[Kabar] Penonaktifan PBI Jaminan Kesehatan, Pemerhati: Negara Membahayakan Nyawa Rakyatnya

[Kabar] Penonaktifan PBI Jaminan Kesehatan, Pemerhati: Negara Membahayakan Nyawa Rakyatnya

Muslimah News, NASIONAL — Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan penonaktifan terhadap 11 juta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) melalui BPJS Kesehatan. Penonaktifan itu dilakukan berdasarkan hasil pemutakhiran data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN) yang dilakukan oleh Kemensos. Kebijakan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai Februari 2026. Pihak yang dinonaktifkan dari kepesertaan PBI BPJS Kesehatan bisa mengajukan komplain sehingga mendapatkan kembali status kepesertaan PBI itu.

Mirisnya, penonaktifan ini juga menyasar pasien-pasien penyakit kronis seperti gagal ginjal yang kini tidak bisa melakukan cuci darah akibat status kepesertaan PBI yang tiba-tiba nonaktif. Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir mengungkapkan bahwa setidaknya ada 160 orang pasien gagal ginjal yang harus menerima kenyataan tersebut.

Tony menilai persoalan penonaktifan tersebut berakar pada lemahnya proses verifikasi data yang dilakukan Kemensos. Kemensos seharusnya melakukan verifikasi secara menyeluruh dan berbasis data kesehatan peserta tentang riwayat penyakit aktif, bukan semata-mata data administratif atau ekonomi yang bersifat umum. Apalagi, pasien cuci darah membutuhkan terapi rutin yang bersifat life-saving dan tidak dapat ditunda.

Bahaya

Pemerhati kebijakan kesehatan dr. Arum Harjanti menyatakan, ini jelas membahayakan nyawa pasien, seperti pada penderita gagal ginjal tersebut, termasuk penderita penyakit kronis lainnya. “Sungguh kebijakan ini sangat zalim karena negara justru menimbulkan bahaya pada rakyatnya sendiri. Padahal, seharusnya negara berperan sebagai pelindung rakyat,” ungkapnya kepada MNews, Selasa (10-2-2025).

Ia menuturkan, meskipun kepesertaan dapat diaktifkan kembali, sayangnya prosesnya tidak selalu mudah dan cepat. “Bahkan, ada yang tidak dapat mereaktivasi karena terdata ke dalam desil 6, kelompok yang dianggap sudah sejahtera. Padahal, masih dalam keadaan miskin. Anehnya, ada juga peserta mandiri yang tiba-tiba menjadi peserta PBI, padahal yang bersangkutan mampu dan mau membayar mandiri,” ujarnya.

Kondisi demikian, ucapnya, selain menunjukkan keserampangan pendataan tanpa melihat fakta di lapangan, juga meneguhkan bahwa layanan kesehatan belum menjadi hak setiap rakyat, terlebih yang miskin. “Layanan kesehatan sesungguhnya adalah kebutuhan dasar setiap orang yang wajib dipenuhi oleh negara. Namun sayangnya dalam sistem kapitalisme, kesehatan menjadi komoditas. Ini artinya layanan kesehatan hanya dapat diakses oleh mereka yang memiliki uang, dan jenis layanan yang didapatkan tergantung pada besar uang yang dibayarkan,” kritiknya.

Dalam sistem ini, jelasnya, negara hanya berperan sebagai regulator, bukan pengurus rakyat. Layanan kesehatan pun, lanjutnya, hanya akan didapat jika rakyat membayar iuran BPJS.

Adapun keberadaan peserta PBI, terangnya, berjalan sesuai paradigma sistem kapitalisme yang meminimkan peran negara. “Ini tampak jelas dari ketetapan negara yang mematok jumlah peserta PBI pada angka 96,8 juta jiwa. Merekalah kelompok rakyat yang masuk dalam desil 1-5. Mirisnya, secara realitas, tidak semua rakyat desil 1-5 menjadi PBI karena keterbatasan anggaran. Pembatasan jumlah anggaran ini menguatkan minimnya peran negara dalam memberikan subsidi pada rakyat sebagaimana paradigma sistem kapitalisme,” paparnya.

Berkualitas

Sebaliknya, Arum menyatakan, layanan kesehatan diskriminatif seperti itu, tidak akan dijumpai dalam negara yang menerapkan syariat Islam secara kafah. “Penerapan Islam secara kafah meniscayakan layanan kesehatan berkualitas dan gratis untuk semua rakyat, tanpa kecuali. Bahkan orang yang pura-pura sakit pun mendapatkan layanan kesehatan dengan baik di rumah sakit secara manusiawi dan tanpa biaya alias gratis, selama tiga hari, sesuai dengan tuntunan Islam dalam menjamu tamu,” ungkapnya.

Layanan demikian, ujarnya, merupakan implementasi tanggung jawab negara sebagai raa’in atau pengurus rakyat yang menjadikan kesehatan sebagai hak dasar setiap individu rakyat. Negara yang bervisi riayah (pelayan) ini, tambahnya, adalah negara yang dicontohkan oleh Rasulullah saw. melalui sabdanya, “Al-imamu raa’in (pemimpin adalah pengurus).”

“Selain itu, menghindarkan rakyat dari bahaya juga menjadi tanggung jawab negara, berdasarkan sabda Nabi saw., ‘Laa dharara wa laa dhirara (jangan membahayakan diri sendiri dan orang lain).’ Dengan demikian, negara wajib mewujudkan kemaslahatan dan menghilangkan mafsadat, termasuk menyediakan layanan kesehatan berkualitas dan gratis untuk seluruh rakyat,” ulasnya.

Arum mengutarakan, layanan ini hebat karena diberikan tanpa diskriminasi, muslim maupun zimi (orang kafir yang menajdi warga negara), kaya maupun miskin, di kota maupun di desa. “Visi riayah ini juga mendorong negara untuk melakukan upaya kesehatan secara menyeluruh, mulai dari upaya promotif preventif, hingga kuratif dan rehabilitatif. Semua akan mudah terwujud karena didukung sistem ekonomi Islam yang menjadikan anggaran kesehatan merupakan anggaran yang wajib dipenuhi negara demi mewujudkan derajat kesehatan yang tinggi,” urainya.

Negara, tuturnya, akan mampu membiayai semua hal tersebut karena memiliki sumber pendapatan yang banyak dan beragam sebagaimana telah ditetapkan oleh syariat, di antaranya dari hasil pengelolaan sumber daya alam, kharaj, ganimah dan lainnya. “Dengan demikian, dalam naungan negara yang menerapkan syariat Islam secara kafah, layanan kesehatan dapat diakses dengan mudah tanpa perlu rasa khawatir akan pembiayaannya. Sungguh model negara demikian sudah pernah diterapkan sepanjang peradaban Islam. Bahkan, dunia pun mencatatnya dengan tinta emas,” pungkasnya. [MNews/RA]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *