[Perjanjian Internasional] Definisi Perjanjian, Dalil-Dalil Disyariatkannya, dan Pelaksanaannya (Bagian 2/5)

[Perjanjian Internasional] Definisi Perjanjian, Dalil-Dalil Disyariatkannya, dan Pelaksanaannya (Bagian 2/5)

Penulis: Iyad Hilal

Sambungan dari “Definisi Perjanjian” Bagian 1/5.

Muslimah News, TELAAH KITAB — Definisi Perjanjian menurut Pakar Hukum Internasional

Sebelum kita membicarakan definisi para pakar hukum internasional tentang perjanjian, selayaknya kita mengetahui hal-hal berikut. Apa yang dimaksud dengan hukum atau undang-undang internasional? Apakah hukum Islam menjadikannya sebagai rujukan.

Agama Nasrani berpengaruh amat besar dalam undang-undang internasional karena agama ini membantu usaha rekonsiliasi Negara-Negara Nasrani dengan munculnya ide Liga Bangsa-Bangsa (usrah ad-dauliyah) yang menghimpun Negara-Negara Nasrani. Ketika kaum muslim berusaha untuk menjangkau mereka, terjadilah pertarungan antara yang hak dan batil.

Hal ini berlangsung berabad-abad lamanya. Setelah itu, Barat yang Nasrani datang ke negeri-negeri kita dalam Perang Salib yang membantu merekatkan kembali hubungan Negara-Negara Nasrani. Negara-negara tersebut berusaha menciptakan kaidah-kaidah internasional untuk mengatur hubungan antarnegara-negara Eropa.

Setelah Pasukan Salib mengalami kekalahan, mereka kembali ke negeri-negeri mereka dan merasakan persatuan yang lebih kuat. Kemudian diadakanlah berbagai konferensi dan perjanjian, serta diletakkanlah prinsip-prinsip umum yang penting bagi undang-undang internasional untuk mengatur negara-negara Eropa.

Namun, kembalinya pasukan Perang Salib bukanlah akhir segala pertarungan karena kaum muslim berusaha untuk menjangkau mereka sekali lagi. Pada masa ini terjadi berbagai perkembangan di dalam Eropa sendiri, sampai diselenggarakannya konferensi Wina pada 1815 M yang membicarakan beberapa permasalahan Eropa. Untuk menerapkan keputusan-keputusan hasil konferensi ini, para Raja dan Kaisar Eropa berkumpul pada tahun yang sama.

Di dalam pertemuan itu terjadi penandatanganan tahaluf (aliansi) yang dikenal sebagai aliansi suci. Bahkan ini dianggap sebagai perpanjangan dari Perang Salib karena perjanjian itu menetapkan kaidah-kaidah Nasrani dalam pergaulan negara-negara ini satu sama lainnya. Tindak tanduk negara-negara tersebut setelah penandatanganan aliansi ini menunjukkan hal tersebut, yaitu Eropa membantu Yunani untuk melakukan pemberontakan terhadap negara Utsmaniyah. Eropa juga mulai membantu bangsa-bangsa di negara ini untuk memisahkan diri dari negara Utsmaniyah hingga mereka berhasil menarik Rumania dan Hongaria keluar dari tubuh Daulah Islamiah.

Sepanjang periode ini, negara-negara Eropa melarang Negara Utsmaniyah sebagai Negara Islam bergabung dengan Liga Bangsa-Bangsa. Negara-negara tersebut mensyaratkan kepada setiap negara yang ingin bergabung dengan Liga Bangsa-Bangsa untuk mematuhi prinsip-prinsip, moral, peraturan-peraturan, dan tradisi yang telah mereka tetapkan sebagai negara modern.

Keadaan ini berlangsung sampai 1856 M tatkala Negara Utsmaniyah diterima di Liga Bangsa-Bangsa secara resmi setelah menerima syarat-syarat yang kejam. Di antara syarat-syarat tersebut adalah melakukan reformasi berupa undang-undang baru atas undang-undang negara dan menjamin hak-hak komunitas Nasrani yang ada di dalam Negara Utsmaniyah. Dengan kata lain, Negara Utsmaniyah tidak akan diterima menjadi anggota Liga Bangsa-Bangsa, kecuali setelah sepakat untuk memasukkan peraturan-peraturan kufur dan menjalankannya, terutama yang berkaitan dengan politik luar negeri.

Meskipun Negara Utsmaniyah telah diterima sebagai anggota Liga Bangsa-Bangsa, tetapi negara ini tidak memperoleh hak-hak yang sama dengan negara-negara lain. Sebagian pakar hukum Eropa, seperti Lorimar, menganggap Negara Utsmaniyah telah keluar dari undang-undang internasional karena telah membagi manusia menjadi tiga kelompok, yaitu al-mutadayyinin (beragama), al-barabirah (biadab/barbar), dan al-mutawahhisyin (liar). Dengan demikian, keanggotaan Negara Utsmaniyah di Liga Bangsa-Bangsa merupakan keanggotaan semu karena kebudayaannya dianggap lebih rendah dari kebudayaan Barat.

Keadaan ini berlangsung sampai 1923 M ketika Negara Utsmaniyah diterima di Liga Bangsa-Bangsa. Hal ini disebabkan adanya perubahan pandangan Barat terhadap Turki untuk menghapuskan kekuasaan, dalam hal ini Khilafah, di mana Attaturk pada tahun ini berhasil menghapuskan kekuasaan. Akhirnya Khalifah hanya tinggal namanya hingga kekhalifahan benar-benar dihapuskan pada 1924 M. Dengan demikian, tidak ada alasan lagi untuk memutuskan hubungan dengan Turki.

Dari pemaparan tersebut, jelaslah bagi kita bahwa undang-undang internasional merupakan produk peradaban Barat. Hal ini disebutkan oleh tokoh undang-undang internasional itu sendiri dengan ungkapan yang sangat jelas.

Intervensi Paus dan gereja Katolik sebagai pribadi-pribadi yang ada di balik undang-undang internasional menunjukkan sejauh mana pengaruh agama Nasrani terhadap undang-undang ini, meskipun Paus dan gereja tidak pernah merasakan makna negara yang sesungguhnya. Di samping itu, akidah yang menjadi asas agama Nasrani yang dianut oleh Paus dan menjadi dasar bagi gereja sekarang ini menyebutkan tentang pemisahan agama dari negara. Ini karena Injil menyebutkan bahwa apa yang menjadi hak Allah untuk Allah dan apa yang menjadi hak Kaisar untuk Kaisar.

Jadi, permasalahannya tidak hanya berkaitan dengan terpengaruhnya undang-undang internasional oleh agama Nasrani, tetapi juga sikap sebagian penulis yang berpendapat bahwa karangan-karangan yang ditulis tentang undang-undang internasional dengan menggunakan bahasa Arab tidak terlepas dari pengaruh tulisan orang-orang kafir yang bercirikan Eropa Masehi yang sangat memihak, tendensius, dan menguasai.

Berdasarkan pemaparan tahapan-tahapan perkembangan undang-undang tersebut, sangat jelas bagi kita bahwa undang-undang itu dibuat untuk melawan, menantang, dan menghalangi perluasan Negara Islam. Bahkan merobek-robeknya sebagai awal dari penghapusan negara Islam.

Adapun keterikatan dengan kaidah-kaidah undang-undang internasional, maka di kalangan para pencetusnya sendiri terdapat perbedaan pendapat. Sebagian mereka dan pendapat inilah yang benar, seperti Austin dan Hobz yang berpendapat bahwa kaidah-kaidah ini sekadar kaidah moral (etika) dan basa-basi internasional yang tidak mengikat. Akibatnya, sebagian mereka mengatakan bahwa undang-undang internasional adalah undang-undang yang tidak ditaati oleh orang-orang jahat dan tidak dilaksanakan oleh orang-orang yang lurus.

Ide tentang undang-undang internasional merupakan ide yang salah dari dasarnya. Tidak benar menjadikan masyarakat internasional itu sebagai suatu kumpulan yang berada di bawah sebuah kekuasaan yang memiliki otoritas untuk mengatur segala urusan. Ini karena masyarakat internasional berbeda dengan masyarakat biasa. Masyarakat biasa harus mempunyai institusi yang dapat menghilangkan kezaliman dan permusuhan.

Ini artinya, setiap masyarakat harus memiliki negara, kekuatan, dan undang-undang. Pelaksanaan undang-undang tersebut atas manusia, baik secara paksa maupun sukarela. Hal ini berbeda dengan masyarakat internasional yang merupakan kumpulan-kumpulan manusia yang saling berhubungan dan bukan individu-individu yang saling berhubungan. Jadi, masyarakat internasional berbeda dengan masyarakat biasa.

Lebih dari itu, setiap kelompok dari masyarakat internasional memiliki kedaulatan dan kehendak sendiri-sendiri, sehingga setiap paksaan dari luar terhadap kelompok atau negara tersebut berarti sama dengan merampas kedaulatan. Ini merupakan penghambaan yang terdapat pada penjajahan, penguasaan, dan hegemoni. Setiap larangan terhadap kelompok ini untuk menerapkan apa yang telah diputuskannya berarti sama saja dengan membelenggu dan melumpuhkannya. [MNews/RY-YG]

Sumber: Iyad Hilal, Perjanjian-Perjanjian Internasional dalam Pandangan Islam.

Bersambung ke “Definisi Perjanjian” Bagian 3/5.

Share

One thought on “[Perjanjian Internasional] Definisi Perjanjian, Dalil-Dalil Disyariatkannya, dan Pelaksanaannya (Bagian 2/5)”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *