mengembalikan modal setelah lulus. Jika tidak ada permintaan pasar, kecerdasan tersebut dianggap tidak ada nilainya. Ini sama saja dengan pengangguran intelektual. Tidak heran arah riset kampus akan selalu mengekor pada siapa yang membayar, bukan pada apa yang dibutuhkan negara dan rakyat.
Paradigma Islam
Berbeda dengan konsep brain country sebagaimana Taklimat Presiden, Islam mengarahkan kecerdasan untuk ketaatan kepada Allah Swt. Pendidikan Islam bertujuan melahirkan individu yang memiliki pola pikir (akliah) dan pola sikap (nafsiah) Islam yang mumpuni di bidang sains-teknologi. Negara Islam (Khilafah) sebagai negara berideologi Islam, akan menjadikan Islam sebagai kaidah (landasan) dan qiyadah fikriyyah (kepemimpinan berpikir) sehingga terwujud negara yang maju dan gemilang.
Sosok seperti Al-Khawarizmi atau Ibnu Sina (Avicena) misalnya, bukan sekadar teknokrat, melainkan juga ulama yang memahami bahwa riset mereka adalah bentuk ibadah kepada Allah Swt. Kecerdasan dalam perspektif Islam adalah aset negara untuk kemaslahatan rakyat. Negara bangga jika rakyatnya pintar dan negara membiayai mereka sepenuhnya agar kelak bisa berkontribusi dan mengabdi pada kemaslahatan rakyat.
Berbeda dengan narasi “pembiayaan tanpa beban berat” (yang masih mengisyaratkan adanya beban/biaya), dalam Islam, negara melalui baitulmal adalah jantung pembiayaan pendidikan. Biaya pendidikan tidak diambil dari pajak yang membebani rakyat atau biaya kuliah (UKT) yang mahal, tetapi dari pengelolaan kepemilikan umum (milkiyyah ammah).
Sesuai prinsip milkiyyah ammah, sumber daya alam seperti tambang, minyak bumi, gas alam, hutan, dll adalah milik rakyat. Negara hanya bertindak sebagai pengelola. Hasil pengelolaannya wajib digunakan untuk membiayai layanan publik, termasuk pendidikan. Dengan demikian, negara tidak punya dalih untuk “menjual” bangku kuliah kepada rakyatnya sendiri melalui skema UKT mahal atau privatisasi kampus.
Islam memisahkan fungsi pelayanan publik dari motif ekonomi dan politik praktis. Dalam Islam, negara wajib menyediakan pendidikan secara murah, bahkan gratis dan berkualitas. Hal ini didasarkan pada peran penguasa sebagai raa’in (pengurus rakyat) sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Seorang imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Dalam panduan wahyu (Al-Qur’an dan As-Sunnah), hubungan antara negara dan rakyat adalah hubungan kepengurusan (ri’ayah), bukan hubungan transaksional. Islam menetapkan pendidikan sebagai kebutuhan primer yang wajib disediakan oleh negara bagi setiap individu rakyat. Karena statusnya adalah hak rakyat, negara haram mengambil keuntungan dari layanan ini.
Tanggung jawab pembiayaan pendidikan bersifat mutlak dan tidak bisa dialihkan kepada pihak swasta atau individu rakyat. Negara bertanggung jawab penuh membiayai seluruh infrastruktur pendidikan seperti gedung kampus yang memadai, laboratorium (bahkan yang tercanggih), perpustakaan lengkap, hingga gaji dosen atau guru besar dengan standar yang sangat mulia. Dana pendidikan dalam baitulmal bersifat tetap dan mengikat dari hasil sumber daya alam. Ia tidak bisa digeser atau disandera oleh lobi-lobi politik di parlemen.
Negara tidak hanya menggratiskan biaya kuliah, tetapi juga memenuhi kebutuhan mahasiswa, seperti asrama, transportasi, bahkan uang saku. Tujuannya agar seluruh anak bangsa, baik miskin maupun kaya, memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi ahli di bidang sains, teknologi, maupun tsaqafah Islam. Islam menggratiskan pendidikan tinggi bukan sebagai wujud santunan pemerintah kepada rakyat, melainkan pelaksanaan kewajiban syar’i negara kepada rakyat. Pendidikan adalah hak dasar yang setara dengan keamanan dan kesehatan.
Kurikulum Mencerdaskan
Kurikulum pendidikan tinggi dalam Islam dirancang untuk mencetak manusia yang memiliki kecerdasan kelas dunia. Kecerdasan mereka dibimbing oleh iman dan takwa sehingga mampu mengelola aset bangsa secara mandiri dan membawa negara sebagai pemimpin dunia yang disegani.
Kurikulum pendidikan Islam tidak hanya mentransfer keahlian teknis (skill), tetapi pertama-tama membangun landasan ideologis yang kukuh, yakni akidah Islam sehingga melahirkan SDM yang faqih fid-din (paham agama) sekaligus pakar di bidang sains. Dalam Islam, ilmu pengetahuan adalah cahaya (nur) dan sarana untuk menjalankan tugas sebagai khalifah (pengelola) di muka bumi. Manusia dalam Islam tidak boleh direduksi menjadi faktor produksi layaknya mesin atau lahan.
Kurikulum ini juga mengajarkan bagaimana mengelola kekayaan alam sebagai kepemilikan umum, bukan kepemilikan pribadi atau swasta. SDM yang cerdas akan mampu merancang sistem distribusi kekayaan yang adil, yaitu memastikan SDA seperti tambang, hutan, dan energi dikelola untuk membiayai layanan publik, termasuk pendidikan, bukan diserahkan kepada swasta, apalagi asing melalui mekanisme investasi. Inilah kunci negara mandiri yang tidak terjebak utang luar negeri.
Negara yang kuat dan mandiri hanya bisa lahir jika riset-riset di perguruan tinggi didanai penuh oleh negara untuk kepentingan pertahanan dan kesejahteraan umum. Untuk menjadi negara yang kuat, mandiri, dan memimpin dunia, kurikulum diarahkan pada riset-riset yang memutus ketergantungan pada pihak luar yang (tentu) memiliki agenda terselubung.
Islam mewajibkan negara untuk menjadi pemimpin peradaban, bukan sekadar pengikut. Orientasi pemimpin adalah pertanggungjawaban di hadapan Allah, sedangkan fokusnya adalah membangun manusia sebagai khalifah fil ardh (pengelola bumi). Kepemimpinan dalam Islam (Khilafah) tidak bergantung pada pemilu berbiaya tinggi yang disokong donatur sehingga penguasa tidak memiliki utang budi pada donatur politik.
Kuat, Mandiri, dan Memimpin
Sejarah mencatat bahwa pada masa kekhalifahan Islam, di Universitas Al-Azhar (Mesir) para penuntut ilmu tidak hanya mendapatkan kuliah gratis, tetapi juga tunjangan tempat tinggal, makanan, dan uang saku. Hal ini memungkinkan mahasiswa fokus menjadi “brain” bagi peradaban tanpa terganggu oleh kecemasan finansial.
Begitu pula pada era Kekhalifahan Abbasiyah di Baghdad dan Umayyah di Andalusia, dunia Islam tidak hanya menyerap ilmu dari peradaban lain (Yunani, India, dan Persia), tetapi juga melakukan inovasi dan menetapkan standar baru yang kemudian diikuti oleh seluruh dunia.
Taklimat Presiden hanya akan menjadi retorika tahunan jika fondasi sistemnya masih sekuler liberal. Visi brain country akan selalu kandas oleh kepentingan anggaran dan lobi-lobi politik-ekonomi. Oleh karenanya, perubahan arah pendidikan memerlukan hijrah paradigma dari jeratan sekularisme menuju fungsi negara sebagai pelayan rakyat sesuai syariat, Wallahualam bissawab. [MNews/PA-RR]
