[Perjanjian Internasional] Definisi Perjanjian, Dalil-Dalil Disyariatkannya, dan Pelaksanaannya (Bagian 1/5)

[Perjanjian Internasional] Definisi Perjanjian, Dalil-Dalil Disyariatkannya, dan Pelaksanaannya (Bagian 1/5)

Penulis: Iyad Hilal

Muslimah News, TELAAH KITAB — Definisi Perjanjian

Al-Mu’ahadah (perjanjian) adalah satu kata yang berasal dari ‘ahada. Al-‘Ahd secara etimologi berarti segala kesepakatan antara hamba (manusia), setiap perintah Allah Swt., pemeliharaan, menjaga kehormatan, dan keamanan. Al-Mu’ahid adalah orang yang mempunyai perjanjian denganmu. Adapun al-mu’ahadah, al-i’tihad, at-ta’ahud dan at-ta’ahhud, berarti peristiwa terjadinya perjanjian yang engkau sepakati.

Kata al-‘ahd dipergunakan dengan beberapa arti, di antaranya kesepakatan di antara dua orang atau dua pihak terhadap suatu perkara yang mengikat mereka untuk kepentingan kedua belah pihak atau salah satu pihak. Al-Mu’ahadah adalah peristiwa kesepakatan ini. Oleh karenanya, perjanjian-perjanjian itu berbeda-beda tergantung pada pihak-pihak yang melakukan perjanjian. Kadang-kadang perjanjian itu dilakukan antara dua orang atau antara dua negara, bisa juga antara dua kelompok negara, atau antara seseorang atau jemaah. Jadi bukan antara negara dengan negara. Seluruh atau sebagian dari kesepakatan-kesepakatan tersebut tercakup dalam makna kata al-mu’ahadah secara bahasa.

Berdasarkan makna yang telah disebutkan, dari kata al-mu’ahadah terdapat kata-kata al-il, al-mitsaq dan al-yamin. Semua kata ini adalah sinonim satu sama lain yang menunjukkan suatu kesepakatan di antara kaum muslim dan orang-orang kafir karena terdapat di dalam Al-Qur’an dengan pengertian ini. Al-ll artinya al-hilf (persekutuan, aliansi), dan al-ahd (perjanjian) sebagaimana terdapat dalam firman Allah Swt., “Mereka tidak memelihara (hubungan) kerabat dengan orang-orang mukmin dan tidak (pula mengindahkan) perjanjian.” (QS At-Taubah: 10).

Al-mitsaq artinya al-‘ahd dan al-muwatsaqah artinya al-mu’ahadah. Sedangkan al-yamin artinya al-hilf (sumpah) dan al-qasam (sumpah). Ini sebagaimana dijumpai dalam firman Allah Swt., “Dan janganlah kalian membatalkan sumpah-sumpah (kalian) itu sesudah meneguhkannya.” (QS An-Nahl: 91).

Al-‘Ahd dinamakan dengan al-yamin karena perjanjian itu dikuatkan dengan sumpah. Dari definisi menurut bahasa ini, kita dapat melihat bahwa al-mu’ahadah (perjanjian) terdapat dalam bahasa dengan arti penandatanganan kesepakatan antara dua orang atau dua kelompok. Namun, yang kami maksudkan dalam pembahasan ini adalah perjanjian antara negara-negara saja. Kesepakatan-kesepakatan yang ditandatangani oleh dua negara atau dua kelompok negara inilah yang dinamakan dengan perjanjian-perjanjian internasional.

Adapun kesepakatan-kesepakatan lainnya yang dibuat antara individu-individu, meski kesepakatan-kesepakatan tersebut secara bahasa dapat juga disebut al-mu’ahadah (perjanjian-perjanjian), tetapi perkara ini di luar konteks pembahasan kita.

Definisi Al-Mu’ahadah (Perjanjian) Menurut Istilah

Para fukaha telah mendefinisikan al-mu’ahadah (perjanjian) dengan beberapa definisi, sebagaimana mereka telah menamakannya dengan nama lain, seperti al-muhadanah, al-muwada’ah dan al-musalamah. Kami akan memaparkan sebagian definisi tersebut. Asy-Syarbini telah mendefinisikan al-mu’ahadah (perjanjian) adalah perjanjian kedua pihak yang berperang untuk menghentikan peperangan selama masa tertentu dengan memberikan imbalan (kompensasi) atau yang lainnya.

Al-Kharsyia mendefinisikan perjanjian adalah kesepakatan antara muslim dengan Kafir Harbi untuk menghentikan perang dalam jangka waktu tertentu di bawah hukum Islam.

Al-Bahwati mendefinisikannya sebagai suatu perjanjian untuk meninggalkan (menghentikan) perang pada masa yang telah ditentukan.

Al-Kisani mendefinisikannya sebagai perjanjian untuk meninggalkan perang.

Asy-Syaibani mendefinisikannya sebagai perjanjian antara kaum muslim dengan kaum musyrik dalam jangka waktu tertentu.

Ibnu Qudamah mendefinisikannya sebagai kesepakatan antara ahli harbi untuk menghentikan peperangan pada masa yang telah ditentukan, baik dengan imbalan maupun tidak.

Sementara itu, Al-Qalqasyandi mendefinisikan al-mu’ahadah (perjanjian) sebagai ash-shulh (perjanjian damai) yang tertandatangani oleh dua pemimpin pada masa tertentu dengan syarat-syarat khusus. Dengan mendalami definisi-definisi ini, maka jelaslah bagi kita hal-hal berikut ini.

1. Seluruh definisi ini tidak bersifat jemaah (integral) karena hanya dapat dipakai untuk al-hudnah (gencatan senjata). Ini tidak mencakup perjanjian-perjanjian lain dan tidak membatasinya hanya untuk gencatan senjata, kecuali definisi yang dikemukakan oleh Asy Syaibani. Ini karena tidak membatasi perjanjian dengan gencatan senjata saja, seraya mengatakan bahwa perjanjian adalah kesepakatan yang dibuat oleh kaum muslim dengan kaum musyrik untuk jangka waktu tertentu.

2. Sebagian definisi ini tidak bersifat mani’ah (membatasi) karena kurang cermat, seperti definisi Al-Kharsyia ketika memasukkan kesepakatan antara seorang muslim dengan ahli harbi ke dalam definisi al-mu’ahadah (perjanjian). Padahal, seorang muslim adalah satu individu sehingga tidak bisa melakukan akad mu’ahadah karena hal ini disandarkan kepada umat.

3. Sebagian definisi ini tidak mensyaratkan penentuan jangka waktu perjanjian, sedangkan perjanjian harus ditentukan jangka waktunya. [MNews/RY-YG]

Sumber: Iyad Hilal, Perjanjian-Perjanjian Internasional dalam Pandangan Islam.

Bersambung ke “Definisi Perjanjian” Bagian 2/5.

Share

2 thoughts on “[Perjanjian Internasional] Definisi Perjanjian, Dalil-Dalil Disyariatkannya, dan Pelaksanaannya (Bagian 1/5)”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *