Muslimah News, NASIONAL — Seorang dokter anak berinisial RSA di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, menjalani proses hukum karena diduga lalai dalam penanganan medis yang menyebabkan pasien di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang meninggal dunia. RSA menangani pasien laki-laki berusia 10 tahun warga Bangka Tengah yang sempat ditangani di Instalasi Gawat Darurat (IGD), tetapi nyawanya tidak tertolong.
Namun RSA menggugat praperadilan terhadap Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung. Puluhan dokter dan tenaga kesehatan dari berbagai rumah sakit di Pulau Bangka dan perwakilan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mendatangi Pengadilan Negeri Pangkalpinang untuk memberi dukungan kepada dokter RSA tersebut.
Perwakilan dokter, Agus Ariyanto mengatakan, pihaknya akan terus mengupayakan bantuan kepada dokter RSA dengan melakukan upaya hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Ia berharap jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk bagi dokter saat menjalankan tugasnya karena dokter tidak akan memiliki niat jahat untuk mencelakai, apalagi membunuh pasien. Para dokter akan berjuang demi masa depan dokter Indonesia dan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat Indonesia agar tidak terjadi kriminalisasi dokter.
Kezaliman
Pemerhati kebijakan kesehatan dr. Arum Harjanti angkat bicara menyikapi hal di atas. ”Menjadikan seorang dokter sebagai tersangka tindak kejahatan pidana sebelum jelas duduk perkaranya adalah sebuah kezaliman. Pemastian malapraktik tentu perlu penelaahan mendalam dokter ahli yang memahami seluk beluk tindakan medis secara komprehensif,” ungkapnya kepada MNews, Senin (8-12-2025).
Ia prihatin saat ada dokter memakai jaket oranye layaknya penjahat yang menghilangkan nyawa orang lain. Padahal, ucapnya, belum ada penelaahan mendalam secara disiplin ilmu kedokteran sehingga jelas yang terjadi itu malapraktik ataukah komplikasi medis.
”Terlepas ada atau tidak malapraktik dalam kasus ini, realitanya potensi malapraktik dalam sistem pelayanan kesehatan itu ada. Demikian pula kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem layanan kesehatan, termasuk pada dokter, juga ada. Semua itu sebenarnya menggambarkan kurangnya mutu pelayanan kesehatan di Indonesia,” ulasnya.
Mutu layanan kesehatan, lanjutnya, dipengaruhi banyak faktor, salah satunya adalah SDM kesehatan, termasuk dokter. ”Kualitas dokter erat kaitannya dengan sistem pendidikan dokter, yang tidak dapat dipisahkan dengan kapitalisasi pendidikan dokter dan suasana kehidupan yang melingkupi hari ini yang berorientasi materi,” jelasnya.
Faktor lain, tambahnya, yang berpengaruh terhadap mutu layanan kesehatan adalah paradigma layanan kesehatan. Menurutnya, paradigma kesehatan sebagai komoditas menghantarkan terjadinya kapitalisasi bahkan industrialisasi layanan kesehatan. ”Berbagai faktor ini dapat memicu terjadinya konflik antara dokter dan pasien. Mirisnya, akhir-akhir ini konflik tersebut semakin marak. Menkes Budi Gunadi Sadikin membeberkan temuan 51 kasus malapraktik di Indonesia sepanjang 2023—2025 dan penyebabnya mencakup dugaan penyelewengan standar operasional prosedur atau SOP, kurangnya keterampilan tenaga medis, serta buruknya komunikasi kepada pasien,” terangnya.
Buah Penerapan Kapitalisme
Arum berpandangan, negara adalah pihak yang paling bertanggungjawab karena berbagai faktor di atas tidak terlepas dari kebijakan negara. ”Kesehatan adalah kebutuhan dasar setiap rakyat dan negaralah seharusnya pihak yang menjamin terpenuhinya kebutuhan ini. Dengan demikian, terjadinya konflik masyarakat dan tenaga medis bersumber dari kelalaian negara. Pasalnya, kebijakan negara dalam tata kelola kesehatan, termasuk penyediaan SDM kesehatan inilah yang menjadi sumber konflik dan kezaliman. Semua ini adalah buah dari penerapan sistem kapitalisme,” ungkapnya.
Oleh karena itu, kata Arum, untuk mengakhiri konflik dalam layanan kesehatan butuh kehadiran negara yang menerapkan tata kelola yang mencegah terjadinya konflik, dan memberikan layanan terbaik. ”Negara ini adalah Khilafah yang menerapkan tata kelola kesehatan berdasar Islam yang terintegrasi dalam penerapan Islam secara kafah. Khilafah memandang kesehatan adalah tanggung jawab negara atas rakyatnya,” terangnya.
Hal ini, sambungnya, adalah wujud negara sebagai raa’in berdasarkan ketetapan Rasulullah saw. dalam riwayat Bukhari dan Muslim, ”Pemimpin masyarakat adalah pengurus dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya.”
”Khilafah akan mewujudkan layanan kesehatan berkualitas dan tersedianya dokter profesional berkepribadian Islam. Khilafah tidak hanya memastikan rakyat mendapatkan layanan kesehatan terbaik dari dokter profesional, tetapi juga memiliki mekanisme untuk menjaga profesionalisme dokter dan perlindungan kepada dokter untuk mencegah kriminalisasi. Semua itu akan terwujud dalam pendidikan dokter yang berasaskan akidah Islam yang dibiayai baitulmal,” jelasnya.
Khilafah, lanjutnya, akan menegakkan hukum tegas jika terjadi pelanggaran setelah melakukan penelaahan mendalam dengan melibatkan para khubara’ (tim dokter ahli). ”Hal ini untuk mengetahui secara pasti terjadinya malapraktik atau komplikasi medis. Jika terbukti malapraktik, maka ada sanksi sesuai dengan sistem pidana dalam Islam. Namun, jika komplikasi medis, maka dokter tidak melakukan pelanggaran,” bebernya.
Ia mengisahkan, sejarah peradaban Islam telah mencatat betapa Khilafah memperhatikan etika para dokter. ”Kitab Adab al-Tabib yang ditulis Ishaq bin Ali al-Ruhawi (abad ke-9) menunjukkan sistem Islam telah mengatur profesi medis dan memastikan pertanggungjawaban dokter secara profesional,” paparnya.
Lisensi bagi para dokter, terangnya, sudah menjadi aturan yang dipelopori Khalifah Al-Muqtadir dari Dinasti Abbasiyah yang memerintahkan kepala dokter, Sinan ibn Thabit, untuk menguji semua dokter yang berpraktik di Baghdad.
”Dalam kitab Majalla al-Aḥkām al-‘Adliyya, Bab ‘Al-Ḍamān‘ (Tanggung Jawab Profesional) pasal 890, yang terbit 1876 M sebagai kompilasi hukum resmi Kekhilafahan Utsmaniyah, disebutkan bahwa tanggung jawab berlaku atas seorang profesional apabila ia teledor. Adapun apabila ia bekerja berdasarkan standar profesinya, maka tidak ada tanggung jawab atas dirinya,” bebernya.
Arum menerangkan, dalam syarahnya, Ali Haydar, kadi besar Kekhilafahan Utsmaniyah menyebutkan, “Demikian pula dokter, apabila ia bekerja berdasarkan cara/standar profesi, lalu pasien meninggal, maka ia tidak menanggung (tanggung jawab hukum), karena ia tidak teledor.” Selain itu, paparnya, ada kadi muhtasib yang mengawasi praktik para dokter di seluruh wilayah Khilafah.
Dengan demikian, jelasnya, dalam naungan Khilafah Islamiah, layanan kesehatan terjaga kualitasnya, dokter mendapatkan jaminan keamanan, dan dapat memberikan layanan kesehatan dengan tenang sesuai SOP-nya, rakyat pun semua medapatkan jaminan layanan kesehatan yang profesional. «Tata kelola kesehatan yang demikian akan mencegah adanya konflik masyarakat dan dokter, juga mencegah kriminalisasi dokter,” pungkasnya. [MNews/IA]
