“New Gaza”, Hegemoni AS-Israel Meniscayakan Adanya Kekuatan Politik Islam Ideologis

“New Gaza”, Hegemoni AS-Israel Meniscayakan Adanya Kekuatan Politik Islam Ideologis

Penulis: Besse Megawati

Muslimah News, KOLOM — Gaza bukan sekadar wilayah konflik, melainkan simpul sejarah, politik, dan peradaban. Sejak abad pertengahan hingga era modern, wilayah Palestina (termasuk Gaza) berulang kali menjadi medan perebutan kekuasaan global. Begitu pula dengan upaya genosida Gaza yang terus terjadi dan berlangsung kembali selama lebih dari dua tahun terakhir ini.

Sejumlah pejabat Israel secara terbuka menyerukan penghancuran Gaza dan pemindahan paksa penduduknya, yang tentu saja bertentangan dengan prinsip hukum humaniter internasional. Sementara itu, Amerika Serikat (AS) terlibat aktif dalam wacana dan perencanaan pembangunan kembali Gaza pascaperang dengan pendekatan stabilitas dan keamanan versi kepentingannya yang mereka sebut “New Gaza”.

Adapun gambaran umum rancangan “New Gaza” yang dirancang AS dan sekutunya, berdasarkan berbagai laporan internasional terbaru tentang apa yang dipikirkan dan diupayakan pemerintahan AS untuk Gaza pascaperang dan di luar konteks militernya adalah berbentuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik modern, insentif ekonomi dan teknologi kota pintar, pemerintahan sementara internasional, hingga penataan ulang keamanan dan disarmament (pelucutan senjata).

“New Gaza” dan Ambisi Politik AS

Rancangan pembangunan “New Gaza” tidak bisa dilepaskan dari ambisi politik AS dan Israel. Pembangunan ini bukan sekadar proyek kemanusiaan, melainkan berpotensi menjadi cara baru untuk menguasai Gaza setelah kehancuran besar yang terjadi. Alih-alih membicarakan kejahatan perang, genosida, dan tanggung jawab hukum, dunia diarahkan untuk fokus pada rekonstruksi dan masa depan.

Walhasil, kejahatan masa lalu berisiko ditutupi oleh narasi pembangunan dan para pelaku lolos dari pertanggungjawaban. Inilah yang disebut impunitas. Ketika keamanan, dana, dan tata kelola Gaza dikendalikan pihak luar, maka Gaza tidak lagi diduduki dengan kekuatan militer semata, melainkan dikuasai melalui proyek pembangunan dan institusi internasional. Bentuk penjajahan berubah, tetapi substansinya tetap sama.

Hal ini terlepas dari kepentingan strategis AS yang begitu kuat di Gaza dan Timur Tengah. Di antaranya pertama, kepentingan geopolitik. Kawasan Timur Tengah merupakan kawasan strategis global karena menjadi cadangan energi dunia, jalur perdagangan internasional, dan posisi geopolitik lintas benua. Kontrol atas kawasan ini memungkinkan AS mempertahankan statusnya sebagai kekuatan global dominan.
Kedua, stabilitas sebagai instrumen hegemoni yang diusung AS bukanlah keadilan substantif, melainkan keterkendalian konflik, keamanan kepentingan sekutu, dan kepatuhan aktor lokal pada tatanan global yang ada. “New Gaza” berpotensi menjadi alat stabilisasi politik pascakonflik yang mengamankan hasil agresi tanpa menyelesaikan akar kezaliman.

Ketiga, pencegahan kebangkitan kekuatan alternatif yang mana AS secara konsisten berupaya mencegah munculnya kekuatan regional independen, persatuan politik yang berpotensi menantang hegemoni global, sistem nilai alternatif terhadap liberal-kapitalisme.

Adapun relasi politik AS-Israel, ia merupakan aliansi strategis simbiotik, bukan relasi netral. Ini karena Israel sebagai aset strategis yang berfungsi sebagai mitra militer dan intelijen, penjaga kepentingan Barat di Timur Tengah, serta penyeimbang terhadap kekuatan regional yang tidak sejalan. Perlindungan politik dan impunitas AS secara konsisten melindungi Israel di forum internasional, melemahkan mekanisme hukum global, hingga mengedepankan kepentingan strategis di atas keadilan universal.

Relasi ini kemudian menjadikan Palestina bukan subjek kedaulatan, melainkan objek pengelolaan konflik. AS dan Israel memiliki beberapa kepentingan strategis terhadap “New Gaza”, yakni sebagai legitimasi politik pascakonflik. Pembangunan digunakan untuk menormalisasi kondisi setelah kekerasan tanpa akuntabilitas hukum. Di bawah pengendalian “kedaulatan tidak langsung” melalui mekanisme internasional dan dewan khusus, Gaza berpotensi dikelola tanpa pendudukan formal, terjadi penghapusan narasi historis perlawanan, hingga rekonstruksi fisik yang tidak disertai keadilan yang berisiko mengubur memori kolektif penindasan.

Untuk memperkuat posisi kendali politik internasional, AS pun membentuk Board of Peace (BoP/Dewan Perdamaian) dengan melibatkan aktor internasional dan merangkul sebagian negeri muslim. Semua itu dilakukan sebagai siasat untuk menguasai dan mengendalikan Gaza secara total. BoP menjadi instrumen kendali politik internasional AS atas kawasan tersebut.

Pada logika “merangkul negeri-negeri muslim” dalam politik internasional, AS jarang bergerak sendirian secara terang-terangan. Pola yang sering dipakai adalah multilateralisasi konflik (membuatnya tampak sebagai urusan bersama), melibatkan aktor regional agar dominasi tidak terlihat kasar, serta memberi wajah legitimasi moral pada kebijakan yang sejatinya strategis.

“Rangkulan” ini sejatinya merupakan upaya meredam resistensi umat Islam global, menciptakan kesan bahwa pengelolaan Gaza disetujui dunia Islam, juga memecah solidaritas politik umat menjadi kepentingan nasional masing-masing. Ini bukan hal baru. Dalam sejarah kolonial modern, kekuatan besar selalu menggunakan elite lokal dan sekutu regional untuk mengelola wilayah konflik.

Secara struktural, dewan semacam BoP ini berpotensi tidak dipilih oleh rakyat Gaza, tidak bertanggung jawab kepada rakyat Palestina, serta tunduk pada arsitektur politik dan pendanaan AS serta sekutunya.
Artinya, kendali politik berjalan tanpa pendudukan langsung (indirect rule/neo-colonial governance). Dalam bahasa politik, Gaza tidak dikuasai secara militer penuh, melainkan dikunci secara administratif, ekonomi, maupun keamanan.

Mengapa AS membutuhkan “wajah muslim”? setidaknya ada tiga kepentingan utama. Pertama, legitimasi internasional dengan melibatkan negara muslim. AS bisa berkata, “Ini bukan agenda Barat atau Israel, tapi konsensus internasional.”

Kedua, netralisasi narasi penindasan. Jika negara muslim ikut duduk di dewan, kritik akan dibingkai sebagai “ekstrem” atau “tidak konstruktif”, perlawanan Palestina pun bisa dipersempit jadi isu keamanan semata.

Ketiga, pencegahan konsolidasi politik umat. Persatuan umat Islam secara politik adalah variabel yang paling ditakuti dalam geopolitik global. Dewan semacam ini justru memecah posisi umat, mengalihkan fokus dari keadilan ke stabilitas, menjinakkan potensi perlawanan politik kolektif.

Pembebasan Gaza, Butuh Kekuatan Politik Islam

Wilayah Gaza dan Palestina sejatinya tanah milik umat Islam yang dirampas Israel. Dalam sejarah awal Islam, Palestina (Gaza), Al-Quds (Yerusalem), dan wilayah sekitarnya, masuk ke dalam kekuasaan Islam pada abad ke-7 M. Pada 636–638 M, wilayah Syam (termasuk Palestina) ditaklukkan oleh kekhalifahan Islam pada masa Umar bin Khaththab. Penaklukan ini bukan sekadar militer, melainkan diikuti pemerintahan Islam yang sah, administrasi negara, hukum Islam, dan pengelolaan tanah jangka panjang. Sejak saat itu, Palestina menjadi bagian dari wilayah politik Islam selama lebih dari 1.300 tahun—dengan jeda singkat pada masa Perang Salib.

Selanjutnya, Palestina berada di bawah Kekhilafahan Utsmani (Ottoman) hingga Perang Dunia I. Tanah Palestina tercatat dalam Hukum Tanah Ottoman, dikelola sebagai wilayah Islam, tidak pernah menjadi tanah kosong (terra nullius). Palestina bukan tanah tanpa pemilik ketika Zion*s datang.

Putusnya kekuasaan Islam di sana terjadi karena kolonialisme. Pasca-Perang Dunia I, Kekhilafahan runtuh. Inggris pun menguasai Palestina lewat mandat Inggris, bukan lewat persetujuan rakyat Palestina. Lalu terjadi Deklarasi Balfour, migrasi Zion*s besar-besaran, pengalihan tanah lewat tekanan, hukum kolonial, dan kekerasan. Artinya, umat Islam tidak pernah menyerahkan Palestina, tapi kehilangan kendali politiknya akibat kolonialisme. Dalam hukum Islam, perampasan paksa tidak menghapus hak kepemilikan.

Sesungguhnya, Allah Swt. melarang umat Islam untuk tunduk patuh dan memberikan loyalitasnya pada negeri kafir, umat dan penguasa dunia Islam wajib melawan semua makar yang ditujukan untuk menguasai umat Islam, termasuk Gaza. Dalam Islam, loyalitas politik dan strategis bukan soal pergaulan biasa, melainkan soal siapa yang ditaati, siapa yang dijadikan pelindung, dan siapa yang menentukan arah umat.

Allah Swt. berfirman dalam QS Al-Mā’idah ayat 51,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَتَّخِذُوا۟ ٱلْيَهُودَ وَٱلنَّصَٰرَىٰٓ أَوْلِيَآءَ ۘ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ ۚ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُۥ مِنْهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَهْدِى ٱلْقَوْمَ ٱلظَّٰلِمِينَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai awliyā’ (pelindung, penentu loyalitas). Sebagian mereka adalah awliyā’ bagi sebagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.”

Berdasarkan penjelasan ulama, awliyā’ bukan sekadar teman, tetapi pelindung politik, penentu kebijakan, pihak yang ditaati dan diandalkan. Larangan ini bersifat politis-strategis, bukan sosial sehari-hari. Artinya, Islam melarang umat menjadikan kekuatan kafir yang bermusuhan sebagai penentu arah politik umat.

Terkait larangan tunduk pada kekuasaan yang menindas, Allah Swt. berfirman dalam QS An-Nisā’ ayat 144,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَتَّخِذُوا۟ ٱلْكَٰفِرِينَ أَوْلِيَآءَ مِن دُونِ ٱلْمُؤْمِنِينَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian menjadikan orang-orang kafir sebagai pelindung dengan meninggalkan orang-orang beriman.”

Ayat ini menegaskan bahwa tunduk dan patuh kepada kekuatan yang memusuhi umat ataupun menyerahkan urusan umat kepada mereka, bukanlah sikap netral, tapi pengkhianatan amanah umat. Sedangkan tentang makar terhadap umat Islam, Al-Qur’an sangat realistis soal politik internasional.

Allah Swt. berfirman dalam QS Al-Anfāl ayat 30,

وَاِذْ يَمْكُرُ بِكَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا لِيُثْبِتُوْكَ اَوْ يَقْتُلُوْكَ اَوْ يُخْرِجُوْكَۗ وَيَمْكُرُوْنَ وَيَمْكُرُ اللّٰهُۗ وَاللّٰهُ خَيْرُ الْمٰكِرِيْنَ ۝٣٠

“Dan (ingatlah) ketika orang-orang kafir membuat makar terhadapmu… dan Allah sebaik-baik pembalas makar.”

Ayat ini menunjukkan bahwa makar adalah keniscayaan politik. Umat tidak boleh naif, kesadaran politik adalah bagian dari iman. Umat dan penguasa muslim wajib melawan dengan cara yang sah dan bermartabat karena Islam mewajibkan penolakan terhadap kezaliman.

Allah Swt. berfirman dalam QS An-Nisā’ ayat 75,

وَمَا لَكُمْ لَا تُقَاتِلُوْنَ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَالْمُسْتَضْعَفِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاۤءِ وَالْوِلْدَانِ الَّذِيْنَ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَآ اَخْرِجْنَا مِنْ هٰذِهِ الْقَرْيَةِ الظَّالِمِ اَهْلُهَاۚ وَاجْعَلْ لَّنَا مِنْ لَّدُنْكَ وَلِيًّاۚ وَاجْعَلْ لَّنَا مِنْ لَّدُنْكَ نَصِيْرًا ۝٧٥

“Mengapa kamu tidak berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah dari (kalangan) laki-laki, perempuan, dan anak-anak yang berdoa, “Wahai Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Makkah) yang penduduknya zalim. Berilah kami pelindung dari sisi-Mu dan berilah kami penolong dari sisi-Mu.”

Dalam tafsir klasik, berjuang (jihad) mencakup perjuangan politik, hukum, dakwah, dan perlindungan umat. Tidak identik semata dengan perang fisik, selalu terikat syarat, otoritas sah, dan kemaslahatan. Posisi penguasa dunia Islam (fikih siyasah) adalah wakil umat, memikul amanah perlindungan, bukan ketundukan pada asing.

Nabi ﷺ bersabda, “Imam adalah penggembala dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR Bukhari-Muslim).

Khatimah

Dengan demikian, menyerahkan urusan Gaza kepada kekuatan penindas, ataupun ikut mengamankan hasil kezaliman, jelas bertentangan dengan amanah syar’i. Proyek politik yang dikendalikan AS-Israel, “Dewan Perdamaian” tanpa kedaulatan rakyat Gaza, menormalisasi hasil penindasan, juga bertentangan dengan prinsip walā’, keadilan, dan amanah umat.

Menolak semua itu bukanlah ekstremisme, melainkan konsistensi akidah dan etika politik Islam. Penindasan yang dilakukan atas Gaza bukan kerja personal, melainkan kerja negara dan sistem. Alhasil, kaum muslim tidak bisa menghadapinya secara personal sehingga keberadaan instansi negara dan kekuatan politik adalah keniscayaan. Negara harus dilawan dengan negara, sistem harus dilawan dengan sistem.

Dalam pandangan Islam, pembiaran terhadap kezaliman dan penjajahan merupakan bentuk kegagalan menunaikan amanah kepemimpinan. Oleh karena itu, perjuangan membela Palestina harus ditempatkan sebagai prioritas kolektif umat, melalui perlawanan politik dan mobilisasi opini global. Islam menuntut hadirnya kepemimpinan politik umat yang independen, berdaulat, dan berpihak pada keadilan, bukan malah tunduk pada hegemoni kekuatan besar. Perjuangan ini harus dilakukan secara terorganisasi dan bermartabat. Begitu pula, upaya menegakkan Khilafah dan berjihad untuk membebaskan Palestina wajib menjadi prioritas perjuangan umat bersama jemaah politik Islam ideologis. Wallahualam. [MNews/GZ]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *