[Perjanjian Internasional] Kondisi Pertama, Pengakuan atas Apa yang Dilakukan oleh Orang-Orang yang Berperang dengan Kaum Muslim

[Perjanjian Internasional] Kondisi Pertama, Pengakuan atas Apa yang Dilakukan oleh Orang-Orang yang Berperang dengan Kaum Muslim

Penulis: Iyad Hilal

Muslimah News, TELAAH KITAB — Negara Islam terkadang melewati suatu masa yang ia tidak mampu menaklukkan suatu negara dan memerintahnya dengan Islam karena situasi internasional dan strategi-strategi negara yang terkait tidak memungkinkannya untuk melakukan hal tersebut. Dalam kondisi seperti ini, kadang kala negara tersebut meminta kepada Negara Islam untuk menandatangani suatu perjanjian dalam batas waktu yang telah ditentukan.

Negara tersebut membayar jizyah kepada kita, tetapi dengan syarat tidak perlu tunduk kepada pemerintahan Islam. Dalam kondisi seperti ini boleh bagi Negara Islam untuk menerima perjanjian itu dan berdamai dengan penduduknya. Perjanjian itu diterapkan atas umat dan mereka terikat dengannya.

Adapun kesepakatan agar tidak diterapkan hukum-hukum Islam atas negara itu dan bersifat abadi, maka Ath-Thabari telah mengutip ijmak atas ketidakbolehannya.

Dalil Disyariatkannya Perjanjian Ini

Ketika berada di Tabuk, Rasulullah saw. telah membuat kesepakatan dengan Yuhanah bin Ru’bah, juga dengan penduduk Jarba dan Adzrah tentang batas-batas negeri Syam dan membiarkan mereka tetap berada di wilayahnya. Mereka tidak masuk di bawah bendera kaum muslim dan Rasulullah saw. memberikan keamanan atas kapal-kapal dan tunggangan-tunggangan mereka di darat dan di laut.

Dalam perjanjian Rasulullah saw. dengan penduduk Ailah tertulis bahwa ini adalah keamanan dari Allah Swt. dan Rasulullah Muhammad saw. yang diberikan kepada Yuhanah bin Ru’bah dan penduduk Ailah. Kapal-kapal dan tunggangan-tunggangan mereka yang ada di laut dan di darat, bagi mereka ada perlindungan Allah dan Nabi Muhammad, begitu pula kepada penduduk Syam, penduduk Yaman, dan penduduk Bahr.

Barang siapa di antara mereka berbuat selain dari yang disepakati, maka tidak ada yang melindunginya. Sesungguhnya hal itu baik bagi orang yang mengambilnya. Tidak boleh melarang orang-orang untuk mengambil air atau melewati jalan-jalan di laut dan di udara. Ini adalah perjanjian yang dibuat oleh Juhaim bin ash-Shalt dan Syurahbil bin Hasanah atas izin Rasulullah.

Adapun teks perjanjian dengan penduduk Jarba dan Adzrah adalah sebagai berikut.

“Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Ini adalah perjanjian dari Nabi Muhammad untuk penduduk Adzrah bahwa mereka adalah orang-orang yang mendapatkan perlindungan dengan keamanan Allah dan Muhammad. Sesungguhnya mereka berkewajiban membayar seratus dinar setiap Rajab dengan penuh ketaatan. Allah menyuruh kaum muslim agar menasihati dan berbuat baik kepada mereka. Siapa saja dari kaum muslim yang meminta perlindungan kepada mereka karena takut kepada kaum muslim, maka mereka memperoleh keamanan sampai Rasulullah membatalkan perjanjian.”

Rasulullah saw. telah mengikat perjanjian dengan kabilah-kabilah ini meskipun mereka tidak tunduk kepada pemerintahan Islam. Rasulullah membiarkan mereka dan menerima jizyah dari mereka meskipun mereka menyebutkan bahwa mereka memperoleh keamanan sampai Muhammad membatalkan perjanjian. Teks perjanjian ini merupakan dalil bahwa penduduk Adzrah terpisah dari Negara Islam dan menunjukkan bahwa mereka tidak tunduk kepada hukum Islam. Sebabnya, teks ini mengatakan tentang keluarnya beliau untuk menemui mereka.

Mereka tetap memperoleh keamanan sampai Rasulullah saw. memberitahukan bahwa beliau mungkin datang menemui mereka untuk memeranginya kalau mereka itu adalah ahlu dzimmah. Ini bermaksud bahwa mereka bukan ahlu dzimmah dan mereka masih berupa institusi yang terpisah. Hal ini dianggap sebagai dalil atas bolehnya mengikat perjanjian dengan pihak yang memerangi kaum muslim dalam batas waktu tertentu dengan membayar sejumlah kompensasi (harta) kepada kaum muslim dan mereka tidak harus tunduk kepada hukum-hukum Islam dan kekuasaan Negara Islam.

Rasulullah saw. telah menerima hal itu karena kondisi dan strategi-strategi khusus Negara Islam saat itu tidak memungkinkannya untuk menundukkan wilayah-wilayah tersebut kepada pemerintahan Islam. Rasulullah saw. ketika itu sedang membersihkan beberapa kantong-kantong di Jazirah serta memperkuat kekuasan dan kewibawaan Negara Islam di seluruh pelosok. Hasilnya, keamanan tercipta di setiap penjuru negara dan kalimat Islam mencapai puncaknya, sebelum bertolak mengemban Islam ke luar Jazirah melalui jihad dan penaklukan.

Rasulullah saw. pada masa itu mengharuskan membangun wilayah penyekat yang memisahkan Negara Islam dengan Romawi yang bertujuan untuk mengamankan batas-batas Jazirah. Oleh karena itu, beliau sepakat untuk mengikat perjanjian dengan mereka.

Termasuk dalam masalah ini adalah dibolehkannya membuat perjanjian dengan orang-orang murtad selama batas waktu yang telah ditentukan. Itu pun apabila Negara Islam tidak dapat menundukkan mereka pada hukum Islam. Namun, perjanjian itu tidak disertai pembayaran kompensasi (harta) dari mereka. Ini karena mengambil harta dari mereka mirip dengan kesepakatan untuk melindungi, padahal perlindungan maupun jizyah tidak bisa diterima dari orang-orang yang murtad.

Perjanjian yang juga termasuk dalam masalah ini adalah perjanjian dengan para pemberontak jika kondisi darurat memaksa kita untuk itu, tetapi tanpa mengambil harta dari mereka.

Namun, para ulama Hanabilah berpendapat tentang tidak bolehnya mengikat perjanjian dengan orang-orang murtad dan para pemberontak. Pendapat yang benar adalah yang mengatakan dibolehkannya perjanjian-perjanjian tersebut karena negara Islam tidak memiliki lebih dari itu. [MNews/RY-YG]

Sumber: Iyad Hilal, Perjanjian-Perjanjian Internasional dalam Pandangan Islam.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *