Muslimah News, FOKUS — Bencana banjir besar, tanah longsor, gempa bumi, erupsi gunung berapi, hingga kebakaran hutan mewarnai perjalanan Indonesia 2025. Hampir seluruh wilayah terdampak, mulai dari Aceh, Sumatra, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, hingga Maluku.
Mengawali 2025 longsor dan banjir melanda Kecamatan Petungkriyono, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Sedikitnya 17 korban tewas dan belasan lainnya masih hilang akibat longsor. Selain longsor, sejumlah wilayah di Pekalongan, termasuk Kedungwuni, Wonopringgo, dan Talun juga terendam banjir.
Memasuki bulan kedua tahun 2025, banjir melanda Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Air bah menggenangi sembilan desa di dua kecamatan dan menyebabkan aktivitas warga lumpuh. Bencana ini berdampak pada 6.040 kepala keluarga (KK) atau sekitar 25.981 jiwa. Awal Maret 2025, sejumlah daerah di Jakarta dan sekitarnya menghadapi banjir besar yang menyebabkan ribuan warga terdampak. Banjir itu membuat masyarakat di Jabodetabek harus mengungsi. Banjir juga merusak berbagai infrastruktur dan fasilitas umum.
Bukan hanya bencana hidrometeorologi, gempa berkekuatan magnitudo 6,3 mengguncang Bengkulu pada Mei 2025 dini hari dan meninggalkan kerusakan cukup luas serta menyisakan trauma mendalam bagi warga. Selain itu, sejak akhir Mei 2025, kebakaran hutan mengancam sejumlah wilayah. Berbagai titik api mulai terdeteksi di Sumatra Utara, Sumatra Barat, hingga Riau.
Puncaknya hujan ekstrem memicu banjir bandang dan longsor di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh. Sampai Senin, 22 Desember 2025 korban meninggal akibat bencana Sumatra sudah mencapai 1.106 orang, 175 orang masih hilang, dan 502.570 masih mengungsi. Bencana juga merusak 158.000 rumah, 1.200 fasilitas umum, 219 fasilitas kesehatan, 581 fasilitas pendidikan, 434 rumah ibadah, 290 gedung kantor, dan 163 jembatan.
Buruknya Mitigasi
Letak Indonesia di pertemuan tiga lempeng memang membuat negeri ini rentan terkena bencana alam, seperti gempa bumi tektonik, tsunami, hingga erupsi gunung berapi. Selain itu berdasarkan riset lembaga penelitian sains internasional Nature, negara-negara dengan garis pantai yang cukup besar, sistem sungai, dan dataran datar mempunyai risiko terkena banjir dahsyat. Menurut laporan Nature (2022), Indonesia menempati urutan ke-23 yang 27% dari populasinya berisiko mengalami banjir besar.
Dari semua potensi bencana yang sudah diketahui ini, seharusnya Indonesia sudah mempersiapakan berbagai upaya mitigasi bencana. Jika mitigasinya bagus, dampaknya bisa diminimalkan, baik korban jiwa, harta benda, maupun infrastruktur. Sayang, mitigasi bencana di Indonesia masih buruk.
Indonesia memang sudah memiliki peta risiko nasional melalui platform InaRISK milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang memetakan ancaman seperti gempa bumi, banjir, longsor, hingga hidrometeorologi di seluruh wilayah Indonesia. Ada Rencana Kontinjensi (kemungkinan atau peristiwa tidak terduga pada masa yang akan datang yang bisa menguntungkan atau merugikan), Peta Risiko, Peta Rawan Bencana, RTRW, RPJMD, hingga rencana khusus penanggulangan bencana di tingkat provinsi dan kabupaten. Dokumen-dokumen itu ada, tetapi pelaksanaan di lapangan sering berbeda.
Banyak kebijakan mitigasi yang tidak pernah diterapkan dengan sungguh-sungguh. Di sejumlah daerah, dokumen rencana mitigasi hanya dibuat untuk memenuhi persyaratan administratif. Pemerintah daerah sering mengutipnya ketika diminta laporan, tetapi tidak pernah menggunakannya sebagai landasan perencanaan pembangunan.
Akibatnya, pembangunan tetap dilakukan di daerah-daerah yang secara ilmiah dan geologis tidak layak untuk permukiman. Hutan telah lama dibabat, lereng-lereng dibuka untuk pertambangan dan perkebunan. Daerah tangkapan air berubah menjadi konsesi, bantaran sungai menjadi tempat mendirikan rumah-rumah baru. Wilayah yang harusnya menjadi zona penyangga justru berubah menjadi permukiman yang padat. Ketika mitigasi diabaikan maka saat bencana datang banyak nyawa melayang, kerugian materiel terus berulang menjadi siklus tahunan.
Postur anggaran juga menunjukkan betapa penanganan bencana tidak ditempatkan sebagai prioritas strategis. Berdasarkan Nota Keuangan RAPBN 2025, total dana transfer ke daerah mencapai Rp919,9 triliun, tetapi alokasi khusus penanggulangan bencana hanya Rp5 triliun atau sekitar 0,54% dari APBN. Itu pun peruntukan prioritasnya untuk tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
Penanganan Lamban
Selain buruknya mitigasi, banyak pihak menilai pemerintah lamban dalam menangani bencana. Berdasarkan jajak pendapat Litbang Kompas yang mewawancarai 510 responden dari 76 kota dan 38 provinsi yang diwawancarai via telepon pada 8—11 Desember 2025, sebanyak 47,3% responden berpendapat pemerintah lamban dalam menangani bencana. Proses evakuasi korban, distribusi bantuan, hingga pemulihan pascabencana tersendat oleh persoalan birokrasi dan buruknya koordinasi.
Seharusnya ketika bencana terjadi, BNPB, BPBD, Dinas PU, Dinas Lingkungan Hidup, gubernur, bupati, camat, hingga kepala desa bekerja dalam satu sistem yang dikomandoi kepala negara. Namun, yang terjadi masing-masing instansi bekerja sendiri-sendiri, tanpa integrasi komando dan data. Dalam banyak kasus, masyarakat bahkan bergerak lebih dulu dibandingkan pemerintah.
Kondisi ini memperparah penderitaan masyarakat terdampak yang seharusnya segera mendapatkan pertolongan maksimal dari negara. Di Aceh, misalnya, menurut penuturan tokoh Aceh Asrul Sani, sampai hari ke-24 penanganan bencana masih banyak korban yang mengganjal perutnya dengan batu untuk menahan lapar berhari-hari. Bendera putih pun banyak berkibar di Aceh tanda mereka dalam kondisi kritis.
Lambannya pemerintah dalam menanggulangi bencana menyebabkan kesengsaraan korban bencana makin parah. Berhari-hari mereka tidur di pengungsian dan makan ala kadarnya. Para bayi tidak mendapatkan susu dan nutrisi yang cukup. Warga masyarakat harus berjalan berpuluh-puluh kilometer untuk bisa mendapatkan makanan. Para wanita yang haid diberitakan membersihkan diri dengan lumpur, dan kerap mendapatkan gangguan di pengungsian yang berjejal.
Hingga hari ini pun pemerintah belum menetapkan bencana Sumatra sebagai bencana nasional. Akibatnya, anggaran penanganan bencana dibebankan kepada daerah, baik APBD provinsi maupun kabupaten/kota.
Problem Ideologis
Buruknya mitigasi bencana dan lambannya penanganan bukan sekadar problem teknis, tetapi merupakan problem ideologis. Problem tersebut lahir dari penerapan ideologi kapitalisme dalam mengatur kehidupan bernegara. Sistem sekuler kapitalisme yang memisahkan agama dari kehidupan, menyerahkan pengaturan kehidupan pada manusia yang serba lemah dan terbatas.
Tujuan utama dalam pembangunan menurut ideologi ini adalah tercapainya manfaat sebesar-besarnya dengan cara apa pun. Negara mengelola urusan rakyat dengan paradigma transaksional, bukan dengan paradigma riayah (pelayanan). Indikator kesuksesan pembangunan adalah pertumbuhan ekonomi yang tinggi.
Dari sisi kepemilikan, kapitalisme membebaskan kepemilikan individu seluas-luasnya. Negara dalam sistem ini ada untuk menjamin kebebasan tersebut, sedangkan kekuasaan menjadi jalan bagi para pemilik modal untuk meraih keuntungan materi sebesar-besarnya dengan membuat aturan yang mengakomodasi kepentingan mereka. Pada saat yang sama aturan ini berarti melegalkan kerusakan.
Sebut saja UU Minerba; UU Ciptaker; peraturan pemerintah yang memberi wewenang kepada ormas untuk mengelola tambang; dan berbagai peraturan pemerintah yang mengatur perizinan pembukaan lahan kelapa sawit, tambang, perkebunan, dan lainnya. Semua kental dengan kepentingan pemilik modal dan keluarnya perizinan itu menjadi sarana merusak alam.
Dengan paradigma semacam itu, alam ditempatkan sebagai objek yang boleh dieksploitasi asalkan memberikan manfaat materi. Izin konsesi diberikan dengan mudah, pola pembukaan lahan besar-besaran menjadi normal, pembangunan dan pertumbuhan ekonomi dijadikan alasan pembenar untuk menghancurkan ekosistem.
Pemerintah dengan mudah memberikan izin pembukaan hutan. Sepanjang 2016—2024 ada 1,4 juta hektare luas tutupan hutan yang berubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit, pertambangan, dan tanaman monokultur dengan izin resmi dari negara. Pemerintah mendudukkan diri sebagai regulator yang menjamin kebebasan para pemilik modal menguasai sebanyak-banyaknya sumber daya alam yang sejatinya milik rakyat.
Data Kementerian ESDM yang diolah Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menyebut bahwa Sumatra telah diperlakukan sebagai zona pengorbanan untuk tambang minerba. Sedikitnya ada 1.907 wilayah izin usaha pertambangan minerba aktif dengan total luas 2.458.469, 09 hektare. Di Tapanuli saja sebagaimana dirilis oleh Walhi Sumatra Utara, ada tujuh perusahaan yang menjadi biang keladi bencana ekologi. Ketujuh perusahaan itu beroperasi di sekitar ekosistem Batang Toru yang menjadi habitat orang utan Tapanuli, harimau Sumatra, tapir, dan spesies dilindungi lainnya.
Regulasi yang ada seperti pelarangan illegal logging, penegakannya masih jauh dari optimal karena adanya korupsi dan kolusi. Oknum di kepolisian, aparat daerah, atau bahkan pengadilan kadang “dihubungi” oleh jaringan penebang. Ini menjadikan proses penyidikan atau putusan jadi lemah. Contoh kasus ini ada di rilis resmi KPK (2023) tentang “Operasi Sinar Mas”.
Perusakan hutan telah memberikan dampak besar bagi kehidupan manusia dan alam, merusak keanekaragaman hayati, juga merebut habitat hewan. Yang menanggung dampak buruknya bukan hanya generasi hari ini, tetapi juga generasi yang akan datang.
Penerapan sistem sekuler kapitalisme telah memproduksi kerusakan ekologis atas nama pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Dalam sistem ini terjadi kolaborasi antara dua keburukan, yaitu kerakusan kapitalis dan regulasi negara yang longgar. Kolaborasi ini telah memproduksi kerusakan alam yang akan terus memunculkan bencana yang mengorbankan rakyat banyak. Sistem ini tentu saja tidak layak untuk dipertahankan. Umat harus mencari sistem pengganti yang mampu menjaga bumi sebaik-baiknya dan membawa kemaslahatan bagi penduduknya.
Urgensi Hadirnya Kepemimpinan Islam
Dalam pandangan Islam, kerusakan alam hari ini bukan sekadar kesalahan individu tetapi merupakan hasil dari penerapan sistem hidup yang menjadikan alam sebagai objek eksploitasi, bukan amanah Ilahi. Sejak awal Islam meletakkan dasar yang sangat tegas bahwa alam adalah milik Allah. Manusia hanya diberi amanah untuk mengelolanya sesuai hukum-hukum-Nya. Allah Swt. berfirman, “Kepunyaan Allahlah apa yang ada di langit dan di bumi.” (TQS Al-Baqarah [2]: 284).
Alam dalam paradigma Islam didudukkan sebagai salah satu amanah dari Allah Swt. yang perlu dikelola sesuai dengan panduan hukum Allah untuk menebar rahmat bagi seluruh dunia. Muhammad Husain Abdullah dalam Dirasat fi al-Fikri al-Islam hlm. 61 menjelaskan bahwa tujuan luhur penerapan syariat Islam dalam memelihara kehidupan masyarakat antara lain untuk menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan, dan menjaga harta.
Tata wilayah yang melindungi agama, bermakna wilayah tersebut mempersiapkan lahan yang diperuntukkan untuk menjalankan perintah agama. Tata wilayah yang melindungi jiwa, artinya wilayah tersebut wajib memenuhi syarat-syarat keselamatan terhadap berbagai jenis bencana, seperti gempa bumi, banjir, tanah longsor, sambaran petir, hingga kebakaran. Jadi segala ikhtiar yang diperlukan untuk antisipasi seperti memperkuat struktur bangunan, membuat tanggul, menyiapkan pompa pencegah banjir, memasang penangkal petir, hingga menyiapkan detektor asap dan hidran adalah langkah-langkah yang wajib didukung agar sesuai tujuan syariat
Tata wilayah yang melindungi akal, artinya orang yang berada dalam wilayah tersebut itu tidak boleh menjadi rusak akalnya, baik secara fisik oleh kerumitan struktur dan pola ruang, maupun adanya kepercayaan mitos setempat. Wilayah juga harus didesain sedemikian rupa, agar penghuninya bisa hidup sehat dan produktif, tidak justru malah stres dan akhirnya rusak akalnya.
Tata wilayah yang melindungi harta, artinya dalam pembangunan sarana maupun prasarana nantinya akan menghemat biaya, seperti biaya listrik (lampu, AC) yang tidak perlu, juga menghemat air ataupun ruang lain yang tidak fungsional. Wilayah yang melindungi nasab, artinya desain wilayah itu dibuat sedemikian rupa sehingga wanita tidak bercampur baur dengan laki-laki di ruang publik dan dalam rangka yang tidak dibenarkan oleh syariat. Desain ini dapat mencegah pelecehan seksual, disamping perlu juga dukungan pembatasan informasi di media maya yang berpotensi memprovokasi naluri seksual.
Pembiayaan pembangunan dalam Islam diatur dalam APBN sesuai ketentuan syariat. Pembiayaan pembangunan tidak boleh melibatkan riba, spekulasi (judi), ataupun syirkah (persero) yang batil. Untuk pengelolaan aset, syariat telah mengaturnya melalui pengaturan kepemilikan, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan negara, dan kepemilikan umum.
Aset sumber daya alam seperti hutan, sumber air, dan tambang, ditetapkan sebagai milik umum berdasar hadis Nabi saw., “Kaum muslim berserikat dalam tiga hal, yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Sumber daya alam milik umum haram diprivatisasi. Islam mewajibkan kepada negara sebagai pengelola dan penanggung jawab utama untuk mengeksplorasinya dengan amanah. Hasil pengelolaan kekayaan milik umum akan didistribusikan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Negara akan memasukkan hasil kepemilikan umum ini dalam kas baitulmal pos kepemilikan umum. Pos ini akan menyalurkan dalam bentuk subsidi kepada seluruh rakyat, membangun berbagai fasilitas umum, memberikan layanan publik semisal pendidikan, kesehatan, dan keamanan yang gratis dan berkualitas bagi semua rakyat.
Manajemen Bencana dalam Islam
Pada aspek manajemen bencana, khalifah sebagai kepala negara dengan ketakwaan yang tinggi akan memosisikan diri sebagai pihak yang wajib melakukan upaya terbaik untuk melindungi nyawa masyarakat. Salah satu cermin paling nyata adalah Khalifah Umar bin Khaththab ra. saat Madinah dan Hijaz dilanda paceklik hebat pada tahun 18 Hijriah. Umar memandang musibah bukan semata persoalan alam, melainkan ujian amanah kepemimpinan. Ia berdoa dengan penuh ketakutan, ”Ya Allah, jangan Engkau binasakan umat Muhammad karena dosaku.” Doa ini menunjukkan betapa Khalifah Umar menempatkan dirinya sebagai orang pertama yang harus bertanggung jawab, bukan mencari pembenaran.
Khalifah akan melakukan pencegahan terjadinya kerusakan lingkungan dan meminimalkan risiko bencana. Imam Al-Mawardi dalam kitabnya, Al Ahkam As-Sulthaniyyah menguraikan secara rinci tanggung jawab dan kewajiban seorang pemimpin atau kepala negara (imam/khalifah). Di antara tugas utamanya yang ia sebutkan adalah menjaga ketertiban umum dan melindungi wilayah kekuasaannya dari segala bentuk mafsadat (kerusakan, keburukan, atau kejahatan). Pada konteks ini, negara hadir memastikan kawasan lindung, area konservasi, atau kawasan resapan tidak dikonversi sembarangan, yang dapat mengubah siklus hidrologi. Jadi riset para ilmuwan betul-betul digunakan negara sebagai bahan pertimbangan ketika mengambil keputusan terkait konversi lahan.
Khalifah akan melakukan mitigasi dengan melakukan kajian risiko bencana, konservasi ekosistem, hingga melakukan penguatan infrastruktur. Para fukaha semisal Ibnu Taymiyyah dalam kitab As-Siyasah Asy Syar’iyyah menyatakan bahwa negara wajib mencegah bahaya yang lebih besar dengan kebijakan yang mendahulukan maslahat publik.
Pada masa pemerintahan Islam berlangsung, khususnya pada era kekhalifahan Abbasiyah, Baghdad dirancang dengan sistem kanal pengendali banjir dan sistem drainase radial yang adaptif terhadap curah hujan tinggi. Aliran sungai Tigris dikelola secara terintegrasi dengan kanal-kanal buatan untuk mencegah banjir. Sedangkan di Andalusia, kanal dan bendungan dikembangkan dengan prinsip konservasi air yang melindungi masyarakat dari banjir maupun kekeringan. Akses air diatur secara kolektif oleh negara dengan sistem siyasa al-ma’ (kebijakan tata kelola air).
Pada masa kekhalifahan Turki Ustmani, Istanbul dengan kondisi geologinya yang berada pada zona patahan, bangunan dirancang dengan timber frame system yaitu sistem struktur fleksibel yang tahan guncangan. Masjid Süleymaniye dan banyak hunian Utsmani terbukti mampu bertahan dari gempa besar selama berabad-abad.
Selanjutnya khalifah akan melakukan kesiapsiagaan dan peringatan dini. Pada fase ini, negara menyiapkan masyarakat dengan memberikan edukasi kebencanaan, mekanisme evakuasi, dan perangkat peringatan dini.
Pada fase tanggap darurat, negara akan menanggung penuh seluruh kebutuhan korban, hingga beraktivitas normal kembali. Pada masa peradaban Islam, khalifah menurunkan bantuan darurat dari baitulmal. Baitulmal wajib mengeluarkan dana tanpa syarat saat terjadi bencana.
Selain itu, khalifah akan memobilisasi penuh aparat negara, mulai dari wali, amil, dan struktur di bawahnya, juga nakes dan aparat keamanan, untuk membantu korban dalam satu komando khalifah. Pada masa Khalifah Umar, ketika terjadi paceklik, beliau menggerakkan seluruh gubernur provinsi untuk menyalurkan logistik ke Madinah.
Khalifah juga akan membuka posko darurat dan melakukan evakuasi ke tempat yang aman. Pada masa Utsmani, saat terjadi gempa di Anatolia, evakuasi dan tempat pengungsian disiapkan oleh sipahi (militer lokal). Khalifah juga akan melakukan pendataan korban, prasarana, sarana, dan utilitas yang terdampak bencana, serta menyediakan kebutuhan hidup menyeluruh. Pada masa Umar bin Khaththab, negara mendatangkan gandum dari Mesir untuk didistribusikan gratis kepada korban.
Rehabilitasi dan rekonstruksi akan dilakukan negara Khilafah secara cepat, terukur, dan tidak boleh menimbulkan beban tambahan pada masyarakat. Negara hadir membiayai pembangunan infrastruktur, rumah masyarakat yang terdampak, fasilitas umum yang hancur, serta serangkaian kegiatan lainnya dalam upaya memulihkan wilayah yang mengalami bencana.
Mekanisme Pendanaan Kebencanaan
Mekanisme pendanaan kebencanaan dipastikan tidak terhambat anggaran. Negara tidak boleh mengandalkan utang luar negeri atau skema korporasi, karena seluruh pembiayaan merupakan tanggung jawab negara sebagai pelayan umat, dan kewajibannya langsung dari Allah Swt. Ini sebagaimana hadis Rasulullah saw.,”Amir (khalifah) yang mengurus banyak orang adalah pemimpin yang akan ditanya tentang kepemimpinannya.” (HR Bukhari).
Pendanaan diambil dari pos baitulmal. Syeikh Taqiyuddin an Nabhani dalam kitabAl Amwal fi Daulah al–Khilafah menyatakan bahwa baitulmal pada bagian Seksi Urusan Darurat/Bencana Alam akan senantiasa memberikan bantuan kepada kaum muslim pada setiap kondisi darurat/bencana mendadak yang menimpa mereka, seperti gempa bumi, angin topan, kelaparan, dan sebagainya.
Biaya yang dikeluarkan oleh Seksi Urusan Darurat diperoleh dari pendapatan fai dan kharaj, serta dari harta kepemilikan umum. Dana ini dapat digunakan untuk seluruh fase manajemen bencana. Ketika dana tidak mencukupi, negara dapat melakukan pemungutan pajak (dharibah) dari warga muslim yang kaya sebagai mekanisme pendanaan darurat, dan hanya diambil sesuai kebutuhan.
Dari sisi kecepatan pelayanan administrasi, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Ajhizah Daulah Khilafah fi al-Hukmi wa al-Idarati menjelaskan bahwa pelayanan administrasi dilakukan dengan tiga prinsip, yaitu kesederhanaan aturan, kecepatan dalam pelayanan, dan ditangani langsung oleh orang yang profesional di bidangnya masing-masing.
Dengan kesederhanaan aturan administrasi, proses distribusi bantuan menjadi lebih sigap, tepat waktu, dan terarah. Keterlambatan penanganan bencana yang sering terjadi akibat kerumitan administrasi dalam sistem sekarang tidak muncul dalam sistem Khilafah karena negara memandang penyelamatan nyawa sebagai amanah langsung dari Allah Swt. yang harus segera dipenuhi.
Demikianlah, kehadiran kepemimpinan Islam mampu mengondisikan negara sebagai pelindung rakyat, bukan operator kepentingan ekonomi. Hanya dengan penerapan Islam secara menyeluruh, pengelolaan ruang hidup dan penanganan bencana dapat berjalan terencana, cepat, adil, dan tidak insidental.
Terkhusus bagi seorang muslim, penerapan tata kelola ruang hidup berbasis syariat Islam, merupakan wujud dari konsekuensi keimanan yang kita miliki. Jadi sudah saatnya kita berjuang bersama dalam menghadirkan kembali sistem kepemimpinan Islam untuk menebar rahmat di muka bumi. Allah Taala berfirman, “Dan tiadalah Kami mengutus engkau (Muhammad), melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (TQS Al-Anbiya [21]: 107). [MNews/IA-RR]

Sepakat
Sepakat ……