Tanggung Jawab Negara terhadap Anak Yatim Piatu Penyintas Bencana Sumatra

Tanggung Jawab Negara terhadap Anak Yatim Piatu Penyintas Bencana Sumatra

Muslimah News, FOKUS — Bencana alam di Sumatra bukan hanya merenggut ribuan nyawa, tetapi juga meninggalkan luka sosial jangka panjang. Di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, banyak anak kehilangan orang tua dan berubah status menjadi yatim, piatu, bahkan yatim piatu. Mereka bukan sekadar korban bencana, melainkan kelompok paling rentan yang kehilangan hak dasar atas pengasuhan, perlindungan, dan masa depan.

Kondisi ini bahkan mendorong Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mengusulkan penyediaan tempat khusus bagi anak-anak yatim piatu korban bencana, karena jumlahnya signifikan dan situasinya darurat. Usulan ini secara tidak langsung menegaskan satu hal bahwa negara belum hadir secara memadai.

Padahal, secara hukum, anak yatim piatu korban bencana tergolong anak telantar. UUD 1945 Pasal 34 ayat (1) secara tegas menyatakan bahwa fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara. Namun, realitas di lapangan menunjukkan jurang lebar antara mandat konstitusi dan praktik kebijakan. Penanganan negara berjalan lamban, tidak terintegrasi, dan berhenti pada solusi sementara.

Ketika lembaga swadaya masyarakat, panti asuhan, mahasiswa, dan relawan harus mengambil alih peran pengasuhan dan perlindungan anak-anak korban bencana, di situlah kegagalan negara terlihat secara terang. Ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan bentuk cuci tangan struktural atas tanggung jawab konstitusionalnya sendiri.

Negara Kapitalistik Gagal Menjalankan Fungsi Riayah terhadap Anak Penyintas Bencana  

Sampai saat ini belum terlihat adanya komitmen khusus dan sistemis negara terkait pengurusan anak-anak yatim piatu korban bencana Sumatra, terutama dalam memikirkan nasib mereka setelah kehilangan keluarga. Negara cenderung berhenti pada fase tanggap darurat, seperti evakuasi, distribusi logistik, dan trauma healing sementara. Setelah sorotan publik mereda, tidak ada skema jangka panjang yang jelas terkait pengasuhan, pendidikan, perlindungan, dan masa depan anak-anak korban bencana tersebut.

Kerangka hukum yang ada sering dipresentasikan seolah-olah telah memadai. Namun, kenyataannya, ketiadaan pengurusan jangka panjang terhadap anak-anak yatim piatu korban bencana justru menunjukkan persoalan yang lebih mendasar. Masalahnya tidak lagi karena negara abai menjalankan aturan, melainkan sejak awal konstitusi hanya berhenti pada pernyataan normatif tanpa menjadikan riayah (pengurusan urusan umat) sebagai kewajiban operasional yang mengikat negara secara nyata. Akibatnya, perlindungan anak mudah tereduksi menjadi slogan moral, bukan tanggung jawab struktural yang harus dipenuhi negara secara sistemis.

Kondisi ini tidak bisa dilepaskan dari fondasi kapitalisme yang menopang bangunan negara. Dalam sistem ini, negara tidak didesain sebagai penanggung jawab langsung kesejahteraan rakyat, melainkan sebagai pengelola administratif yang tunduk pada logika efisiensi dan kepentingan ekonomi. Rakyat, termasuk anak-anak korban bencana diposisikan sebagai objek kebijakan dan beban anggaran, bukan sebagai amanah kepemimpinan yang wajib diurus secara berkelanjutan. Oleh karena itu, ketiadaan komitmen negara bukanlah kecelakaan kebijakan, melainkan konsekuensi logis dari sistem yang sejak awal memang tidak menjadikan riayah sebagai tujuan utama negara.

Akibatnya, kehadiran negara dalam menjalankan fungsi riayah terhadap anak-anak yatim piatu penyintas bencana Sumatra sangat minim. Negara tidak sungguh-sungguh memikirkan nasib mereka setelah kehilangan orang tua dan keluarga, karena paradigma kapitalisme tidak mengenal kewajiban pengasuhan berbasis tanggung jawab moral. Yang muncul justru kebijakan tambal sulam, reaktif, dan berhenti pada solusi parsial.

Lebih jauh, cara pandang kapitalistis ini membuat bencana tidak diposisikan sebagai tragedi kemanusiaan yang menuntut tanggung jawab negara, melainkan sebagai peluang ekonomi. Wacana penyerahan pengelolaan lumpur bencana atau wilayah terdampak kepada pihak swasta menunjukkan bahwa orientasi negara lebih tertuju pada efisiensi dan keuntungan, bukan pada pemulihan kehidupan korban, termasuk anak-anak yang kehilangan keluarga dan masa depan.

Negara hanya hadir ketika kamera menyala, misalnya saat evakuasi, penyaluran bantuan darurat, dan seremonial simbolis. Namun, setelah itu, anak-anak yatim piatu penyintas bencana dibiarkan berjuang sendiri, bergantung pada panti asuhan, lembaga swadaya masyarakat, relawan, dan solidaritas publik. Pada titik inilah kegagalan negara makin nyata. Ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan kegagalan struktural negara kapitalistik dalam menjalankan fungsi riayah terhadap rakyatnya sendiri.

Riayah sebagai Kewajiban Negara

Islam tidak mengenal negara yang lepas tangan terhadap urusan rakyatnya. Dalam pandangan Islam, negara adalah raa‘in (pengurus) yang bertanggung jawab penuh atas setiap individu yang berada di bawah kepemimpinannya. Rasulullah saw. menegaskan, “Imam adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (HR Bukhari dan Muslim). Prinsip ini menjadi fondasi pengelolaan negara dalam sistem Khilafah, baik dalam kondisi normal maupun dalam situasi luar biasa seperti bencana.

Oleh karena itu, dalam Islam, anak yatim piatu, baik yang hidup di masa normal maupun yang muncul akibat bencana, selalu berada dalam jaminan riayah negara. Pemenuhan kebutuhan pokok anak-anak tersebut bukan kebijakan darurat atau respons insidental, melainkan kewajiban syar‘i yang melekat secara permanen. Ketika bencana terjadi dan melahirkan anak-anak yatim piatu baru, negara tidak memulai dari nol, tetapi melanjutkan tanggung jawab riayah yang sejak awal memang menjadi tugasnya.

Dalam Khilafah, negara akan terlebih dahulu memastikan jalur hadanah dan perwalian bagi anak-anak yatim piatu korban bencana agar mereka tetap tumbuh dalam lingkungan keluarga dan kerabat yang penuh kasih sayang. Pengasuhan keluarga diprioritaskan agar anak tidak kehilangan ikatan emosional, sosial, dan psikologis yang sangat penting bagi tumbuh kembangnya. Prinsip ini sejalan dengan firman Allah Taala, “Adapun terhadap anak yatim, maka janganlah engkau berlaku sewenang-wenang.” (QS Ad-Dhuha [93]: 9), yang menegaskan larangan keras mengabaikan atau menyia-nyiakan mereka.

Namun, prioritas hadanah oleh keluarga/kerabat tidak lantas membuat negara melepaskan tanggung jawabnya. Negara wajib memastikan bahwa keluarga atau wali yang ditetapkan benar-benar mampu menanggung kebutuhan anak yatim piatu, baik secara ekonomi, kesehatan, pendidikan, maupun psikologis. Jika keluarga memiliki ikatan kasih sayang, tetapi terbatas secara kemampuan, negara berkewajiban memberikan dukungan penuh agar pengasuhan tetap berjalan secara layak. Dengan demikian, pengasuhan tetap berada dalam lingkaran keluarga, sementara riayah tetap dijamin secara langsung oleh negara.

Tanggung jawab ini ditegaskan pula oleh peringatan Allah Taala, “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (nasib) mereka.” (QS An-Nisa’ [4]: 9). Ayat ini menegaskan bahwa meninggalkan generasi lemah, termasuk anak-anak yatim piatu tanpa perlindungan adalah pelanggaran amanah yang berat. Oleh sebab itu, negara sebagai penanggung jawab tertinggi urusan umat tidak boleh membiarkan anak-anak yatim piatu kehilangan jaminan hidup dan masa depan.

Dorongan kuat untuk menanggung dan memelihara anak yatim juga ditegaskan langsung oleh Rasulullah saw., “Aku dan orang yang menanggung (memelihara) anak yatim akan berada di surga seperti ini (beliau mengisyaratkan dengan jari telunjuk dan jari tengah serta merenggangkannya).” (HR Bukhari no. 5304). Jika individu yang menanggung anak yatim dijanjikan kedudukan mulia di sisi Allah, negara sebagai raa‘in lebih-lebih lagi tidak boleh mengabaikan tanggung jawab pengurusan anak-anak yatim piatu.

Bagi anak-anak yatim piatu korban bencana yang benar-benar tidak memiliki keluarga atau kerabat yang dapat mengasuh, negara akan menampung mereka dan menjamin seluruh kebutuhannya secara penuh. Negara menyediakan tempat tinggal yang layak, pendidikan berkualitas, layanan kesehatan optimal, serta pendampingan psikologis berkelanjutan. Semua ini diberikan sebagai hak yang melekat, bukan bantuan sementara yang bergantung pada simpati publik.

Seluruh pembiayaan riayah terhadap anak-anak yatim piatu tersebut ditanggung oleh baitulmal melalui pos-pos pengeluaran yang telah ditetapkan syariat. Dengan mekanisme ini, pengurusan anak yatim piatu, baik pada masa normal maupun pascabencana tidak bergantung pada donasi, relawan, atau kepentingan swasta. Syariat telah menyiapkan sistem keuangan negara agar kebutuhan dasar rakyat, termasuk anak-anak yatim piatu, terjamin secara berkelanjutan.

Dengan konstruksi ini, Islam menempatkan anak-anak yatim piatu bukan sebagai objek belas kasihan, melainkan sebagai amanah negara yang wajib dijaga, diurus, dan dipastikan masa depannya. Inilah wajah negara yang menjalankan fungsi riayah secara hakiki, yakni menegaskan fungsi keluarga sebagai lingkungan utama pengasuhan, sementara negara berdiri sebagai penanggung jawab penuh yang memastikan tidak satu pun anak yatim piatu terabaikan, dalam kondisi apa pun.

Mengakhiri Pengabaian Sistemis terhadap Anak Yatim Piatu

Bencana telah membuka wajah asli negara dalam memperlakukan anak-anak yatim piatu penyintas musibah. Ketika pengurusan mereka bergantung pada panti, relawan, dan donasi publik, hal ini menegaskan bahwa perlindungan anak tidak pernah ditempatkan sebagai kewajiban negara yang nyata dan mengikat. Masalahnya bukan semata-mata negara melanggar mandat konstitusi, melainkan karena sejak awal konstitusi hanya memuat janji normatif tanpa mekanisme riayah yang jelas dan tegas.

Situasi ini bukan sekadar kekurangan teknis, melainkan kegagalan sistemis dalam memandang rakyat sebagai amanah yang wajib diurus secara berkelanjutan. Anak-anak yatim piatu bukan angka statistik bencana, tetapi manusia yang masa depannya bergantung pada hadir atau tidaknya negara.

Islam menawarkan konstruksi negara yang bertumpu pada riayah, menjadikan pengurusan anak yatim sebagai kewajiban yang dijamin sistem, bukan belas kasihan. Selama akar masalahnya tidak disentuh, pengabaian terhadap anak yatim piatu akan terus berulang, dan negara akan terus abai dari pertanggungjawaban. Wallahualam bissawab. [MNews/SK-NA]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *