Ekonomi Aceh Terpuruk Pascabencana, Islam Menawarkan Solusi

Ekonomi Aceh Terpuruk Pascabencana, Islam Menawarkan Solusi

Muslimah News, FOKUS – Penanganan darurat bencana yang terjadi di Aceh sejak akhir November 2025 lalu belum usai. Gubernur Aceh masih melakukan perpanjangan keempat status tanggap darurat bencana hidrometeorologi Aceh selama tujuh hari terhitung mulai 23—29 Januari 2026.

Menurut Gubernur, perpanjangan masa tanggap darurat dibutuhkan agar berbagai upaya dapat dilakukan dengan lebih baik. Proses pembersihan lingkungan, distribusi bantuan logistik, dan layanan kesehatan perlu dipercepat serta disebarkan secara merata.

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan pemerintah daerah, sekitar 65 ribu hektare lahan pertanian di Aceh terdampak bencana, meliputi sawah padi, holtikultura, dan tanaman pangan lainnya. Pertanian dan perkebunan yang masih berjalan, kesulitan menjual hasil panennya karena akses transportasi darat belum pulih sepenuhnya.

Ini dirasakan oleh para petani dan pengepul hasil pertanian dan perkebunan, terutama di wilayah tengah atau pegunungan Aceh, seperti di Kabupaten Aceh Tengah dan Gayo Lues. Meski saat ini sedang panen raya durian dan panen cabai juga melimpah, tetapi transportasi untuk mengangkut hasil panen sulit. Mereka harus mengeluarkan biaya yang tinggi untuk pengiriman barang, sedangkan daya beli masyarakat sedang mengalami penurunan.

Dukungan pemerintah sangat minim, terutama subsidi ongkos angkut melalui udara untuk mengangkut hasil panen. Meski pemerintah pernah membantu mengangkut hasil panen cabai dari wilayah tengah Aceh ke Jakarta, tetapi program itu tidak berlanjut. Warga akhirnya mengirim hasil panen cabai secara mandiri dengan ongkos angkut yang sangat tinggi dan risiko yang ditanggung cukup besar. Ini menyebabkan pendapatan masyarakat menurun drastis yang berarti memperpanjang penderitaan pascabanjir.

Koordinator Masyarakat Transparasi Aceh (MATA) Alvian menilai, pemerintah belum memiliki data yang akurat dan terintegrasi terkait jumlah korban, kerusakan infrastruktur, serta dampak sosial ekonomi akibat bencana ini, sehingga menyebabkan pemulihan bencana berjalan lamban dan tidak tepat sasaran.

Dampak Berlapis Akibat Lambannya Pemulihan

Lambannya pemulihan pascabencana di Aceh menimbulkan dampak berlapis terhadap kehidupan masyarakat. Terputusnya akses jalan dan jembatan tidak hanya menghambat mobilitas masyarakat, tetapi juga melumpuhkan denyut ekonomi warga. Kesulitan menjual hasil pertanian dan perkebunan memaksa pengepul dan petani menanggung biaya angkut yang sangat mahal. Pada saat yang sama, lapangan kerja menyusut dan daya beli masyarakat terus merosot menciptakan lingkaran krisis yang makin parah.

Situasi ini bukan sekadar persoalan teknis melainkan erat kaitannya dengan paradigma bernegara yang diadopsi dan dijalankan negara saat ini. Sistem sekuler kapitalisme yang dijalankan negara saat ini cenderung menghitung kebijakan pemulihan dengan logika untung rugi dan efisiensi anggaran. Sebagai contoh, sampai saat ini negara tidak menetapkan bencana Sumatra—termasuk Aceh—sebagai bencana nasional lantaran pendekatan ini akan berdampak pada pengeluaran negara yang lebih besar. Penanganan bencana diposisikan sebagai beban fiskal, bukan kewajiban mutlak. Akibatnya alokasi dana pemulihan bencana menjadi terbatas.

Besaran anggaran penanggulangan bencana dalam RAPBN 2026 menunjukkan lemahnya prioritas negara dalam melindungi rakyat dari ancaman bencana ekologis yang makin sering terjadi. Pemerintah hanya mengalokasikan dana kebencanaan sebesar Rp4,6 triliun, jumlah yang sangat kecil jika dibandingkan dengan skala ancaman bencana di Indonesia yang termasuk negara paling rawan bencana di dunia. Minimnya anggaran ini berpotensi memperlambat mitigasi, memperburuk respons darurat, serta menghambat pemulihan jangka panjang bagi masyarakat terdampak.

Sebaliknya, anggaran untuk program MBG justru melonjak drastis hingga Rp335 triliun, mencerminkan ketidakseimbangan dalam penetapan prioritas pembangunan nasional. Ketimpangan ini memperlihatkan bahwa orientasi fiskal pemerintah cenderung lebih mengutamakan proyek-proyek besar daripada kebutuhan dasar rakyat yang berhubungan langsung dengan keselamatan jiwa.

Negara pun gagal menjalankan perannya sebagai pengurus rakyat yang seharusnya menjamin kecepatan pemulihan dan keberlanjutan hidup warganya, terutama dalam kondisi darurat ketika rakyat sepenuhnya bergantung pada kehadiran negara.

Selain itu, pengelolaan bencana juga lemah secara struktural. Meski pemerintah membentuk Satgas Nasional yang memiliki mandat luas mulai dari percepatan rehabilitasi hingga koordinasi lintas kementerian, tetapi satgas ini tidak memiliki garis komando langsung ke lapangan. Eksekusi tetap diserahkan ke daerah, tanpa tambahan anggaran dan kewenangan. Negara hadir dalam struktur di atas kertas, tetapi absen dalam keputusan cepat di lapangan.

Satgas Pemulihan Bencana DPR RI berfungsi menyinkronkan kebijakan dan menjembatani pusat dan daerah. Namun secara faktual, satgas ini tidak memiliki instrumen eksekusi. Rekomendasi yang dihasilkan kerap berujung pada rapat lanjutan, bukan keputusan operasional. Situasi ini menciptakan ilusi pengawasan aktif, sedangkan persoalan teknis seperti rumah rusak, sawah tertimbun, maupun perbaikan infrastruktur, tetap ditangani daerah dengan sumber daya dan dana terbatas.

Pun demikian dengan National Crisis Center BNPB & TNI AU, yang berperan dalam logistik dan data nasional, tetapi tidak otomatis menjadi komando lapangan di Aceh, kecuali ada status darurat nasional atau mandat khusus presiden. Akibatnya, bantuan logistik sering ramai di awal, tetapi pemulihan jangka menengah dan panjang terputus.

Ketika pemulihan lambat, yang disalahkan pertama kali adalah pemerintah daerah, bukan struktur pusat yang gagal memberi komando dan dukungan fiskal. Inilah mengapa respons tanggap darurat berulang kali diperpanjang, tetapi pemulihan infrastruktur tidak signifikan. Hal ini menunjukkan bahwa negara setengah hati mengurus rakyat sehingga masyarakat terus terjebak dalam status darurat yang berkepanjangan. Rakyat dipaksa bertahan secara mandiri di tengah krisis, menanggung beban yang semestinya menjadi tanggung jawab penuh negara.

Tanggung Jawab Penguasa

Kapitalisme yang hanya mengejar keuntungan materi telah menyebabkan hilangnya tanggung jawab penguasa yang berperan sebagai pengurus dan pelindung bagi rakyatnya. Ini tentu bertolak belakang dengan sistem Islam. Kepemimpinan dalam Islam dipahami sebagai tanggung jawab berat, bukan privilese politik. Rasulullah saw. bersabda, “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menegaskan konsep ri’ayah, yakni pemimpin harus berada di garda depan dalam melindungi rakyat, menghadirkan keamanan, dan menjamin terpenuhinya kebutuhan mereka. Arah kepemimpinan ditentukan oleh tuntunan syariat, bukan oleh kepentingan kelompok atau kekuatan oligarki.

Negara yang menjalankan peran pengurus rakyat seperti ini adalah negara Khilafah yang menjadikan akidah Islam sebagai asasnya dan syariat Islam sebagai landasan dalam setiap pembuatan aturan. Mindset yang dibentuk Islam dalam bernegara adalah ri’ayah syu’un al-ummah, yaitu mengurus dan mengatur urusan rakyat dengan penuh amanah. Negara dalam pandangan Islam bukanlah alat kekuasaan, melainkan institusi yang diwajibkan syariat untuk menjaga maslahat manusia.

Allah Swt. menegaskan kewajiban pemimpin untuk menegakkan keadilan dan amanah dalam firman-Nya, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil.” (TQS An-Nisa’ [4]: 58).

Ayat ini menegaskan bahwa tugas negara adalah mengurus urusan rakyat dengan amanah dan adil, bukan mengukuhkan kekuasaan. Islam mewajibkan negara Khilafah untuk mengurus dan menangani korban bencana dengan standar syariat yang jelas dan terukur. Pengelolaan negara bukan sekadar administrasi birokratis, tetapi merupakan amanah syar‘i yang menuntut pemimpin bertakwa serta kebijakan yang berpihak penuh pada keselamatan dan kesejahteraan rakyat.

Penanganan bencana dalam Islam dilaksanakan berlandaskan nas syariat yang mengikat. Untuk kebijakan sektoral yang akan dibangun di kawasan yang terkena bencana, misalnya, dipilah ke dalam beberapa bidang. Pada aspek pertanian, negara akan memberikan berbagai bantuan, mulai dari menata ulang lahan yang hancur, menyediakan sarana prasarana pertanian, termasuk memberikan bantuan langsung agar produk pertanian bisa dipasarkan.

Pada aspek perdagangan, negara akan menyediakan berbagai suplai barang pokok, membangun atau memperbaiki pasar terdekat yang rusak, dan menstabilkan harga sehingga warga mudah mendapatkan barang-barang untuk memenuhi kebutuhannya. Pada aspek perumahan, khalifah akan membangun perumahan bagi rakyat. Komponen dasar bangunan rumah seperti kayu, batu, dan pasir diambil dari kepemilikan umum yang sangat melimpah sehingga rakyat bisa membelinya dengan murah atau bahkan gratis.

Bagi yang membutuhkan bantuan segera seperti korban yang sakit, lanjut usia, dan difabel akan menjadi prioritas utama. Penanganan dilakukan cepat, terpusat, dan terkoordinasi seoptimal mungkin, karena setiap keterlambatan adalah kelalaian terhadap amanah kekuasaan dan kepemimpinan yang akan dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat.

Islam tidak mengenal apakah bencana perlu ditetapkan sebagai bencana individu, lokal, atau nasional sehingga menentukan kecepatan dan besarnya bantuan yang dicurahkan. Dalam Islam, satu nyawa saja sangat berharga sehingga harus dilindungi. Bahkan ketika seorang perempuan dilecehkan dan berteriak memanggil nama Khalifah Al-Mu’tashim Billah dengan “Waa Mu’tashimaah!” (di mana kau Mu’tashim…tolonglah aku!), maka sang Khalifah pun menurunkan puluhan ribu pasukan untuk menyerbu kota Ammuriah (Turki) menolong wanita itu.

Khalifah akan bertindak cepat menangani korban dengan memerintahkan para muawin dan struktur di bawahnya seperti wali (gubernur), amil, dan lainnya, untuk mendata kebutuhan korban bencana, menyiapkan tenda, makanan, pakaian, dan pengobatan agar korban tidak menderita sakit akibat kekurangan makanan atau tempat istirahat yang tidak memadai.

Untuk merekonstruksi area yang terkena bencana, rumah yang hancur harus dibangun kembali, yang ini merupakan bagian dari pemeliharaan urusan umat yang menjadi tanggung jawab khalifah. Adapun berbagai infrastruktur yang hancur seperti jembatan, jalan, rumah sakit, sekolah, dan pasar, ini merupakan bagian dari kebutuhan masyarakat yang alokasi pembangunannya berasal dari pengelolaan harta milik umum. Khalifah akan segera membangun sarana-sarana tersebut agar kehidupan masyarakat segera normal kembali.

Dana yang Mencukupi

Sumber pendanaan untuk pemulihan bencana berasal dari baitulmal. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam bab “Baitulmal”, pada pembahasan pengeluaran baitulmal menjelaskan bahwa pembelanjaan pada pos bencana alam tidak ditentukan berdasarkan keberadaan harta, melainkan hak paten, baik ada harta maupun tidak.

Jika harta ada, wajib disalurkan seketika. Jika harta tidak ada, kewajiban pembiayaan bencana dipikul oleh kaum muslim. Harta dari kaum muslim dikumpulkan di baitulmal untuk segera disalurkan kepada pembiayaan yang diperlukan.

Jika dikhawatirkan akan terjadi penderitaan karena pembelanjaannya ditunda sampai harta terkumpul, negara wajib mencari pinjaman. Hasil pinjaman dimasukkan ke baitulmal dan segera disalurkan sesuai kebutuhan. Harta pinjaman akan dibayar dari harta yang dikumpulkan dari kaum muslim.

Jaminan pendanaan yang cukup seperti di atas akan mempercepat perbaikan infrastruktur, rehabilitasi lahan pertanian, serta pemulihan mata pencaharian rakyat sehingga siklus kemiskinan akibat bencana dapat ditekan.

Selain itu, program pemulihan harus berbasis aturan yang sederhana, cepat dalam pelayanan, dan profesional dalam pelaksanaan. Ini sebagaimana dijelaskan Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Ajhizah Daulah Khilafah bahwa pelayanan administrasi dilakukan dengan tiga prinsip, yaitu kesederhanaan aturan, kecepatan dalam pelayanan, dan ditangani langsung oleh orang yang profesional di bidangnya masing-masing. Dengan kesederhanaan aturan administrasi, proses pemulihan menjadi lebih cepat, tepat waktu, dan terarah.

Khilafah Memberikan Keadilan

Demikianlah cara Islam menangani dan memulihkan bencana. Islam telah menetapkan regulasi kebencanaan sehingga masalah segera tertangani, kehidupan segera normal, persoalan tidak berlarut-larut. Dengan demikian, umat sangat membutuhkan penerapan syariat Islam secara kafah, karena hanya syariat Islam yang memberikan mekanisme adil dalam mengatur kehidupan, termasuk dalam menangani bencana. Allah Swt. berfirman: “Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? Dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?” (TQS Al-Maidah [5]: 50).

Ayat ini menunjukkan bahwa hukum di luar syariat Islam hanya menghasilkan ketidakadilan, termasuk dalam tata kelola negara, distribusi bantuan bencana, dan perlindungan rakyat. Syariatlah yang memastikan negara menjalankan fungsinya sebagai pelindung bagi manusia pada saat aman maupun saat terjadi bencana.

Umat membutuhkan Daulah Khilafah sebagai institusi yang menerapkan syariat Islam secara kafah dan konsisten. Khilafah adalah wujud nyata dari kewajiban menegakkan hukum Allah dalam mengatur urusan manusia. Dalam konteks bencana, Khilafah akan menggerakkan seluruh potensi negara, baik anggaran, personel, logistik, dan solidaritas masyarakat sebagaimana diwajibkan syariat untuk menjaga nyawa dan kehormatan rakyat. Khilafah akan menjadi pelindung utama rakyat, sehingga mereka merasa aman dan terayomi dalam kondisi apa pun, baik di masa normal maupun ketika ditimpa bencana. [MNews/IA-RR]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *