Guru Melecehkan Murid, sang Pelita yang Kehilangan Sinarnya

Guru Melecehkan Murid, sang Pelita yang Kehilangan Sinarnya

Muslimah News, FOKUS —“Engkau sebagai pelita dalam kegelapan.” Penggalan lirik lagu “Hymne Guru” ini menggambarkan guru sebagai penerang umat dengan ilmunya. Guru tidak hanya sosok yang digugu (dipatuhi)petuahnya, tetapi juga ditiru perilakunya.

Namun, lirik ini makin pudar relevansinya dengan realitas saat ini. Kini sang pelita makin kehilangan sinarnya. Makin banyak oknum guru yang perilakunya tidak layak ditiru. Salah satunya adalah YP (55), Guru SDN 01 Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Ia menjadi tersangka pencabulan (pelecehan seksual) terhadap puluhan siswanya. (Antara, 20-1-2026).

Pencabulan terjadi sepanjang 2023—2026. Rata-rata korban adalah siswa laki-laki berusia 10—11 tahun. Kini YP dijerat dengan Pasal 418 KUHP dan Pasal 6 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kepolisian menemukan akun medsos YP banyak memuat foto anak-anak yang kemungkinan adalah para korbannya.

Sementara itu, seorang guru SMP Negeri 6 Denpasar, Bali juga melakukan pelecehan seksual pada siswinya. Pada 20 Januari 2026 guru Bahasa Bali ini melakukan panggilan video terhadap seorang siswinya dan melakukan tindakan tidak senonoh. Hal serupa terjadi di Jombang, Jawa Timur. Awal tahun ini seorang guru SMP ditangkap karena melakukan pelecehan seksual pada seorang siswanya.

Kasus-kasus ini menambah panjang daftar kasus pelecehan seksual yang dilakukan guru terhadap muridnya. Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menunjukkan bahwa pada 2025, jumlah kasus kekerasan di satuan pendidikan mencapai 641 kasus. Sebanyak 57,65%-nya merupakan kekerasan seksual. Ini berarti ada sekitar 365 kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan pada 2025.

Tatanan Kehidupan Liberal

Maraknya kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan merupakan akibat dari tatanan kehidupan liberal yang berlaku saat ini. Pornografi merajalela di media, termasuk medsos, sehingga mendorong terjadinya pergaulan bebas. Pengusaha media tidak peduli pada keamanan dan perlindungan anak-anak dari konten negatif, termasuk pornografi. Bagi mereka, yang penting mendapatkan keuntungan besar, sedangkan dampaknya pada generasi tidaklah penting.

Berkelindan dengan itu, sekularisasi masif di negeri ini telah mencetak orang-orang dengan ketakwaan yang rendah sehingga gemar bermaksiat. Mereka kerap mengakses tayangan porno sehingga mendorong pemuasan naluri seksualnya. Seiring liberalisasi yang kian parah, orientasi seksual mereka menjadi abnormal, yaitu menyasar anak-anak.

Kelemahan akal, fisik, dan psikis pada anak dimanfaatkan oleh orang dewasa (oknum guru) untuk memperoleh keuntungan seksual. Hanya dengan “modal” uang jajan ribuan rupiah, oknum guru bisa memperdaya korban. Sedangkan, anak-anak itu masih polos dan merasa harus “patuh” pada guru.

Situasi ini makin pelik dengan sikap individualistis di tengah masyarakat. Sistem sekuler kapitalisme menjadikan kehidupan manusia begitu berat sehingga masyarakat “sudah sangat sibuk dan letih dengan urusan pribadinya.” Mereka tidak peduli pada masalah dan kerusakan yang terjadi di lingkungannya, yang penting tidak menimpa diri dan keluarganya.

Miris, benteng keluarga sebagai pelindung anak juga sudah rapuh. Disfungsi orang tua—baik karena faktor pemahaman, ekonomi, sosial, maupun lainnya—menjadikan tidak ada komunikasi intens dan mendalam antara anak dan orang tua. Akibatnya, masalah anak terlambat diidentifikasi dan selanjutnya terlambat diselesaikan. Kondisi ini menjadikan pelaku leluasa melakukan pelecehan kepada banyak anak dalam rentang waktu lama tanpa diketahui oleh orang tua.

“Orang tua” di sekolah, yaitu guru, juga mengalami disfungsi dalam mendidik anak/murid. Saat ini fungsi guru lebih dominan pada aspek “mengajar”, bukan ” mendidik”. Sistem pendidikan sekuler dan kurikulum kapitalistik yang fokus pada nilai di atas kertas, menjadikan guru sibuk dengan tetek bengek administrasi demi mengejar secuil kesejahteraan. Sayang, kesejahteraan itu tidak kunjung mewujud, meski mereka sudah pontang-panting melengkapi administrasi dan mencari penghasilan tambahan.

Akibatnya, guru tidak punya cukup waktu dan energi untuk mengawasi anak didiknya satu per satu dan menyelami masalah mereka. Akhirnya, masalah murid terhenti pada dirinya karena orang tua dan guru tidak bisa menjadi saluran tempat mereka menumpahkan curahan hatinya.

Sayang, guru yang memiliki kepedulian terhadap masalah siswa justru kerap diperkarakan karena dianggap terlalu mengekang dan mendapat predikat “galak”. Bahkan, kadang guru yang aktif mendidik siswa justru harus berhadapan dengan hukum ketika tindakannya dianggap “berlebihan”, meski sebenarnya dilakukan untuk kebaikan siswa.

Maraknya pencabulan terhadap murid di lingkungan pendidikan membuktikan bahwa program Sekolah Ramah Anak dan Kota Layak Anak gagal total. Para murid tidak mendapatkan perlindungan dari pelecehan seksual. Bahkan, pelaku pelecehan itu adalah orang yang sangat dekat, yaitu guru. Guru yang seharusnya melindungi murid, justru melakukan kejahatan padanya.

Negara yang seharusnya hadir melindungi anak-anak justru bersikap lemah di hadapan media yang menayangkan pornografi. Negara tidak mau bersikap tegas pada media tersebut karena mengandalkan pemasukan pajak dari mereka. Para kapitalis media juga merupakan sponsor politik para penguasa sehingga bisa menduduki kursinya saat ini. Konflik kepentingan antara penguasa dan pengusaha ini menjadikan penguasa tidak bisa tegas menindak media terkait konten pornografi.

Jika pun ada media yang ditindak karena terlibat konten pornografi, sanksi negara amat ringan sehingga tidak menjerakan. Misalnya, sanksi berupa denda yang jumlahnya tidak seberapa bagi sebuah media besar skala global. Padahal, keuntungan media itu dari penduduk Indonesia jelas sangat besar mengingat jumlah netizen Indonesia yang menempati nomor empat terbesar di dunia dengan lebih dari 230 juta pengguna internet.

Sikap lemah penguasa ini dipengaruhi oleh pandangan sekularisme, liberalisme, dan hak asasi manusia (HAM) yang memandang negara tidak boleh ikut campur pada preferensi rakyat karena hal itu merupakan hak pribadi mereka. Negara hanya boleh membuat regulasi yang mengatur media (menjadi regulator) dan memfasilitasi perlindungan bagi pengguna media (menjadi fasilitator) dalam batas sekadarnya. Jika negara “terlalu” mengatur dengan ketat, meski untuk keamanan rakyat, negara akan dianggap melanggar HAM.

Negara akhirnya juga tidak bisa bersikap tegas pada pengakses dan penyebar konten pornografi. Selama tindakan mereka tidak “merugikan orang lain”, negara tidak bisa memberi mereka sanksi, bahkan harus menghormati preferensinya

Sanksi negara pada pelaku pencabulan juga tidak menjerakan. Pelaku hanya dihukum penjara dengan masa hukuman hanya 12 tahun, padahal perilakunya telah menghancurkan masa depan banyak anak. Para korban mengalami trauma seumur hidup, tetapi pelaku hanya dihukum ringan, itu pun masih bisa berkurang dengan adanya remisi.

Ini semua mengonfirmasi bahwa sistem sekuler kapitalisme merupakan akar masalah maraknya pelecehan seksual di lingkungan pendidikan dan menyebabkan guru kehilangan jati dirinya sebagai pelita bagi muridnya. Guru pelaku pelecehan justru membuat masa depan muridnya menjadi gelap karena trauma mendalam.

Penyelesaian masalah ini tidak bisa sekadar dengan pemecatan guru dan pemberian sanksi berupa hukuman penjara. Selama tata kehidupan sekuler liberal masih diterapkan, kasus pelecehan seksual oleh guru pada muridnya akan terus terjadi dan makin banyak anak akan menjadi korban.

Sistem Islam Pelindung Anak dari Pencabulan

Anak adalah tanggung jawab orang tua, masyarakat di lingkungannya, dan negara. Ketiga pihak tersebut harus bersinergi melindungi anak-anak dari berbagai hal yang akan membahayakan mereka, termasuk pencabulan/pelecehan seksual. Rasulullah saw. bersabda,

أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالْإِمَامُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى أَهْلِ بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ

“Ketahuilah setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawabannya atas yang dipimpin. Penguasa yang memimpin rakyat banyak ia akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya, setiap kepala keluarga adalah pemimpin anggota keluarganya dan ia dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya, dan istri pemimpin terhadap keluarga rumah suaminya dan juga anak-anaknya, dan ia akan dimintai pertanggungjawabannya terhadap mereka.” (HR Bukhari).

Negara memiliki peran sentral untuk menjadikan orang tua, sekolah, dan masyarakat berperan melindungi anak-anak. Negara harus berperan sebagai raa’in (pengurus rakyat) sebagaimana perintah dalam hadis tersebut.

Pada aspek preventif, Khilafah menerapkan sistem pendidikan berasas akidah Islam sehingga mencetak individu-individu bertakwa. Syekh ‘Atha’ bin Khalil menjelaskan dalam Usus at-Ta’lim, ada dua tujuan pokok pendidikan dalam sistem Islam (Khilafah), yaitu (1). Membangun kepribadian islami, pola pikir (akliah) dan jiwa (nafsiah) bagi umat, yaitu dengan cara menanamkan tsaqafah Islam berupa akidah, pemikiran, dan perilaku islami ke dalam akal dan jiwa anak didik. (2). Mempersiapkan anak-anak kaum muslim agar di antara mereka menjadi ulama-ulama yang ahli di setiap aspek kehidupan, baik ilmu-ilmu keislaman maupun ilmu-ilmu terapan.

Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Masyru’ ad-Dustur Pasal 170, “Asas yang melandasi kurikulum pendidikan harus akidah Islam. Seluruh mata pelajaran dan  metode pengajaran dibuat sedemikian rupa sehingga dalam pendidikan tidak terjadi penyimpangan sedikit pun dari asas tersebut.” Dengan adanya sistem pendidikan berasas akidah Islam, individu akan tercegah dari melakukan kemaksiatan, termasuk mengakses konten pornografi dan melakukan pelecehan seksual.

Pendidikan ini juga mencetak pengusaha yang bervisi akhirat sehingga tidak menghalalkan segala cara demi meraih keuntungan. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan dalam Masyru’ ad-Dustur Pasal 104, “Pemilik dan pemimpin redaksi media bertanggung jawab terhadap semua isi informasi yang disebarkan. Mereka dimintai tanggung jawab terhadap setiap bentuk penyimpangan terhadap akidah dan syariat, sebagaimana warga negara lainnya.”

Guru dalam sistem Islam dipilih tidak hanya dari aspek kemampuan mengajar, tetapi juga dari aspek ketakwaan. Salah satu karakter guru yang baik menurut Imam Al-Ghazali adalah ia harus tampil sebagai teladan atau panutan yang baik di hadapan murid-muridnya. Terwujud keselarasan antara perkataan dan perbuatannya. Ini sebagaimana firman Allah Taala,

كَبُرَ مَقْتًا عِنْدَ اللّٰهِ اَنْ تَقُوْلُوْا مَا لَا تَفْعَلُوْنَ ۝٣

“Sangat besarlah kemurkaan di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa yang tidak kamu kerjakan.” (QS Ash-Shaf [61]: 3).

Guru dalam sistem Islam menjadi teladan dalam hal akidah maupun penerapan syariat. Mereka adalah gambaran dari pemimpin orang-orang yang bertakwa sebagaimana firman-Nya,

وَّاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِيْنَ اِمَامًا ۝٧٤

“Serta jadikanlah kami sebagai pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS Al-Furqan [25]: 74).

Negara menjamin kesejahteraan guru dan tidak membebaninya dengan administrasi yang berbelit. Penerapan sistem ekonomi Islam menjadikan negara mampu menjamin kesejahteraan guru. Guru leluasa menjalankan fungsinya sebagai pendidik generasi sehingga menghasilkan generasi berkepribadian Islam, yaitu memiliki akliah islamiah dan  nafsiah islamiah.

Hasil sistem pendidikan Islam, salah satunya adalah para murid yang terkategori tamyiz sudah mampu membedakan baik dan buruk sehingga tidak diam saja ketika ada pihak yang melecehkannya. Pada murid yang balig, aspek ini justru sudah matang. Dengan demikian, mereka paham bahwa pelecehan seksual adalah kejahatan yang harus dilawan dan pelakunya harus dilaporkan.

Masyarakat dalam sistem Islam adalah masyarakat yang bertakwa sehingga aktif melakukan amar makruf nahi mungkar. Ketika ada perilaku individu yang melanggar syariat, masyarakat akan segera menasihati dan jika perlu melaporkan kepada negara, yaitu kadi hisbah yang akan memberi putusan hukum untuk selanjutnya putusan itu dilaksanakan oleh polisi (syurthah) di bawah Departemen Keamanan Dalam Negeri (Dairah Amni Dakhili).

Pada aspek kuratif, negara akan memberi sanksi tegas bagi perusahaan media yang memuat konten pornografi, individu rakyat yang menyebarkannya, dan pelaku pelecehan seksual. Sanksi bagi pelaku pelecehan seksual dikembalikan pada jenis tindakannya.

Syekh Wahbah Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Juz 7 hlm. 358 menjelaskan, jika terbukti terjadi zina, pelaku dicambuk 100 kali jika ia belum menikah (ghairu muhshan) dan dirajam hingga mati jika ia sudah menikah (muhshan). Sanksi kedua untuk pelaku pemerkosaan (jika korbannya perempuan) adalah membayar kompensasi berupa mahar untuk wanita yang semisal korban.

Adapun sanksi ketiga untuk pelaku pelecehan seksual yang tidak sampai zina adalah takzir. Syekh Ibnu Abdil Barr dalam kitabnya Al-Istidzkaar menjelaskan, “Sesungguhnya hakim (kadi) dapat menjatuhkan hukuman kepada pemerkosa dan menetapkan takzir kepadanya, suatu hukuman yang dapat membuat jera untuknya dan orang-orang lainnya.”

Walhasil, dengan penerapan sistem Islam jadah dalam naungan Khilafah, anak-anak akan terlindungi dari kejahatan pelecehan seksual. Wallahualam bissawab. [MNew/RR-NA]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *