Muslimah News, FOKUS — Indonesia menjadi pusat penipuan lowongan kerja terbesar di Asia Pasifik. Data ini diperoleh berdasarkan temuan SEEK, perusahaan induk platform pencarian kerja Jobstreet dan JobsDB. Sepanjang periode Juli 2024—Juni 2025 Indonesia menyumbang 38% dari seluruh upaya penipuan di Asia Pasifik dan 62% dari total penipuan lowongan kerja di Asia.
Lima bidang pekerjaan di Indonesia yang paling sering dijadikan sasaran penipuan adalah administrasi dan pendukung kantor (39,36%); manufaktur, transportasi, dan logistik (21,06%); ritel dan produk konsumen (12,23%); perdagangan dan jasa (7,98%); serta perhotelan dan pariwisata (5,74%). Kini penipuan lowongan kerja menjadi pintu masuk bagi kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Banyak korban akhirnya dijual menjadi pekerja migran, bahkan terlibat prostitusi.
Sindikat penipuan lowongan kerja biasanya mengaku sebagai lembaga penempatan tenaga kerja swasta (LPTKS) dan menyebar lowongan kerja di medsos dan platform lowongan kerja. Mereka mengiming-imingi korban gaji sebesar upah minimum regional beserta sejumlah fasilitas. Namun, pelamar diminta menyetorkan uang jaminan hingga jutaan rupiah yang kemudian tidak dikembalikan.
Tingginya Angka Pengangguran
Maraknya penipuan lowongan kerja turut menyimpan fakta buram tentang minimnya lapangan kerja dan pengangguran yang tinggi, meski tingginya angka pengangguran di Indonesia sejatinya sudah terjadi bertahun-tahun. Jumlah angkatan kerja dengan lapangan kerja tidak pernah seimbang.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa jumlah pengangguran terbuka mencapai 7,46 juta orang. Sedangkan pekerja paruh waktu mencapai 36,29 juta orang dan 11,60 juta orang berstatus setengah pengangguran. Dua kelompok ini merupakan pekerja yang memiliki upah rendah di bawah upah minimum regional sehingga tentu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok. Mereka masih aktif mencari pekerjaan yang layak.
Saat ini mencari pekerjaan sangat sulit. Ini terbukti dari panjangnya antrean peserta job fair atau interview kerja di berbagai kota. Sementara itu, PHK massal marak terjadi hingga seumpama tsunami.
Negara gagal menyediakan lapangan kerja bagi rakyat. Investasi yang ada tidak menghasilkan banyak lapangan kerja untuk rakyat. Ini karena investasi justru banyak masuk ke pasar sekunder, yaitu surat utang dan saham yang tidak terkait dengan penciptaan lapangan kerja.
Di sisi lain, tuntutan kebutuhan ekonomi makin berat. Harga barang melesat, termasuk kebutuhan pokok seperti pangan. Biaya pendidikan dan kesehatan juga makin mahal. Tarif pajak pun ikut naik, menambah beban rakyat. Jadi, mencari pekerjaan yang layak sangat sulit, sedangkan kebutuhan hidup makin berat. Kondisi ini menjadikan masyarakat memburu kesempatan apa pun yang memungkinkan mereka mendapatkan pekerjaan.
Sejumlah pihak yang culas memanfaatkan kondisi ini dengan melakukan penipuan seolah-olah mereka menyediakan lowongan kerja, padahal tujuan mereka memeras korban dan memperdagangkannya. Sistem kapitalisme telah melahirkan sosok-sosok nirempati. Mereka menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan, tidak peduli pada nasib korban yang menderita, bahkan hingga kehilangan nyawa.
Iming-iming gaji dan fasilitas yang menjanjikan, ditambah dengan rendahnya literasi menjadikan banyak masyarakat menjadi korban penipuan. Tidak hanya gagal mendapatkan pekerjaan, mereka juga kehilangan uang dan menjadi korban TPPO.
Pistol Tanpa Peluru
Sayang, negara yang seharusnya melindungi rakyat dari penipuan justru abai. Negara hanya memberikan peringatan agar rakyat tidak tertipu, tetapi pada saat yang sama pelaku masih bebas berkeliaran tanpa ada tindakan hukum yang tegas.
Selain itu, pada aspek pencegahan, penyebab rakyat mudah tertipu (yaitu minimnya lapangan kerja) tidak diselesaikan. Negara menyerahkan urusan penciptaan lapangan kerja pada swasta, sedangkan negara hanya sebagai fasilitator yang menghubungkan perusahaan dengan pencari kerja.
Pada saat yang sama, sektor strategis yang seharusnya bisa menyerap banyak tenaga kerja seperti pertambangan tidak dikelola negara, tetapi justru diserahkan pengelolaannya kepada swasta, termasuk asing. Pekerja asing pun berbondong-bondong datang ke Indonesia untuk bekerja, sedangkan rakyat lokal justru mengadu nasib ke luar negeri menjadi buruh migran. Alhasil peringatan pemerintah seperti pistol tanpa peluru, tidak berdampak sama sekali untuk menyelesaikan masalah penipuan lowongan kerja.
Sikap negara yang abai terhadap nasib rakyat ini merupakan ciri khas profil negara dalam kapitalisme. Negara hanya menjadi regulator yang merasa cukup dengan memberikan imbauan dan peringatan. Namun, negara tidak memastikan secara langsung nasib rakyatnya agar tidak ada yang menjadi korban penipuan, juga agar rakyat memiliki pekerjaan yang layak sehingga cukup untuk menghidupi keluarga.
Negara tidak menjadi pelindung bagi keamanan, kehormatan, dan nyawa rakyat. Rakyat dibiarkan bertaruh harta dan nyawa demi memperoleh pekerjaan, sedangkan para pejabat sibuk dengan kepentingannya sendiri. Oleh karenanya, dibutuhkan perubahan sistemis untuk mencegah dan menyelesaikan terjadinya penipuan lowongan kerja.
Sistem Islam Menjamin Lapangan Pekerjaan
Lapangan pekerjaan merupakan hal yang dibutuhkan rakyat untuk memenuhi kebutuhan keluarga, yaitu kebutuhan pokok (sandang, pangan, dan papan) dan kebutuhan pelengkap. Allah Taala berfirman,
وَالْوٰلِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ
“Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut.” (QS Al-Baqarah [2]: 233).
Negara Khilafah wajib menjamin rakyat laki-laki dewasa memiliki pekerjaan yang layak. Hal ini karena negara dalam Islam bervisi pengurus umat (raa’in) sehingga apa pun yang menjadi kebutuhan rakyat, negara akan mengurusinya sebaik-baiknya. Rasulullah saw. bersabda,
الإِمَامُ رَاعٍ وَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعَيَّتِهِ
“Imam adalah raa’in (pemimpin) dan ia diminta pertanggungjawaban atas orang yang ia pimpin.” (HR Bukhari dan Muslim).
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menyebutkan di dalam kitab Nizham al-Islam bab “Masyru’ ad-Dustur” Pasal 153, “Negara menjamin lapangan kerja bagi setiap warga negara.” Langkah yang Khilafah tempuh adalah:
1. Membangun industri yang kuat, utamanya industri strategis yang mengelola harta milik umum, seperti pertambangan, baik migas maupun nonmigas. Dengan demikian, rakyat akan terserap dalam jumlah besar menjadi tenaga kerjanya.
2. Memberikan tanah untuk digarap oleh rakyat yang mampu menggarap.
3. Membolehkan rakyat melakukan ihya’ul mawat (menghidupkan tanah mati) pada tanah yang sudah telantar lebih dari tiga tahun.
4. Memberikan harta bergerak maupun tidak bergerak sebagai modal bagi rakyat untuk membuka usaha.
5. Menciptakan iklim yang sehat dalam usaha pertanian dan peternakan—dengan pemberian subsidi, penyuluhan, dan fasilitas—sehingga menjanjikan kesejahteraan dan mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
Dengan riayah (pengurusan) Khilafah, tidak akan ada rakyat yang menganggur. Adapun terhadap rakyat yang lemah (sakit, disabilitas, lansia, dll.) negara akan memberikan jaminan biaya hidup. Hal ini juga dijelaskan di dalam “Masyru’ ad-Dustur”, Pasal 156, “Negara menjamin biaya hidup bagi orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan, atau tidak ada orang yang wajib menanggung nafkahnya. Negara wajib menampung orang lanjut usia dan orang cacat.”
Jika ada warga laki-laki yang balig dan berakal, tetapi malas bekerja, padahal jelas-jelas lapangan pekerjaan tersedia dan tubuhnya sehat, negara akan menasihati dan memaksanya untuk bekerja. Dengan serangkaian mekanisme syariat tersebut, tidak akan ada warga yang menganggur dan kesulitan mencari pekerjaan.
Khilafah Pelindung Rakyat
Sistem Islam tidak hanya menjamin warganya memiliki pekerjaan, tetapi juga menjamin keamanan rakyat ketika mencari pekerjaan dan ketika sedang bekerja. Islam mendudukkan keamanan sebagai kebutuhan pokok rakyat yang harus dipenuhi oleh negara. Rasulullah saw. bersabda,
مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِي سِرْبِهِ، مُعَافًى فِي جَسَدِهِ، عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ، فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا
“Barang siapa di antara kalian yang pada pagi harinya merasa aman di tempat tinggalnya, sehat tubuhnya, dan memiliki makanan yang cukup untuk hari itu maka seolah-olah dunia dan segala isinya telah diberikan kepadanya.” (HR Tirmidzi).
Sistem Islam memberikan jaminan paripurna terhadap keamanan ketika mencari kerja dan ketika bekerja. Ini karena imam (pemimpin) dalam Islam adalah junnah (perisai/pelindung) rakyat. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw.,
إِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ
”Sesungguhnya imam (khalifah) itu perisai yang (orang-orang) akan berperang mendukungnya dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)-nya.” (HR Muttafaqun ’Alayh dll.).
Negara memosisikan dirinya sebagai pelindung rakyat dari berbagai bahaya, termasuk bahaya penipuan. Jaminan keamanan diatur pada “Masyru’ ad-Dustur” Pasal 70, “Direktorat Keamanan Dalam Negeri menangani segala hal yang bisa mengganggu keamanan dan mencegah segala hal yang dapat mengancam keamanan dalam negeri.” Pada Pasal 72 dijelaskan tentang ancaman keamanan yang ditangani oleh Direktorat Keamanan dalam Negeri, di antaranya adalah penyerangan terhadap harta masyarakat serta pelanggaran terhadap jiwa dan kehormatan.
Khilafah menjamin keamanan rakyat dalam memperoleh pekerjaan dan ketika sudah bekerja melalui mekanisme kerja syurthah (polisi) di bawah naungan Direktorat Keamanan Dalam Negeri. Pada kasus penipuan (al-ghisy), polisi akan menerima aduan korban penipuan dan menindak dengan sanksi tegas berupa takzir berdasarkan keputusan kadi (hakim). Meski tidak ada aduan, tetapi ada pemberitaan, polisi akan menyelidikinya hingga tuntas dan pelaku mendapatkan hukuman takzir.
Untuk mencegah rakyat menjadi korban penipuan, Khilafah akan mewujudkan sistem pendidikan Islam yang pastinya berkualitas sehingga secara signifikan akan membentuk budaya literasi yang kukuh. Hal ini akan menjadi benteng internal individu agar tidak mudah ditipu. Sistem pendidikan Islam bertujuan membentuk kepribadian Islam pada generasi sehingga terwujud generasi bertakwa yang membuatnya tercegah dari menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan bisnis.
Dengan penerapan sistem Islam kafah dalam naungan Khilafah, tidak ada praktik penipuan lowongan kerja. Kalaupun ada kasus—yang jumlahnya dipastikan sedikit—pelaku ditindak tegas sehingga terwujud keadilan dan rakyat terlindungi dari kejahatan penipuan. Wallahualam bissawab. [MNews/RR-NA]

Astaghfirullah